Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Amerika Serikat

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Informasi Umum

Amerika serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan populasi sebesar 334,9 juta jiwa dan GDP sebesar USD 27,72 T. Indonesia telah memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dengan  Amerika Serikat yang bernama TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) sejak tahun 1996 dan diperbarui kembali pada tahun 2024.

Hutan di Indonesia memiliki potensi besar dari segi ekonomi, ekologi, dan sosial. Pada tahun 2024, luas hutan Indonesia mencapai 95,5 juta hektar, atau sekitar 51,1% dari seluruh wilayah daratan negara ini (KLHK, 2024). Kategori utama produk olahan hasil hutan adalah produk kayu. Indonesia memiliki beberapa mitra dagang utama yang berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), salah satunya adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat menjadi pasar ekspor produk kayu yang penting, dengan pangsa pasar mencapai 15% pada tahun 2023, menempatkannya sebagai mitra ekspor terbesar kedua setelah Jepang. Selama lima tahun terakhir ekspor produk kayu ke Amerika menunjukan tren positif sebesar 12% dalam kurun waktu 2019 – 2023 (Trademap,2024.)

Terdapat berbagai tantangan dalam pengembangan pasar produk olahan hasil hutan, khususnya produk kayu. Tantangan tersebut meliputi isu perubahan lingkungan, deforestasi, illegal logging, serta kerusakan hutan yang disebabkan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena hal ini, banyak negara membuat regulasi untuk memastikan bahwa produk kayu yang mereka terima berasal dari pengelolaan hutan yang lestari, bukan hasil deforestasi. Selain itu, produk tersebut juga harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh negara tujuan, termasuk Amerika Serikat.

2. Undang Undang 

a. Undang-undang perlindungan satwa liar dan produk tanaman (US Lacey Act)

Merupakan Undang – undang yang digunakan untuk memerangi perdagangan satwa liar, ikan atau tumbuhan secara "ilegal". Ditetapkan pada tahun 1900, UU Lacey adalah statuta perlindungan satwa liar tertua di AS dan diubah pada tahun 2008 untuk memasukkan produk tanaman, menjadikannya larangan pertama di dunia terhadap perdagangan produk kayu yang bersumber secara ilegal.  Larangan perdagangan produk kayu yang bersumber secara ilegal berlaku untuk semua produk, kecuali untuk spesimen ilmiah dan tanaman pangan tertentu. Larangan termasuk produk umum seperti kayu gelondongan mentah, kayu gergajian, kayu lapis, bahan komposit, furnitur, pulp, kertas dan alat musik

b.  Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Endangered Species Act atau ESA)

Undang-undang federal di Amerika Serikat yang dirancang untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah. ESA ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 1973 dan memiliki tujuan untuk mencegah kepunahan spesies dan memulihkan populasi spesies terancam punah dan habitatnya, termasuk menerapkan ketentuan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah/ Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) . Amerika termasuk salah satu negara yang ikut serta dalam CITES, oleh karena itu, perdagangan kayu dan produk kayu (termasuk impor) di Amerika Serikat terikat pada ketentuan yang ditetapkan pada CITES

c. International Standard Phytosanitary Measures (ISPM)

ISPM 15, atau International Standard for Phytosanitary Measures No. 15, adalah standar internasional yang mengatur perlakuan bahan kemasan kayu dalam perdagangan internasional. Tujuan utama ISPM 15 adalah mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui kemasan kayu. ISPM 15 dikembangkan oleh Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC) untuk menyelaraskan tindakan fitosanitari dalam perdagangan internasional. ISPM 15 menetapkan persyaratan dan prosedur untuk perlakuan kemasan kayu, seperti palet, peti, dan boks kayu, agar bebas dari hama dan penyakit. 

IPPC (International Plant Protection Convention) memiliki banyak negara anggota. Saat ini, ada 194 negara anggota yang aktif dalam Konvensi ini, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat. IPPC merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman secara global melalui pengadopsian Standar Internasional untuk Tindakan Fitosanitari (ISPM)

d. Plant Protection Act

Undang-Undang Perlindungan Tanaman melarang atau membatasi impor, ekspor, dan pergerakan antarnegara bagian tanaman, produk tanaman, organisme pengendali hayati tertentu, gulma berbahaya, dan hama tanaman. 

