Udang menempati posisi teratas pada daftar impor produk ikan dan boga bahari Kanada tahun 2013 dan 2014 dengan pangsa masing-masing 17,8% dan 20,7%[1] dari total impor negara itu untuk ikan dan boga bahari (Fisheries and Oceans Canada, 2015). Nilai impor udang Kanada tumbuh dari CAD 527.972.000 pada tahun 2013 menjadi CAD 694.277.000 pada 2014 dan volumenya juga meningkat dari 48.598 menjadi 52.723 metrik ton (Fisheries and Oceans Canada, 2015).[2]
Di antara jenis udang yang diimpor Kanada dari Indonesia, yang terbesar dari segi nilai dan volumenya dalam beberapa tahun terakhir adalah "udang kecil dan udang biasa lainnya, beku, berasal bukan dari perairan dingin, berkulit maupun tidak" (HS 030617). Dari negara-negara pengekspor HS 030617 ke Kanada, Indonesia menempati peringkat kelima pada tahun 2015 dengan volume ekspor lebih dari 1.242 ton dan nilai melebihi CAD 14.869.106 (Statistics Canada, 2015).
Impor Kanada dari Indonesia untuk komoditas dengan Kode HS ini, bagaimanapun juga, belum stabil. Pada periode 2012-2013, impor Kanada dari Indonesia mengalami peningkatan cukup besar – dari sekitar CAD 7,5 juta menjadi sedikit di atas CAD 9 juta (Statistics Canada, 2015). Nilai impor tersebut kemudian melonjak pada tahun 2014 menjadi lebih dari CAD 22,6 juta (1.610 ton) sebelum anjlok ke CAD 14,8 juta (1.242 ton) pada tahun 2015 (Statistics Canada, 2015)[3].
Impor Kanada dari Indonesia untuk komoditas dengan Kode HS ini, bagaimanapun juga, belum stabil. Pada periode 2012-2013, impor Kanada dari Indonesia mengalami peningkatan cukup besar – dari sekitar CAD 7,5 juta menjadi sedikit di atas CAD 9 juta (Statistics Canada, 2015). Nilai impor tersebut kemudian melonjak pada tahun 2014 menjadi lebih dari CAD 22,6 juta (1.610 ton) sebelum anjlok ke CAD 14,8 juta (1.242 ton) pada tahun 2015 (Statistics Canada, 2015)[3].
[1] Perhitungan sendiri berdasarkan data dari Fisheries and Oceans Canada, 2015. Fakta Singkat Perikanan Kanada Tahun 2014. http://www.dfo-mpo.gc.ca/stats/facts-Info-14-eng.htm
[2] Fisheries and Oceans Canada. 2015. Fakta Singkat Perikanan Kanada Tahun 2014. http://www.dfo-mpo.gc.ca/stats/facts-Info-14-eng.htm
[3] Statistics Canada. 2015. Perdagangan Barang Internasional Kanada.
Persyaratan Wajib
Terdapat sejumlah instansi pemerintah federal di Kanada yang mengatur impor komersial udang. Instansi tersebut antara lain meliputi Badan Pemeriksa Makanan Kanada (Canadian Food Inspection Agency atau "CFIA"), Badan Pertanian dan Pertanian Pangan Kanada (Agriculture and Agri-Food Canada atau "AAFC"), Departemen Kesehatan Kanada (Health Canada), dan CBSA. Setiap instansi memiliki mandat masing-masing:
- CFIA memberlakukan semua standar kesehatan dan keselamatan di bawah Peraturan Perundangan tentang Makanan dan Obat Kanada dan juga mengelola peraturan lain di luar kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan kemasan makanan, pelabelan, dan iklan.
- Health Canada menetapkan standar keselamatan dan kualitas gizi makanan yang dijual di Kanada. Health Canada, bersama CFIA, juga bertanggung jawab atas pemberian label makanan di Kanada.
- AAFC mengatur sektor pertanian dan pertanian pangan, dan menjalin kerja sama erat dengan pemerintah provinsi dan daerah dalam mengembangkan serta melaksanakan kebijakan dan program yang berhubungan dengan pertanian dan pangan.
