Persyaratan Mutu Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Kanada

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.

1. Informasi Umum

Kanada merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi sebesar 41,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 54.340,3 pada tahun 2024. Pada tahun 2025, total nilai ekspor produk rempah-rempah (HS 0904 hingga 0910) Indonesia ke Kanada sebesar USD 13,54 juta. Ekspor rempah Indonesia ke Kanada sendiri didominasi oleh HS 0906 (Cinnamon and cinnamon-tree flowers) sebesar USD 6.77 juta, HS 0908 (Nutmeg, mace and cardamoms) sebesar USD 2.98 juta, dan HS 0904 (Pepper of the genus Piper; dried or crushed or ground fruits of the genus Capsicum or of the…) sebesar USD 1.87 juta.

Pangsa pasar produk rempah-rempah Indonesia di Kanada baru mencapai 4.04%, sehingga masih terdapat potensi pertumbuhan signifikan. Terlebih, dengan dukungan perjanjian perdagangan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang ditandatangani sejak September 2025. Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan akses pasar melalui penurunan hambatan perdagangan. Namun demikian, pemanfaatan peluang tersebut tetap bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan, mutu, pelabelan, dan ketertelusuran yang berlaku di Kanada.

Untuk melakukan ekspor produk rempah ke Kanada, eksportir Indonesia sebaiknya memastikan bahwa:

  • Importir di Kanada memiliki Safe Food for Canadians (SFC) licence yang sesuai dan masih berlaku;
  • Klasifikasi produk telah diperiksa melalui Automated Import Reference System (AIRS) berdasarkan jenis produk, bentuk produk, negara asal, dan tujuan penggunaan karena persyaratan impor dapat diperbarui.;
  • proses produksi mampu mengendalikan Salmonella, E. coli, mikotoksin, alergen dan bahaya lain;
  • perlakuan dekontaminasi telah divalidasi; setiap lot memiliki ketertelusuran;
  • kemasan melindungi produk dari kelembapan dan kontaminasi;
  • label telah disesuaikan dengan SFCR dan FDR. 

 

2. Undang-Undang

Undang-undang yang mengatur produk rempah-rempah di Kanada terdiri dari:

a. Safe Food for Canadian Acts (SFCA)

SCFA merupakan undang-undang utama yang mengatur keamanan pangan di Kanada, termasuk produk rempah-rempah. Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA.

Prinsip penting dari UU ini diantaranya:

  • Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi,
  • Kewajiban penerapan ketertelusuran (traceability) rantai pasok. Menerapkan pencatatan rantai pasok "one step forward, one step back" untuk mempermudah penarikan produk jika terjadi kontaminasi,
  • Kewajiban importir untuk memiliki sistem kontrol dan dokumentasi,
  • Memberikan kewenangan kepada Canadian Food Inspection Agency (CFIA), untuk inspeksi, penahanan, hingga penarikan produk.

 

b. Food and Drugs Act (FDA

FDA mengatur standar keamanan pangan, komposisi, serta larangan penggunaan bahan berbahaya dalam makanan, termasuk produk rempah-rempah. Hal penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi bahan berbahaya atau tidak aman yang dilarang ada dalam pangan, batas kontaminan mikrobiologis, batas bahan tambahan pangan, batas residu kimia (pestisida), dan ketentuan klaim kesehatan yang tidak menyesatkan. 

Tujuan utama dari FDA adalah:

  • Melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
  • Mencegah penjualan produk yang berbahaya atau menyesatkan.
  • Menjamin mutu, keamanan, dan komposisi produk.
  • Mengatur pelabelan, iklan, dan klaim produk agar tidak menyesatkan konsumen.
  • Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan inspeksi dan penegakan hukum.

 

c. Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA) 

CPLA merupakan Undang-Undang federal Kanada yang bertujuan menjamin transparansi informasi pada produk yang dikemas (prepackaged) guna melindungi pembeli dari misrepresentasi. Undang-Undang ini mewajibkan tiga informasi fundamental yang harus dicantumkan secara jujur dan mudah dipahami, yaitu identitas produk (nama umum atau fungsinya), jumlah neto dalam satuan metrik, serta nama dan alamat lengkap perusahaan yang bertanggung jawab atas produk tersebut.