3. Regulasi

CFR (Code of Federal Regulations) merupakan kodifikasi aturan umum dan permanen yang diterbitkan dalam Federal Register (red : Federal bisa juga disebut Amerika Serikat) oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Federal. Kodifikasi dibagi menjadi 50 judul yang mewakili seluruh negara bagian yang patuh pada Regulasi Pemerintah Federal. Ke-50 judul pokok bahasan tersebut berisi satu atau lebih volume individual, yang diperbarui sekali setiap tahun kalender dan bertahap.

Secara khusus Kodifikasi yang mengatur tentang produk kayu adalah 7 CFR 319 (40-1 sampai 40-11) yang secara umum dapat dijelaskan dalam tabel dibawah ini:

Klausul

Pokok Bahasan

319. 40-1 Definisi

  • Administrator : APHIS
  • APHIS atau Animal and Plant Health Inspection Service merupakan Badan pemerintah AS yang mengawasi perlindungan kesehatan tumbuhan dan pengaturan impor produk kayu dan tumbuhan.
  • Bark Chips: Potongan atau serpihan kecil kayu/ kulit kayu yang bisa menjadi media pembawa hama dan penyakit.
  • Sertifikat / lisensi: Dokumen resmi yang menjamin produk kayu atau tumbuhan memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dan legalitas impor.
  • Perjanjian kepatuhan: Kontrak antara importir dan APHIS untuk memenuhi aturan dan inspeksi sesuai standar.
  • Izin impor terkendali: Izin khusus untuk impor bahan yang memiliki risiko tinggi, agar bisa diawasi dan dicegah masuknya hama.
  • Larangan dan pembatasan: Produk tertentu dikenai pembatasan atau dilarang untuk impor demi mencegah risiko kesehatan tumbuhan di AS

Selengkapnya bisa dilihat 319.40-1 Definisi

319.40-2 Larangan dan pembatasan umum; hubungannya dengan peraturan lainnya.

  • Impor barang yang diatur memerlukan izin khusus dari APHIS sebelum masuk, kecuali ada pengecualian tertentu.
  • Barang impor harus disertai dokumen yang mencantumkan:

1. Jenis barang

2. Jumlah barang

3. Asal barang

4. Penggunaan barang

5. Perlakuan yang dilakukan terhadap barang tersebut

  • Persyaratan dokumen dan izin tidak berlaku untuk barang impor yang dikonsumsi langsung oleh manusia, barang impor untuk keperluan eksperimental, terapeutik, atau pengembangan diizinkan masuk
  • Pengawasan ketat untuk mencegah masuknya hama
  • Inspektur/Pengawas memiliki wewenang menetapkan barang tambahan sebagai barang yang diatur jika berisiko membawa hama
  • Produk kayu dari Kanada wajib memenuhi pemeriksaan dan sertifikasi khusus terkait hama ngengat gipsi (Gypsy moth)

Selengkapnya bisa dilihat  319.40-2

319.40-3 Izin umum; barang yang boleh diimpor tanpa izin khusus; barang yang boleh diimpor tanpa izin khusus atau dokumen importir.

