1. Informasi Umum
Tiongkok (China) merupakan salah satu negara di Asia Timur yang memiliki populasi penduduk sekitar 1,41 milyar jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 12.614,1 pada tahun 2023. Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian kerjasama perdagangan diantaranya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership, RCEP) dan Area Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok (ASEAN–China Free Trade Area, ACFTA) adalah fondasi penting bagi perdagangan kopi, menyediakan pengurangan tarif preferensial yang secara signifikan meningkatkan daya saing harga kopi Indonesia di pasar Tiongkok (China).
Nilai total impor produk kopi (kode HS 0901) Tiongkok dari berbagai negara pada tahun 2024 menunjukkan nilai sebanyak USD 972,6 juta. Dengan nilai ekspor dari Indonesia ke Tiongkok sebesar USD 45 juta yaitu 4,6% dari nilai impor Tiongkok, maka Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan ekspor produk kopi. Indonesia merupakan negara asal impor ke-5 terbesar untuk produk kopi ke Tiongkok setelah Brazil, Colombia, Ethiopia dan Vietnam.
Tiongkok memiliki regulasi produk kopi diatur oleh kombinasi standar nasional, regulasi untuk keamanan produk, dan kepatuhan terhadap pedoman internasional. Pengaturan ini memastikan kualitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan produk kopi, baik yang sudah disangrai maupun yang sudah dihilangkan kafeinnya, kulit dan cangkang kopi, pengganti kopi yang mengandung kopi dalam proporsi apapun.
2. Undang-Undang
a. Undang-Undang Keamanan Pangan (Food Safety Law of the People's Republic of China - 2021 Amendment)
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan fisik dan keselamatan hidup masyarakat dan menetapkan kerangka hukum untuk mengatur seluruh rantai pasokan makanan, mulai dari produksi hingga konsumsi, guna memastikan bahwa makanan yang beredar aman dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan
b. Undang-Undang Kualitas Produk (Product Quality Law of the People's Republic of China - 2018 Amendment)
Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian kualitas produk, meningkatkan kualitas produk, menetapkan tanggung jawab atas kualitas produk, melindungi hak dan kepentingan sah konsumen, serta menjaga ketertiban sosial dan ekonomi.
c. Undang-undang Standardisasi (Standardization Law of the People's Republic of China - 2017 Revision)
Undang-Undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan standarisasi pekerjaan, meningkatkan kualitas produk dan layanan, mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, melindungi kesehatan manusia dan keselamatan jiwa dan harta benda, memelihara keamanan nasional dan keselamatan lingkungan hidup, dan meningkatkan tingkat pembangunan ekonomi dan sosial.
d. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Law of the People's Republic of China on the Protection of Consumer Rights and Interests)
Undang-undang ini diadopsi pada Sidang Keempat Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kedelapan dan diumumkan melalui Perintah No. 11 Presiden Republik Rakyat Tiongkok pada 31 Oktober 1993, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994. Undang-undang ini dirumuskan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yang sah, memelihara tatanan sosial-ekonomi, dan mendorong perkembangan ekonomi pasar sosialis yang sehat. Dalam Transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen wajib dianut asas kesukarelaan, persamaan, kewajaran, kejujuran, dan kredibilitas. Negara mendorong dan mendukung semua organisasi dan individu untuk melakukan pengawasan sosial atas tindakan melanggar hak dan kepentingan kosumen.
e. Undang-Undang Inspeksi Komoditas Ekspor dan Impor (Law of the People’s Republic of China on Import and Export Commodity Inspection)
Undang-undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk mamperkuat pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, mengatur pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, melindungi kepentingan umum dan hak serta kepentingan yang sah dari pihak yang terlibat dalam perdagangan impor dan ekspor, dan mempromosikan kelancaran perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan Tiongkok dengan negara-negara asing.
Dewan Negara membentuk Administrasi Pengawasan Komoditas Ekspor dan Impor (selanjutnya disebut Administrasi Pengawasan Komoditas Negara) yang bertugas melakukan pengawasan komoditas ekspor dan impor di seluruh negeri. Otoritas pengawasan komoditas ekspor dan impoor setempat (selanjutnya disebuta otoritas pengawasan komoditas) yang dibentuk oleh Administrasi Pengawasan Komoditas Negara bertanggung jawab atas pengawasan komoditas ekspor dan impor di wilayah yuridiksinya.
f. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri (Foreign Trade Law of The People’s Republic of China)
Undang-undang disusun dengan maksud memperluas keterbukaan terhadap dunia luar, mengembangkan perdagangan perdagangan luar negeri, memelihara ketertiban perdagangan luar negeri, melindungi hak dan kepentingan yang sah dari para pedagang luar negeri dan mendorong pembangunan ekonomi pasar sosialis yang sehat.