Seluruh teks pada label wajib menggunakan bahasa bilingual (Inggris dan Prancis) dengan tingkat keterbacaan yang setara. Selain itu, CPLA melarang keras penggunaan kemasan yang menipu atau klaim yang menyesatkan mengenai isi, kualitas, maupun kuantitas guna memastikan konsumen menerima informasi yang akurat sebelum pembelian.
 
d. Canadian Environmental Protection Act (CEPA) 

CEPA adalah undang-undang utama Kanada yang bertujuan untuk perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia. Dalam produk rempah-rempah, CEPA relevan karena produk rempah-rempah sering difumigasi untuk membunuh hama sebelum ekspor, sesuai persyaratan fitosanitari. Beberapa zat fumigan termasuk kategori zat yang diatur ketat di bawah CEPA (Schedule 1). Oleh karena itu, produk rempah-rempah perlu memenuhi persyaratan batas aman fumigan yang ditetapkan berdasarkan penilaian risiko di bawah kerangka CEPA.

 

e. Bill 96 (An Act respecting French, the official and common language of Québec)

Bill 96 merupakan undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah  Provinsi Quebec dengan tujuan utama memperkuat kedudukan bahasa Prancis sebagai bahasa resmi sekaligus bahasa umum di wilayah tersebut. Dalam kaitannya dengan produk impor, aspek penting yang diatur adalah penggunaan bahasa pada produk dan pelabelannya.

Seluruh informasi pada produk, kemasan, label, petunjuk penggunaan, serta sertifikat garansi yang dipasarkan di Quebec wajib disajikan dalam bahasa Prancis. Apabila terdapat penggunaan bahasa lain (misalnya bahasa Inggris), maka bahasa Prancis harus mendapatkan perlakuan setara, baik dari segi ukuran huruf maupun kualitas tampilannya.

Selain itu, Bill 96 juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Office Quebecois de la Langue Francaise (OQLF)  untuk melakukan inspeksi dan investigasi terhadap perusahaan, serta menjatuhkan sanksi denda yang lebih tinggi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan bahasa.

 

f. Plant Protection Act (PPA)

PPA adalah undang-undang federal Kanada yang memberi kewenangan kepada CFIA untuk melindungi sumber daya tanaman Kanada dari hama (pest) yang dapat masuk melalui barang impor (termasuk tanaman hidup, produk tanaman, tanah, kayu, hingga bahan kemasan). CFIA dapat mewajibkan Izin Impor dan Sertifikat Fitosanitari dengan menggunakan sistem Automated Import Reference System (AIRS) untuk memastikan produk tersebut bebas hama serta dapat ditahan/ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.

 

g. Trademarks Act

Undang-undang ini bertujuan melindungi merek dagang serta mencegah klaim asal-usul yang menyesatkan. Undang-undang ini juga melindungi tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa suatu pelaku usaha dari barang atau jasa pelaku usaha lain. Tanda tersebut dapat berupa nama merek, kata, logo, dan desain tertentu yang berfungsi sebagai identitas merek, merek sertifikasi, atau bentuk tanda lain yang memenuhi persyaratan hukum. Selain itu, Trademarks Act juga melindungi nama produk yang terkait dengan indikasi geografis wilayah tertentu (GI). UU ini memastikan klaim seperti "Product of Indonesia" jujur, tidak menyesatkan konsumen dan dapat dibuktikan;

 

3. Regulasi

a. Safe Food for Canadians Regulations (SFCR) 

SFCR merupakan peraturan turunan dari SFCA yang mengatur detail teknis persyaratan impor produk pangan, termasuk produk rempah-rempah.

SFCR bertujuan memastikan bahwa pangan yang diperdagangkan di Kanada:

  • aman dan layak dikonsumsi;
  • diproduksi serta ditangani secara higienis;
  • memenuhi standar identitas dan persyaratan komposisi;
  • memiliki sistem pengendalian bahaya;
  • dapat ditelusuri apabila terjadi masalah;
  • dikemas dan diberi label sesuai ketentuan Kanada.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini terkait impor produk rempah ke Kanada diantaranya adalah:

PART 3 : Lisensi Impor

Importir rempah di Kanada wajib memiliki lisensi Safe Food for Canadians (SFC) yang dikeluarkan oleh CFIA untuk melakukan impor makanan sesuai kategori produk. Eksportir atau produsen di Indonesia biasanya tidak wajib memiliki lisensi ini selama impor dilakukan oleh importir Kanada yang berlisensi. Eksportir/perusahaan asing dapat menjadi non-resident importer apabila memenuhi ketentuan dan kelayakan yang ditetapkan Kanada. Hal yang harus dipastikan oleh eksportir Indonesia adalah memastikan mitra importir Kanada memiliki lisensi yang masih berlaku dan mencakup kategori rempah atau manufactured foods.

