Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kakao ke Kanada

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.

1. Informasi Umum

Kanada merupakan salah satu negara besar di Amerika Utara dengan populasi sekitar 41,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 54.340,3 pada tahun 2024. Secara global, nilai ekspor produk kakao dan turunannya (HS 18) dari Indonesia ke Kanada mencapai USD 95,25 juta memberikan pangsa pasar 3,2% di Kanada. Kinerja ekspor Indonesia paling menonjol pada segmen produk antara (intermediate products), terutama HS 1804 (lemak kakao), HS 1806 (cokelat dan olahan mengandung kakao), HS 1805 (bubuk kakao), dan HS 1803 (pasta kakao). Pada 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga pemasok lemak kakao (HS 1804) terbesar ke Kanada setelah Amerika Serikat dan Malaysia, dengan nilai ekspor USD 80,18 juta yang menjadi kontributor utama ekspor HS 18 Indonesia ke Kanada. Lemak kakao merupakan komponen bernilai tinggi dalam biji kakao, penting bagi industri cokelat premium serta kosmetik dan farmasi. 

Tren ekspor kakao Indonesia ke Kanada menunjukkan peningkatan yang sangat positif sebesar 80% pada periode 2023–2024, melampaui pertumbuhan impor kakao Kanada dari dunia yang sebesar 46%. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi ekspansi yang besar, terutama dengan dukungan perjanjian dagang Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang mulai berlaku sejak September 2025. Berdasarkan riset dari LPEM FEB UI, ICA-CEPA diperkirakan dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke Kanada hingga 78,71% atau setara tambahan USD 504,6 juta. Untuk produk kakao implikasinya sangat besar di mana Kanada menetapkan tarif Most-Favoured-Nation (MFN) untuk HS 1801–1805, sementara tarif HS 1806 akan diturunkan secara bertahap hingga 0%. Dengan penurunan tarif dan penyederhanaan prosedur perdagangan, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai mitra strategis utama bagi industri cokelat Kanada.

Di samping ekspor turunannya, Indonesia juga melakukan pengiriman biji kakao (HS 1801) ke Kanada, meskipun volumenya tidak sebanyak produk olahan lainnya. Volume ekspor biji kakao Indonesia yang relatif kecil tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan sertifikasi fitosanitari (phytosanitary certificate) yang lebih kompleks serta standar kesehatan tanaman yang ketat di Kanada. Sertifikat fitosanitari sering menjadi salah satu syarat teknis penting dalam ekspor biji kakao, dan proses pemenuhan persyaratan SPS dapat menjadi tantangan bagi eksportir, terutama untuk pemasaran biji kakao mentah yang tidak diolah lebih lanjut.

2. Undang-undang

Undang-undang yang mengatur produk kakao di Kanada terdiri dari :

a. Safe Food for Canadian Acts (SFCA)

SFCA merupakan undang-undang utama yang mengatur keamanan pangan di Kanada, termasuk produk kakao, cokelat, bubuk kakao, dan olahan kakao impor. Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA.

Prinsip penting dari UU ini diantaranya:

  • Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi,
  • Kewajiban penerapan traceability (ketertelusuran) rantai pasok. Menerapkan pencatatan rantai pasok "one step forward, one step back" untuk mempermudah penarikan produk jika terjadi kontaminasi,
  • Kewajiban importir memiliki sistem kontrol dan dokumentasi,
  • Memberikan kewenangan kepada Canadian Food Inspection Agency (CFIA), untuk inspeksi, penahanan, hingga penarikan produk.
b. Food and Drugs Act (FDA

Food and Drugs Act mengatur standar keamanan pangan, komposisi, serta larangan penggunaan bahan berbahaya dalam makanan, termasuk cokelat dan produk kakao. Hal penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi zat berbahaya atau tidak aman yang dilarang ada dalam pangan, batas kontaminan (mikrobiologi), batas bahan tambahan pangan, dan batas residu kimia (pestisida) serta aturan agar klaim kesehatan tidak menyesatkan.

c. Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA) 

CPLA adalah undang-undang federal Kanada yang mengatur pelabelan dan pengemasan produk konsumen yang dijual di pasar Kanada, baik produksi domestik maupun impor. Fokus pada keakuratan informasi label, klaim produk, dan kuantitas bersih.

d. Canadian Environmental Protection Act (CEPA) 

CEPA adalah undang-undang utama Kanada terkait perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia. Dalam produk kakao, CEPA relevan untuk pengawasan logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd) yang termasuk dalam daftar zat beracun (Schedule 1). Karena pohon kakao secara alami menyerap mineral dari tanah, produk kakao yang masuk ke Kanada harus memenuhi batas aman kontaminan logam berat yang ditetapkan berdasarkan penilaian risiko di bawah kerangka CEPA.

