Ekspor Produk Minyak Atsiri ke Amerika Serikat

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Informasi Umum

Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9  juta jiwa (2023 est.) dan GDP per kapita sebesar 82,769.4 USD.

Amerika Serikat memiliki hubungan dekat dengan negara-negara anggota ASEAN dan menggunakan Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement/ TIFA) dengan organisasi regional ini untuk memajukan tujuan perdagangan dan investasi. Indonesia dan Amerika Serikat tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

Berdasarkan nilai ekspor minyak atsiri Indonesia ke Amerika Serikat untuk kode HS 33 pada tahun 2024 sebesar USD 59,3 juta, Amerika Serikat merupakan tujuan utama ekspor minyak atsiri. Produk minyak atsiri yang banyak di ekspor adalah minyak nilam, minyak pala, minyak cengkeh dan minyak kayu putih.

Pasar minyak esensial Amerika Serikat menawarkan potensi pertumbuhan substansial bagi bisnis yang dapat beradaptasi dengan preferensi konsumen yang terus berkembang dan memprioritaskan kualitas dan keberlanjutan.

2. Undang-Undang

a. Undang-undang Federal Makanan, Obat-obatan dan Kosmetik

Federal Food, Drug, and Cosmetic Act. FDA tidak mengatur mengenai minyak atsiri secara khusus, namun FDA mengatur mengenai penambahan minyak atsiri ke dalam makanan, obat-obatan ataupun kosmetik. Pada section 409 Federal Food, Drug and Cosmetic Act dijelaskan bahwa zat yang ditambahkan ke makanan tidak aman kecuali zat tersebut sesuai dengan ketentuan pengecualian untuk penggunaan investigasi, atau kecuali zat tersebut sesuai dengan peraturan yang menjelaskan kondisi dimana zat tersebut dapat digunakan dengan aman atau kecuali zat tersebut secara umum diakui secara aman (GRAS - generally recognized as safe)

b. Undang-undang Perlindungan Konsumen

Consumer Product Safety Act (CPSA) adalah undang-undang yang memiliki tujuan untuk melindungi konsumen dari produk cacat, praktek kecurangan pada bisnis dan penipuan. Undang-undang perlindungan konsumen juga mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen atas produk yang merugikan. Tittle 16 chapter II subchapter c part 1500 menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dapat menunjukkan bahwa suatu barang dikatakan kurang atau lebih beracun, mengiritasi atau korosif terhadap manusia dibandingkan dengan hewan uji. Pengalaman dapat menunjukkan faktor-faktor lain yang penting dalam menentukan tingkat bahaya bagi manusia yang diwakili oleh zat tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa zat tertentu dalam bentuk cair lebih mungkin tertelan daripada zat yang sama dalam bentuk pasta atau padat dan bahwa aerosol lebih mungkin masuk saluran mata dan hidung dibandingkan cairan.

c. Undang-undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen

The Consumer Product Safety Improvement Act of 2008 bertujuan untuk memperkuat keamanan produk konsumen di Amerika Serikat yang disahkan oleh kongres pada tahun 2008 sebagai tanggapan atas serangkaian penarikan mainan anak-anak pada tahun 2007. CPSIA mendefinisikan istilah produk anak-anak dan secara umum mensyaratkan bahwa produk anak-anak :

  • Mematuhi semua peraturan keselamatan produk anak-anak yang berlaku
  • Diuji kepatuhannya oleh laboratorium terakreditasi yang diterima CPSC, kecuali jika ada pengecualian
  • Memiliki sertifikat produk anak-anak yang tertulis memberikan bukti kepatuhan produk
  • Memiliki informasi pelacakan permanen yang ditempelkan pada produk dan kemasannya jika memungkinkan

3. Regulasi

a. Regulasi Pelabelan

Badan Pengawas obat dan Makanan (FDA) memiliki peraturan mengenai minyak esensial atau minyak atsiri, apakah termasuk ke dalam kosmetik, obat, barang rumah tangga atau yang lainnya. Oleh karena itu FDA mendasarkan penentuan minyak esensial atau minyak atsiri berdasarkan pada tujuan penggunaan produk tersebut. Label produk sangat penting untuk mengkomunikasikan tujuan penggunaan minyak esensial.

