1. Informasi Umum
Amerika Serikat merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi 334,9 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 82.769,4 pada tahun 2023.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Amerika Serikat TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) yang mulai diaktifkan lagi pada tahun 2024.
Berdasarkan nilai ekspor alas kaki Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun 2024 dengan kode HS 6403 sebesar USD 1,2 milyar, Amerika serikat merupakan negara tujuan utama ekspor alas kaki. Produk alas kaki yang banyak di ekspor adalah sepatu olahraga, sepatu kets, sepatu berbahan dasar kulit. Pasar alas kaki ke Amerika Serikat memiliki peluang yang masih sangat terbuka untuk industri alas kaki di Indonesia, dengan mengedepankan perkembangan pasar dan kualitas produk.
Alas kaki yang diimpor dan diproduksi di Amerika Serikat diatur dalam berbagai peraturan, standar, pembatasan zat, pelabelan, dan persyaratan pengujian. Regulasi pelabelan di Amerika Serikat mencakup negara asal, material dan ukuran. Regulasi untuk sepatu anak-anak memiliki ketentuan khusus yaitu material yang digunakan harus memenuhi persyaratan batas maksimal phtalate dan logam berat Pb.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan (Occupational Safety and Helath Act of 1970 (OHS Act))
Undang-undang ini mengatur kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja. Salah satu yang harus diperhatikan adalah alas kaki atau safety footwear. Untuk sepatu yang dipakai saat bekerja ada peraturan terkait protective footwear yaitu alas kaki yang didesain untuk melindungi pekerja dari bahaya dan resiko terkait lingkungan kerjanya.
Tujuan dari OHS Act. adalah
-
Melindungi kesehatan, keselamatn, dan kesejahteraan pekerja dan orang lain di tempat kerja.
-
Menjamin bahwa kegiatan kerja tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
-
Mencegah kecelakaan, cedera, penyakit, dan infeksi di tempat kerja.
-
Melindungi pekerja dari faktor dan kondisi yang merugikan kesehatan dan keselamatan pekerja.
-
Meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja untik mengurangi cedera dan penyakit akibat kerja.
b. Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Product Safety Act (CPSA))
Undang-Undang ini di Amerika Serikat bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk cacat, praktek kecurangan pada bisnis dan penipuan. Undang-undang perlindungan konsumen juga mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen atas produk yang merugikan. Tujuan dari Consumer Act adalah
-
Melindungi masyarakat terhadap resiko cedera yang tidak wajar terkait dengan produk konsumen.
-
Membantu konsumen dalam mengevaluasi keamanan komparatif produk konsumen, mengembangkan standar keamanan yang seragam untuk produk konsumen.
-
Mempromosikan penelitian dan investigasi ke dalam penyebab dan pencegahan kematian, penyakit dan cedera terkait produk.
c. Undang-undang Peningkatan Kemanan Produk Konsumen (The Consumer Product Safety Improvement Act of 2008)
Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen bertujuan untuk memperkuat keamanan produk konsumen di Amerika Serikat yang disahkan oleh kongres pada tahun 2008 sebagai tanggapan atas serangkaian penarikan mainan anak-anak pada tahun 2007. Undang-undang ini ditargetkan sebagian besar untuk produk anak-anak yang didefisinikan sebagai produk konsumen yang dirancang atau ditujukan untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda.
Secara garis besar Undang-Undang ini mengatur beberapa hal, yaitu
-
Standar keamanan: Penggunaan produk untuk anak-anak diatur beberapa hal terkait bahan atau zat-zat tertentu yang digunakan dalam produk anak-anak termasuk produk alas kaki. Menetapkan batasan timbal (Pb) dan ftalat dalam produk anak-anak, serta menetapkan standar kemanan untuk produk pembibitan. Penggunaan timbal pada produksi alas kaki untuk anak-anak dilarang melebihi 100 ppm dan penggunaan cat dibagian luar dilarang melebihi 9 ppm.
-
Pengujian: Diuji kepatuhannya oleh laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi dan disetujui oleh CPSC. Undang-undang mengharuskan setiap produsen produk yang tunduk kepada aturan keamanan produk konsumen yang akan memberikan Sertifikat Kesesuaian Umum (General Certificate of Conformity (GCC) untuk menyatakan berdasarkan pengujian produk tersebut. Informasi lengkap mengenai mengenai bahan atau zat berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam pembuatan produk alas kaki dapat dilihat disini.