Mengatur izin umum untuk impor barang tertentu ke Amerika Serikat tanpa memerlukan izin khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dari Kanada dan perbatasan Meksiko dengan AS, beberapa barang yang diatur dapat diimpor berdasarkan izin umum dengan pengecualian tertentu, seperti beberapa jenis tanaman dan pohon abu yang harus memenuhi persyaratan khusus. Barang komersial dan nonkomersial harus disertai dokumen yang menyatakan asal pohon dari Kanada atau perbatasan Meksiko, serta menjalani pemeriksaan sesuai peraturan.
  2. Bahan pengemas kayu yang diatur dapat diimpor dengan izin umum asalkan telah melalui perlakuan sesuai standar dan diberi tanda resmi yang menunjukkan pemenuhan persyaratan, termasuk kode negara, nomor produsen, dan jenis perlakuan. Bahan pengemas kayu tanpa tanda dapat diperintahkan untuk diekspor ulang oleh inspektur di pelabuhan pertama. Ada pengecualian khusus untuk penggunaan oleh Departemen Pertahanan AS tanpa perlu tanda.
  3. Bahan pengepakan kayu lepas yang kering dan kayu bambu yang telah diproses (bebas daun/biji, digergaji/dibelah, dan dikeringkan) juga dapat diimpor dengan izin umum dan harus menjalani pemeriksaan tanpa pembatasan tambahan.
  4. Barang yang telah memenuhi proses perizinan dan tidak menimbulkan risiko hama tanaman dapat diimpor tanpa pembatasan lain, tetap harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Keseluruhan pengaturan ini bertujuan untuk memfasilitasi impor barang kehutanan tertentu saja dengan tetap menjaga keamanan terhadap risiko hama tanaman melalui pemeriksaan dan pemenuhan standar perlakuan serta dokumentasi yang ketat.

Selengkapnya bisa dilihat 319.40-3

319.40-4 Permohonan izin untuk mengimpor barang yang diatur; penerbitan dan penarikan izin

Mengatur prosedur pengajuan, peninjauan, penerbitan, dan penarikan izin impor barang yang diatur. APHIS menentukan apakah barang memenuhi persyaratan khusus (§ 319.40-5) atau universal (§ 319.40-6) untuk impor. Jika memenuhi persyaratan, izin akan diterbitkan. Jika tidak, APHIS melakukan penilaian risiko hama tanaman (§ 319.40-11). Izin akan diterbitkan jika importasi tidak berisiko menyebarkan hama atau jika risiko dapat dikurangi dengan ketentuan tambahan yang mungkin diberlakukan melalui regulasi baru. Izin hanya diberikan dalam keadaan unik dan tidak terduga.

Selengkapnya bisa dilihat 319.40-4

319.40-5 Persyaratan impor dan pemasukan untuk barang tertentu

Persyaratan impor dan pemasukan barang tertentu

1. Kayu Bambu

  • Kayu bambu batang/tongkat utuh dapat diimpor ke Guam atau Kepulauan Mariana Utara dengan pemeriksaan sesuai § 319.40-9.
  • Kayu bambu batang/tongkat utuh yang benar-benar kering (tanpa kelembaban pada jaringan buku) dapat diimpor ke seluruh Amerika Serikat dengan pemeriksaan sesuai § 319.40-9.

2. Kayu Gelondongan Pinus Monterey dan Cemara Douglas dari Chili dan Selandia Baru

  • Harus disertai sertifikat yang memastikan pemenuhan persyaratan tertentu
  • Harus dikirim ke fasilitas di AS yang beroperasi sesuai § 319.40-8.

3. Persyaratan sebelum impor kayu gelondongan:

  • Berasal dari pohon hidup, sehat, bebas hama dan kerusakan.
  • Harus dikupas sebelum fumigasi sesuai § 319.40-7(b).
  • Kayu dan bahan pengemas harus difumigasi dalam wadah tertutup dalam waktu 45 hari setelah penebangan dan sebelum tiba di AS.
  • Selama pengiriman, barang lain yang diatur tidak boleh dicampur kecuali dalam palka/wadah terpisah atau telah diberi perlakuan panas/fumigasi.

4. Persyaratan saat tiba di AS:

  • Kayu harus dipisahkan dari barang lain yang diatur sejak dikeluarkan dari alat pengangkut hingga selesai diproses di fasilitas yang sesuai § 319.40-8.
  • Kayu harus diangkut dari pelabuhan kedatangan pertama ke fasilitas tersebut melalui rute langsung.