21 U.S.C. 321(k). Istilah "label" berarti tampilan materi tertulis, tercetak, atau grafis pada wadah langsung dari setiap artikel; dan persyaratan yang dibuat oleh atau di bawah wewenang bab ini bahwa kata, pernyataan, atau informasi lain muncul pada label tidak akan dianggap dipatuhi kecuali kata, pernyataan, atau informasi lain tersebut juga muncul pada wadah luar atau pembungkus, jika ada, dari paket eceran artikel tersebut, atau mudah terbaca melalui wadah luar atau pembungkus.

21 U.S.C. 321(m). Istilah “pelabelan” berarti semua label dan materi tertulis, tercetak, atau grafis lainnya (1) yang terdapat pada suatu barang atau wadah atau pembungkusnya, atau (2) yang menyertai barang tersebut.

Persyaratan Pelabelan; Penempatan, bentuk dan isi pernyataan kuantitas, pernyataan kuantitas tambahan di atur dalam peraturan Fair Packaging and Labeling Act. CHAPTER 39—FAIR PACKAGING AND LABELING PROGRAM

(a) Label Isi

Komoditas harus mencantumkan label yang menyebutkan identitas komoditas dan nama serta tempat usaha produsen, pengemas, atau distributor;

Jumlah bersih isi (dalam hal berat atau massa, takaran, atau hitungan numerik) harus dinyatakan secara terpisah dan akurat di lokasi yang seragam pada panel tampilan utama label tersebut, menggunakan satuan yang paling tepat dari sistem ukuran inci/pon yang lazim, sebagaimana ditentukan dalam paragraf (3) subbagian ini, dan, kecuali sebagaimana ditentukan dalam paragraf (3)(A)(ii) atau paragraf (6) subbagian ini, sistem metrik SI;

Pernyataan label terpisah tentang jumlah bersih isi yang muncul pada atau ditempelkan pada kemasan apa pun.
Label kemasan komoditas konsumen apa pun yang memuat pernyataan tentang jumlah sajian komoditas tersebut yang terkandung dalam kemasan tersebut harus mencantumkan pernyataan tentang jumlah bersih (dalam hal berat atau massa, takaran, atau hitungan numerik) dari setiap sajian tersebut. Untuk tujuan paragraf (3)(A)(ii) dari subbagian ini, istilah "paket acak" berarti paket yang merupakan salah satu dari banyak, pengiriman, atau penyerahan paket komoditas konsumen yang sama dengan berat atau massa yang bervariasi, yaitu, paket tanpa pola berat atau massa yang tetap.
Persyaratan paragraf (2) bahwa pernyataan jumlah bersih isi mencakup pernyataan dalam sistem metrik SI tidak berlaku untuk makanan yang dikemas di tingkat toko eceran.

(b) Pernyataan Tambahan

Tidak seorang pun yang tunduk pada larangan yang tercantum dalam pasal 1452 dari judul ini boleh mendistribusikan atau menyebabkan didistribusikan dalam perdagangan barang konsumen yang dikemas jika ada kata atau frasa yang memenuhi syarat yang muncul bersamaan dengan bagian jumlah bersih isi yang dipersyaratkan oleh ayat (a), tetapi tidak ada apa pun dalam ayat ini atau dalam paragraf (2) ayat (a) yang melarang pernyataan tambahan, di tempat lain pada kemasan, yang menjelaskan dengan istilah yang tidak menipu jumlah bersih isi: Asalkan, pernyataan tambahan tentang jumlah bersih isi tersebut tidak boleh menyertakan istilah apa pun yang memenuhi syarat satuan berat atau massa, ukuran, atau hitungan yang cenderung melebih-lebihkan jumlah komoditas yang terkandung dalam kemasan.