Undang-undang ini berlaku untuk perdagangan luar negeri dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan "perdagangan luar negeri" adalah impor dan ekspor barang dan teknologi serta perdagangan internasional jasa. Otoritas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan luar negeri dibawah Dewan Negara bertugas mengelola perdagangan luar negeri seluruh negeri berdasarkan undang-undang ini.
g. Biosecurity Law of the People's Republic of China
Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan menjaga keamanan nasional, mencegah dan merespons risiko biosekuriti, melindungi jiwa dan kesehatan masyarakat, melindungi sumber daya biologi dan lingkungan ekologi, memajukan pengembangan biotechnology yang baik, mengejar pembangunan komunitas dengan masa depan yang sama bagi umat manusia, dan mewujudkan harmoni antara umat manusia dan alam.
3. Regulasi
a. Persyaratan Pendaftaran Produsen Luar Negeri GACC Decree 248:
GACC Decree 248, yang dikenal sebagai "Peraturan Pendaftaran dan Administrasi Produsen Luar Negeri Pangan Impor," yang dikeluarkan pada tahun 2021, mewajibkan semua produsen pangan luar negeri yang mengekspor produk pangan ke Tiongkok untuk mendaftar ke GACC. Kerangka kerja aslinya mengkategorikan produk pangan impor berdasarkan tingkat risikonya, dimana "makanan tertentu" (misalnya, susu, daging, produk akuatik) memerlukan pendaftaran yang direkomendasikan oleh pemerintah, sementara makanan lain memungkinkan pendaftaran langsung oleh produsen atau agen mereka.
Biji kopi tidak dipangang termasuk dalam kelompok yang memerlukn pendaftaran produsen asing melalui prosedur pendaftaran pada GACC decree 248
Lihat pada How to export Tea, coffee to China dan How to export Instant coffee to China Guide
Catatan:
Draf Amandemen Terbaru (Januari 2025) terhadap Decree 248 telah diterbitkan pada 3 Januari 2025, untuk komentar publik dan kemudian diberitahukan kepada WTO. Draf ini memperkenalkan jalur "pengakuan sistem" baru, yang memungkinkan otoritas kompeten dari negara asal fasilitas produksi untuk mendapatkan pengakuan dari GACC. Di bawah jalur ini, setelah suatu negara diakui, otoritas kompetennya dapat menyerahkan daftar produsen yang direkomendasikan kepada GACC. Ini menyiratkan bahwa produsen individual dari negara-negara yang diakui mungkin tidak lagi diwajibkan untuk mengajukan aplikasi individual secara langsung ke GACC, sehingga menyederhanakan proses mereka. Perubahan penting yang diusulkan bagi eksportir kopi adalah pengurangan daftar "makanan berisiko tinggi" yang memerlukan pendaftaran yang direkomendasikan oleh pemerintah. Biji kopi mentah dan biji kakao termasuk di antara 8 kategori yang mungkin tidak lagi memerlukan pendaftaran rekomendasi resmi di bawah revisi yang diusulkan ini. Ini merupakan penyederhanaan signifikan untuk ekspor kopi mentah.