PART 4: Preventive Controls

Importir harus memastikan bahwa pangan yang diimpor telah diproduksi, disiapkan, disimpan, dikemas, dan diberi label dalam kondisi yang memberikan tingkat perlindungan keamanan pangan. Pemegang lisensi impor harus melakukan identifikasi bahaya biologis, kimia, dan fisik yang mungkin terdapat pada produk serta menetapkan tindakan pengendalian yang efektif melalui Preventive Control Plan (PCP). Untuk produk impor, importir juga harus dapat menunjukkan bahwa fasilitas pemasok asing menerapkan kondisi yang setara dengan preventive controls Kanada.

CFIA mengidentifikasi beberapa bahaya yang mungkin timbul pada rempah, diantaranya:

  • Salmonella spp.
  • pathogenic E. coli
  • mikotoksin
  • alergen yang tidak dicantumkan
  • kontaminasi akibat kelembapan, penyimpanan, atau kerusakan kemasan
  • kontaminasi silang antara rempah yang sudah dan belum diberi perlakuan
  • residu bahan kimia perlakuan antimikroba
  • logam berat dan kontaminan kimia
  • benda asing seperti batu, logam, kaca, atau bagian serangga

Pengendalian yang biasanya perlu dibuktikan mencakup persetujuan pemasok, spesifikasi bahan baku, inspeksi dan sortasi, perlakuan dekontaminasi yang tervalidasi, pemisahan produk treated dan untreated, pengendalian kelembapan, pengendalian alergen, sanitasi fasilitas, serta verifikasi label dan segel kemasan.

Untuk panduan resmi terkait rencana Preventive Control Plan untuk rempah-rempah dapat di akses pada tautan berikut:  Preventive controls for the preparation of spices

PART 5: Traceability

Penerapan ketertelusuran (Traceability) mewajibkan pencatatan rantai pasok "one step forward, one step back" yang harus dapat disediakan kepada otoritas dalam waktu 24 jam jika dibutuhkan untuk investigasi keamanan pangan.

Catatan tersebut harus mencakup nama produk, kode lot, produsen atau pengemas, pemasok, pelanggan, dan tanggal transaksi. Catatan tersebut harus disimpan selama dua tahun, tersedia di Kanada, dan dapat diminta oleh CFIA dalam waktu 24 jam. Untuk rempah dalam kemasan konsumen yang tidak dikemas di tingkat ritel, identifikasi unik harus berupa kode lot.

PART 10: Kemasan

Kemasan pangan (termasuk produk rempah) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • sesuai untuk penggunaan pangan (food grade);
  • melindungi produk dari kelembapan, kerusakan, kontaminasi, dan penurunan mutu;
  • bersih dan saniter;
  • memiliki konstruksi yang baik;
  • tidak menimbulkan bau atau melepaskan zat yang tidak diinginkan ke dalam produk.

PART 11 : Pelabelan

Ketentuan pelabelan wajib mencantumkan informasi dasar dan isi klaim pangan (seperti nutrisi atau kesehatan) dan tidak boleh menyesatkan.

Ketentuan pelabelan diantaranya mengenai:

  • nama umum produk;
  • jumlah bersih;
  • identitas perusahaan yang bertanggung jawab;
  • kode lot untuk ketertelusuran;
  • standar identitas produk;
  • keterbacaan dan penempatan informasi tertentu;
  • penggunaan bahasa resmi Kanada (bahasa Inggris dan Prancis)

PART 13 : Produk dengan klaim Organik

Apabila rempah dilabeli atau dipasarkan sebagai “organic”, “organically grown”, atau menggunakan logo organik Kanada, maka produk rempah wajib memenuhi ketentuan Canada Organic Regime, termasuk sertifikasi oleh lembaga yang diakui, persyaratan kandungan organik, pelabelan, dan dokumen impor.