Produk minyak esensial dengan kegunaan kosmetik dan/atau obat memiliki aturan tambahan yang berlaku untuk panel tampilan utama (PDP-principal display panel) pada kemasan/label. PDP adalah bagian label yang kemungkinan besar ditampilkan untuk ritel dan harus menempati sebagian besar label. FDA menyediakan Cosmetic Labeling Guide dengan peraturan lengkap untuk label kosmetik dan Compliance Guide for Labeling Over the Counter (OTC) Drugs.

Cosmetic labeling Guide : 21 CFR 701.10 and 701.13(e)

Penempatan Informasi pada Label Wadah Dalam (Jika Dikemas dalam Wadah Luar)

Front Panel

Information Panels

 

Directions for safe use

 

Warnings

Name of Product

Name and Place of Business

 

Net Quantity of Contents

 

Any Other Required Information

 

Penempatan Informasi pada Label Wadah Luar (Atau Label Produk Wadah Tunggal)

Principal Display Panel:

Name of product

Identity 

§ 740.10 warning

Net quantity of contents

Information Panels:

Directions for safe use

Warnings

Name and place of business

Ingredient declaration

Any other required information

b. Code Of Federal Regulations

Tittle 21 Food and Drugs merupakan bagian dari code of federal regulation yaitu aturan umum yang mengatur mengenai makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat.

§20.119 Toilet preparations containing not less than 10% essential oils general-use formula

Formula penggunaan umum ini menjelaskan suatu artikel yang mengandung tidak kurang dari 10 minyak esensial berdasarkan volumen yang dibuat dengan formulasi S.D.A yang diotorisasi u tuk artikel tersebut pada daftar berikut :

Article Product Code No. Formula Authorized
Bath Preparations 142 1, 3-A, 3-B, 3-C, 23-A, 30, 36, 38-B, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Colognes 122 38-B, 39, 39-A, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Deodorants (body) 114 23-A, 38-B, 39-B, 39-C, 4-, 40-A, 40-B, 40-C
Hair and scalp preparations 111 3-B, 23-A, 23-F, 23-H, 37, 38-B, 39, 39-A, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Lotions and creams (body face, and hand) 113 23-A, 23-H, 31-A, 37, 38-B, 39, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Perfume materials (processing) 121 38-B, 39, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-A, 40-B, 40-C
Perfumes and perfume tinctures 121 38-B, 39, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-A, 40-B, 40-C
Shampoos 141 1, 3-A, 3-B, 3-C, 23-A, 27-B, 31-A, 36, 38-B, 39-A, 39-B, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Soaps, toilet 142 1, 3-A, 3-B, 3-C, 23-A, 30, 36, 38-B, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C
Toilet waters 122 38-B, 39, 39-A, 39-B, 39-C, 40, 40-A, 40-B, 40-C

§182.20 Oleoresins (solvent-free), and natural extractives (including distillates)

Minyak atsiri, oleoresin (bebas pelarut), dan ekstraktif alami (termasuk distilat) yang umumnya diakui aman untuk tujuan penggunaannya, dalam arti bagian 409 Undang-Undang, adalah sebagai berikut :

Common Name Botanical name of plant source
Alfalfa Medicago sativa L.
Allspice Pimenta officinalis Lindl.
Almond, bitter (free from prussic acid) Prunus amygdalus Batsch, Prunus armeniaca L., or Prunus persica (L.) Batsch.
Ambrette (seed) Hibiscus moschatus Moench.
Angelica root Angelica archangelica L.
Angelica seed Do.
Angelica stem Do.
Angostura (cusparia bark) Galipea officinalis Hancock
Anise Pimpinella anisum L.
Asafetida Ferula assa-foetida L. and related spp. of Ferula
Balm (lemon balm) Melissa officinalis L.
Balsam of Peru Myroxylon pereirae Klotzsch.
Basil Ocimum basilicum L.
Bay leaves Laurus nobilis L.

