1. Informasi Umum
Tunisia merupakan salah satu negara di Afrika dengan populasi sebesar 12,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 3.977,7 pada tahun 2023. Indonesia dan Tunisia memiliki perjanjian kerja sama perdagangan yang tertuang pada Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) yang saat ini sedang dalam tahap perundingan (2024).
Pada tahun 2024, Kopi (HS 0901) adalah komoditi ekspor utama ke-5 dari Indonesia ke Tunisia dengan nilai sebesar USD 7,05 juta yang menyumbang 10.56 % dari total Impor kopi Tunisia sebesar USD 66,74 Juta. Indonesia merupakan negara asal impor ke-6 terbesar untuk produk kopi ke Tunisia setelah Brazil, Uganda, Pantai Gading, Italia dan Viet Nam.
Terkait regulasi teknis dan persyaratan mutu produk kopi, Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan Tunisia memperbarui sebagian besar peraturan terkait pangan, namun secara umum tidak ada perubahan besar yang spesifik terkait produk kopi. Tunisia juga rutin menyesuaikan standar pangan dengan Codex/EU.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Keamanan Pangan dan Pakan (Loi N°25 du 26 février 2019 relative à la sécurité sanitaire des denrées alimentaires et aliments pour animaux)
Tunisia menetapkan dasar bagi regulasi keamanan pangan dan pakan melalui Loi N°25. Undang-undang ini memuat ketentuan dasar untuk memastikan keamanan pangan dan pakan terhadap kesehatan manusia dan hewan, melindungi kepentingan ekonomi konsumen serta meningkatkan potensi ekspor.
Ketentuan pada undang-undang ini mencakup:
- Prinsip-prinsip umum terkait keamanan pangan dan pakan,
- Kewajiban umum terkait keamanan dan kepatuhan makanan dan pakan
- Kewajiban pelaku usaha pangan dan pakan,
- Aturan umum untuk kontrol resmi.
Pelaku usaha pangan dan pakan wajib mematuhi Undang-undang ini. Termasuk dalam hal pelabelan, pengiklanan, atau tampilan produk (termasuk bentuk, kemasan, bahan kemasan, dan cara penyajian), serta informasi kualitas yang disebarluaskan, dilarang menyesatkan konsumen, terutama terkait:
- Sifat, komposisi, kualitas esensial, kandungan nutrisi, jenis, asal-usul, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, atau metode dan teknik produksi.
- Kondisi penggunaan dan hasil yang diharapkan.
- Identitas, kualitas, atau keabsahan pengiklan.
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Loi n° 92-117 du 7 Décembre 1992 Relative à la Protection du Consommateur)
Tunisia menetapkan dasar bagi Perlindungan Konsumen melalui Loi n° 92-117. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan umum yang berkaitan dengan keamanan produk, keadilan transaksi ekonomi dan perlindungan konsumen. Undang-undang ini antara lain mengatur terkait:
- Keamanan produk
- Keadilan transaksi ekonomi
- Informasi Konsumen dan Garansi Produk
- Pelanggaran dan sanksi
c. Undang-Undang Perlindungan Tanaman dan Pengelolaan Pestisida Pertanian
Undang-undang ini diberlakukan pada 3 Agustus 1992, mengatur persyaratan karantina dan fitosanitari untuk produk pertanian yang tidak diproses asal tanaman, termasuk kopi (green (unroasted) coffee beans). Kopi di Tunisia tunduk pada pengawasan regulasi berdasarkan Undang-Undang No. 92-72, tetapi hanya dalam konteks tertentu. Law No. 92-72 (completed by Law # 99-5)
Tunisia menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan tanaman dan pengelolaan pestisida pertanian melalui Loi n°92-72 du 3 août 1992. Undang-Undang ini mencakup:
- Pendaftaran dan perizinan pestisida yang digunakan dalam pertanian.
