Ekspor Produk Kakao ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Informasi Umum

Republik Rakyat Tiongkok yang beribukotakan Beijing memiliki luas wilayah 9,59 juta km persegi dengan jumlah populasi sebanyak 1,41 miliar (2023 est.) dengan GDP per kapita Tiongkok pada Tahun 2023 sebesar USD 12.614,1. Indonesia dan Tiongkok memiliki hubungan dagang yang erat dan tergabung dalam beberapa perjanjian perdagangan, termasuk ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang memberikan fasilitas perdagangan dan penghapusan tarif untuk berbagai produk, termasuk kakao.

Ekspor Indonesia pada Tahun 2024 ke negara Tiongkok untuk produk kakao dan turunan/olahannya (HS 18) mencapai USD 2,18 miliar. Negara tujuan ekspor kakao Indonesia pada tahun 2024 adalah India, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Nilai tersebut meningkat 150,3% dibanding periode yang sama tahun 2023 sebanyak USD 1,45 miliar. Kinerja positif ini, menjadikan kakao sebagai salah satu komoditas yang mengalami pertumbuhan nilai ekspor terbesar, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Konsumsi cokelat dan produk berbahan dasar kakao di Tiongkok terus meningkat, didorong oleh peningkatan pendapatan masyarakat dan perubahan preferensi konsumen.Hal ini menciptakan pasar yang signifikan bagi eksportir kakao Indonesia.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Keamanan Pangan (Perubahan Tahun 2021)

Undang-undang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan fisik dan keselamatan jiwa masyarakat. Pangan yang diekspor ke Tiongkok harus mematuhi ketentuan pada undang-undang ini serta undang-undang terkait lainnya, dan peraturan administratif serta persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, serta harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.

Ketentuan yang ditetapkan pada undang-undang ini antara lain:

  • Mengatur produksi dan perdagangan makanan
  • Mengatur manajemen keamanan makanan
  • Mengatur produksi dan perdagangan aditif makanan, penggunaan aditif makanan oleh produsen dan pedagang makanan
  • Produksi dan perdagangan bahan kemasan, wadah, deterjen, dan desinfektan untuk makanan dan peralatan dan peralatan untuk produksi dan perdagangan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produk terkait makanan")
  • Penyimpanan dan transportasi makanan
  • Menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat 
  • Mengatur agar eksportir luar negeri mematuhi ketentuan undang-undang ini 
  • Mengatur agar eksportir luar negeri bertanggung jawab atas isi label dan instruksi

Undang-Undang Keamanan Pangan Tiongkok mengalami perubahan pada tahun 2021 untuk memperketat pengawasan dan regulasi terkait keamanan pangan. Beberapa poin utama dalam perubahan ini meliputi:

Standar Keamanan Pangan yang Lebih Ketat

Undang-undang mengatur batasan baru untuk mikroorganisme patogen, residu pestisida, residu obat hewan, logam berat, dan zat berbahaya lainnya dalam produk pangan.
Penyesuaian terhadap standar internasional untuk memastikan keamanan pangan yang lebih tinggi.

Pengawasan Produksi dan Distribusi Pangan

Persyaratan yang lebih ketat bagi produsen dan distributor pangan untuk memastikan kebersihan dan keamanan dalam rantai pasok pangan. Penegakan aturan terkait label, tanda, dan instruksi produk pangan untuk meningkatkan transparansi bagi konsumen. 

Pengelolaan Risiko dan Peringatan Dini

Pemerintah wajib melakukan analisis risiko keamanan pangan secara menyeluruh dan memberikan peringatan dini jika ditemukan potensi bahaya.