Gambaran Umum Jalur Pendaftaran GACC Decree 248 untuk Eksportir Kopi
Kategori Produk |
Jalur Saat Ini (2021) |
Jalur yang Diusulkan (Draf Jan 2025) |
Persyaratan Utama & Dokumen Kunci |
Masa Berlaku |
Biji Kopi Mentah |
Rekomendasi Resmi (tergantung negara) |
Potensi Pengecualian dari Rekomendasi Resmi / Pendaftaran Langsung |
Sertifikat Pendaftaran Bisnis, Sertifikat Keamanan Pangan (ISO 22000/HACCP), Deskripsi Proses Produksi Pabrik Kopi, Gambar Pabrik, Hasil Pengungkapan Produk, Bukti Kepatuhan Kesehatan & Keselamatan, Volume Produksi Tahunan. |
5 tahun (untuk pendaftaran GACC) |
Kopi Sangrai/Olahan (bubuk, instan) |
Pendaftaran Langsung oleh Produsen/Agen |
Pendaftaran Langsung oleh Produsen/Agen (jika negara tidak diakui) atau melalui Jalur Pengakuan Sistem (jika negara diakui) |
Sertifikat Pendaftaran Bisnis, Sertifikat Keamanan Pangan (ISO 22000/HACCP), Deskripsi Proses Produksi Pabrik Kopi, Gambar Pabrik, Gambar Label Kopi/Kemasan/Merek, Hasil Pengungkapan Produk, Bukti Kepatuhan Kesehatan & Keselamatan, Volume Produksi Tahunan. |
5 tahun (untuk pendaftaran GACC) |
Makanan Tertentu Lainnya (misalnya, daging, susu) |
Rekomendasi Resmi dari Otoritas Kompeten |
Jalur Pengakuan Sistem (jika negara diakui) atau Pendaftaran Langsung dengan Dokumen Tambahan (jika negara tidak diakui) |
Laporan Inspeksi Resmi, Surat Rekomendasi dari Otoritas Kompeten. |
5 tahun (untuk pendaftaran GACC) |
b. Tindakan Administratif tentang Keamanan Pangan Impor dan Ekspor GACC Decree 249:
Tindakan Administratif tentang Keamanan Pangan Impor dan Ekspor, yang mencakup berbagai persyaratan ekspor pangan ke Tiongkok, termasuk pendaftaran fasilitas di luar negeri, pencatatan oleh importir dan eksportir, karantina dan inspeksi, dan pelabelan produk. Proses ini biasanya dilakukan melalui sistem daring China International Trade Single Window.
c. Parameter Kualitas Utama untuk Kopi Impor
Standar kualitas Tiongkok untuk kopi impor mencakup:
- Kadar Air: Biasanya 8% hingga 12% untuk mencegah pertumbuhan jamur.
- Batas Residu Pestisida (MRLs): Batas ketat yang ditetapkan oleh GACC; pengujian pra-ekspor sangat disarankan.
- Tingkat Mikotoksin: Tingkat mikotoksin yang diizinkan (misalnya, okratoksin A) untuk mencegah penolakan; praktik penyimpanan dan penanganan yang ketat sangat penting.
- Ukuran Biji dan Cacat: Dinilai berdasarkan keseragaman dan tidak adanya biji pecah, benda asing, atau perubahan warna.
- Kualitas Sensorik: Profil rasa kopi adalah faktor penting untuk keberhasilan di pasar China, termasuk aroma, keasaman, body, dan keseimbangan keseluruhan. Preferensi konsumen China seringkali cenderung ke profil yang lebih halus dan kurang asam untuk konsumsi sehari-hari.
Parameter spesifik ini mendefinisikan ekspektasi kualitas untuk kopi. Kegagalan memenuhi standar ini adalah alasan umum
Sumber: Understanding and Meeting China's Strict Quality Coffee Standards
d. Klasifikasi Kopi (Coffee Grading)
Standar NY/T 604-2020 menguraikan kriteria penilaian untuk kopi hijau di Tiongkok. Standar ini menggantikan standar sebelumnya NY/T 604-2006 dan diimplementasikan pada 1 April 2021.
Faktor penilaian:
- Jenis Biji: Meliputi Arabika (Coffea arabica) dan Robusta (Coffea canephora).
- Jumlah Cacat: Mengevaluasi biji berdasarkan cacat fisik seperti kerusakan serangga, jamur, dan pecahan.
- Klasifikasi Ukuran: Biji disortir berdasarkan ukuran layar.
- Kandungan Kelembaban: Memastikan biji memenuhi persentase kelembaban yang diperlukan untuk pelestarian kualitas.
- Pengemasan & Pelabelan: Menetapkan persyaratan penyimpanan dan pengangkutan.
Faktor penilaian utama menurut NY/T 604-2020, standar penilaian kopi hijau di Tiongkok
1. Jenis Biji
- Mencakup Arabica (Coffea arabica) dan Robusta (Coffea canephora).
- Menentukan tolok ukur kualitas untuk setiap jenis.