- CBSA memberlakukan hukum dan peraturan bea cukai serta mengatur tata kelola perbatasan terkait orang dan barang yang masuk ke Kanada. Instansi ini juga memberikan informasi mengenai proses impor barang komersial ke Kanada kepada importir di negara itu. Informasi yang diberikan adalah untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan undang-undang (UU), peraturan, dan kerangka acuan yang ada mengenai impor dan imigrasi yang diawasi oleh instansi pemerintah terkait di Kanada. Panduan langkah demi langkah mengenai impor barang niaga ke Kanada dapat diakses di situs CBSA.
Pemerintah Kanada juga telah menetapkan sejumlah ketentuan hukum mengenai impor udang yang masuk ke negara itu. Berikut adalah beberapa persyaratan hukum khusus yang harus dipenuhi oleh produsen, pengolah, dan eksportir udang di Indonesia untuk mengekspor produk mereka ke Kanada:
Tipe Peraturan | Nama dan Tautan ke UU dan Peraturan | Keterangan |
UU Umum tentang Makanan | UU Makanan dan Obat Peraturan Makanan dan Obat UU Makanan yang Aman untuk Warga Kanada |
§ UU dan Peraturan Makanan dan Obat ini dilaksanakan oleh Health Canada, yang bertanggung jawab menetapkan standar keselamatan dan kualitas gizi makanan yang dijual di Kanada. CFIA melaksanakan seluruh standar kesehatan dan keselamatan yang berada di bawah Peraturan Makanan dan Obat. § UU Makanan yang Aman untuk Warga Kanada dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dengan menyasar praktik-praktik tak aman; menerapkan hukuman lebih berat untuk kegiatan yang berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan; memberikan kontrol yang lebih baik terhadap impor; memperkuat ketertelusuran makanan; dan menetapkan rezim pemeriksaan yang lebih konsisten pada seluruh komoditas pangan. UU ini mengonsolidasikan sejumlah peraturan perundangan yang disusun pada waktu yang berbeda beberapa dekade yang lalu. Peraturan perundangan yang kini tercakup dalam UU Makanan yang Aman untuk Warga Kanada adalah UU Produk Pertanian Kanada, UU Pemeriksaan Ikan, UU Pemeriksaan Daging, dan ketentuan makanan dari UU Label dan Kemasan Konsumen. § Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi: Direktorat Makanan CFIA. |
UU Label Makanan | UU Label dan Kemasan Konsumen UU Label dan Kemasan Konsumen Peraturan Label Angka Kandungan Gizi |
§ Baik Health Canada maupun CFIA bertanggung jawab atas pemberian label makanan di Kanada. CFIA juga melaksanakan peraturan di luar bidang kesehatan dan keselamatan yang mengatur kemasan makanan, pelabelan, dan iklan. § Label nilai kandungan gizi telah ditetapkan wajib untuk dicantumkan pada sebagian besar label makanan sejak Peraturan Obat dan Makanan diubah pada tahun 2002. Label gizi juga harus mencantumkan alergen, bahan perekat, dan pernyataan kandungan senyawa sulfit. § Untuk mengetahui dan memenuhi persyaratan label produk Anda, lihat Perangkat Label Industri. |
UU Produk Organik | Peraturan Produk Organik. Label Makanan untuk Industri - Klaim Organik |
§ Peraturan-peraturan ini menentukan produk organik di Kanada dan menetapkan aturan tentang penggunaan logo organik pada produk organik. Hal tersebut juga mengatur klaim organik, termasuk klaim organik mana yang diizinkan dan mana yang tidak. § Untuk persyaratan dan prosedur terkait penerapan, negosiasi, dan penetapan pengaturan kesetaraan organik antara Kanada dan Indonesia, lihat Pengaturan Kesetaraan. |
UU Pelestarian Lingkungan Hidup | UU Pelestarian Lingkungan Hidup Kanada UU Penilaian Lingkungan Hidup Kanada |
Produsen dan pengolah udang juga perlu mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa proses produksinya memenuhi standar perlindungan lingkungan di Kanada, sebagai negara tujuan ekspor. |
UU Pengendalian Hama | UU Pengendalian Hama |
UU ini diterapkan oleh Health Canada untuk menjaga kesehatan manusia dan melestarikan lingkungan hidup. Aturan-aturan di dalamnya menentukan pestisida mana yang dapat diterima untuk digunakan dan cara penggunaannya. |
Sumber: CFIA; Health Canada; dan Environment and Climate Change Canada.
