1. Informasi Umum
Amerika serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan populasi sebesar 334,9 juta jiwa dan GDP sebesar USD 27,72 T. Indonesia telah memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dengan Amerika Serikat yang bernama TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) sejak tahun 1996 dan diperbarui kembali pada tahun 2024.
Hutan di Indonesia memiliki potensi besar dari segi ekonomi, ekologi, dan sosial. Pada tahun 2024, luas hutan Indonesia mencapai 95,5 juta hektar, atau sekitar 51,1% dari seluruh wilayah daratan negara ini (KLHK, 2024). Kategori utama produk olahan hasil hutan adalah produk kayu. Indonesia memiliki beberapa mitra dagang utama yang berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), salah satunya adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat menjadi pasar ekspor produk kayu yang penting, dengan pangsa pasar mencapai 15% pada tahun 2023, menempatkannya sebagai mitra ekspor terbesar kedua setelah Jepang. Selama lima tahun terakhir ekspor produk kayu ke Amerika menunjukan tren positif sebesar 12% dalam kurun waktu 2019 – 2023 (Trademap,2024.)
Terdapat berbagai tantangan dalam pengembangan pasar produk olahan hasil hutan, khususnya produk kayu. Tantangan tersebut meliputi isu perubahan lingkungan, deforestasi, illegal logging, serta kerusakan hutan yang disebabkan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena hal ini, banyak negara membuat regulasi untuk memastikan bahwa produk kayu yang mereka terima berasal dari pengelolaan hutan yang lestari, bukan hasil deforestasi. Selain itu, produk tersebut juga harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh negara tujuan, termasuk Amerika Serikat.
2. Undang Undang
a. Undang-undang perlindungan satwa liar dan produk tanaman (US Lacey Act)
Merupakan Undang – undang yang digunakan untuk memerangi perdagangan satwa liar, ikan atau tumbuhan secara "ilegal". Ditetapkan pada tahun 1900, UU Lacey adalah statuta perlindungan satwa liar tertua di AS dan diubah pada tahun 2008 untuk memasukkan produk tanaman, menjadikannya larangan pertama di dunia terhadap perdagangan produk kayu yang bersumber secara ilegal. Larangan perdagangan produk kayu yang bersumber secara ilegal berlaku untuk semua produk, kecuali untuk spesimen ilmiah dan tanaman pangan tertentu. Larangan termasuk produk umum seperti kayu gelondongan mentah, kayu gergajian, kayu lapis, bahan komposit, furnitur, pulp, kertas dan alat musik
b. Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Endangered Species Act atau ESA)
Undang-undang federal di Amerika Serikat yang dirancang untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah. ESA ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 1973 dan memiliki tujuan untuk mencegah kepunahan spesies dan memulihkan populasi spesies terancam punah dan habitatnya, termasuk menerapkan ketentuan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah/ Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) . Amerika termasuk salah satu negara yang ikut serta dalam CITES, oleh karena itu, perdagangan kayu dan produk kayu (termasuk impor) di Amerika Serikat terikat pada ketentuan yang ditetapkan pada CITES
c. International Standard Phytosanitary Measures (ISPM)
ISPM 15, atau International Standard for Phytosanitary Measures No. 15, adalah standar internasional yang mengatur perlakuan bahan kemasan kayu dalam perdagangan internasional. Tujuan utama ISPM 15 adalah mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui kemasan kayu. ISPM 15 dikembangkan oleh Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC) untuk menyelaraskan tindakan fitosanitari dalam perdagangan internasional. ISPM 15 menetapkan persyaratan dan prosedur untuk perlakuan kemasan kayu, seperti palet, peti, dan boks kayu, agar bebas dari hama dan penyakit.
IPPC (International Plant Protection Convention) memiliki banyak negara anggota. Saat ini, ada 194 negara anggota yang aktif dalam Konvensi ini, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat. IPPC merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman secara global melalui pengadopsian Standar Internasional untuk Tindakan Fitosanitari (ISPM)
d. Plant Protection Act
Undang-Undang Perlindungan Tanaman melarang atau membatasi impor, ekspor, dan pergerakan antarnegara bagian tanaman, produk tanaman, organisme pengendali hayati tertentu, gulma berbahaya, dan hama tanaman.
3. Regulasi
CFR (Code of Federal Regulations) merupakan kodifikasi aturan umum dan permanen yang diterbitkan dalam Federal Register (red : Federal bisa juga disebut Amerika Serikat) oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Federal. Kodifikasi dibagi menjadi 50 judul yang mewakili seluruh negara bagian yang patuh pada Regulasi Pemerintah Federal. Ke-50 judul pokok bahasan tersebut berisi satu atau lebih volume individual, yang diperbarui sekali setiap tahun kalender dan bertahap.