2. Jumlah Cacat
Biji kopi hijau dikategorikan berdasarkan jumlah dan jenis cacat dalam suatu sampel. Cacat diklasifikasikan menjadi cacat primer (severe) dan cacat sekunder (minor). Beberapa contohnya meliputi:
- Cacat primer: Biji hitam, berjamur, asam, biji yang rusak karena serangga.
- Cacat sekunder: Biji yang patah, biji yang belum matang, kulit, atau benda asing.
- Jumlah cacat total menentukan mutu, dengan batasan yang lebih ketat untuk biji berkualitas tinggi.
3. Klasifikasi Ukuran
Ukuran ayakan yang umum berkisar dari 12 hingga 21, dengan biji yang lebih besar umumnya berkualitas lebih tinggi.
Biji kopi hijau disaring menggunakan ayakan dengan ukuran lubang yang berbeda:
- Ayakan 18 dan di atas (≥7.1mm): Biji berkualitas premium.
- Ayakan 16-18 (≥6.3mm): Biji berkualitas tinggi.
- Ayakan 14-16 (≥5.5mm): Kualitas dapat diterima.
- Biji yang lebih kecil dari ayakan 14 dianggap sebagai kualitas lebih rendah
- Keseragaman ukuran biji mempengaruhi proses pemanggangan dan kualitas cangkir secara keseluruhan
4. Tingkat Kelembaban
Mempertahankan tingkat kelembapan yang tepat sangat penting untuk penyimpanan dan kualitas kopi.
- Kadar kelembaban standar untuk biji kopi hijau biasanya antara 10% dan 12,5%.
- Kelembaban berlebih dapat menyebabkan pertumbuhan jamur, sementara biji yang terlalu kering dapat memengaruhi rasa dan daya tahan.
- Kelembaban diukur menggunakan alat pengukur kelembaban yang telah dikalibrasi untuk memastikan kepatuhan.
5. Warna & Penampilan
- Biji kopi hijau dinilai untuk keseragaman warna dan konsistensi permukaan.
- Warna ideal: Biji harus memiliki nuansa hijau segar, menunjukkan penyimpanan dan pengolahan yang benar
- .Cacat: Perubahan warna, bayangan yang tidak merata, atau biji yang pudar dapat menunjukkan penuaan, pengeringan yang tidak tepat, atau paparan kelembaban.
- Inspeksi Visual: Biji diperiksa di bawah cahaya alami untuk mendeteksi ketidakberaturan.
6. Kerapatan & Kekerasan
- Kerapatan: Biji dengan kerapatan lebih tinggi lebih disukai karena mengandung lebih banyak senyawa larut, meningkatkan rasa dan aroma
- Kekerasan: Biji yang keras ideal untuk pemanggangan, memastikan penyerapan panas yang merata.
- Metode Pengujian:
- Uji Terapung: Biji dengan kerapatan rendah mengapung di air, menunjukkan kualitas yang lebih rendah
- Uji Kekerasan: Biji diuji untuk ketahanan terhadap tekanan, memastikan mereka tahan saat dipanggang.
7. Pengemasan & Pelabelan
- Persyaratan Pengemasan:
- Kopi hijau harus disimpan dalam kantong yang tahan lembap dan kedap udara untuk mencegah kontaminasi.
- Kantong jute atau kemasan vakum sering digunakan.
- Standar Pelabelan
- Label harus dalam bahasa Mandarin dan mencakup rincian seperti asal, grade, kadar air, dan metode pengolahan.Kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan Tiongkok adalah wajib.
e. Persyaratan dan Sertifikat Fitokarantina
Langkah-langkah biosekuriti ini sangat penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit asing, mencerminkan undang-undang karantina hewan dan tumbuhan Tiongkok yang ketat.
- Sertifikat fitokarantina yang dikeluarkan oleh otoritas negara pengekspor wajib untuk mengonfirmasi bahwa biji bebas hama dan penyakit.
- Jika fumigasi dilakukan, sertifikat fumigasi harus menyertai pengiriman.
f. Bahan Kemasan dan Spesifikasi Berat
Pengemasan dan penanganan yang tepat sangat penting untuk menjaga kualitas kopi selama transit dan memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan lingkungan China.