Persyaratan Teknis
Udang yang diimpor untuk tujuan komersial ke Kanada harus memenuhi semua persyaratan teknis yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah federal Kanada. Berikut adalah persyaratan teknis umum yang berlaku untuk impor udang ke Kanada:
Persyaratan Teknis | Acuan | Keterangan |
Pengontrolan Proses | Panduan - Informasi Teknis tentang Pengontrolan Proses | Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kemasan kaleng dan siap makan (RTE) diproses secara memadai dan aman untuk disimpan selama umur penyimpanan produk. Eksportir perlu mengonfirmasi ke pihak produsen apakah produk udang telah dimasak atau dalam keadaan mentah. Jika udang dimasak atau dianggap tergolong RTE, keterangan pengontrolan proses harus dibuat. |
Standar Produk | Udang kecil dan udang biasa dalam kaleng | Sebagaimana dimaksud dalam UU dan Peraturan Pemeriksaan Ikan, standar untuk udang kecil atau udang biasa kaleng menjelaskan "kondisi minimum udang kaleng yang masih dapat diterima berkenaan dengan noda, dekomposisi, kondisi yang tidak kondusif bagi kesehatan" serta persyaratan lain di luar berat tubuh. Standar ini berlaku untuk udang kaleng dalam wadah tertutup dari spesies yang termasuk dalam keluarga Penaeidae, Pandalidae, Crangonidae, dan Palaemonidae. |
Standar Produk | Udang kecil dan udang biasa segar dan beku | Tujuan dari standar ini sama dengan yang berlaku untuk udang kaleng di atas. Namun, standar ini hanya berlaku untuk udang segar, beku, dan sebelumnya beku dari keluarga Penaeidae, Pandalidae, Crangonidae, dan Palaemonidae. |
Pelabelan Makanan untuk Produk Ikan dan Boga Bahari | Daftar Ikan CFIA | Persyaratan ini menekankan penggunaan nama umum yang dapat diterima di Kanada untuk produk yang diekspor. Eksportir harus memastikan bahwa nama umum yang digunakan untuk produk yang diekspor diterima oleh pihak berwenang Kanada. CFIA telah menyusun Daftar Ikan CFIA sebagai perangkat untuk memeriksa nama-nama umum ikan dan boga bahari guna pelabelan di Kanada. |
Sumber: Canadian Food Inspection Agency, 2015.
Pemerintah Kanada, bekerja sama dengan negara-negara mitra, telah melakukan upaya untuk mengurangi proses inspeksi barang impor melalui sejumlah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau "MoU") atau Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement atau "MRA") dengan negara-negara lainnya. Pada tahun 2002, sebuah MRA tentang Sistem Inspeksi dan Pengontrolan Ikan dan Produk Perikanan ditandatangani antara CFIA dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan (yang kemudian berganti nama menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan). Melalui perjanjian ini, Pemerintah Kanada dan Indonesia bermaksud meningkatkan efisiensi di bidang mana pun yang memungkinkan dan mengurangi duplikasi upaya penerapan sistem inspeksi dan pengontrolan ikan dan produk perikanan. Perjanjian tersebut mencakup "ikan dan produk perikanan" di mana istilah "ikan" yang digunakan dalam Perjanjian meliputi "ikan bersirip, krustasea, moluska, dan bentuk lain dari kehidupan hewan akuatik di mana hewan tersebut dimaksudkan untuk konsumsi manusia" (CFIA, 2002).[1]
Pemerintah Kanada, bekerja sama dengan negara-negara mitra, telah melakukan upaya untuk mengurangi proses inspeksi barang impor melalui sejumlah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau "MoU") atau Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement atau "MRA") dengan negara-negara lainnya. Pada tahun 2002, sebuah MRA tentang Sistem Inspeksi dan Pengontrolan Ikan dan Produk Perikanan ditandatangani antara CFIA dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan (yang kemudian berganti nama menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan). Melalui perjanjian ini, Pemerintah Kanada dan Indonesia bermaksud meningkatkan efisiensi di bidang mana pun yang memungkinkan dan mengurangi duplikasi upaya penerapan sistem inspeksi dan pengontrolan ikan dan produk perikanan. Perjanjian tersebut mencakup "ikan dan produk perikanan" di mana istilah "ikan" yang digunakan dalam Perjanjian meliputi "ikan bersirip, krustasea, moluska, dan bentuk lain dari kehidupan hewan akuatik di mana hewan tersebut dimaksudkan untuk konsumsi manusia" (CFIA, 2002).[1]