5. Persyaratan di fasilitas pemrosesan:

  • Kayu dan produk dari kayu harus diberi perlakuan panas sesuai bagian 305 bab ini (pengurangan kadar air atau perlakuan panas).
  • Proses pengolahan kayu gelondongan harus selesai dalam waktu 60 hari sejak dilepaskan dari pelabuhan.
  • Limbah kayu (serbuk, serpihan, limbah) harus dimusnahkan melalui dibakar, diolah dengan panas, atau metode lain yang membasmi hama terkait.
  • Pengomposan atau penggunaan limbah sebagai mulsa dilarang kecuali telah melalui pengasapan atau perlakuan panas.
  • Limbah dapat dipindahkan antar fasilitas dalam truk tertutup sesuai aturan § 319.40-8.

Selengkapnya bisa dilihat 319.40-5

319.40-6 Opsi impor universal.

Impor kayu gelondongan, kayu mentah, dan serpihan kayu ke Amerika Serikat terkait pengolahan dan pencegahan hama tanaman:

1.  Kayu Gelondongan dan Kayu Mentah:

  • Kayu gelondongan wajib dikupas dan diproses dengan perlakua panas (heat treatment) sesuai standar.
  • Kayu yang sudah diolah dengan panas atau dikeringkan (kiln dried) boleh diimpor dengan persyaratan pengangkutan khusus agar tidak tercampur barang lain yang diatur kecuali di palka atau wadah tertutup.
  • Kayu di dek kapal harus dalam wadah tertutup kecuali sudah dikeringkan.
  • Tanda "HT" (Heat Treated) atau "KD" (Kiln Dried) wajib tercantum di dokumen atau kayu.
  • Kayu mentah bisa diimpor dari wilayah tertentu asal tidak bercampur dengan barang lain, dan harus dikirim ke fasilitas yang memprosesnya dengan perlakuan panas dalam 30 hari setelah tiba sebelum dipotong atau digergaji.

2.  Serpihan Kayu dari Chili (Pinus radiata) dan Amerika Selatan (Eucalyptus iklim sedang):

  • Harus dilengkapi sertifikat yang menyatakan: (1) Diproses dengan pestisida permukaan dalam 24 jam pasca pemotongan dan diulang jika lebih dari 30 hari antara perawatan dan ekspor. (2) Berasal dari pohon hidup, sehat, bebas hama, batang dikupas sebelum pemotongan. (3) Tidak lebih dari 45 hari sejak penebangan sampai ekspor.
  • Saat pengiriman, tidak ada barang lain di palka atau wadah yang membawa serpihan tersebut; serpihan di dek harus dalam wadah tertutup.
  • Setelah tiba di AS, serpihan harus dibongkar dengan konveyor tertutup, disimpan di permukaan beraspal terpisah, dan diproses dalam 45 hari; serpihan tak terpakai harus dibakar dalam waktu 45 hari.

3.  Serpihan Kayu dan Kulit Kayu dari Lokasi Selain Asia Timur:

  • Harus disertai dokumen importir yang menyatakan serpihan berasal dari pohon tropis sehat atau telah diperlakukan (fumigasi metil bromida, perlakuan panas, atau pengurangan kelembaban).
  • Selama pengiriman, tidak ada barang lain yang diatur di palka atau wadah, dan serpihan di dek harus dalam wadah tertutup atau ditutupi terpal untuk pohon tropis.
  • Bebas pembusukan atau disertai dokumen perlakuan fumigasi/panas.
  • Harus dikirim ke fasilitas dengan perjanjian kepatuhan dan diproses sesuai regulasi (dibakar atau diberi perlakuan panas).

Tujuan regulasi ini adalah menjamin kualitas dan keamanan impor, mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman ke AS, dan mengatur kepatuhan importir serta fasilitas penerima sesuai regulasi USDA APHIS

Selengkapnya dapat dilihat 319.40-6

319.40-7 Perawatan dan perlindungan

  • APHIS akan menolak masuk barang jika dokumen sertifikasinya tidak akurat.
  • APHIS dapat menangguhkan penerimaan sertifikat dari negara asal sampai perbaikan dokumen dilakukan dengan memadai.
  • Untuk kayu tidak mentah (olahan):
  • Maksimal kulit kayu yang tersisa adalah 2% dari total satu lot barang.
  • Tidak boleh ada barang dengan kandungan kulit lebih dari 5%.Kayu mentah harus bebas dari kulit sepenuhnya.
  • Penanganan barang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Penggunaan bahan pengawet diperbolehkan dengan ketentuan:
  • Produk pengawet harus terdaftar di Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).
  • Penggunaan pengawet harus sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh EPA.