- Pengawasan dan inspeksi terhadap tanaman dan produk tanaman yang masuk atau keluar dari Tunisia.
- Penetapan standar fitosanitari sesuai dengan konvensi internasional, seperti International Plant Protection Convention (IPPC).
d. Undang-undang Sistem Standardisasi
Tunisia menetapkan dasar bagi Sistem Standardisasi melalui Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the national standardization system yang diamandemen oleh Law No. 2016-16 of 3 March 2016, amending Law No. 2009-38 of 30 June 2009.
Law No. 2009-38 of 30 June 2009 on the National Standardization System mengatur kerangka kerja sistem standardisasi nasional. Undang-Undang ini ditetapkan untuk memperkuat infrastruktur mutu nasional dan menyelaraskan kebijakan di Tunisia dengan praktik internasional dalam bidang standardisasi.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- Menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan bagi pengembangan, adopsi, dan penerapan standar nasional.
- Meningkatkan mutu produk dan layanan untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
- Mendukung perdagangan internasional dengan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional dan regional.
- Mendukung inovasi dan daya saing industri nasional melalui sistem standardisasi yang efektif dan efisien.
Undang-undang ini juga menetapkan INNORPI (Institut National de la Normalisation et de la Propriété Industrielle) sebagai:
- Otoritas tunggal dalam standardisasi nasional.
- Badan penerbit standar nasional.
- Pengelola proses konsultatif untuk perumusan standar, yang melibatkan pemangku kepentingan (pemerintah, industri, konsumen, akademisi).
Lihat pada: Law No. 2009-38 of 30 June 2009, on the National Standards System, Tunisia
e. Undang-Undang Pertanian Organik - Law No. 99-30
Undang-Undang No. 99-30, yang disahkan pada 5 April 1999, mengatur pertanian organik di Tunisia. Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan kopi, undang-undang ini berlaku untuk produksi kopi organik, memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan pangan.Ketentuan pada undang-undang ini, antara alin:
- Sertifikasi Organik: Menetapkan aturan untuk pertanian organik, pelabelan, dan sertifikasi.
- Pengawasan Regulasi: Kementerian Pertanian dan Komisi Nasional Pertanian Organik menegakkan kepatuhan.
- Regulasi Pasar & Perdagangan: Mendefinisikan aturan untuk komersialisasi, impor, dan ekspor produk organik, termasuk kopi.
3. Regulasi
a. Regulasi Tanaman dan Produk Tanaman
Tunisia mengatur impor tanaman dan produk tanaman, termasuk biji kopi mentah (green coffee beans), melalui Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016. Aturan ini mewajibkan setiap pengiriman disertai sertifikat fitosanitari asli sesuai standar International Plant Protection Convention (IPPC). Sertifikat harus diterbitkan maksimal 14 hari sebelum ekspor.
Jika negara pengekspor bukan negara asal, maka pengiriman harus dilengkapi re-export certificate dan sertifikat dari negara asal. Jika tidak, negara pengekspor harus mencantumkan negara asal pada sertifikatnya.
Sertifikat fitosanitari juga harus menyatakan bahwa produk bebas dari penyakit tertentu sebagaimana tercantum dalam Ministry of Agriculture’s Order tanggal 31 Mei 2012, dan memuat pernyataan tambahan bahwa produk memenuhi ketentuan Pasal 4 dari Ministry of Agriculture’s Order tanggal 19 Februari 2016.
b. Regulasi Bahan Tambahan Pangan
Tunisia menetapkan pengaturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP) melalui Keputusan Menteri Perindustrian Tunisia tanggal 20 Mei 1998 yang mengesahkan Standar Tunisia NT 117-01 (1995) sebagi acuan wajib penggunaan BTP.