Generated image 1 (6).png

Indonesia belum memiliki kesepakatan organic equivalency arrangement dengan Kanada, Oleh karena hal tersebut, rempah Indonesia dengan klaim organik perlu disertifikasi berdasarkan Canada Organic Regime oleh certification body yang diakreditasi CFIA dan memiliki cakupan kegiatan serta wilayah Indonesia. Untuk melakukan sertifikasi organik dari produk dapat menghubungi salah satu Lembaga sertifikasi organik yang telah diakui oleh CFIA pada link berikut: Daftar Lembaga Sertifikasi Organik yang diakui di Kanada

 

b. Food and Drug Regulation (FDR)

FDR adalah peraturan teknis pelaksana dari FDA yang mengatur keamanan, mutu, komposisi, bahan tambahan, kontaminan, pelabelan, iklan, serta penjualan makanan, obat, dan produk terkait di Kanada. Untuk produk pangan seperti rempah, FDR antara lain mengatur:

  • standar komposisi dan identitas produk;
  • batas maksimum residu pestisida, kontaminan, dan bahan tambahan pangan;
  • ketentuan label, termasuk daftar bahan, informasi alergen, serta klaim kesehatan atau gizi;
  • larangan pangan yang tidak aman, tercemar, dipalsukan, atau memiliki informasi menyesatkan.

Rincian persyaratan FDR yang berlaku untuk produk rempah adalah sebagai berikut:

Canadian Food Compositional Standards (CFCS)

CFCS merupakan standar resmi komposisi pangan Kanada yang diadopsi sebagai rujukan dalam FDR. Standar ini wajib dipatuhi untuk mencegah pemalsuan atau penipuan produk. Standar ini memberi kepastian kepada konsumen bahwa produk yang menggunakan nama tertentu mempunyai identitas dan komposisi yang konsisten. Artinya, produk yang dijual sebagai “lada hitam” atau “kayu manis” harus memiliki jenis dan komposisi yang sesuai dengan standar ini.

Standar CFCS terdiri atas 19 volume berdasarkan kelompok komoditas, pada volume 6 mengatur tentang komposisi, identitas, dan persyaratan produk rempah yang dipasarkan di Kanada sebagai berikut :

Standar_Kualitas_Rempah_dan_Bumbu.png

Kontaminan

Ketentuan terkait kandungan kontaminan pada pangan diatur dalam Division 15 melalui List of Contaminants and Other Adulterating Substances in Foods yang memuat dua jenis ketentuan. Bagian 1 melarang kandungan zat tertentu, sehingga kandungan dalam jumlah berapa pun tidak dapat diterima. Bagian 2 menetapkan batas maksimum (Maximum Levels/MLs) untuk zat pada pangan tertentu. Produk dianggap teradulterasi apabila kadarnya melebihi batas maksimum.

Residu Pestisida

Ketentuan terkait MRL residu pestisida juga diatur dalam Division 15. MRL ditetapkan oleh Health Canada melalui Pest Management Regulatory Agency berdasarkan kombinasi spesifik antara jenis pestisida dan komoditas pangan.

Walaupun rempah tidak disebutkan secara spesifik, produk rempah tetap dikategorikan sebagai pangan sehingga wajib mematuhi ketentuan ini. Pangan dinyatakan tercemar apabila mengandung residu pestisida melebihi MRL yang berlaku. Apabila tidak tersedia batas spesifik untuk suatu pestisida, maka berlaku batas umum sebesar 0,1 ppm sebagaimana diatur dalam Section B.15.002.

Batasan residu pestisida yang diperbolehkan dapat ditemukan pada mesin pencarian di tautan berikut Maximum residue limits search - Health Canada

Mikrobiologi

Ketentuan mikrobiologi dalam pangan di Kanada diatur dalam FDR, Division 30. Hingga saat ini, belum ada ketentuan khusus untuk produk rempah. Namun, produk rempah tetap wajib aman secara mikrobiologis berdasarkan ketentuan umum Food and Drugs Act dan PCP dalam SFCR. Artinya, kontaminasi patogen seperti Salmonella tetap dapat menjadi dasar tindakan pengawasan, penolakan impor, atau penarikan produk meskipun belum ada angka batas khusus dalam Division 30.

Perlu dicatat, Health Canada saat ini sedang mengusulkan penambahan kategori spices and dried aromatic herbs ke dalam tabel Division 30. Usulannya mensyaratkan Salmonella tidak terdeteksi dalam 25 g sampel, dengan rencana pengambilan 10 unit sampel per lot. Ketentuan ini masih dalam tahap konsultasi hingga 25 Agustus 2026 dan belum berlaku secara hukum.