Selengkapnya dapat dilihat 319.40-7

319.40-8 Pemrosesan di fasilitas yang beroperasi berdasarkan perjanjian kepatuhan.

1. Operator fasilitas pengolahan barang impor dapat membuat perjanjian kepatuhan yang mengatur:

  • Syarat pencegahan penyebaran hama.
  • Metode penghancuran hama.
  • Penggunaan bahan kimia sesuai aturan yang berlaku.

2.  Inspektur berhak mengakses fasilitas kapan saja untuk memantau kepatuhan terhadap perjanjian.

3. Perjanjian kepatuhan dapat dibatalkan oleh inspektur jika ditemukan pelanggaran, dengan pemberitahuan tertulis kepada fasilitas.

4. Fasilitas yang perjanjiannya dibatalkan dapat mengajukan banding dalam waktu 10 hari kalender kepada Administrator.

5. Administrator akan memberikan keputusan secara tertulis mengenai banding tersebut.

6. Jika terdapat perselisihan fakta yang terkait banding, sidang akan diadakan untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Administrator

Selengkapnya dapat dilihat 319.40-8

319.40-9 tentang pemeriksaan dan persyaratan di pelabuhan kedatangan pertama:

  • Semua barang impor yang diatur harus diperiksa di pelabuhan kedatangan pertama.
  • Jika ditemukan hama tanaman atau indikasi kontaminasi barang harus dibersihkan atau diobati sesuai perintah inspektur. Barang harus diperiksa ulang sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan. Barang harus dikumpulkan di lokasi dan waktu yang ditentukan oleh inspektur.
  • Jika barang terlalu terkontaminasi dan tidak dapat dibersihkan, seluruh kiriman dapat ditolak masuk.
  • Barang tidak boleh dipindahkan dari pelabuhan pertama tanpa pemberitahuan tertulis dari inspektur bahwa barang bebas hama atau akan melalui penanganan lebih lanjut di luar pelabuhan.
  • Pemegang izin atau agen harus memberi tahu petugas APHIS di pelabuhan tujuan minimal 7 hari sebelum kedatangan barang, dengan informasi lengkap (nomor izin, jenis barang, asal negara, dll).
  • Barang yang sudah dikeluarkan kulitnya dapat diperiksa secara visual.
  • Jika ditemukan hama atau barang tidak dapat diperiksa dengan aman, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
  • Setiap kiriman harus diberi tanda pengenal yang memuat:

1. Jenis dan jumlah barang.

2. Asal bahan.

3. Data pengimpor dan penerima.

4. Tanda dan nomor pengirim.

5. Nomor izin impor.

  • Petugas dapat mengambil sampel barang untuk pemeriksaan hama tanaman, dengan pengambilan sampel dilakukan sebelum penanganan jika diperlukan.
  • Klausul ini menegaskan pemeriksaan ketat dan prosedur pelaporan untuk memastikan barang impor bebas hama tanaman sebelum dipindahkan dari pelabuhan kedatangan pertama ke tujuan berikutnya di AS.

Selengkapnya dapat dilihat 319.40-9

319.40-10 Biaya dan pungutan

  • Jasa inspektur selama jam kerja di tempat tugas rutin diberikan tanpa biaya kepada importir.
  • Importir dapat diminta oleh inspektur untuk menyediakan:

1. Tenaga kerja.

2. Bahan kimia.

3. Bahan pengepakan.

4. Perlengkapan lain yang diperlukan untuk penanganan barang yang diatur.

  • APHIS tidak bertanggung jawab atas biaya atau pungutan selain yang disebutkan dalam bagian ini.
  • Intinya, pemeriksaan rutin tidak dikenakan biaya, tetapi importir harus menanggung biaya penyediaan bahan dan tenaga jika diminta oleh inspektur.