Secara khusus Kodifikasi yang mengatur tentang produk kayu adalah 7 CFR 319 (40-1 sampai 40-11) yang secara umum dapat dijelaskan dalam tabel dibawah ini:
Klausul |
Pokok Bahasan |
319. 40-1 Definisi |
Selengkapnya bisa dilihat 319.40-1 Definisi |
319.40-2 Larangan dan pembatasan umum; hubungannya dengan peraturan lainnya. |
1. Jenis barang 2. Jumlah barang 3. Asal barang 4. Penggunaan barang 5. Perlakuan yang dilakukan terhadap barang tersebut
Selengkapnya bisa dilihat 319.40-2 |
319.40-3 Izin umum; barang yang boleh diimpor tanpa izin khusus; barang yang boleh diimpor tanpa izin khusus atau dokumen importir. |
Mengatur izin umum untuk impor barang tertentu ke Amerika Serikat tanpa memerlukan izin khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
Keseluruhan pengaturan ini bertujuan untuk memfasilitasi impor barang kehutanan tertentu saja dengan tetap menjaga keamanan terhadap risiko hama tanaman melalui pemeriksaan dan pemenuhan standar perlakuan serta dokumentasi yang ketat. Selengkapnya bisa dilihat 319.40-3 |
319.40-4 Permohonan izin untuk mengimpor barang yang diatur; penerbitan dan penarikan izin |
Mengatur prosedur pengajuan, peninjauan, penerbitan, dan penarikan izin impor barang yang diatur. APHIS menentukan apakah barang memenuhi persyaratan khusus (§ 319.40-5) atau universal (§ 319.40-6) untuk impor. Jika memenuhi persyaratan, izin akan diterbitkan. Jika tidak, APHIS melakukan penilaian risiko hama tanaman (§ 319.40-11). Izin akan diterbitkan jika importasi tidak berisiko menyebarkan hama atau jika risiko dapat dikurangi dengan ketentuan tambahan yang mungkin diberlakukan melalui regulasi baru. Izin hanya diberikan dalam keadaan unik dan tidak terduga. Selengkapnya bisa dilihat 319.40-4 |
319.40-5 Persyaratan impor dan pemasukan untuk barang tertentu |
Persyaratan impor dan pemasukan barang tertentu 1. Kayu Bambu
2. Kayu Gelondongan Pinus Monterey dan Cemara Douglas dari Chili dan Selandia Baru
3. Persyaratan sebelum impor kayu gelondongan:
4. Persyaratan saat tiba di AS:
5. Persyaratan di fasilitas pemrosesan:
Selengkapnya bisa dilihat 319.40-5 |
319.40-6 Opsi impor universal. |
Impor kayu gelondongan, kayu mentah, dan serpihan kayu ke Amerika Serikat terkait pengolahan dan pencegahan hama tanaman: 1. Kayu Gelondongan dan Kayu Mentah:
2. Serpihan Kayu dari Chili (Pinus radiata) dan Amerika Selatan (Eucalyptus iklim sedang):
3. Serpihan Kayu dan Kulit Kayu dari Lokasi Selain Asia Timur:
Tujuan regulasi ini adalah menjamin kualitas dan keamanan impor, mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman ke AS, dan mengatur kepatuhan importir serta fasilitas penerima sesuai regulasi USDA APHIS Selengkapnya dapat dilihat 319.40-6 |
319.40-7 Perawatan dan perlindungan |
Selengkapnya dapat dilihat 319.40-7 |
319.40-8 Pemrosesan di fasilitas yang beroperasi berdasarkan perjanjian kepatuhan. |
1. Operator fasilitas pengolahan barang impor dapat membuat perjanjian kepatuhan yang mengatur:
2. Inspektur berhak mengakses fasilitas kapan saja untuk memantau kepatuhan terhadap perjanjian. 3. Perjanjian kepatuhan dapat dibatalkan oleh inspektur jika ditemukan pelanggaran, dengan pemberitahuan tertulis kepada fasilitas. 4. Fasilitas yang perjanjiannya dibatalkan dapat mengajukan banding dalam waktu 10 hari kalender kepada Administrator. 5. Administrator akan memberikan keputusan secara tertulis mengenai banding tersebut. 6. Jika terdapat perselisihan fakta yang terkait banding, sidang akan diadakan untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Administrator Selengkapnya dapat dilihat 319.40-8 |
319.40-9 tentang pemeriksaan dan persyaratan di pelabuhan kedatangan pertama: |
1. Jenis dan jumlah barang. 2. Asal bahan. 3. Data pengimpor dan penerima. 4. Tanda dan nomor pengirim. 5. Nomor izin impor.
Selengkapnya dapat dilihat 319.40-9 |
319.40-10 Biaya dan pungutan |
1. Tenaga kerja. 2. Bahan kimia. 3. Bahan pengepakan. 4. Perlengkapan lain yang diperlukan untuk penanganan barang yang diatur.