- Bahan Kemasan: Bahan food-grade yang dapat bernapas (karung goni/burlap yang dilapisi plastik, kantong GrainPro atau hermetik) untuk mencegah kontaminasi, penyerapan kelembaban, hama, dan jamur.
- Spesifikasi Berat: Kemasan standar biasanya menampung 60 kg atau 70 kg per karung untuk karung goni/burlap; berat yang seragam penting.
- Penyegelan: Karung harus dijahit atau disegel dengan benar.
- Paletisasi: Ditumpuk di atas palet kayu yang telah difumigasi, diamankan dengan shrink wrap atau tali.
g. Regulasi Teknis Pelabelan: GB 7718-2025 dan GB 28050-2025
Ketidakpatuhan pelabelan adalah alasan seringnya penolakan. Standar GB yang baru menunjukkan sikap regulasi yang lebih ketat terhadap transparansi dan perlindungan konsumen, yang memerlukan pembaruan signifikan untuk semua produk makanan impor, termasuk kopi.
GB 7718-2025 (Prinsip Umum Pelabelan Makanan Pra-kemas):
- Standar keamanan pangan nasional wajib untuk semua makanan pra-kemas, domestik dan impor.
- Berlaku 16 Maret 2027, dengan masa transisi dua tahun.
- Mewajibkan semua informasi pelabelan (termasuk bahasa asing) untuk mematuhi undang-undang dan standar China.
- Perubahan utama meliputi:
- Rincian pelabelan yang dipindahkan (ukuran font, tanggal, info produsen) ke Management Measures for Supervision of Food Labeling.
- Larangan klaim "cocok untuk anak di bawah umur" kecuali didukung oleh standar.
- Penghapusan tanggal produksi diizinkan untuk makanan dengan masa simpan ≥ 6 bulan (sebelumnya 1 tahun).
- Deklarasi alergen wajib.
- Pengawasan ketat terhadap klaim negatif (misalnya, "bebas dari").
- Diizinkannya pelabelan digital.
- Tanda tanggal yang diwajibkan berubah dari "tanggal pembuatan dan masa simpan" menjadi "tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa masa simpan".
- Label harus jelas, menonjol, tahan lama, mudah dibaca, benar, akurat, dan menggunakan karakter Mandarin standar.
GB 28050-2025 (Standar Umum Pelabelan Nutrisi Makanan Pra-kemas):
- Mempertahankan persyaratan pelabelan nutrisi wajib untuk makanan pra-kemas yang dijual langsung kepada konsumen, dengan beberapa pengecualian (misalnya, area permukaan kemasan kecil).
- Berlaku 16 Maret 2027.
- Persyaratan deklarasi nutrisi yang diperluas: menambahkan gula dan lemak jenuh (asam) sebagai item inti wajib.
- Label peringatan wajib baru dalam bahasa Mandarin: "Anak-anak dan remaja harus menghindari asupan garam, minyak, dan gula yang berlebihan".
- Pengungkapan sukarela asam lemak tak jenuh ganda N-3 (atau ω-3), asam α-Linolenat, DHA, EPA.
- Kerangka klaim nutrisi yang direvisi.
- Panduan ukuran porsi (per 100g/mL atau per porsi).
Persyaratan Pelabelan Umum untuk Kopi: Label harus mencakup nama produk, daftar nutrisi, daftar bahan, detail eksportir/importir, tanggal panen/produksi/kedaluwarsa, negara asal, nomor registrasi GACC, nomor batch/lot, berat, deskripsi produk ("Biji kopi hijau"), kondisi penyimpanan. Terjemahan bahasa Mandarin dari informasi penting seringkali diperlukan.
h. Kontaminan pada Makanan.