NT 117-01 (1995) mencakup daftar BTP yang diizinkan (daftar positif), kondisi penggunaannya, dan nomor identifikasi masing-masing BTP. Standar ini sebagian besar didasarkan pada peraturan Eropa (Directive 94/35/EC tentang pemanis untuk digunakan dalam bahan makanan, Directive 94/36/EC tentang warna untuk digunakan dalam bahan makanan, dan Directive 95/2/EC tentang bahan tambahan makanan selain pewarna dan pemanis).
c. Regulasi Kontaminan Pada Makanan
Kontaminan Pestisida
Penggunaan Pestisida diatur oleh Loi n°92-72 on plant protection and the regulation of agricultural pesticides serta Loi n°99-5 sebagai undang-undang pelengkapnya. Pestisida harus diimpor oleh importir yang disetujui sesuai dengan Buku Spesifikasi (Cahier des Charges) yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertanian, Lingkungan, dan Sumber Daya Air pada 5 Mei 2003. Pestisida juga harus didaftarkan dan disahkan secara resmi oleh laboratorium resmi Kementerian Pertanian, Laboratoire de Contrôle et d'Analyse des Pesticides. Prosedur pendaftaran memakan waktu dua tahun, termasuk satu tahun percobaan.
Laboratorium Institut Nasional Nutrisi Kementerian Kesehatan Masyarakat (Laboratoire de l’Institut National de Nutrition) dan Laboratorium Pusat Kementerian Perindustrian (Laboratoire Central) bertanggung jawab untuk analisis bahan makanan. Batas Residu Maksimum (MRL) pestisida ditetapkan dalam standar Tunisia NT 117-03 yang merujuk kepada batas MRL dalam CODEX.
Kontaminan Lainnya
Tunisia menetapkan daftar batas maksimum kontaminan tertentu melalui Order of the Minister of Health, the Minister of Industry, the Minister of Trade and Handicrafts, the Minister of Agriculture and the Minister of Equipment and Environment tanggal 13 Mei 2013 tentang penetapan daftar batas maksimum beberapa kontaminan dalam makanan dan metode pengambilan sampel dan analisis untuk pengendalian.
Untuk produk kopi, kontaminan yang diatur dalam Keputusan ini adalah Ochratoxin A dengan limit sebagaimana tabel dibawah:
Product |
Maximum Limits of Ochratoxin A (μg/kg) in weight in fresh state |
Roasted coffee beans and ground roasted coffee, except for instant coffee |
5.0 |
Soluble coffee (instant coffee) |
10.0 |
Aturan lengkap dapat diunduh pada link berikut: Regulasi batas maksimum kontaminan
d. Regulasi Kemasan Makanan
Tunisia mengatur ketentuan kemasan makanan melalui Decree No. 2003-1718 tanggal 11 Agustus 2023. Regulasi ini mengatur bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan mengharuskan kemasan berlogo “Food Grade International”. Regulasi ini tidak mencakup bahan pelapis yang menutupi bahan pangan. Regulasi mengharuskan adanya keterangan yang jelas pada kemasan berupa keterangan (wajib dalam bahasa Arab dan opsional dalam bahasa lain), seperti “material layak untuk kontak dengan makanan” atau mencantumkan logo tersebut.
Gambar 1. Logo Food Grade Internasional
Keputusan ini menetapkan kriteria umum untuk pembuatan, penggunaan dan pemasaran bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan, dan dibuat dari bahan-bahan berikut:
- Plastik termasuk pernis dan pelapis
- Selulosa regenerasi
- Elastomer dan karet
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan
- Kayu termasuk gabus
- Produk tekstil
- Lilin parafin dan lilin mikro-kristal
Daftar Zat dan Bahan Resmi: Daftar terperinci zat dan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan, tidak termasuk yang lain.
- Kriteria Kemurnian: Kriteria yang menentukan kemurnian zat dan bahan baku ini.
- Ketentuan Penggunaan Khusus: Kondisi khusus di mana konstituen dan bahan ini dapat digunakan.
- Batas Migrasi: Batas migrasi khusus untuk konstituen atau kelompok konstituen tertentu ke dalam atau ke produk makanan.