Standar Sukarela
Salah satu cara umum untuk meningkatkan daya saing produk di pasar Kanada adalah petani dan pengolah udang menerapkan langkah-langkah sukarela umum yang diakui dan diterima di dunia dan di Kanada. Langkah semacam itu sering kali bermanfaat baik bagi eksportir Indonesia maupun importir Kanada karena produk yang diperdagangkan menjadi semakin kompetitif di pasar Kanada. Sebagian standar keberlanjutan sukarela utama yang berlaku secara internasional untuk makanan laut, termasuk udang, telah dirumuskan oleh Marine Stewardship Council (MSC), Aquaculture Stewardship Council (ASC), dan Best Aquaculture Practices (BAP) yang merupakan bagian dari Global Aquaculture Alliance (GAA).
Pembeli di Kanada berkepentingan untuk memastikan bahwa langkah-langkah sukarela diadopsi dan diterapkan secara konsisten oleh produsen dan pengolah udang di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah sukarela umum yang terkait dengan keselamatan makanan, manajemen keberlanjutan pangan, dan kinerja sosial yang dapat diterapkan oleh produsen dan pengolah udang Indonesia:
Pembeli di Kanada berkepentingan untuk memastikan bahwa langkah-langkah sukarela diadopsi dan diterapkan secara konsisten oleh produsen dan pengolah udang di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah sukarela umum yang terkait dengan keselamatan makanan, manajemen keberlanjutan pangan, dan kinerja sosial yang dapat diterapkan oleh produsen dan pengolah udang Indonesia:
- Aquaculture Stewardship Council (ASC) Shrimp Standards – Standar ini dimasukkan ke ASC pada tahun 2014 setelah bertahun-tahun dikembangkan oleh Shrimp Aquaculture Dialogue. Program sertifikasi ini berfokus pada perencanaan, pengembangan, dan pengoperasian budidaya udang. Program ini mencakup dampak lingkungan dan sosial dari budidaya udang, dengan memperhitungkan sistem produksi dan masukan langsung ke proses produksi, misalnya air, bahan kimia, pakan, dan benih yang digunakan serta buruh tani dan hubungan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, kunjungi ASC Shrimp Standard.
- Best Aquaculture Practices (BAP) – Skema sertifikasi ini, yang merupakan bagian dari GAA, menetapkan standar sukarela untuk fasilitas budidaya perairan yang terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, kesejahteraan satwa, keselamatan makanan, dan ketertelusuran. Skema ini berlaku untuk udang kecil dan udang biasa air tawar di samping ikan hasil budidaya. Kunjungi tautan berikut untuk memperoleh informasi lebih lanjut: BAP Standards & Guidelines.
- Global G.A.P. Aquaculture Standard – Standar ini menetapkan langkah-langkah kepatuhan hukum, keselamatan makanan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja, kesejahteraan satwa, serta pelestarian lingkungan dan ekologi. Standar ini mengambil pendekatan holistik dengan melihat rantai produksi secara menyeluruh, dari pemasok induk, bibit, dan benih untuk tahap pemeliharaan, panen, dan pengolahan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs Global G.A.P. Aquaculture Certification.
- Marine Stewardship Council (MSC) – Standar ini berlaku untuk tangkapan liar dan mencakup keberlanjutan, ketertelusuran, dan pengelolaan yang efektif.
- Monterey Bay Aquarium Seafood Watch – Membantu konsumen dan bisnis memilih boga bahari yang ditangkap atau dibudidayakan dengan cara-cara yang melestarikan lingkungan.
- Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) – Ini adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya terkait keselamatan makanan di seluruh rantai suplai.