Tiongkok memiliki beberapa peraturan yang mengatur kontaminan dalam kopi untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
Batas maksimum kontaminan logam pada makanan GB 2762-2017
- Kontaminan lead (Pb) pada biji kopi(offee beans) 0.5 mg/kg
Residu Pestisida
GB 2763-2021: mengatur batas maksimum residu pestisida pada makanan termasuk biji kopi (coffee bean) Lihat pada GB 2763-2021
- Benzovindiflupyr: 0.15* mg/kg
- Saflufenacil 0.01* mg/kg
- fluazifop and fluazifop-P-butyl :0.01 mg/kg
- pyraclostrobin : 0.3 mg/kg
- propiconazole : 0.2 mg/kg
- glufosinate-ammonium : 0.2 mg/kg
- diquat : 0.02 mg/kg
- chlorpyrifos) : 0.05 mg/kg
- carbendazim : 0.1 mg/kg
- flutriafol : 0.15 mg/kg
- teflubenzuron : 0.3 mg/kg
- haloxyfop-methyl and haloxyfop-P-methyl) : 0.02* mg/kg
- cyproconazole :0.07 mg/kg
- phorate:0.05 mg/kg
- fenpropathrin: 0.03 mb/kg
- oxine-copper: 1 mg/kg
- spiromesifen: 0.2* mg/kg
- (spirodiclofen: 0.03 mg/kg
- Chlorantraniliprole: 0.05* mg/kg
- Permethrin: 0.05 mg/kg
- (azoxystrobin: 0.03 mg/kg
- clothianidinL 0.05 mg/kg
- thiamethoxam): 0.2 mg/kg
- buprofezinL 0.4 mg.kg
- triadimenol: 0.5 mg/kg
- triadimefon: 0.5 mg/kg
- azocyclotin: 0.2 mg/kg
- tebuconazole): 0.1 mg/kg
- cyantraniliprole: 0.03*mg/kg
- etoxazole: 0.1 mg/kg
*The MRL is the temporary limit
Mycotoxins
GB 2761-2017 Mycotoxins: Peraturan mengendalikan tingkat ochratoxin A, racun yang dihasilkan oleh jamur yang dapat mencemari biji kopi, China mengatur batasan Ochratoxin A (OTA) dalam kopi di bawah Standar Keamanan Pangan Nasionalnya
Batas untuk Ochratoxin A pada kopi
- Ground coffee (roasted coffee): 5.0 μg/kg
- instant coffee: 10.0 μg/kg
Batas untuk Aflatoxin A pada kopi
- Baking coffee beans: 5.0 μg/kg
- Ground coffee (roasted coffee): 5.0 μg/kg
- Instant coffee: 10.0 μg/kg
Lihat pada GB2761-2017-kw-1.pdf
Pedoman mengenai tingkat kontaminan yang dapat diterima.
GB/T 30767-2014: The national standard for coffee beverages, which includes guidelines on acceptable levels of contaminants.
Bahan Tambahan & Pengawet yang Diatur dalam Kopi
Aditif Makanan & Pengawet: Pedoman ketat memastikan bahwa hanya aditif yang disetujui yang digunakan dalam produk kopi, diatur di bawah Standar Keamanan Pangan Nasional (GB 2760-2024)
Bahan tambahan umum yang diperbolehkan dalam kopi biasanya mencakup:
- Peningkat rasa (misalnya, vanillin)- Pengawet (misalnya, kalium sorbat)
- Pengatur keasaman (misalnya, asam sitrat)-
- Emulsifier (misalnya, lesitin)
- Pemanis (misalnya, sucralose)
i. Kopi Organik
China Organic Standard GB/T 19630-2019
Tiongkok menetapkan regulasi untuk sertifikasi kopi organik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan. Standar Organik China GB/T 19630-2019 mengatur sertifikasi organik, yang memerlukan penilaian kontrol kualitas independen untuk memverifikasi kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.The Certification and Accreditation Administration of China (CNCA) oversees organic product certification, ensuring that production, processing, importation, and trade comply with national standards
Organic Coffee Certification
Sesuai dengan : "Setiap perusahaan atau individu yang terlibat dalam produksi, pengolahan, impor, dan penjualan produk organik di dalam Republik Rakyat Tiongkok, harus memperoleh Sertifikasi Produk Organik Tiongkok."
Untuk disertifikasi organik, produsen kopi harus mematuhi regulasi yang melarang pupuk sintetis, pestisida beracun, dan organisme hasil rekayasa genetik (GMO).
Agar kopi dianggap 'organik' harus disertifikasi oleh badan kontrol kualitas independen. Badan ini mengevaluasi apakah produksi kopi sesuai dengan regulasi yang ketat. Sampel tanah perkebunan diambil untuk memverifikasi bahwa tanaman bebas dari bahan kimia dan pestisida beracun serta tidak menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik (GMO). Ini adalah jaminan bahwa Anda sedang menikmati produk yang melindungi planet dan memberikan pengalaman rasa yang unggul.Untuk mendapatkan sertifikasi organik, produsen kopi harus mematuhi peraturan yang melarang penggunaan pupuk sintetis, pestisida beracun, dan organisme hasil rekayasa genetika (GMO).