Tabel ketentuan kandungan Mikrobiologi pangan terbaru dapat dilihat pada tautan berikut: Table of Microbiological Criteria for Food

 

c. Consumer Packaging and Labelling Regulations (CPLR)

CPLR adalah peraturan turunan dari Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA) yang menetapkan persyaratan pelabelan, deklarasi kuantitas, bahasa, dan keakuratan informasi pada produk prakemasan non-pangan yang dijual di Kanada. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan memastikan transparansi informasi produk terkait identitas produk, kuantitas bersih, dan pihak yang bertanggung jawab (produsen atau importir). Regulasi ini ditegakkan oleh Competition Bureau Canada sebagai otoritas penegak hukum pelabelan produk konsumen.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • Larangan Klaim yang salah dan menyesatkan           

Secara umum, semua informasi pada kemasan, baik berupa simbol maupun kata-kata, tidak boleh menipu atau menyesatkan konsumen, termasuk informasi terkait: kuantitas bersih produk, komposisi produk, dan klaim lainnya (contoh: nutrisi, kesehatan, dll.).

  • Informasi Wajib       

Label pada kemasan harus mencantumkan informasi berikut : identitas produk (harus jelas, misalnya “Cinnamon” atau “Ceylon Cinnamon”), kuantitas bersih (misalnya dalam satuan metrik gram, kilogram, pernyataan kuantitas bersih harus memiliki ukuran huruf minimal 1,6 mm) dan nama dan alamat dealer (importir Kanada atau produsen luar negeri). Semua informasi tersebut diharuskan dicantumkan dalam bahasa Inggris dan Prancis  dan memenuhi ketentuan tata letak dan ukuran minimal huruf.

  • Kewajiban Label Dwibahasa (Inggris dan Prancis)     

Seluruh informasi pelabelan pada produk wajib disajikan dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, termasuk teks, satuan ukuran, simbol, ikon, serta klaim produk (misalnya “handmade” atau klaim lainnya). Desain label harus mempertimbangkan perbedaan panjang teks antara bahasa Inggris dan bahasa Prancis, mengingat konten bahasa Prancis dapat mencapai dua kali lipat panjang teks bahasa Inggris, maka, modifikasi tata letak label diperlukan untuk memastikan keterbacaan informasi wajib, kepatuhan terhadap ukuran huruf minimum (minimum type height), dan ketersediaan ruang label yang memadai. Untuk panduan resmi terkait pelabelan dari Competition Bureau Canada dapat diakses pada tautan berikut : Guide to the Consumer Packaging and Labelling Act and Regulations 

Kanada menerapkan kebijakan Front-of-Package (FOP) nutrition labelling yang mewajibkan pencantuman simbol pada bagian depan kemasan pangan yang mengandung kadar tinggi gula, lemak jenuh, atau natrium. Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026 dan bertujuan untuk membantu konsumen dalam membuat pilihan pangan yang lebih sehat secara cepat.

Simbol FOP seperti di bawah ini menampilkan teks "High in / Élevé en" diikuti jenis nutrisi (misal: Sat fat, Sugars, atau Sodium) yang melebihi ambang batas 15% dari nilai harian. Simbol ini biasanya diletakkan di sudut kanan atas Front-of-Package (FOP).  

Untitled.png

 

d. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations (SOR/2025-270)

Merupakan regulasi di Kanada yang melarang atau membatasi pembuatan, penggunaan, penjualan, dan impor zat beracun tertentu serta produk yang mengandungnya. Regulasi ini tidak secara khusus mengatur produk rempah, namun, tetap dapat berlaku terhadap produk rempah atau kemasannya apabila mengandung salah satu zat beracun yang diatur dalam yang terdapat dalam Schedule 1 CEPA.  Namun, regulasi ini menjadi relevan terhadap produk rempah pada 3 kondisi:

  • Zat terlarang sengaja ditambahkan ke produk
  • Terdapat residu atau kontaminasi lingkungan

Zat seperti DDT, hexachlorobenzene (HCB), dan Mirex dapat ditemukan dalam jumlah kecil pada rempah akibat residu lama atau pencemaran lingkungan. Keberadaan zat tersebut dalam produk rempah hanya diperbolehkan sebagai kontaminan tidak disengaja (incidental presence) dalam kadar rendah. Namun, produk rempah tetap wajib memenuhi batas maksimum residu pestisida atau MRL sesuai regulasi yang berlaku di Kanada.

  • Zat terdapat dalam kemasan produk rempah

Untuk produk rempah, titik kritis yang berpotensi melanggar ketentuan ini adalah kemasannya. Pemerintah Kanada mengidentifikasi beberapa kemungkinan penggunaan zat terlarang pada:

- kertas atau kemasan dengan lapisan tahan minyak, air, atau lemak yang mengandung PFOS atau prekursor PFOS;

- lapisan tahan air atau minyak yang mengandung PFOA atau LC-PFCAs;

- plastik daur ulang yang mungkin mengandung PBDE;

- plastik, vinil, perekat, sealant, cat, dan coating yang mungkin mengandung short-chain chlorinated alkanes.