Selengkapnya dapat dilihat 319.40-10 |
319.40-11 Standar penilaian risiko hama tanaman. |
1. Pengumpulan informasi tentang komoditas dan riwayat hama terkait. 2. Pengkatalogan hama karantina berdasarkan kriteria, seperti: 3. Keberadaan hama di AS. 4. Potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan hama. 5. Pengelompokan hama berdasarkan lokasi dan taksa terkait. 6. Pemberian peringkat risiko pada hama.
1. Kemungkinan hama ada pada barang impor. 2. Kemampuan hama bertahan selama proses pengiriman. 3. Potensi kolonisasi dan penyebaran hama. 4. Potensi kerusakan yang dapat terjadi di AS akibat hama. Selengkapnya dapat dilihat 319.40 - 11 |
4. Standar
Dalam mempertimbangkan kualitas standar sebuah produk. American Society for Testing and Materials (ASTM) telah menjadi acuan dan rujukan dalam kebijakan terkait standar di Pemerintahan Federal (Amerika Serikat). Standar ASTM telah diadopsi melalui penggabungan atau referensi dalam banyak peraturan pemerintah federal, negara bagian, dan kota. Undang-Undang Transfer dan Kemajuan Teknologi Nasional tahun 1995 mengharuskan pemerintah Federal untuk menggunakan standar konsensus yang dikembangkan secara pribadi bila memungkinkan. Sehingga ASTM menjadi bagian sangat penting terhadap kualitas standar barang dan jasa yang ada di Amerika Serikat. Berikut Standar yang tertuang dalam ASTM terkait Produk Kayu.
Standar kayu ASTM mencakup terminologi, praktik standar, spesifikasi, dan metode pengujian untuk kayu dan produk kayu. Pedoman tersebut membahas berbagai masalah di semua tahap proses pembuatan kayu, termasuk pemanenan kayu dari hutan, perlindungan kayu dan balok dari rayap dan jamur, pengujian kayu tahan api, dan pengujian kelarutan air pada produk kayu. Tujuan utama pedoman ini adalah pembuatan bahan konstruksi dan tiang kayu, seperti tiang listrik. Kepatuhan produsen terhadap pedoman pengujian kayu dapat memastikan keselamatan pekerja dan kualitas produk. Terdapat 9 Kategori Standar Produk Kayu yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
Kategori |
Contoh Standar ASTM |
Kinerja Api Kayu |
|
Hutan |
|
Metode dan Properti Uji Fundamental |
|
Kayu dan Produk Kayu Rekayasa |
|
Produk Panel |
|
Produk Tiang dan Tumpukan |
|
Terminologi dan Editorial |
|
Perawatan Untuk Produk Kayu |
|
Perakitan Kayu |
Selengkapnya dapat di lihat di ASTM
5. Lembaga Berwenang
a. Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS), U.S. Department Of Agriculture
APHIS merupakan institusi yang memiliki tugas terkait melindungi kesehatan dan nilai sumber daya pertanian dan alam Amerika Serikat.
Contact Information
Addreess: 4700 River Road, Riverdale, MD 20737, USA
Phone: (301) 851-2046
Email: wood.permits@usda.gov.
b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)
Bureau of Customs and Border Protection (CBP), atau secara resmi dikenal sebagai U.S. Customs and Border Protection, adalah salah satu lembaga penegak hukum di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS). Tugas dan fungsi CBP yaitu
- Pengamanan Perbatasan (Border Security)
- Pemeriksaan dan Pengawasan Masuknya Orang dan Barang
- Penegakan Undang-undang Bea Cukai (Customs Enforcement)
- Imigrasi
- Fasilitasi Perdagangan dan Pergerakan Legal
- Penanganan Ancaman Biologis dan Pertanian
c. Consumer Product Safety Commision (CPSC)
CPSC memliliki peran melindungi masyarakat dari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat ribuan jenis produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak.
U.S. Consumer Product Safety Commission
4330 East-West Highway Bethesda, MD 20814
Contact Us: 800-638-2772 (TTY 800-638-8270)
Toll-Free Consumer Hotline | Time: 8 a.m. - 5.30. p.m. ET
d. American National Standards Institute (ANSI)
ANSI adalah organisasi nirlaba swasta yang mengelola dan mengkoordinasikan standar sukarela dan sistem penilaiaan kesesuaian Amerika Serikat. Organisasi ANSI bekerja sama erat dengan para pemangku kepentingan dari industri dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi berbasis standar dan kesesuaian prioritas nasional dan global.
Washington, DC Headquarters
1899 L Street, NW
11th Floor
Washington, DC 20036
Phone: 202.293.8020
Fax: 202.293.9287
6. Informasi Lainnya
- Introduction to U.S. forestry regulation.pdf (americanhardwood.org)
- Peluang Ekspor Produk Olahan Hasil Hutan
- Wood Packaging Materials | U.S. Customs and Border Protection (cbp.gov)
- Importing Wood to USA: Regulations, Process, and More
- The Complete Guide to Importing Wood Furniture to the U.S. - USA Customs Clearance
- Voluntary Product Standard PS 20-99 (nist.gov)
Disusun oleh : WS
Direview oleh : Irma