Selengkapnya dapat dilihat 319.40-10

319.40-11 Standar penilaian risiko hama tanaman.

  • APHIS melakukan prosedur standar untuk menilai risiko hama tanaman terkait permintaan impor barang yang diatur.
  • Penilaian berlaku untuk barang yang dilarang atau berbeda dari ketentuan yang ada.
  • Proses penilaian meliputi:

1. Pengumpulan informasi tentang komoditas dan riwayat hama terkait.

2. Pengkatalogan hama karantina berdasarkan kriteria, seperti:

3. Keberadaan hama di AS.

4. Potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan hama.

5. Pengelompokan hama berdasarkan lokasi dan taksa terkait.

6. Pemberian peringkat risiko pada hama.

  • APHIS menilai risiko secara individual dengan mempertimbangkan:

1. Kemungkinan hama ada pada barang impor.

2. Kemampuan hama bertahan selama proses pengiriman.

3. Potensi kolonisasi dan penyebaran hama.

4. Potensi kerusakan yang dapat terjadi di AS akibat hama.

Selengkapnya dapat dilihat 319.40 - 11

4. Standar 

Dalam mempertimbangkan kualitas standar sebuah produk. American Society for Testing and Materials (ASTM) telah menjadi acuan dan rujukan dalam kebijakan terkait standar  di Pemerintahan Federal (Amerika Serikat). Standar ASTM telah diadopsi melalui penggabungan atau referensi dalam banyak peraturan pemerintah federal, negara bagian, dan kota. Undang-Undang Transfer dan Kemajuan Teknologi Nasional tahun 1995 mengharuskan pemerintah Federal untuk menggunakan standar konsensus yang dikembangkan secara pribadi bila memungkinkan. Sehingga ASTM menjadi bagian sangat penting terhadap kualitas standar barang dan jasa yang ada di Amerika Serikat. Berikut Standar yang tertuang dalam ASTM terkait Produk Kayu.

Standar kayu ASTM mencakup terminologi, praktik standar, spesifikasi, dan metode pengujian untuk kayu dan produk kayu. Pedoman tersebut membahas berbagai masalah di semua tahap proses pembuatan kayu, termasuk pemanenan kayu dari hutan, perlindungan kayu dan balok dari rayap dan jamur, pengujian kayu tahan api, dan pengujian kelarutan air pada produk kayu. Tujuan utama pedoman ini adalah pembuatan bahan konstruksi dan tiang kayu, seperti tiang listrik. Kepatuhan produsen terhadap pedoman pengujian kayu dapat memastikan keselamatan pekerja dan kualitas produk. Terdapat 9 Kategori Standar Produk Kayu yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini :

Kategori

Contoh Standar ASTM

Kinerja Api Kayu

  1. ASTM D2898-10 (2017) : Praktik Standar untuk Pelapukan Dipercepat pada Kayu yang Diperlakukan dengan Tahan Api untuk Pengujian Kebakaran

  2. ASTM D3201/D3201M-20 Metode Uji Standar untuk Sifat Higroskopis Kayu Tahan Api dan Produk Berbasis Kayu

Hutan

  1. ASTM D5536-17 : Praktik Standar untuk Pengambilan Sampel Pohon Hutan untuk Penentuan Sifat Kayu yang Jelas

  2. ASTM D7480-21 : Panduan Standar untuk Mengevaluasi Atribut Rencana Pengelolaan Hutan

Metode dan Properti Uji Fundamental

  1. ASTM D143-21 Metode Uji Standar untuk Spesimen Kayu Bening Kecil

  2. ASTM D198-21a : Metode Uji Standar Uji Statis Kayu dalam Ukuran Struktural

Kayu dan Produk Kayu Rekayasa

  1. ASTM D245-06 (2019) Praktik Standar untuk Menetapkan Mutu Struktural dan Properti yang Diizinkan Terkait untuk Kayu yang Diberi Mutu Secara Visual