 

e. Plant Protection Regulation 

Produk rempah tunduk pada Plant Protection Regulations yang merupakan turunan dari Plant Protection Act serta mengatur persyaratan fitosanitari untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman ke Kanada. Berbeda dengan produk rempah yang sudah diolah, rempah segar memiliki risiko biologis yang lebih tinggi sehingga dimungkinkan memiliki kewajiban untuk dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan memenuhi ketentuan treatment sebelum diimpor (kasus per kasus).

Untuk mengetahui ketentuan apa saja yang perlu dipenuhi untuk tiap produk rempah, CFIA memiliki sistem Automated Import Reference System (AIRS) sebagai sistem referensi untuk menentukan persyaratan impor berdasarkan jenis komoditas dan negara asal. Melalui AIRS, importir dapat mengetahui apakah suatu produk memerlukan izin impor, sertifikat fitosanitari, atau persyaratan khusus lainnya. Panduan resmi AIRS  secara lebih lengkap dapat diakses melalui laman Automated Import Reference System (AIRS) User’s Guide.

 

f. Trademarks Regulations 

Trademarks Regulations merupakan peraturan turunan dari Trademarks Act yang mengatur tata cara pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan merek dagang di Kanada. Regulasi ini tidak mengatur aspek keamanan pangan atau komoditas seperti rempah secara langsung, namun menjadi penting dalam konteks perlindungan identitas dan branding produk rempah di pasar Kanada.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • PART 1 – Section 27 : Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada Canadian Intellectual Property Office (CIPO) untuk memperoleh perlindungan hukum atas brand produk rempah. Permohonan harus mencantumkan identitas merek, pemilik, serta deskripsi barang atau jasa.
  • PART 1 – Section 26 : Ketentuan mengenai Prohibited Marks yang melarang penggunaan merek yang bersifat menyesatkan, termasuk penggunaan nama atau indikasi yang dapat membingungkan konsumen terkait asal atau kualitas produk rempah. Contoh:
  • PART 1 – Section 26.1 : Pengaturan terkait Geographical Indications (GI), yang melindungi nama geografis tertentu agar tidak digunakan secara tidak sah pada produk, penting untuk produk origin-based branding, sehingga mencegah klaim asal yang menyesatkan,
  • PART 1 – Section 41Section 42 : Proses Advertisement dan Opposition, di mana permohonan merek akan diumumkan kepada publik dan pihak ketiga dapat mengajukan keberatan apabila terdapat potensi konflik atau kesamaan dengan merek yang sudah ada.
  • PART 1 – Section 75 : Ketentuan Renewal yang mewajibkan pemilik merek untuk memperpanjang masa berlaku merek dagang secara berkala agar tetap memiliki perlindungan hukum di Kanada.
  • PART 2 – Section 98–100 : Implementasi Madrid Protocol yang memungkinkan pendaftaran merek secara internasional, sehingga eksportir rempah dari Indonesia dapat mengajukan perlindungan merek di Kanada melalui sistem internasional.

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi CIPO berikut: Trademarks. Melalui sistem ini, pelaku usaha, termasuk eksportir produk rempah, dapat mengajukan perlindungan hukum atas merek dagang yang digunakan, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan di Kanada.

 

4. Standar

Produsen rempah dapat mempertimbangkan untuk melakukan sertifikasi keberlanjutan sukarela, yang penting bagi eksportir rempah Indonesia ke Kanada. Meskipun bukan persyaratan wajib, sertifikasi seperti Fairtrade, Rainforest Alliance, atau standar sejenis dapat memenuhi preferensi konsumen dan persyaratan pembeli di Kanada yang semakin memperhatikan asal-usul produk, dampak lingkungan, kondisi kerja, serta ketertelusuran rantai pasok. Banyak ritel, importir, dan perusahaan pangan di Kanada menjadikan komitmen keberlanjutan sebagai bagian dari kebijakan pembelian mereka. Oleh karena itu, sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan pasar, membedakan rempah Indonesia dari produk pesaing, memperkuat posisi tawar dengan pembeli, serta membuka peluang masuk ke segmen pasar premium.