Sistem Lisensi dan Inspeksi Ketat

Penerapan sistem lisensi untuk produksi dan distribusi makanan, serta inspeksi ketat terhadap fasilitas produksi pangan

Informasi lengkap dapat dilihat disini 

b. Undang-Undang Standardisasi

Disahkan pada 29 Desember 1988 dan mulai berlaku pada 1 April 1989.  Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk, mendorong kemajuan teknologi, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

Undang-undang ini mencakup perumusan dan penerapan standar nasional, industri, dan lokal, dengan pengawasan oleh administrasi standardisasi di berbagai tingkat pemerintahan. Standar wajib harus dipatuhi, terutama terkait kesehatan dan keselamatan.

lnformasi lengkap dapat dilihat disini 

Undang-undang ini mengalami revisi pada pada 4 November 2017, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018, mencakup perubahan penting:

  • Pengurangan standar wajib dan peningkatan standar sukarela untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi industri.
  • Mendorong partisipasi publik dan swasta dalam pengembangan standar untuk memastikan standar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
  • Meningkatkan harmonisasi dengan standar internasional guna meningkatkan ekspor dan daya saing produk Tiongkok.
  • Digitalisasi sistem standardisasi untuk mempermudah akses dan implementasi standar oleh perusahaan dan publik

3. Regulasi

Regulasi dan ketentuan di Tingkok dapat diumumkan melalui “Announcement”, diantaranya untuk menetapkan standar (wajib) yang digunakan. beberapa regulasi terkait dengan produk pangan:

a. Regulasi Keamanan Pangan

Regulasi keamanan pangan ditetapkan melalui National Health and Family Planning Commission Notice No. 4 of 2017 yaitu penetapan batas kontaminan dalam makanan melalui standar GB 2762-2017. Regulasi ini berisi standar nasional baru serta revisi terhadap standar keamanan pangan yang sudah ada guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan pengawasan terhadap bahan pangan. 

b. Pelabelan

Ministry of Health Bulletin 2011 No. 12 adalah buletin yang menetapkan persyaratan dasar pelabelan pangan yang diatur oleh Administrative Measures of Food Labeling. Pangan pra-kemasan harus memenuhi standar nasional wajib tentang pelabelan pangan pra-kemasan melalui standar GB 7718-2011 dan pelabelan nutrisi makanan pra-kemasan standar GB 28050-2011. Secara singkat, label pangan harus menyertakan nama makanan, nama, alamat dan informasi kontak produsen, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa dan daftar bahan. 

Pangan/Makanan kemasan harus diberi label dan harus menyertakan informasi berikut:

  • Nama, spesifikasi, konten bersih, dan tanggal produksi
  • Tabel bahan atau formulasi
  • Nama produsen, alamat dan informasi kontak
  • Umur simpan
  • Kode standar produk
  • Persyaratan penyimpanan
  • Nama generik aditif makanan seperti yang digunakan dalam standar nasional
  • Nomor Izin Produksi
  • Informasi lain yang harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan, dan standar keamanan pangan yang berlaku.
c. Regulasi Bahan Tambah

Announcement No. 9 of the National Health and Family Planning Commission. Pengumuman Komisi Kesehatan Nasional dan Keluarga Berencana No. 9 ini menetapkan standar keamanan nasional bahan tambahan pangan warna kulit kakao melalui standar nasional GB 1886.30-2015.

Health Planning Commission Bulletin 2014 No. 21. Menetapkan persyaratan bahan tambah pangan melalui GB 2760-2014 - Food Additives. Berikut persyaratan bahan tambah pada pangan untuk produk kakao dan cokelat menurut standar GB 2760-2014.