-
Pelacakan Label: Label pelacakan pada alas kaki anak-anak memiliki informasi pelacakan permanen yang ditempelkan pada produk dan kemasannya, dapat terligat, terca dan memberikan informasi pengenal dasar tertentu. Informasi tersebut termasuk produsen atau pemberi label, lokasi dan tanggal produksi produk, informasi tentang proses pembuatan (nomer batch atau karakteristik pengenal lainnya), informasi lain untuk memudahkan memastikan sumber spesifik produk. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
-
Sertifikat Kesesuaian: CPSIA mewajibkan produsen dalam negeri atau importir produk anak dan non-anak untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Umum (General Certificate of Conformity (GCC)). Sertifikat tersebut berdasarkan pengujian produk dan menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar, peraturan dan larangan yang berlaku. Aturan ini mewajibkan produsen atau importir produk anak-anak untuk dapat menyatakan bahwa produk tersebut mematuhi semua standar keamanan produk yang relevan. Penerbitan sertifikat dapat dilakukan oleh CPSC atau laborartorium pengujian pihak ketiga yang sudah terakreditasi. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
3. Regulasi
Alas kaki yang diimpor dan diproduksi di Amerika Serikat diatur dalam berbagai peraturan, standar, pembatasan zat, pelabelan, dan persyaratan pengujian.
a. Regulasi Pelabelan
Regulasi pelabelan di Amerika Serikat mencakup banyak hal, sebagian besar produk perlu menunjukkan dari mana asal produk tersebut. Mainan dan barang untuk ana memiliki label khusus. Informasi dasar pada label di alas kaki terdiri dari :
- Negara Asal
- Material
- Ukuran
Pelabelan alas kaki ditetapkan dengan mempertimbangkan bahan yang digunakan:
- Alas Kaki (Sepatu) Berbahan Kulit.
- Sepatu Berbahan Non-genuine leather
- Alas Kaki Berbahan Wool.
Label alas kaki berbahan kulit
Untuk sepatu berbahan kulit, berlaku ketentuan persyaratan label alas kaki berbahan kulit dari Federal Trade Commision (FTC) 15 CFR Part 24.
Label sepatu berbahan Non-Genunine Leather
Sepatu yang terbuat dari bahan kulit non-genuine (tidak asli), harus diantumkan pada label produk atau instruksi bahwa sepatu tersebut tidak terbuat dari kulit, dengan menggunakan istilah seperti berikut:
- Not leather
- mitation leather
- Simulated leather
- Vinyl
- Vinyl-coated fabric
- Plastic
Pelabelan Alas Kaki Berbahan Wool
Regulasi dibawah the Wool Products Labeling Act (16 CFR Part 330). 16 CFR Part 300 – the Wool Products Labeling Act – covers products that contain wool, including slippers.
Catatan: Regulasi ini tidak berlaku untuk alas kaki lainnya.
Wool Products Labeling Act mewajibkan produk wol yang dilindungi untuk memiliki label yang memuat informasi seperti berikut:
- Fiber content (e.g. “98% wool 2% nylon”)
- Registered identification numbers
- Name of manufacturer and business
Tanda Negara Asal (Country of Origin Marking (19 CFR Part 134))
19 CFR Part 134 mengharuskan produk yang dijual di pasar AS harus memiliki label yang menunjukkan negara asalnya. Tanda untuk negara asal harus dicetak secara permanen, dicap, atau ditempelkan pada produk atau kemasannya, bukan hanya ditampilkan pada stiker. Contoh:
- Made in China
- Made in Vietnam
- Made in Malaysia
- Made in India
- Made in Mexico
b. Regulasi Alas Kaki Anak-Anak
CSPIA yang berlaku pada 2009 mengatur bahan kimia khusus pada produk untuk anak-anak, termasuk alas kaki anak.
Phthalates
- Alas kaki tidak termasuk dalam larangan ftalat seperti yang diamanatkan dalam section 108 pada CPSIA.
- Tetapi banyak pengecer meminta agar semua produk anak-anak secara sukarela bebas ftalat.
Konfirmasi alas kaki dikecualikan dari persyaratan Phthalates
- American Apparel and Footwear Association (AAFA) received a letter from the CPSC general counsel (October 2008) confirming that footwear is exempt from the phthalate ban in the CPSIA.
c. Sertifikasi
Sertifikat Kesesuaian Umum dan Pengujian Pihak Ketiga Wajib Bagian 102 CPSC mewajibkan produsen semua produk konsumen yang tunduk pada standar keselamatan produk wajib yang diberlakukan oleh CPSC untuk mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.