Logo produk organik.
Lihat pada OGA-Ti7-China-Organic-Standard-GBT19630-2019-12-12.pdf
4. Standar
a. Standar Umum Produk Pangan Terkait Produk Kopi
- GB 2761-2017 Level maksimal mikotoksi pada pangan
- GB 2762-2017 Level maksimal kontaminan pada pangan
- GB 2763-2016 Level residu pestisida maksimal pada pangan
- GB 29921-2013 Batas pathogen pada pangan
- GB 2760-2014 Standar penggunaan bahan tambahan pangan
- GB 9685-2016 Standar penggunaan bahan tambahan pada container pangan dan material pengemasan
- GB 14880-2012 Standar mengenai Zat Fortifikasi Gizi pada Makanan
- GB 7718-2011 Standar pelabelan makanan kemasan
- GB 28050-2011 Standar pelabelan nutrisi pada makanan kemasan
- GB 13432-2013 Pelabelan makanan kemasan spesial untuk diet
- GB 29924-2013 Standar umum untuk pelabelan pada bahan tambahan pangan
b. Standar Kopi
- GB/T 19181-2018 Kopi Hijau – Pedoman pada metode spesifikasi
- SN/T 4320-2015 Peraturan Inspeksi dan Karantina Ekspor dan Impor Biji Kopi Arabika
- GB/T 30767-2014 Kopi berbasis minuman
- GB/T 18007-2011 Kopi dan Produk Kopi – Vocabulary
- GB/T 15033-2009 Kopi Hijau - pemeriksaan penciuman dan visual kopi hijau serta penentuan benda asing dan cacat
- NY/T 922-2004 Regulasi teknis untuk penanaman kopi
- NY/T 234-2020 Sampel biji kopi hijau dan benih
- NY/T 605-2021 Analisis ukuran partikel kopi hijau secara manual dan pengayakan mekanis
- NY/T 605-2021 Kopi dipanggang
- NY/T 4241-2022 Kopi hijau dan dipanggang - penentuan kepadatan curah biji utuh secara aliran bebas
Selengkapnya dapat dilihat pada China coffee Standards, GB standards
5. Lembaga Berwenang
a. National Health and Family Planning Commission of the People's Republic of China.
- Address: No 1 Xizhimen Outer South Road, Xicheng District, Beijing
- Postal code: 100044
- Telephone: 86(10)-68792114
- Email: chinahealthgov@163.com
c. Standardization Administration of China (SAC)
SAC adalah badan utama di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkenaan dengan perumusan dan pengesahan standar nasional di Tiongkok.
- 9, Madian Donglu,
- Haidian District Beijing,
- nomor telepon: +86 10 8226 2644.
d. Certification and Accreditation Administration (CNCA)
CNCA adalah unit di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi dan pengujian wajib di Tiongkok. CNCA merupakan otoritas yang berwenang dalam hal China Compulsory Certification (CCC).
- 7, Madian E Rd,
- Haidian District, Beijing,
- nomor telepon: +86 10 8226 0777.
e. General Administration of Custom China (GACC)
GACC memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap semua importir, eksportir, produsen, agen bea cukai luar negeri dan dalam negeri yang terkait dengan perdagangan impor dan ekspor Tiongkok.
- 16th Floor, GACC Building B, No.63 Shiingshan Road
- Shiingshan District, Beijing, China
f. China Quality Certification (CQC) Center
CQC adalah badan layanan mutu yang disetujui oleh pemerintah Tiongkok, dengan nomor persetujuan badan sertifikasi 001.
Section 9, No.188, Nansihuan (the South Fourth Ring Road), Xilu (West Road), Beijing 100070, China
g. General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.
The 3rd floor, building 2 Man Ting Fang Yuan, Hai Dian District Beijing, China
Tautan kontak AQSIQ: AQSIQ office application certificate | register | license
6. Informasi Lainnya
- Food Safety Law (2021). | FAOLEX
- China Standards for Trade
- China Standards & Certification Processes
- How to export China
Disusun oleh : DK
Direview oleh : Irma