  2. ASTM D1990-19 : Praktik Standar untuk Menetapkan Properti yang Diizinkan untuk Kayu Dimensi yang Dinilai Secara Visual dari Uji Dalam Kelas Spesimen Ukuran Penuh

Produk Panel

  1. ASTM D1037-12 (2020) Metode Uji Standar untuk Mengevaluasi Sifat-sifat Serat Dasar Kayu dan Bahan Panel Partikel

  2. ASTM D1038-19 : Istilah Standar Terkait Veneer, Kayu Lapis, dan Panel Struktural Kayu

Produk Tiang dan Tumpukan

  1. ASTM D25-12 (2017) : Spesifikasi Standar Tiang Pancang Kayu Bulat

  2. ASTM D1036-99 (2017) Metode Uji Standar Uji Statis Tiang Kayu

Terminologi dan Editorial

  1. ASTM D9-20 : Terminologi Standar Terkait Kayu dan Produk Berbasis Kayu

  2.  ASTM D1165-18 Tata Nama Standar Kayu Keras dan Kayu Lunak Komersial

Perawatan Untuk Produk Kayu

  1. ASTM D3345-17 Metode Uji Standar untuk Evaluasi Laboratorium Kayu Padat untuk Ketahanan terhadap Rayap

  2. ASTM D4445-10 (2019) Metode Uji Standar Fungisida untuk Pengendalian Noda Saps dan Jamur pada Kayu yang Tidak Diolah (Metode Laboratorium)

Perakitan Kayu

  1. ASTM D1761-20 Metode Uji Standar untuk Pengikat Mekanis pada Kayu dan Material Berbasis Kayu

  2. ASTM D5124-96 (2018) Praktik Standar untuk Pengujian dan Penggunaan Generator Angka Acak dalam Simulasi Kayu dan Produk Kayu

Selengkapnya dapat di lihat di ASTM

5. Lembaga Berwenang 

a. Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS), U.S. Department Of Agriculture

APHIS merupakan institusi yang memiliki tugas terkait melindungi kesehatan dan nilai sumber daya pertanian dan alam Amerika Serikat.

Contact Information

Addreess: 4700 River Road, Riverdale, MD 20737, USA

Phone: (301) 851-2046

Email: wood.permits@usda.gov.

b. U.S. Department of Homeland Security, Bureau of Customs and Border Protection (CBP)

Bureau of Customs and Border Protection (CBP), atau secara resmi dikenal sebagai U.S. Customs and Border Protection, adalah salah satu lembaga penegak hukum di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS). Tugas dan fungsi CBP yaitu

  • Pengamanan Perbatasan (Border Security)
  • Pemeriksaan dan Pengawasan Masuknya Orang dan Barang
  • Penegakan Undang-undang Bea Cukai (Customs Enforcement)
  • Imigrasi
  • Fasilitasi Perdagangan dan Pergerakan Legal
  • Penanganan Ancaman Biologis dan Pertanian
c. Consumer Product Safety Commision (CPSC)

CPSC memliliki peran melindungi masyarakat dari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat ribuan jenis produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak.

U.S. Consumer Product Safety Commission
4330 East-West Highway Bethesda, MD 20814

Contact Us: 800-638-2772 (TTY 800-638-8270)
Toll-Free Consumer Hotline | Time: 8 a.m. - 5.30. p.m. ET

d. American National Standards Institute (ANSI)

ANSI adalah organisasi nirlaba swasta yang mengelola dan mengkoordinasikan standar sukarela dan sistem penilaiaan kesesuaian Amerika Serikat. Organisasi ANSI bekerja sama erat dengan para pemangku kepentingan dari industri dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi berbasis standar dan kesesuaian prioritas nasional dan global.

Washington, DC Headquarters

1899 L Street, NW
11th Floor
Washington, DC 20036

Phone: 202.293.8020

Fax: 202.293.9287

6. Informasi Lainnya 

Disusun oleh : WS
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Apr 2025

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Amerika Serikat)

Tautan Terkait