Nama Bahan Tambahan

Kategori Pangan Fungsi Batas Maksimum (g/kg)
Ammonium phosphatide Produk Cokelat emulsifier 10.0
Arnauba wax Produk Kakao, Produk Cokelat glazing agent, anticaking agent 0.6
Erythrosine, erythrosine aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.05
Indigotine, indigotine aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.1
Neotame Produk Kakao, Produk Cokelat sweeteners 0.1
Silicon dioxide Produk Kakao anticaking agent 15.0
Sulfur dioxide, potassium metabisulphite, sodium metabisulphite, sodium sulfite, sodium hydrogen sulfite, sodium hyposulfite Produk Kakao, Produk Cokelat bleaching agent, preservative, antioxidant 0.1 as the residual of sulfur dioxide
Titanium dioxide Produk Kakao, Produk Cokelat colour 2.0
Calcium silicate Produk Kakao anticaking agent Menurut persyaratan GMP
Propylene glycol alginate Produk Kakao, Produk Cokelat thickener, emulsifier, stabilizer 5.0
Beta-carotene Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.1
Turmeric Produk Kakao, Produk Cokelat colour Menurut persyaratan GMP
Curcumin Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.01
Caramel colour class III – ammonia process Produk Kakao, Produk Cokelat colour Menurut persyaratan GMP
Caramel colour class I – plain Produk Kakao, Produk Cokelat colour Menurut persyaratan GMP
Caramel colour class IV – ammonia sulphite process Produk Kakao, Produk Cokelat colour Menurut persyaratan GMP
Coreopsis yellow Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.3
Polyglycerol polyricinoleate (polyglycerol esters of interesterified ricinoleic acid) Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier, stabilizer 5.0
Polyglycerol esters of fatty acids (polyglycerol fatty acid esters) Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier, stabilizer, thickener, anticaking agent 10.0
Polydextrose Produk Kakao, Produk Cokelat thickener, bulking agent, humectant, stabilizer menurut persyaratan GMP
Cocao husk pigment Produk Kakao, Produk Cokelat colour 3.0
Paprika red Produk Kakao, Produk Cokelat colour menurut persyaratan GMP
Brilliant blue, brilliant blue aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.3  As brilliant blue
Phosphoric acid, disodium dihydrogen pyrophosphate, tetrasodium pyrophosphate, calcium dihydrogen phosphate, potassium dihydrogen phosphate, diammonium hydrogen phosphate, dipotassium hydrogen phosphate, calcium hydrogen phosphate (dicalcium orthophosphate), tricalcium orthophosphate (calcium phosphate), tripotassium orthophosphate, trisodium orthophosphate, sodium polyphosphate, sodium tripolyphosphate, sodium dihydrogen phosphate, sodium phosphatedibasic, trisodium monohydrogen diphosphate potassium polymetaphosphate, calcium acid pyrophosphate Produk Kakao, Produk Cokelat humectant, bulking agent, Acidity regulator, stabilizer, coagulant, anticaking agent 5.0  Single or in combination, Max level calculated by PO43-
Tamarind polysaccharide gum Produk Kakao, Produk Cokelat thickener 2.0
Maltitol and maltitol syrup Produk Kakao, Produk Cokelat sweeteners, stabilizer, humectant, emulsifier, bulking agent, thickener Menurut persyaratan GMP
Tartrazine, tartrazine aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.1  As tartrazine
Sunset yellow, sunset yellow aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.1  As sunset yellow
Sorbitan monolaurate, sorbitan monopalmitate, sorbitan monostearate, sorbitan tristearate, sorbitan monooleate Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier 10.0
Carmoisine (azorubine) Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.05
Aspartame b Produk Kakao, Produk Cokelat sweeteners 3.0
Amaranth, amaranth aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.05 As amaranth
Octyl and decyl glycerate Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier Menurut persyaratan GMP
New red, new red aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.05  As new red
Ponceau 4R, ponceau 4R aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.05 As ponceau 4R
Stearic acid (octadecanoic acid) Produk Kakao, Produk Cokelat glazing agent, chewing gum bases 1.2
Magnesium stearate Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier, anticaking agent Menurut persyaratan GMP
Allura red, allura aluminum lake Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.3 As allura red
Sucrose esters of fatty acid Produk Kakao, Produk Cokelat emulsifier 10.0
Gardenia yellow Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.3
Shellac Produk Kakao, Produk Cokelat glazing agent, chewing gum bases 0.2
Lac dye red (lac red) Produk Kakao, Produk Cokelat colour 0.5
d. Persyaratan Ekspor Pangan ke Tiongkok

Menurut persyaratan “Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food " (GACC Degree 248) and "Administrative Measures on Import and Export Food Safety" (GACC Degree 249), Semua produsen makanan luar negeri, eksportir luar negeri, dan importir Tiongkok harus mendaftar ke GACC, Nomor registrasi GACC dari perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok makanan impor,
CIQ akan memeriksa Pelabelan Tiongkok pangan impor dan pengambilan sampel menguji produk pangan impor dalam proses Bea Cukai.

Produk kakao termasuk dalam kategori pangan, ketika ekspor ke Tiongkok harus melalui prosedur berikut:

Persyaratan Umum. Semua pangan yang diimpor ke Tiongkok, apakah itu pangan umum, berisiko atau khusus, harus melalui prosedur,  persyaratan paling dasar berikut:

  • Pendaftaran GACC untuk Eksportir Luar Negeri
  • Pendaftaran GACC untuk Produsen Pangan
  • Inspeksi CIQ untuk Pelabelan Makanan Tiongkok
  • Pemeriksaan CIQ untuk Bahan Formula Pangan
  • Pengujian CIQ untuk Produk Pangan Impor
  • Prosedur Tambahan untuk Pangan Berisiko

Bila biji kakao termasuk dalam bahan pangan berisiko, maka:

  • Selain memenuhi persyaratan umum semua pangan, produsen pangan juga harus menjalani pendaftaran GACC-CNCA tambahan
  • Produsen luar negeri harus memiliki sistem manajemen mutu pangan yang memenuhi persyaratan peraturan kategori makanan iongkok yang sesuai (seperti GMP atau HACCP, dll.), Sistem manajemen mutu ini harus ditinjau dan disahkan oleh otoritas pangan yang kompeten di negara asal, kemudian merekomendasikan kepada GACC untuk pendaftaran.
Prosedur Tambahan untuk Pangan Segar

Bila produk kakao termasuk dalam pangan segar, sebelum mengekspor ke Tiongkok, eksportir dan importir pangan segar harus mengajukan permohonan ke CIQ (China entry-exit inspection and quarantine) untuk lisensi Karantina untuk hewan dan tumbuhan impor lebih dari 3 bulan sebelumnya.

Informasi lengkap dapat dilihat pada situs http://How to export Cocoa Products And Roasted Coffee to China Guide

Persyaratan Mutu Mentega Kakao: Persyaratan Mutu Mentega Kakao ditetapkan melalui National Standard Announcement No. 14 of 2021 melalui standar nasional GB/T 20707-2021.

Persyaratan Bubuk Kakao: Persyaratan Bubuk Kakao ditetapkan melalui National Standard Approval Announcement 2006 No.13 (Total No.100). Menetapkan klasifikasi produk, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan bubuk kakao yang berlaku untuk produksi, penjualan dan pengawasan pemantauan bubuk kakao, melalui standar nasional GB/T 20706-2006.

4. Standar

Standar Nasional Republik Rakyat Tiongkok (中华人民共和国国家标准), dikodekan sebagai GB, adalah standar yang dikeluarkan oleh Standar Administration Commision (SAC) berdasarkan otorisasi Pasal 10 Undang-Undang Standardisasi Republik Rakyat Tiongkok

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang standardisasi, Standar dibedakan menjadi Standar Nasional wajib dan Standar Nasional Anjuran. Standar nasional wajib merupakan dasar pengujian produk yang harus dijalani produk selama sertifikasi  Setifikat Wajib Tiongkok China Compulsory Certificate mark (CCC atau 3C). Jika tidak ada standar nasional wajib yang sesuai, CCC tidak diperlukan. 

Standar nasional (Guobiao – GB, 国家标准)

  • Ditetapkan oleh Administrasi Standardisasi Nasional Tiongkok (SAC) dan berlaku secara nasional.
  • Dapat bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary).
  • Penulisannya wajib menggunakan awalan GB
  • Contoh: GB 2762-2017 (Batas Maksimum Kontaminan dalam Makanan).

Standar industri

  • Berlaku untuk sektor industri tertentu dan dikembangkan oleh kementerian terkait.
  • Digunakan jika standar nasional tidak tersedia.
  • Contoh: Standar untuk industri baja, farmasi, dan elektronik

Beberapa Standar Umum produk pangan:

  • GB 2761-2017 Level maksimal mikotoksi pada pangan
  • GB 2762-2017 Level maksimal kontaminan pada pangan
  • GB 2763-2016 Level residu pestisida maksimal pada pangan
  • GB 29921-2013 Batas pathogen pada pangan
  • GB 2760-2014 Standar penggunaan bahan tambahan pangan
  • GB 9685-2016 Standar penggunaan bahan tambahan pada container pangan dan material pengemasan
  • GB 14880-2012 Standar mengenai Zat Fortifikasi Gizi pada Makanan
  • GB 7718-2011 Standar pelabelan makanan kemasan
  • GB 28050-2011 Standar pelabelan nutrisi pada makanan kemasan
  • GB 13432-2013 Pelabelan makanan kemasan spesial untuk diet
  • GB 29924-2013 Standar umum untuk pelabelan pada bahan tambahan pangan

Beberapa standar terkait kakao:

  • GB 2762-2017 - National food safety standard - Contaminant limits in food.Menetapkan indikator batas timbal, kadmium, merkuri, arsenik, timah, nikel, kromium, nitrit, nitrat, benzo [a] pyrene, N-dimetil nitrosamin dan klorin-1,2-propanadiol dalam makanan
  • GB/T 20707-2021  Quality requirement for cocoa butter,  menetapkan istilah dan definisi cocoa butter, persyaratan teknis, metode inspeksi, aturan inspeksi, aturan penilaian, label dan tanda, pengemasan, persyaratan mutu untuk penyimpanan, transportasi, dan penjualan, serta berlaku untuk produksi, inspeksi dan penjualan cocoa butter
  • GB 1886.30-2015 National Food Safety Standard-Food Additives-Cocoa shell color,  berlaku untuk kulit kakao sebagai bahan baku, ekstraksi berair, pemurnian, konsentrasi, pengeringan dan warna kulit kakao aditif makanan olahan, serta persyaratan mutu (persyaratan sensorik dan indikator fisik)
  • GB/T 20706-2006 Cocoa powder.  Menetapkan kategori produk kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya. Standar ini berlaku untuk produksi, penjualan, dan pengawasan kakao
  • GB/T 20705-2006 Cocoa mass and cocoa cake,  Menetapkan kategori produk minuman keras kakao dan kue kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya, serta berlaku untuk produksi minuman keras kakao dan blok kue kakao, penjualan dan pengawasan
  • GB 7718-2011  National food safety standards -- General Principles of pre-packaged food labels.  Standar ini berlaku untuk label makanan kemasan yang diberikan kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung. Standar ini tidak berlaku untuk label kemasan untuk penyimpanan dan transportasi makanan, yang memberikan perlindungan terhadap makanan kemasan selama periode penyimpanan dan transportasi, serta label makanan curah, dan makanan yang diproduksi secara instan untuk dijual secara instan
  • GB 28050-2011  The national food safety standards of pre-packaged food nutrition labels – General.  Standar ini berlaku untuk informasi nutrisi makanan pra-kemasan pada deskripsi dan instruksi label nutrisi. Standar ini tidak berlaku untuk makanan kesehatan dan makanan pra-kemasan untuk diet khusus menggunakan label nutrisi
  • LS/T 3221-1994 Cocoa beans, menetapkan persyaratan biji kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan dan tanda inspeksi, pengemasan, transportasi, penyimpanan, dan persyaratan lainnya. Standar ini berlaku untuk produksi biji kakao mentah, produk kakao.

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Health of the People's Republic of China (MOH)

Ministry of Health of the People's Republic of China adalah departemen eksekutif tingkat kabinet yang berperan memberikan informasi, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kesehatan, memastikan aksesibilitas layanan kesehatan, dan memantau kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga dan pengunjung di daratan Republik Rakyat Tiongkok.

Website resmi https://en.nhc.gov.cn/index.html

b. NHC (National Health Commission) - 国家卫生健康委员会

Sebelumnya dikenal sebagai NHFPC (National Health and Family Planning Commission) sebelum reformasi 2018.

Berperan dalam menetapkan standar keamanan pangan dan batas maksimum kontaminan dalam produk kakao serta melakukan pengawasan dampak kesehatan dari konsumsi kakao dan cokelat.

Address: No 1 Xizhimen Outer South Road, Xicheng District, Beijing
Postal code: 100044
Telephone: 86(10)-68792114
Email: chinahealthgov@163.com

c. Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)

General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif. Website resmi https://www.aqsiq.net/

c. Standardization Administration of China

Organisasi standar yang diberi wewenang oleh  State Council of China untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok

No. 9 Madian Donglu, Haidian District
Beijing 100088
China
Tel: +8610 8226 2644
Fax: +8610 8226 0660
E-mail: sac@sac.gov.cn

d. The State Administration for Market Regulation (SAMR) China 

Adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan pasar, penegakan hukum persaingan, perlindungan hak konsumen, serta pengaturan keamanan pangan dan kualitas produk di Tiongkok. SAMR dibentuk pada tahun 2018 melalui penggabungan beberapa lembaga, termasuk Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi, dan Karantina (AQSIQ), Administrasi Umum Industri dan Perdagangan (SAIC), serta Administrasi Makanan dan Obat-obatan (CFDA).

Tugas dan Wewenang SAMR:

  • Mengawasi persaingan usaha dan menegakkan undang-undang antimonopoli
  • Mengatur dan mengawasi keamanan pangan
  • Melakukan inspeksi pasar dan menindak pelanggaran besar
  • Mengatur pendaftaran bisnis dan pengawasan kredit perusahaan
  • Memantau transaksi online dan aktivitas e-commerce
  • Menetapkan standar periklanan dan perlindungan konsumen

Untuk informasi resmi, Anda dapat mengunjungi situs web SAMR: http://www.samr.gov.cn

e. GACC (General Administration of Customs of China) - 中国海关总署

GACC adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan perbatasan, bea cukai, serta impor dan ekspor barang, termasuk keamanan pangan dan karantina produk.

Peran terkait kakao:

  • Mengatur impor dan ekspor produk kakao dan turunannya 
  • Menerapkan persyaratan karantina dan pemeriksaan keamanan pangan untuk kakao impor.
  • Mengawasi tarif dan bea cukai produk kakao
  • Memastikan kualitas dan keamanan pangan impor sesuai dengan standar nasional Tiongkok (GB Standards).
  • Mengawasi batas residu pestisida, logam berat, dan kontaminan lain dalam produk pangan impor.
  • Mewajibkan eksportir makanan ke Tiongkok untuk terdaftar dan disertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

situs resmi http://www.customs.gov.cn

f. Certification and Accreditation Administration of China (CNCA) - 国家认证认可监督管理委员会

CNCA adalah badan pemerintah di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas pengawasan, regulasi, dan pengelolaan sistem sertifikasi dan akreditasi di Tiongkok.

Tugas dan fungsi utama CNCA:

  • Mengembangkan dan menerapkan standar sertifikasi nasional di berbagai sektor, termasuk produk industri, pangan, dan sistem manajemen.
  • Mengawasi lembaga sertifikasi dan akreditasi di Tiongkok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional dan internasional.
  • Menjalankan sistem wajib sertifikasi produk Tiongkok (China Compulsory Certification / CCC), yang merupakan syarat bagi produk tertentu sebelum bisa dijual di pasar Tiongkok.
  • Menyediakan kerangka kerja untuk sertifikasi produk impor dan ekspor guna memastikan keamanan dan kualitas barang yang beredar.
  • Bekerja sama dengan badan sertifikasi internasional untuk menyelaraskan standar dan memfasilitasi perdagangan lintas negara.

Regulasi yang dikeluarkan:

  • Sistem Sertifikasi Wajib Tiongkok (CCC) – Semua produk yang termasuk dalam daftar CCC harus mendapatkan sertifikasi sebelum dapat dijual di pasar Tiongkok.
  • Standar keamanan pangan dan produk konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen lokal maupun asing.
  • Persyaratan sertifikasi untuk perusahaan asing yang ingin memasuki pasar Tiongkok.

Situs resmi: http://www.cnca.gov.cn

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : Dian
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Apr 2025

Kakao
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tiongkok)

Tautan Terkait