- Batas Migrasi Keseluruhan: Batas global untuk migrasi konstituen ke produk makanan.
- Tindakan Perlindungan Kesehatan: Langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan konsumen terhadap risiko yang berasal dari kontak oral dengan bahan dan benda.
- Ketentuan Kepatuhan: Persyaratan tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 2 keputusan yang dirujuk.
- Aturan Verifikasi: Aturan dasar yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap poin 4, 5, 6, dan 7 dari artikel ini.
- Metode Pengambilan Sampel dan Analisi:
Lihat selengkapnya pada Jo0672003.pdf (pist.tn)
e. Regulasi Pelabelan Makanan
Tunisia mengatur ketentuan terkait pelabelan makanan melalui joint order antara Ministry of Trade, Ministry of Public Health, dan Ministry Industry, Energy, and Small and Medium Enterprises pada tanggal 3 September 2008 perihal pedoman pelabelan dan penyajian produk makanan kemasan.
- Peraturan ini berlaku untuk pelabelan semua pangan dalam kemasan yang ditujukan untuk konsumsi, katering massal dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyajian dan iklannya.
- Order ini berkaitan dengan pelabelan wajib, klaim termasuk makanan diet atau diet, dan klaim mengenai makanan untuk tujuan medis khusus, serta pelabelan nutrisi untuk semua makanan.
- Klaim nutrisi dan kesehatan tidak akan diperbolehkan untuk makanan yang menyangkut bayi dan anak kecil dan air mineral alami kecuali ditentukan oleh ketentuan khusus yang berlaku.
Informasi yang wajib dicantumkan
- Nama produk;
- Bahan-bahan, termasuk daftar lengkap dalam urutan menurun prevalensi dan alergen yang jelas diberi label;
- Berat bersih menggunakan unit metrik volume (liter, mililiter…) untuk cairan dan berat (kilogram, gram...) untuk non-cairan. Makanan yang dikemas dalam wadah cair harus mencantumkan berat bersih setelah dikuras;
- Tanggal produksi dan masa simpan harus dicantumkan sebagai: hari/bulan/tahun
- Tanggal batas penggunaan atau tanggal batas penggunaan optimal, serta kondisi khusus untuk keselamatan dan penggunaan
- Nama atau nama dagang serta alamat lengkap produsen atau pengepak;• Nomor lot
- Tempat asal; dan
- Instruksi penyimpanan, seperti 'simpan di tempat yang sejuk, lindungi dari cahaya atau kelembapan' harus disebutkan jika perlu, dan instruksi penggunaan penting jika penghapusannya tidak memungkinkan penggunaan yang tepat.
Pelabelan harus mematuhi hal-hal berikut:
- Label pada makanan kemasan tidak boleh menipu atau menampilkan informasi yang tidak benar;
- Makanan kemasan tidak boleh dijual tanpa label;
- Penjualan dan distribusi makanan kemasan dilarang setelah tanggal kedaluwarsa pada label;
- Hanya produk yang belum melampaui setengah masa simpannya yang dapat diimpor ke Tunisia;
- Indikasi pada label harus menggunakan tinta yang tidak dapat dihapus atau dengan cara dicetak atau diukir.
- Label harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dilepaskan dari wadahnya;
- Label wajib menggunakan Bahasa arab.
- Dilarang menggunakan stiker untuk meralat atau mengoreksi informasi yang diperlukan; [Catatan: dalam praktiknya, stiker digunakan oleh importir/pengecer untuk mencantumkan informasi yang diperlukan, mis. bahasa Arab]
- Informasi pada label harus mudah dimengerti, terlihat jelas, dapat dibaca, dan tidak mudah terhapus. Informasi tersebut tidak boleh disembunyikan, dibengkokkan, atau dipisahkan oleh indikasi atau gambar lain.