- FSSC 22000 Food Safety System – Skema sertifikasi ini berfokus pada keselamatan produk selama proses pembuatan, yang didasarkan pada ISO 22000 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Makanan.
- Makanan Aman dan Berkualitas (Safe Quality Food atau "SQF") – Program sertifikasi ini berlaku untuk produsen utama, pengolah, distributor, dan pialang yang ingin menerapkan langkah-langkah keselamatan makanan secara sistematis dari tahap produksi hingga produk sampai di tangan konsumen.
Di samping langkah-langkah sukarela tersebut, International Organization for Standardization (ISO) telah merumuskan sejumlah standar yang dapat diterapkan oleh industri udang. Standar itu meliputi:
- Keluarga ISO 22000 – Keluarga standar ini memuat pedoman mengenai manajemen keselamatan makanan, ketertelusuran, pembuatan makanan, pertanian, katering, pembuatan kemasan makanan, dan panduan audit serta badan sertifikasi.
- ISO 9001: 2015 – Skema sertifikasi ini berfokus pada persyaratan umum sistem manajemen mutu yang akan diterapkan oleh setiap organisasi yang perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten menghasilkan produk dan/atau jasa yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan UU serta peraturan yang berlaku.
- ISO 14001: 2015 – Standar ini menetapkan persyaratan bagi setiap organisasi yang berusaha untuk secara sistematis mengelola tanggung jawab lingkungan.
Ceruk Pasar
Pasar ceruk merupakan kelompok konsumen dalam suatu pasar yang memiliki perilaku pembelian dan/atau karakteristik gaya hidup tertentu (Thilmany, 2008). Konsumen Kanada saat ini semakin peduli dan memperhatikan pilihan produk yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yang ada di pasaran. Hal ini telah memicu timbulnya pasar ceruk di mana konsumen menuntut transparansi mengenai karakter keberlanjutan produk, seperti daerah asal produk, dampak lingkungan, dan/atau kinerja sosialnya. Konsumen ingin tahu dari mana makanan mereka berasal karena berbagai alasan. Mereka mungkin ingin menghindari pembelian udang dari negara atau wilayah yang memiliki reputasi mengizinkan penggunaan antibiotik dan hormon pertumbuhan secara berlebihan dalam budidaya udang. Produksi udang juga telah dikaitkan dengan sejumlah masalah lingkungan, termasuk udang liar yang ditangkap menggunakan pukat hela dasar, tambak yang dibangun di atas lahan yang didapat dengan membuka hutan bakau, dan limbah tambak tak diolah yang dibuang ke dan mencemari perairan di sekitarnya. Sebagian konsumen bisa jadi hanya mau membeli udang yang diproduksi dengan cara yang hanya memiliki dampak negatif terbatas atau tidak ada sama sekali pada lingkungan. Ini termasuk udang yang diproduksi secara organik. Kanada merupakan salah satu pasar terbesar untuk makanan dan minuman organik (Common Fund for Commodities, 2011). Sejumlah supermarket di Kanada menawarkan pilihan boga bahari yang berkelanjutan kepada konsumen, entah tangkapan liar atau hasil budidaya.
Sebagian konsumen juga tertarik untuk mengetahui kinerja sosial produk, misalnya, bahwa tenaga kerja dalam rantai suplai dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, bahwa prinsip-prinsip kesetaraan benar-benar diberlakukan, dan tenaga kerja yang digunakan bekerja tanpa paksaan (bukan kerja paksa) dan cukup usia (bukan pekerja anak). Sebagian besar produksi udang di Indonesia dihasilkan dari perikanan tradisional[1] di mana perempuan memegang peranan penting.[2] Konsumen Kanada tertarik pada kinerja sosial masyarakat ini dan kondisi dalam rantai suplai. Sertifikasi sukarela seperti ASC, BAP, MSC dan GAP mempromosikan udang berkelanjutan dan menyediakan sarana yang dapat diverifikasi dalam pengukuran kinerja lingkungan dan sosial.