Beberapa standar sukarela (Voluntary Sustainability Standards/VSS) yang banyak diterima di pasar global termasuk rempah mencakup:

Sertifikasi Fairtrade berfokus pada kesejahteraan petani rempah, harga minimum, dan premi sosial untuk komunitas. Label Fairtrade merupakan salah satu skema sertifikasi keberlanjutan global yang sangat relevan untuk produk komoditas, termasuk rempah. Label ini menunjukkan bahwa produk rempah telah diproduksi sesuai dengan standar sosial, lingkungan, dan ekonomi yang adil serta memiliki sistem ketertelusuran dalam rantai pasok.

Berikut adalah jenis tampilan logo fairtrade :

FAIRTRADE Mark (Hitam – utama)

    FAIRTRADE Mark     (dengan panah)

Fairtrade Sourced Ingredient (FSI) Mark

1.png

2.png

small_logo.png

label ini dapat ditemukan pada produk yang hanya mengandung satu bahan Digunakan untuk produk multi-ingredient. Persyaratan minimal kandungan bahan utama Fairtrade (berasal dari sumber tersertifikasi) sebesar 20% Digunakan jika hanya satu bahan tertentu yang tersertifikasi Fairtrade

        

RA terdiri dari dua bagian utama: Persyaratan Pertanian (Farm Requirements) untuk petani/produsen dan Persyaratan Rantai Pasok (Supply Chain Requirements) untuk perusahaan yang membeli dan menangani produk bersertifikat. Standar ini berfokus pada prinsip perbaikan berkelanjutan, manajemen risiko, dan tanggung jawab bersama di seluruh rantai nilai. Rempah adalah salah satu komoditas dalam program sertifikasi Rainforest Alliance. Penggunaan logo Rainforest Alliance pada produk rempah menunjukkan bahwa rempah berasal dari sumber yang telah memenuhi standar keberlanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial. Produk hanya dapat menggunakan logo tersebut apabila telah tersertifikasi, dengan persyaratan tertentu. Berikut adalah tampilan dari logo RA :

 

12121.png

 

5. Lembaga Berwenang

a. Health Canada

Health Canada adalah otoritas federal Kanada yang bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk melalui pengawasan produk pangan seperti produk rempah-rempah. Dalam konteks produk rempah-rempah, Health Canada berperan terutama melalui Canadian Food Inspection Agency (CFIA) dan Pest Management Regulatory Agency (PMRA) serta keterlibatannya dalam pengaturan bahan kimia di bawah Canadian Environmental Protection Act (CEPA).

Alamat Kantor Pusat: 70 Colombine Driveway, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada

Telepon: +16139572991

Website: Health Canada - Canada.ca

Media Sosial: @GovCanHealth (X), @healthycdns (Instagram), Healthy Canadians (Facebook &Youtube)

b. Canadian Food Inspection Agency (CFIA)

CFIA adalah otoritas utama yang mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan tanaman. Lembaga ini bertanggung jawab menerbitkan lisensi impor Safe Food for Canadians (SFC), melakukan inspeksi fisik produk di pelabuhan, serta memastikan produk rempah-rempah memenuhi Standard of Identity di bawah FDR Division 4.

Alamat Kantor Pusat: 1400 Merivale Rd, Ottawa, ON K1A 0Y9, Canada

Telepon: 1-800-442-2342 (Toll-Free), 613-773-2342 (Lokal)

Website: www.inspection.gc.ca

Media Sosial: @CFIA_Food (X), Canadian Food Inspection Agency (Facebook & LinkedIn)

c. Competition Bureau Canada

Competition Bureau Canada adalah lembaga penegak hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Kanada yang berada di bawah Innovation, Science and Economic Development Canada (ISED), dengan mandat utama menegakkan Competition Act dan Consumer Packaging and Labelling Act.

Alamat Kantor Pusat: 50 Rue Victoria, Gatineau, QC J8X 3X1, Canada

Telepon: +18003485358

Website: https://competition-bureau.canada.ca/

Media Sosial: @CompBureau (X), Competition Bureau Canada (Facebook, LinkedIn & YouTube)

d. Canada Border Services Agency (CBSA)

CBSA adalah otoritas bea cukai dan pengawasan perbatasan Kanada yang bertanggung jawab mengendalikan masuknya barang impor ke wilayah Kanada. Dalam konteks produk rempah-rempah, CBSA berperan dalam klasifikasi tarif HS, penetapan tarif bea masuk (termasuk preferensi tarif seperti perjanjian perdagangan), verifikasi asal barang (rules of origin), serta penegakan kepatuhan impor terhadap regulasi teknis lain seperti pelabelan, keselamatan produk, dan pembatasan bahan berbahaya.