Bagian ini juga mewajibkan produsen produk anak-anak (usia 12 tahun ke bawah) menyatakan produk tersebut sesuai dengan semua standar keamanan produk yang relevan melalui pengujian yang dilakukan oleh fasilitas pengujian pihak ketiga yang terakreditasi.
d. Label Pelacakan untuk Alas Kaki Anak-Anak
Label pelacakan diperlukan untuk semua produk yang dirancang dan ditujukan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, termasuk alas kaki anak-anak. Label pelacakan harus ditempelkan pada produk (sejauh praktis) dan kemasan, terlihat, terbaca, dan memberikan informasi identifikasi dasar tertentu, termasuk:
- Manufacturer or private labeler name;
- Location and date of production of the product;
- Detailed information on the manufacturing process, such as a batch or run number, or other identifying characteristics; and
- Any other information to facilitate ascertaining the specific source of the product.
e. Regulasi Alas Kaki Keselamatan (Safety Footwear)
Importasi sepatu keselamatan dan sepatu kerja harus mematuhi persyaratan Occupational Safety and Health Act (OSH Act)’s untuk melindungi keselamatan karyawan di tempat kerja.
Standar Sepatu Kerja
OSHA mempersyaratakan bahwa pekerja disediakan peralatan pelindung diri ketika bekerja pada tempat yang berpotensi berbahaya yang dapat melukai pekerja. Untuk itu, OSHA mengamanatkan bahwa alas kaki pelindung harus mematuhi satu atau lebih standar konsensus berikut:
- ASTM F2412 – Standard Test Methods for Foot Protection
- ASTM F2413 – Standard Specification for Performance Requirements for Protective Footwear
- ANSI Z41 – American National Standard for Personal Protection – Protective Footwear
Sumber: Shoes and Footwear Regulations in the United States: An Overview (compliancegate.com)
f. Fitur dan Label Alas Kaki Keselamatan
Alas kaki keselamatan kerja menawarkan berbagai fitur pelindung yang melindungi dari sejumlah bahaya, tetapi ASTM secara khusus menguraikan peraturan untuk delapan hal berikut
- Impact protection
- Metatarsal protection
- Compression protection
- Electrical hazard protection
- Static dissipation
- Puncture resistance
- Dielectric insulation
- Chainsaws
Impact Protection
Safety Toe Impact Protection Levels (I) |
|
Label |
Description |
ASTM F2413 I/75 |
Protects against impacts up to 75 foot-pounds |
ASTM F2413 I/50 |
Protects against impacts up to 50 foot-pounds |
ASTM F2413 I/30 |
Protects against impacts up to 30 foot-pounds |
Metatarsal Protection
Metatarsal Impact Protection Levels (Mt) |
|
Label |
Description |
ASTM F2413 Mt/75 |
Protects against impacts up to 75 foot-pounds |
ASTM F2413 Mt/50 |
Protects against impacts up to 50 foot-pounds |
ASTM F2413 Mt/30 |
Protects against impacts up to 30 foot-pounds |
Compression Protection
Compression Protection Levels (C) |
|
Label |
Description |
ASTM F2413 C/75 |
Protects against compressions up to 2,500 pounds |
ASTM F2413 C/50 |
Protects against compressions up to 1,750 pounds |
ASTM F2413 C/30 |
Protects against compressions up to 1,000 pounds |
Electrical Hazard Protection
Electrical Hazard Protection (EH) |
|
Label |
Description |
ASTM F2413 EH |
Protects against open circuits up to 600 volts in dry conditions |
Static Dissipation
Static Dissipation Protection Levels (SD or ESD) |
|
Label |
Description (Note: 1 megaohm = 1 million ohms) |
ASTM F2413 SD 100 |
Electrical resistance of 1 megaohm to 100 megaohms |
ASTM F2413 SD 35 |
Electrical resistance of 1 megaohm to 35 megaohms |
ASTM F2413 SD 10 |
Electrical resistance of 1 megaohm to 10 megaohms |
Punctures
Puncture Resistance (PR) |
|
Label |
Description |
ASTM F2413 PR |
Soles must show no sign of cracks after 1.5 million flexes and must have a minimum puncture resistance of 270 pounds |
Chainsaw Protection
Gergaji mesin biasanya digunakan setinggi dada, dengan aman dari kaki penggunanya. Namun, beberapa pekerjaan berat gergaji mesin mungkin memerlukan sepatu bot dengan pelindung gergaji mesin (CS) untuk menjaga kaki tetap aman dari bilah yang berputar cepat. Seperti sepatu bot berinsulasi dielektrik, alas kaki dengan pelindung gergaji tidak umum dan sangat spesifik untuk industri. Majikan Anda pasti akan memberi tahu Anda jika Anda membutuhkannya.