§182.50 Certain other spices, seasonings, essential oils, oleoresins, and natural extracts

Rempah-rempah tertentu, bumbu, minyak esensial, oleoresin, dan ekstrak alami lainnya yang umumnya diakui aman untuk tujuan penggunaannya, dalam bagian 409 Undang-Undang, adalah sebagai berikut:

Common name Derivation
Ambergris Physeter macrocephalus L.
Castoreum Castor fiber L. and C. canadensis Kuhl.
Civet (zibeth, zibet, zibetum) Civet cats, Viverra civetta Schreber and Viverra zibetha Schreber
Cognac oil, white and green Ethyl oenanthate, so-called
Musk (tonquin musk) Musk deer, Moschus moschiferus L.
 

4. Standar

Metode standar untuk pengujian minyak atsiri adalah sebagai berikut :

  • ISO 210:2023 Essential Oils - General requirements and gudelines for packaging, conditioning and storage
  • ISO 211:2023 Essential Oils - General requirements for labelling and marking of containers
  • ISO 3218:2014 Essential Oils - Principles of nomenclature
  • ISO/TS 24106:2021 Essential Oils - Name harmonization of components
  • ISO 14714:2024 Essential oils and aromatic extracts - Determination of benzene content
  • ISO 3518:2025 Essential oil of sandalwood (Santalum album L.)
  • ISO 16928:2024 Essential oil of ginger (Zingiber officinale Roscoe)
  • ISO 22972:2004 Essential oils - Analysis by gas chromatography on chiral capilary columns - General method
  • ISO 8432:1987 Essential oils - Analysis by high performance liquid chromatography - General method
  • ISO 4720:2018 Essential oils - Nomencature
  • ISO 3848:2016 Essential oil of citronella, Java type
  • ISO 356:1996 Essential oils - Preparation of test samples
  • ISO 212:2007 Essential oils - Sampling
  • ISO 11021:1999 Essential oils - Determination of water content - Karl Fischer method

Dokumen standar metode untuk pengujian minyak atsiri dapat dilihat di www.iso.org.

5. Lembaga Berwenang

a. Food and Drug Administration (FDA)

FDA adalah badan yang bertugas mengatur makanan, suplemen makanan, obat-obatan, produk biofarmasi, transfusi darah, produk kedokteran hewan dan kosmetik di Amerika Serikat. FDA memiliki wewenang untuk mengatur berbagai produk untuk menjamin keamanan publik AS dan memastikan produk makanan, kedokteran, dan kosmetika yang dipasarkan kepada konsumen sesuai dengan janji yang diberikan produsen.

Food and Drug Administration
10903 New Hampshire Ave
Silver Spring, MD 20993
1-888-INFO-FDA
(1-888-463-6332)

b. Consumer Product Safety Commision (CPSC)

CPSC memliliki peran melindungi masyarakat dari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat ribuan jenis produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak.

U.S. Consumer Product Safety Commission
4330 East-West Highway Bethesda, MD 20814

Contact Us: 800-638-2772 (TTY 800-638-8270)
Toll-Free Consumer Hotline | Time: 8 a.m. - 5.30. p.m. ET

c. American National Standards Institute (ANSI)

ANSI adalah organisasi nirlaba swasta yang mengelola dan mengkoordinasikan standar sukarela dan sistem penilaiaan kesesuaian Amerika Serikat. Organisasi ANSI bekerja sama erat dengan para pemangku kepentingan dari industri dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi berbasis standar dan kesesuaian prioritas nasional dan global.

Washington, DC Headquarters

1899 L Street, NW
11th Floor
Washington, DC 20036

Phone: 202.293.8020

Fax: 202.293.9287

d. Federal Trade Commision (FTC)

FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. FTV melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen, yaitu mencegah persaingan tidak sehat, mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan, mendifinsikan praktik yang tidak adil atau menipu.

Federal Trade Commission
600 Pennsylvania Avenue, NW
Washington, DC 20580
Telephone: (202) 326-2222

6. Lain-lain

Disusun oleh : VN
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Apr 2025

Minyak Atsiri
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Lain-lain
Produk Ekspor Lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Amerika Serikat)

Tautan Terkait