Menurut laporan Greenpeace Canada tahun 2014, kebijakan pengadaan berkelanjutan yang berlaku untuk makanan laut segar dan beku serta produk yang mengandung bahan-bahan laut telah diterapkan oleh enam dari delapan supermarket terbesar di Kanada (Greenpeace Canada, 2014). Intinya, tujuan yang ingin dicapai adalah mendorong supermarket tersebut untuk menghentikan penjualan produk makanan laut tidak berkelanjutan yang tercantum dalam daftar Red List Greenpeace dan menggantinya dengan alternatif yang telah diakui lebih berkelanjutan. Dampak perubahan kebijakan peritel ini terhadap perilaku pembelian konsumen diukur dalam kasus salmon hasil budidaya. Berdasarkan penjajakan tingkat nasional yang dilakukan Greenpeace terhadap konsumen makanan laut Kanada, 77% dari pembeli salmon menjawab mereka masih akan berbelanja di toko atau pasar yang sama untuk sebagian besar produk ikan dan boga bahari bila toko tersebut memutuskan untuk hanya menjual produk salmon berkelanjutan (Greenpeace Canada, 2014). Hal ini menandakan bahwa sebagian besar konsumen makanan laut Kanada tidak hanya menerima konsep mengonsumsi produk boga bahari yang diadakan secara bertanggung jawab, tetapi juga bersedia membuat perubahan dalam pilihan dan perilaku konsumsi mereka.
Sebagian konsumen juga tertarik untuk mengetahui kinerja sosial produk, misalnya, bahwa tenaga kerja dalam rantai suplai dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, bahwa prinsip-prinsip kesetaraan benar-benar diberlakukan, dan tenaga kerja yang digunakan bekerja tanpa paksaan (bukan kerja paksa) dan cukup usia (bukan pekerja anak). Sebagian besar produksi udang di Indonesia dihasilkan dari perikanan tradisional[1] di mana perempuan memegang peranan penting.[2] Konsumen Kanada tertarik pada kinerja sosial masyarakat ini dan kondisi dalam rantai suplai. Sertifikasi sukarela seperti ASC, BAP, MSC dan GAP mempromosikan udang berkelanjutan dan menyediakan sarana yang dapat diverifikasi dalam pengukuran kinerja lingkungan dan sosial.
Menurut laporan Greenpeace Canada tahun 2014, kebijakan pengadaan berkelanjutan yang berlaku untuk makanan laut segar dan beku serta produk yang mengandung bahan-bahan laut telah diterapkan oleh enam dari delapan supermarket terbesar di Kanada (Greenpeace Canada, 2014). Intinya, tujuan yang ingin dicapai adalah mendorong supermarket tersebut untuk menghentikan penjualan produk makanan laut tidak berkelanjutan yang tercantum dalam daftar Red List Greenpeace dan menggantinya dengan alternatif yang telah diakui lebih berkelanjutan. Dampak perubahan kebijakan peritel ini terhadap perilaku pembelian konsumen diukur dalam kasus salmon hasil budidaya. Berdasarkan penjajakan tingkat nasional yang dilakukan Greenpeace terhadap konsumen makanan laut Kanada, 77% dari pembeli salmon menjawab mereka masih akan berbelanja di toko atau pasar yang sama untuk sebagian besar produk ikan dan boga bahari bila toko tersebut memutuskan untuk hanya menjual produk salmon berkelanjutan (Greenpeace Canada, 2014). Hal ini menandakan bahwa sebagian besar konsumen makanan laut Kanada tidak hanya menerima konsep mengonsumsi produk boga bahari yang diadakan secara bertanggung jawab, tetapi juga bersedia membuat perubahan dalam pilihan dan perilaku konsumsi mereka.
[1] Global Business Guide Indonesia, Indonesia’s Aquaculture and Fisheries Sector. www.gbgindonesia/com/en/agriculture/article/2014/indonesia_s_aquaculture_and_fisheries_sector.php
[2] Food and Agriculture Organization of the United Nations. National Aquaculture Sector Overview Indonesia. www.fao.org/fishery/countrysector/naso_indonesia/en
[1] Canadian Food Inspection Agency. 2002. Perjanjian Pengakuan Timbal Balik tentang Sistem Inspeksi dan Pengontrolan Ikan dan Produk Perikanan antara Canadian Food Inspection Agency dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.