- Produk yang diproses dengan radiasi harus mencantumkanketerangan “diproses dengan radiasi pengion” atau “diproses dengan ionisasi” di dekat nama produk. Simbol internasional boleh digunakan dan ditempatkan di dekat nama produk.
- Bila bahan iradiasi digunakan dalam produk lain, harus disebut dalam daftar bahan, dan label harus menyatakan bahwa produk mengandung bahan yang diproses dengan iradiasi.
- Produk yang mengandung daging babi, lemak babi, atau lemak sapi harus mencantumkannya secara spesifik pada label;
- Untuk bahan makanan yang mengandung bahan hasil rekayasa genetika, hal ini harus disebutkan dengan jelas pada label;
- Produk yang mengandung alkohol harus mencantumkan keterangan “produk mengandung alkohol” secara jelas;
Label Nutrisi
Terkait Label Nutrisi, peraturan ini mengadopsi sebagian ketentuan dari regulasi Uni Eropa tahun 2006 terkait klaim nutrisi dan kesehatan pada makanan. Peraturan ini mengatur bahwa klaim seperti “rendah lemak” atau “membantu menurunkan kolesterol” hanya boleh digunakan berdasarkan profil nutrisi dan harus merujuk pada daftar klaim resmi yang diizinkan. Klaim kesehatan dilarang untuk produk yang ditujukan bagi bayi dan anak-anak. Pelabelan nutrisi menjadi wajib jika produsen mencantumkan klaim kesehatan atau diet, terutama pada produk fortifikasi dan makanan untuk tujuan khusus seperti susu formula. Di luar itu, pelabelan gizi bersifat sukarela.
f. Perjanjian Kopi Internasional (2007)
Tunisia merupakan anggota International Coffee Organization (ICO) dan telah meratifikasi International Coffee Agreement (ICA) 2007, negara ini terikat pada ketentuan Pasal 27 dalam perjanjian tersebut. Pasal ini mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan dan iklan produk dengan label "kopi" apabila produk tersebut mengandung kurang dari 95% kopi hijau sebagai bahan baku utama.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan label kopi di pasar. Perjanjian internasional ini juga menetapkan standar minimum kandungan kopi dalam produk yang dilabeli sebagai "kopi", sehingga menjamin mutu, melindungi konsumen, dan mencegah peredaran produk yang terlalu encer atau telah dicampur dengan bahan pengganti namun tetap menggunakan nama "kopi".
Lengkapnya dapat dilihat pada link berikut International Coffee Agreement dan Explanatory memorandum: International Coffee Agreement
g. Kopi Organik
Tunisia telah menetapkan peraturan untuk pertanian organik, termasuk kopi, di bawah Program Organik Nasional. Berikut adalah referensi regulasi utama:
- Law No. 99-30: Mengatur praktik pertanian organik di Tunisia.
- Order of the Minister of Agriculture (February 28, 2001): Menentukan spesifikasi standar untuk produksi tanaman organik.
- Order of the Minister of Agriculture and Hydraulic Resources (December 3, 2005): Mengatur pemrosesan produk organik.
Ketentuan produk Kopi organik:
- Sertifiksi; menurut Law No. 99-30
- Produk harus menampilkan logo Pertanian Organik Tunisia, yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar organik nasional.
- International Recognition: Sertifikasi organik Tunisia memungkinkan produk dipasarkan di Tunisia dan Uni Eropa, mengikuti standar Ecocert.
Logo Organik Tunisia
Lihat pada Organic agriculture certification and label in Tunisia | Ecocert
4. Standar
- NT 124.47(2011), NT EN 14132 - Food - Determination of ochratoxin A in roasted barley and coffee - Immunoaffinity column purification method followed by high-performance liquid chromatography (HPLC) analysis.