Sumber: ASTM, OSHA and ANSI: A Complete Guide to Safety Footwear | Tradecraft | WorkBoots.com
g. Standard for the Flammability of Clothing Textiles
16 CFR Part 1610. Standar ini berlaku untuk alas kaki berbahan tekstil, terkait dengan “mudah terbakar (flammability)”, dikeluarkan dibawah Flammable Fabrics Act (FFA). Tujuannya adalah untuk mencegah risiko cedera dan kematian dengan menyediakan prosedur untuk menguji dan menilai sifat mudah terbakar barang-barang tekstil, termasuk beberapa jenis alas kaki.
Persyaratan waktu pembakaran kain tekstil polos dan terangkat berada dalam kisaran tertentu (misalnya, 3,5 hingga 7 detik) agar penggunaannya dianggap dapat diterima dalam pembuatan produk yang tercakup. Berikut ketentuan waktu pembakaran:
Plain surface textile fabrics |
Raised surface textile fabrics |
|
Class 1 – Normal Flammability |
Burn time: > 3.5 seconds – Can be used for clothing |
Burn time: > 7 seconds – Can be used for clothing |
Class 2 – Intermediate Flammability |
Not applicable |
Burn time: 4-7 seconds – Can be used for clothing |
Class 3 – Rapid and intense burning |
Burn time: < 3.5 seconds – Cannot be used for clothing as it is dangerously flammable |
Burn time: < 4 seconds – Cannot be used for clothing as it is dangerously flammable |
Sumber: Shoes and Footwear Regulations in the United States: An Overview (compliancegate.com)
h. Hambatan Teknis Perdagangan
Hambatan teknis perdagangan pada produk kulit dan kulit imitasi di Amerika Serikat dinotofiksi atur pada WTO melalui G/TBT/N/USA/274/Add.1. Ketentuan ini berlaku untuk produk alas kaki dengan kode HS 64 dengan rincian: 4203.10.14 (articles of apparel-other clothing accessories), 4205 (other articles of leather or of composition leather).
4. Standar
a. Contoh Standar ASTM
-
F2412 - Standard Test Methods for Foot Protection
-
F2413 - Standard Specification for Performance Requirements for Protectice Footwear
-
F2413-18 - Standards Specification for Perfomance Requirements for Protective (Safety) Toe Cap Footwear
-
F2913-19 - Standard Test Methode for Measuring The Coefficient of Friction for Evaluation of Slip Performance of Footwear and Test Surfaces/Flooring using a Whole SHoe Tester
-
F1900-98(2017) - Standard Test Method for Watter Resistance of Footwear using a Walking STep Simulator
-
F2892-18 - Standard Specification for Performance Requirements for soft Toe Protective Footwear (Non-Safety / Non-Protective Toe)
-
F2232-14 (2020) - Standard Test Method for Determiing The Longitudinal LOad Required to Detach High Heels from Footwear
-
F539-01 (2017) - Standard Practice for Fitting Athletic Footwear
-
F1646-13 - Standard Terminology Relating to Safety and Tration for Footwear
-
F1240-01 - Standard Guide for Rangking Footwear Bottom Materials on Contaminated Walkway SUrfaces According to SLip Resistance Test Results
Lihat selengkapnya disini.
b. Contoh Standar ISO
-
ISO 20537:2005 - Footwear - Identification of Defects During Visual Inspection - Vocabulary
-
ISO/TS 20939:2004 - Footwear - Performance requuirements for component footwear – Outsoles
-
ISO 20535:2019 - Footwear – Test Methods for Insols and Insocks – Dimensional Change After Cycle of Wetting and Drying
-
ISO 17704:2004 - Footwear - Test Methods for Upper, Linning and Insocks - Abrasion Resistance
-
ISO 17696:2004 - Footwear - Test Methods for Upper, Linning and Insocks = Tear Strength
-
ISO 19953:2004 - Footwear - Test Methods for Heels - Resistance to Lateral Impact
-
ISO 22654:2002 - Footwear Test Methods for Outsoles - Tensile Strength and Elongation
-
ISO 16189:2021 - Footwear - Critical Substances Potentially Present in Footwear and Footwear Components - Test Method to Quantitatively Determine Dimethylformamide in Footwear Materials
Lihat selengkapnya disini.
5. Lembaga Berwenang
a. Consumer Product Safety Commision (CPSC)
Consumer Product Safety Commision (CPSC) memiliki peran melindungi masyarakat sari resiko cedera serius atau kematian yang tidak wajar akibat jenis ribuan produk konsumen, termasuk produk yang menimbulkan bahaya kebakaran, listrik, kimia atau mekanis atau dapat melukai anak-anak. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
b. American National Standards Institute (ANSI)
ANSI (American National Standards Institute) adalah organisasi nirlaba swasta dalam pengembangan standar sukarela dan sistem penilaian kesesuaian di berbagai industri. Meskipun ANSI tidak secara langsung menciptakan Standar Nasional Amerika, ANSI memberikan dukungan dan akreditasi yang diperlukan untuk organisasi pengembangan standar (SDO) yang bertanggung jawab atas pembuatannya. ANSI adalah anggota pendiri ISO dan perwakilan Amerika Serikat dalam organisasi ISO. ANSI memantau proses standardisasi dan memastikan keadilan dan transparansi dengan mengakreditasi SDO. Dengan melakukan hal tersebut, ANSI memastikan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan standar. Selain itu, ANSI berkolaborasi dengan organisasi-organisasi ini untuk menetapkan proses penilaian yang konsisten dan ketat, memastikan bahwa standar dikembangkan dengan menggunakan metodologi yang dapat diandalkan. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
c. Customs and Border Protection (CBP)
Customs and Border Protection (CBP) merupakan lembaga yang bertanggungjawab untuk:
- Mencegah teroris dan senjata teroris memasuki Amerika Serikat.
- Mengamankan perbatasan Amerika Serikat antara pelabuhan masuk.
- Memfasilitasi arus imigrasi dan barang legal. Mencegah perdagangan manusia dan barang selundupan ilegal. Menegakkan hukum dan peraturan bea cukai, imigrasi, dan pertanian di pelabuhan masuk Amerika Serikat.
- Melindungi kepentingan pertanian dan ekonomi dari hama dan penyakit berbahaya.
- Mengumpulkan bea masuk.
- Menangkap individu yang mencoba memasuki Amerika Serikat secara ilegal.
- Membendung arus obat-obatan terlarang dan barang selundupan lainnya.
- Melindungi bisnis Amerika dari pencurian kekayaan intelektual.
- Memfasilitasi perjalanan yang sah. Menyaring kargo dan penumpang yang datang melalui udara, darat, dan laut.
- Mengelola pergerakan orang dan barang melintasi perbatasan Amerika Serikat.
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
d. Federal Trade Commision (FTC)
FTC adalah lembaga yang mengelola undang-undang dan peraturan tertentu, termasuk Federal Trade Commision Act. Tindakan ini memberi FTC wewenang tertentu termasuk kemampuan untuk melakukan hal tersebut. FTC melakukan beberapa hal dalam tugasnya melindungi konsumen :
- Mencegah persaingan tidak sehat
- Mencegah tindakan tidak adil atau menipu yang mempengaruhi perdagangan
- Definisikan praktik yang tidak adil atau menipu
- Menetapkan persyaratan untuk membantu menegah praktek penipuan atau persaingan tidak sehat
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
e. Occupational Health and Safety Administration (OSHA)
OSHA adalah lembaga federal di Amerika Serikat yang bertugas memastikan kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan dari OSHA adalah menetapkan dan menegakkan standar keselamatan kerja (termasuk standar untuk safety shoes), memberikan pelatihan, pendidikan, penjangkauan dan bantuan. Informasi lengkap dapat dilihat disini.
6. Informasi Lainnya
- A Guide to Safety Regulations
- A Guide to Updated ASTM Safety Requirements for Footwear
- Shoes and Footwear Regulations in the United States
- American Apparel & Footwear Association (AAFA)
- Footwear Distributors and Retailers of America (FDRA)
- National Shoe Retailers of America
Disusun oleh : VN
Direview oleh : Irma