Alamat Kantor Pusat: Tower B 6th floor 355 North River Road Ottawa ON K1A 0L8

Telepon: 1-888-957-7224 (US and Canada), 613-946-0762 (overseas)

Email: tccu-ustcc@cbsa-asfc.gc.ca

Website: Canada Border Services Agency

Media Sosial: @CanBorder (X), Canada Border Services Agency (Facebook & LinkedIn), CBSA ASPC (YouTube)

e. Canadian Standards Association (CSA Group)

CSA Group adalah organisasi pengembangan standar nasional Kanada yang menyusun standar teknis sukarela yang sering dijadikan rujukan regulasi oleh pemerintah dan industri. CSA juga menyediakan layanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi.

Alamat Kantor Pusat: 178 Rexdale Blvd. Toronto, ON Canada M9W 1R3

Telepon: +14167474000

Website: http://www.csagroup.org/

f. Canadian Intellectual Property Office (CIPO)

CIPO adalah badan di bawah ISED yang mengelola sistem pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Kanada. Untuk eksportir kakao, CIPO mengelola pendaftaran merek dagang (Trademarks) dan Indikasi Geografis (GI) guna mencegah penyalahgunaan nama produk asli daerah di pasar Kanada.

Alamat Kantor Pusat: Place du Portage I, 50 Victoria Street, Room C-114, Gatineau, QC K1A 0C9, Canada

Telepon: 1-866-997-1936 (Toll-Free), 819-934-0544 (Internasional)

Website: ised-isde.canada.ca/site/canadian-intellectual-property-office

Media Sosial: @CIPO_Canada (X), Canadian Intellectual Property Office (Facebook, LinkedIn & YouTube)

g. Pest Management Regulatory Agency (PMRA)

PMRA adalah bagian dari Health Canada yang mengatur produk pengendalian hama berdasarkan Pest Control Products Act (PCPA). Lembaga ini menetapkan Batas Maksimum Residu (MRL) pestisida untuk komoditas pertanian dan perkebunan guna memastikan tidak ada risiko kesehatan bagi konsumen.

Alamat Kantor Pusat: 2 Constellation Drive, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada

Telepon: 1-800-267-6315 (Toll-Free), 613-996-9231 (Lokal)

Email: pmra.publications-arla@hc-sc.gc.ca

Website: canada.ca/pesticides

 

6. Informasi Lainnya

Importing food to Canada: a step-by-step guide

Aflatoxins in chocolate, cocoa powder, grain-based foods, nuts and nut products, spices and wine


Diterbitkan pada  30 Jul 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA
-  Food and Drugs Act (FDA)  FDA mengatur standar keamanan pangan, komposisi, serta larangan penggunaan bahan berbahaya dalam makanan, termasuk produk rempah-rempah
- Seluruh informasi pada produk, kemasan, label, petunjuk penggunaan, serta sertifikat garansi yang dipasarkan di Quebec wajib disajikan dalam bahasa Prancis
- Prinsip penting dari UU ini diantaranya: Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi, Kewajiban penerapan ketertelusuran (traceability) rantai pasok
- Namun demikian, pemanfaatan peluang tersebut tetap bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan, mutu, pelabelan, dan ketertelusuran yang berlaku di Kanada
- ; proses produksi mampu mengendalikan Salmonella, E
- Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA
- Hal penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi bahan berbahaya atau tidak aman yang dilarang ada dalam pangan, batas kontaminan mikrobiologis, batas bahan tambahan pangan, batas residu kimia (pestisida), dan ketentuan klaim kesehatan yang tidak menyesatkan
- Coli, mikotoksin, alergen dan bahaya lain; perlakuan dekontaminasi telah divalidasi; setiap lot memiliki ketertelusuran; kemasan melindungi produk dari kelembapan dan kontaminasi; label telah disesuaikan dengan SFCR dan FDR
-   Tujuan utama dari FDA adalah: Melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat
- Namun demikian, pemanfaatan peluang tersebut tetap bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan, mutu, pelabelan, dan ketertelusuran yang berlaku di Kanada
- Pada tahun 2025, total nilai ekspor produk rempah-rempah (HS 0904 hingga 0910) Indonesia ke Kanada sebesar USD 13,54 juta
Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Kanada)

Udang

43 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Mainan Anak

18 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Kertas

12 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Rempah-Rempah

50 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu