Ekspor Produk Barang Besi & Baja ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Informasi Umum

Tiongkok merupakan salah satu negara di Asia Timur dengan populasi sebesar 1,41 miliar jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 13.303,1 pada tahun 2024. Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian kerjasama perdagangan dalam bentuk ASEAN - China FTA yang telah berjalan sejak 1 Agustus 2019.

Barang besi dan baja dapat termasuk dalam kategori besi dan baja (HS 72) dan barang dari besi atau baja (HS 73). Produk HS 72 dan 73 merupakan komoditas ekspor Indonesia ke Tiongkok terbesar kedua dan ke-43 dengan nilai ekspor sebesar USD 16,07 milyar untuk produk HS 72 dan USD 38,7 juta untuk produk HS 73 pada tahun 2024. Sementara itu, total impor barang besi dan baja Tiongkok mencapai USD 32,07 milyar untuk produk HS 72 dan USD 10,33 milyar untuk produk HS 73. Indonesia merupakan negara asal impor terbesar Tiongkok pertama untuk produk HS 72 dan ke-28 untuk produk HS 73.

Produk kode HS 72 yang memiliki nilai ekspor tertinggi Indonesia ke Tiongkok adalah produk dengan kode HS 7210, HS 7207, HS 7225, dan 7208. Sedangkan produk kode HS 73 yang memiliki nilai ekspor tertinggi Indonesia ke Tiongkok adalah produk dengan kode HS 7308, HS 7304, dan HS 7309.

Tiongkok memiliki berbagai peraturan dan regulasi teknis yang wajib diperhatikan eksportir Indonesia. Kerangka hukum utama mencakup hukum perdagangan luar negeri, mutu produk, inspeksi, standardisasi, serta perlindungan konsumen. Beberapa barang impor, termasuk barang besi dan baja, dapat dikenakan kewajiban perizinan impor, inspeksi wajib, dan sertifikasi China Compulsory Certification (CCC) sebelum boleh masuk pasar Tiongkok. Selain itu, produk juga harus memenuhi standar nasional wajib (GB), dengan standar sukarela/rekomendasi (GB/T) bisa menjadi wajib jika dirujuk regulasi. Eksportir disarankan selalu mengecek katalog barang yang dikenakan kewajiban izin impor, inspeksi, maupun sertifikasi, serta standar terbaru yang berlaku di Tiongkok.

2. Undang-Undang

a. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri

Foreign Trade Law merupakan dasar hukum dari pengaturan kegiatan perdagangan luar negeri di Tiongkok. Undang-undang ini mengatur aktivitas ekspor impor barang, teknologi, dan jasa, termasuk perlindungan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam perdagangan luar negeri. Undang-undang ini juga membuka pemberlakuan hambatan perdagagan seperti kuota, perizinan, sertifikasi, inspeksi, karantina, dan aturan asal barang. Selain itu, Tiongkok juga dapat menerapkan kebijakan anti dumping, subsidi, serta tindakan pengamanan untuk melindungi industri domestik.

b. Undang-Undang Kualitas Produk

Product Quality Law adalah dasar hukum pengawasan mutu produk di Tiongkok. Undang-undang ini mensyaratkan agar sistem sertifikasi produk di Tiongkok diimplementasikan sesuai dengan standar internasional dan persyaratan teknis terkini. Selain itu, turut diatur kewajiban agar produk memenuhi standar nasional/industri, berlabel dengan benar dan tidak dipalsukan. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.

c. Undang-Undang Inspeksi Komoditas Ekspor dan Impor

Export Commodity Inspection Law merupakan landasan hukum bagi pengaturan dan pelaksanaan inspeksi komoditas impor dan ekspor di Tiongkok. Undang-undang ini mewajibkan komoditas ekspor dan impor yang masuk dalam katalog untuk dilakukan inspeksi oleh otoritas untuk untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi teknis dan standar wajib. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan, pengujian, serta penindakan atas pelanggaran.

d. Undang-Undang Standardisasi

Standardization Law adalah landasan hukum yang menentukan mengatur sistem standardisasi di Tiongkok yang mencakup penyusunan, penerapan, hingga pengawasan. Standar yang dapat diwajibkan hanya untuk kepentingan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, keamanan nasional, serta lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong adopsi aktif dari standar internasional. Pelanggaran atas standar, khususnya standar wajib, dapat dikenakan sanksi.

e. Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen

Protection of Consumer Rights and Interests Lawditetapkan pada 1993 dan terakhir diubah pada 2013, merupakan dasar perlindungan hak konsumen di Tiongkok.  Dalam undang-undang ini diatur mulai hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, perlindungan hak dan kepentingan konsumen oleh negara, organisasi konsumen hingga penyelesaian sengketa.

f . ASEAN - China Free Trade Agreement (ACFTA) Framework

Berdasarkan ACFTA, produk-produk ini (HS 72 dan HS 73) memenuhi syarat untuk perlakuan tarif preferensial, asalkan memenuhi persyaratan Aturan Asal (ROO). Pengurangan/Penghapusan Tarif: Sebagian besar barang dalam HS 72 dan HS 73 ditempatkan di Jalur Normal, yang berarti tarif dikurangi atau dihapuskan seiring waktu.

Aturan Spesifik Produk (PSR): Agar memenuhi syarat sebagai barang asal, produk harus memenuhi kriteria transformasi tertentu, seperti:

  • CTH (Change in Tariff Heading): Change at the 4-digit HS level
  • RVC (Regional Value Content): Minimum regional value content, often 40% or more
  • WO (Wholly Obtained): For raw materials or fully produced items within ASEAN or China

Untuk klaim preferensi ACFTA, produk dengan HS 72 dan 73 harus memenuhi persyaratan Rules of Origin (ROO), diantaranya 40% Regional Value Content (RVC), or Change in Tariff Subheading (CTSH), dengan menggunakan Form E yang menyertai ekspor

Lihat pada Product Specific Rules HS 72  

3. Regulasi

a. Regulasi Perizinan Impor

Decree of the State Council No. 332 of 2001 on Regulations on Administration of Import and Export of Goods menetapkan bahwa importasi beberapa barang dapat dapat dikenakan ketentuan larangan serta pembatasan yang membutuhkan perizinan impor. Izin impor dimaksud menjadi prasyarat custom clearance. Ketentuan terkait perizinan impor yang menyangkut prosedur permohonan, persyaratan dokumen, masa berlaku, serta mekanisme perpanjangan izin lebih lanjut ditetapkan dalam Decree of the Ministry of Commerce No. 27 of 2004 on Measures for Administration of Import Licensing of GoodsDecree of the Ministry of Commerce No. 5 of 2008 on Measures for Administration of Import of Specified Used Mechanical and Electronic Products, dan Decree of the Ministry of Commerce No. 7 of 2008 on Measures for Administration of the Import of Mechanical and Electronic Products 

Daftar barang yang dikenakan ketentuan perizinan impor dapat dilihat dalam Announcement of the Ministry of Commerce No. 66 of 2024 on Catalogue of Goods Subject to Import License Administration (2025). 

Beberapa barang yang bebas importasinya dapat dikenakan ketentuan perizinan impor otomatis (automatic import licensing) sebagai instrumen monitoring impor. Ketentuan terkait perizinan impor otomatis lebih lanjut ditetapkan dalam Decree of the Ministry of Commerce and the General Administration of Customs No. 26 of 2004 on Measures for Administration of Automatic Import Licensing of Goods dan Decree of the Ministry of Commerce and the General Administration of Customs No. 6 of 2008 on Measures for the Implementation of Automatic Import Licensing of Mechanical and Electrical Products yang menetapkan prosedur perizinian, masa berlaku, serta pengecualian tertentu.

Daftar barang yang dikenakan ketentuan perizinan impor otomatis dapat dilihat dalam Announcement of the Ministry of Commerce No. 64 of 2024 on Catalogue of Goods Subject to Automatic Import Licensing Administration (2025).

Catatan:

Decree of the State Council No. 332 of 2001 adalah regulasi dasar yang mengatur administrasi impor dan ekspor barang, meliputi izin, pengawasan, dan tanggung jawab hukum. Namun, dengan keluarnya Decree No. 777 of 2024 pada 1 Mei 2024, regulasi administratif tertentu (termasuk aspek dalam Decree 332) direvisi, diperbarui, atau dibatalkan. Decree 777 berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengamandemen dan mencabut sejumlah regulasi administratif agar sistem hukum perdagangan menjadi lebih efisien dan sesuai praktik terkini. Dengan demikian, aspek dari Decree 332 yang telah disesuaikan atau tidak relevan akan digantikan oleh ketentuan baru yang diatur oleh Decree 777 mulai diberlakukan pada tanggal efektifnya.

b. Regulasi Inspeksi Komoditas

Decree of the State Council No. 447 of 2005 on Regulations on the Implementation of the Import and Export Commodity Inspection Law menetapkan ketentuan inspeksi wajib terhadap barang impor dan ekspor yang tercantum dalam katalog yang ditetapkan oleh General Administration of Customs (GACC) dan yang diwajibkan inspeksinya oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, inspeksi juga dapat dilakukan secara acak kepada barang-barang lain yang tidak termasuk dalam lingkup ketentuan inspeksi wajib. Inspeksi acak ini umumnya berfokus pada barang yang terkait dengan keselamatan, higeinitas, dan perlindungan lingkungan, menerima banyak keluhan dari konsumen, memeliki tingkat retur yang tinggi, pernah mengalami insiden mutu yang besar; atau memiliki persyaratan teknis khusus yang baru.

Barang impor yang dikenakan termasuk inspeksi wajib harus dilaporkan kepada badan inspeksi dan karantina dan hanya dapat menyelesaikan lolos kepabeanan serta boleh diperdagangkan atau digunakan setelah lolos inspeksi. Barang yang tidak memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, atau lingkungan akan dimusnahkan atau dikembalikan. Untuk ketidaklulusan pada aspek lain, barang dapat diperdagangkan atau digunakan hanya setelah melalui perbaikan teknis dan lulus inspeksi ulang. Hal ini juga berlaku pada barang yang tidak lolos inspeksi acak.

Daftar komoditas yang dikenakan kewajiban inspeksi dapat dilihat dengan mengecek kode HS 10 digit barang dalam katalog inspeksi GACC.

c. Regulasi Larangan Impor 

Decree of the State Council No. 332 of 2001 on Regulations on Administration of Import and Export of Goods menetapkan bahwa beberapa barang dapat dapat dikenakan ketentuan larangan importasi. Katalog daftar mesin dan peralatan elektrik bekas yang dilarang impornya dapat dilihat dalam Announcement of the Ministry of Commerce and the General Administration of Customs No. 106 of 2018.

d. Sertifikasi China Compulsory Certification (CCC)

Decree of the State Council No. 390 of 2003 on Regulations on Certification and Accreditation menetapkan standardisasi sistem sertifikasi produk, jasa, dan sistem manajemen serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian di Tiongkok. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari regulasi ini, maka turut ditetapkan Decree of of the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) No. 117 of 2009 on Provisions on the Administration of Compulsory Product Certification. Ketentuan ini mengatur bahwa beberapa produk dapat dikenakan kewajiban sertifikasi China Compulsory Certification (CCC). Produk yang sudah mendapatkan sertifikat CCC harus memiliki tanda (mark) CCC sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat diimpor, diperjualbelikan dan digunakan di Tiongkok.

Proses sertifikasi umumnya meliputi permohonan sertifikasi, pengujian contoh produk oleh laboratorium yang ditunjuk, inspeksi pabrik, pemberian sertifikat serta diikuti dengan pengawasan berkala pasca sertifikasi. Permohonan diajukan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen teknis dan mutu yang relevan. Apabila pemohon merupakan importir, maka wajib menyampaikan salinan kontrak antara importir dengan produsen. Sertifikat yang dikeluarkan valid untuk lima tahun dan apabila hendak diperpanjang maka harus diajukan 90 hari sebelum tanggal akhir berlaku dari sertifikat awal.

Daftar produk yang dikenakan kewajiban sertifikasi CCC dapat dilihat pada Announcement of the State Administration for Market Regulation No. 36 of 2023 on Description and Definition Table for the Compulsory Product Certification Catalogue (2023 Revision). Patut diperhatikan, beberapa produk dalam katalog tersebut cukup menggunakan pernyataan mandiri (self declaration), baik dengan Prosedur A (pengujian oleh laboratorium pilihan) maupun Prosedur B (pengujian oleh laboratorium yang ditunjuk). 

Peraturan teknis Certification and Accreditation Administration (CNCA) terkait implementasi sertifikasi CCC untuk masing-masing produk dapat dilihat dalam Summary of the Implementation Rules for Compulsory Product Certification

e Standar Wajib Bahan dan Produk Logam untuk Kontak Makanan

Standar ini menetapkan persyaratan yang berlaku untuk produk makanan yang terbuat dari baja tahan karat dan produk lain yang bersentuhan dengan nakanan (peralatan masak, perkakas, dan wadah).

Persyaratan kepatuhan keselamatan umum, dimana produk harus mematuhi GB 4806.1-2016 dan tidak boleh membahayakan kesehatan manusia melalui perpindahan zat berbahaya.

Persyaratan pembatasan bahan baku (raw materials), dengan melarang penggunaan substrat, pelapis, atau bahan habis pakai las yang berbahaya, panggunaan unsur paduan seperti timbal, kadmium, arsenik, merkuri, antimon, berilium, dan litium dibatasi, serta penggunaan nsur pengotor harus memenuhi ambang batas keamanan yang ketat.

Batas Migrasi untuk Elemen Paduan (mg/kg).

  • Aluminum (Al)   ≤ 1.0
  • Copper (Cu)       ≤ 5.0
  • Chromium (Cr)  ≤ 0.5
  • Manganese (Mn)             ≤ 0.5
  • Molybdenum (Mo)         ≤ 0.6
  • Nickel (Ni)           ≤ 0.5
  • Zinc (Zn)               ≤ 5.0
  • Tin (Sn) ≤ 100.0
  • Cobalt (Co)         ≤ 0.02

Catatan

  • Batasan ini diukur dalam kondisi kontak makanan simulasi menggunakan protokol pengujian migrasi standar.
  • Nilai-nilai ini mencerminkan migrasi maksimum yang diizinkan ke dalam makanan dari permukaan logam, pelapis, atau paduan logam.

Standar motoda pengujian migrasi ditetapkan melalui standar seri GB 31604

  • GB 31604.1-2015 — General principles for migration testing.
  • GB 31604.9-2016 — Test for specific metal migration (e.g., nickel, chromium).

Pembaruan

  • Pada bulan Maret 2025, Tiongkok menerbitkan Amandemen No. 1 untuk GB 9685-2016, yang memperbarui daftar aditif dan batas migrasi untuk material termasuk karet silikon dan pelapis.
  • Standar baru seperti GB 31604.30-2025 dan GB 31604.31-2025 menyempurnakan pengujian untuk ftalat, vinil klorida, dan nitrosamin, yang mungkin relevan untuk produk baja berlapis.
f. Standar Nasional Wajib Tiongkok 

Berdasarkan Standardization Law dan regulasi turunannya, Decree of the State Council No. 53 of 1990 on Regulations on the Implementation of the Standardization Lawdijelaskan bahwa terdapat standar-standar yang diwajibkan penerapannya di Tiongkok, yakni standar nasional wajib (GB). Barang yang tidak memenuhi standar-standar ini tidak dapat diproduksi, dipasarkan, maupun diimpor. Barang impor yang tidak sesuai standar wajib dapat disita, dimusnahkan, atau diwajibkan melalui perbaikan teknis serta dikenai denda. 

Standar untuk barang dari besi dan baja biasanya termasuk dalam standar dengan kode International Classification for Standards (ICS) nomor 77.140 (iron and steel products). Namun, beberapa barang dari besi dan baja dapat memiliki standar dengan kode ICS selain 77.140. Beberapa standar nasional wajib Tiongkok dengan kode ICS 77.140 adalah:

Standar-standar ini dapat diperoleh dalam Bahasa Mandarin langsung dari situs katalog standar nasional.

4. Standar

Berdasarkan Standardization LawTiongkok mengenal berbagai jenis standar yakni standar nasional, standar sektor/industri, standar lokal, standar asosiasi dan standar perusahaan. Standar nasional terdiri dari standar nasional wajib (GB) dan standar nasional sukarela/rekomendasi (GB/T). Standar sektor dan lokal merupakan standar sukarela. Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan perundang-undangan dapat merujuk pada standar sukarela, sehingga standar yang awalnya bersifat sukarela tersebut efektif menjadi wajib untuk dipenuhi.

Standar untuk barang dari besi dan baja biasanya termasuk dalam standar dengan kode International Classification for Standards (ICS) nomor 77.140 (iron and steel products). Namun, beberapa barang dari besi dan baja dapat memiliki standar dengan kode ICS selain 77.140. Beberapa standar nasional sukarela Tiongkok dengan kode ICS 77.140 adalah:

Standar-standar ini dapat diperoleh dalam Bahasa Mandarin langsung dari situs katalog standar nasional.

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Commerce (MOFCOM)

MOFCOM adalah badan eksekutif dalam kabinet yang bertanggung jawab dalam memformulasikan kebijakan perdagangan luar negeri, regulasi ekspor dan impor, penanaman modal asing, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya. MOFCOM merupakan otoritas yang berwenang dalam hal perizinan impor.

b. General Administration of Customs (GACC)

GACC adalah badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab dalam memungut pajak-pajak tidak langsung dan mengatur ekspor dan impor barang dari dan ke Tiongkok. GACC merupakan otoritas yang berwenang dalam hal inspeksi komoditas ekspor dan impor.

c. State Administration for Market Regulation (SAMR)

SAMR adalah badan setingkat kementerian di bawah State Council yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengaturan pasar seperti dalam hal persaingan pasar, monopoli, kekayaan intelektual dan keamanan obat-obatan.

d. Certification and Accreditation Administration (CNCA)

CNCA adalah badan di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi dan pengujian wajib di Tiongkok. CNCA merupakan otoritas yang berwenang dalam hal China Compulsory Certification (CCC).

e. Standardization Administration of China (SAC)

SAC adalah badan utama di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkenaan dengan perumusan dan pengesahan standar nasional di Tiongkok.

6. Informasi Lainnya

Disusun oleh : Rafsyanjani
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  28 Nov 2023

Barang Besi & Baja
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tiongkok)