- NT 72.102(1994), NT ISO 8460 - Soluble Coffee - Determination of Density Without Compaction and After Compaction
- NT 72.103(2013), NT ISO 9116 - Green Coffee - Guidelines on Specification Methods
- NT 72.104(2006), NT ISO 10470 - Registered Green Coffee - Defect Reference Table
- NT 72.106(1994), NT ISO 11294 - Ground Roasted Coffee - Determination of Water Content - Method by Determination of Mass Loss at 103 oC (Routine Method)
- NT 72.115(2010), NT ISO 11292 - Soluble coffee - Determination of free and total carbohydrate contents - High-performance anion exchange chromatography method
- NT 72.116(2010), NT ISO 11817 - Ground roasted coffee - Determination of water content - Karl Fischer method (Reference method)
- NT 72.120(2010), NT ISO 20481 - Coffee and coffee derivatives - Determination of caffeine content by high-performance liquid chromatography (HPLC) - Reference method
- NT 72.53 (1984) - Green Coffee – Specifications
- NT 72.55(2006), NT ISO 6670 - Instant Coffee - Sampling Method for Bulk Packaging With Liner
Untuk standar kopi lainnya dapat dilihat pada E-Innorpi
5. Lembaga Berwenang
a. Kementerian Kesehatan (Ministère de la Santé)
bertanggung jawab atas kebijakan keamanan pangan, pengawasan mikrobiologi/bahan kimia berbahaya pada makanan termasuk kopi di pasar dalam negeri.
- Alamat: Avenue Mohamed V, Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 780 000
- Website: http://www.santetunisie.rns.tn/
b. Kementerian Pertanian, Sumber Daya Air, dan Perikanan Tunisia Ministère de l’Agriculture, des Ressources Hydrauliques et de la Pêche (MARHP)
bertanggung jawab atas aspek pertanian kopi (terutama biji kopi hijau), termasuk sertifikat karantina tumbuhan dan kebijakan pertanian organik nasional.
- Alamat: 30, Rue Alain Savary, 1002 Tunis – Tunisia
- Telepon: +216 71 842 500
- Fax: +216 71 784 419
- Website: http://www.agriculture.tn
c. INNORPI (Institut National de Normalisation et de la Propriété Industrielle)
badan standarisasi nasional yang menyusun Norme Tunisienne (mis. NT untuk kopi) dan sertifikasi mutu (seperti ISO/HACCP) untuk produk industri dan makanan
- Alamat: Rue de l'Assistance n°8, par la rue Alain Savary, BP 57, Cité El Khadra, 1003 Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 806 758
- Faks: +216 71 807 071
- Email: contact@innorpi.tn
- Website: www.innorpi.tn
d. Direction de la Qualité et de la Protection du Consommateur (DQPC)
Lembaga ini berada di bawah Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor dan memiliki peran dalam memastikan kualitas produk yang diperdagangkan serta melindungi hak-hak konsumen di pasar Tunisia.
- Alamat: 37, Avenue Keireddine Pacha, 1002 Tunis, Tunisia
- Telepon: +216 71 890 070 / +216 71 890 337
- Email: mcmr@ministeres.tn
- Website: www.tunisie-commerce.com
e. Customs Authority
Otoritas Bea Cukai Tunisia berperan dalam mengatur impor kopi.
Tunisia memiliki peraturan bea cukai khusus yang berlaku untuk barang-barang impor, termasuk kopi. Para importir harus mematuhi klasifikasi tarif, bea, dan batasan yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai.
Selain itu, kebijakan perdagangan Tunisia mungkin memerlukan sertifikasi atau persetujuan untuk produk makanan tertentu.
- Address: Rue Asdrubal Lafayette, 1002 Tunis, Tunisia
- Phone: (+216) 71-799-700
- Fax: (+216) 71-791-644
- ·Website: Douane Tunisienne
6. Informasi lainnya
- The Tunisian Coffee Scenario 2019 | In-depth Insight
- Tunisia Food and Agricultural Import Regulations and Standards Report FAIRS Annual Country Report
Disusun oleh : Yudha
Direview oleh : Irma