e. Bill 96 (An Act respecting French, the official and common language of Québec)

Bill 96 adalah undang-undang besar yang disahkan oleh pemerintah provinsi Quebec. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memperkuat status bahasa Prancis sebagai satu-satunya bahasa resmi dan bahasa umum di wilayah Quebec. Terkait produk impor hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai penggunaan bahasa pada produk dan label. Semua informasi pada produk, kemasan, label, instruksi manual, dan sertifikat garansi yang dijual di Quebec wajib menggunakan bahasa Prancis. Jika ada bahasa lain (seperti Inggris), teks bahasa Prancis tidak boleh kalah mencolok. Ukuran huruf dan kualitas tampilannya harus setidaknya sama baiknya dengan bahasa Inggris. Bill 96 memberikan kewenangan lebih besar kepada Office québécois de la langue française (OQLF) untuk melakukan inspeksi dan investigasi terhadap perusahaan dan memberikan denda yang lebih berat bagi pelanggar aturan bahasa.

f. Plant Protection Act (PPA)

Biji kakao diklasifikasikan sebagai "produk tanaman" yang berpotensi membawa hama atau penyakit tanaman yang dapat membahayakan ekosistem Kanada. Di bawah wewenang PPA, CFIA dapat mewajibkan Izin Impor dan Sertifikat Fitosanitari dengan menggunakan sistem Automated Import Reference System (AIRS) untuk memastikan produk tersebut bebas hama serta dapat ditahan/ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.

g. Health of Animals Act (HAA)

Jika kakao diekspor dalam bentuk produk olahan seperti Milk Chocolate, maka UU ini berlaku untuk memastikan bahan turunan hewan (susu) tidak membawa penyakit ternak ke Kanada.

h. Trademarks Act

Trademarks Act merupakan Undang-Undang melindungi merek dagang serta mencegah klaim asal-usul yang menyesatkan,serta melindungi nama produk yang terkait dengan indikasi geografis wilayah tertentu (GI). Undang-Undang ini memastikan klaim seperti "Product of Indonesia" jujur dan dapat dibuktikan; jika cokelat dibuat di Kanada menggunakan bahan Indonesia, pelabelannya tidak boleh menyesatkan konsumen seolah-olah produk itu adalah produk cokelat jadi dari Indonesia.

3. Regulasi 

a. Safe Food for Canadians Regulations (SFCR) 

SFCR merupakan peraturan turunan SFCA yang mengatur detail teknis persyaratan impor pangan. Untuk produk kakao, SFCR menjadi acuan utama dalam kepatuhan teknis. Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • PART 3 – Division 1 : Importir di Kanada wajib memiliki lisensi Safe Food for Canadians (SFC) yang dikeluarkan oleh CFIA untuk memasukkan produk kakao.
  • PART 4 – Division 6 : Eksportir harus membuktikan melalui rencana Preventive Control Plan (PCP) bahwa kakao diproses dalam kondisi sanitasi yang setara dengan standar Kanada untuk mengendalikan risiko biologi (seperti Salmonella), kimia, dan fisik. Preventive control juga mencakup kegiatan penyimpanan dan pengiriman sebagai bagian sistem keamanan pangan.
  • PART 5 : Penerapan Ketertelusuran (Traceability) yang mewajibkan pencatatan rantai pasok "one step forward, one step back" yang harus dapat diberikan kepada otoritas dalam waktu 24 jam jika terjadi investigasi keamanan pangan,
  • PART 10 : Ketentuan utama di mana kemasan harus food grade, tidak mengubah bau / rasa makanan, dan  sesuai untuk penggunaan pangan.
  • PART 11 : Ketentuan pelabelan wajib mencantumkan informasi dasar dan isi klaim pangan (seperti nutrisi atau kesehatan) tidak boleh menyesatkan.

Untuk panduan resmi terkait rencana Preventive Control Plan untuk cokelat  dapat di akses pada tautan berikut: Preventive controls for the preparation of chocolate

b. Food and Drug Regulations (FDR

FDR merupakan regulasi teknis dari Food and Drugs Act (FDA) yang menetapkan standar komposisi dan persyaratan label untuk produk pangan. Standar identitas komposisi kakao dalam FDR berada di part B – Foods, Division 4 - Cocoa and Chocolate Products, namun sejak 18 Desember 2024 telah dikonsolidasikan dan dimasukkan sebagai referensi ke dalam dokumen Canadian Food Compositional Standards (CFCS) Volume 4.

Dalam FDR, khususnya pada Part B – Foods, Division 15 - Adulteration of Food, diatur ketentuan mengenai batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRL) pada pangan di Kanada. MRL tersebut ditetapkan oleh Pest Management Regulatory Agency (PMRA) di bawah Health Canada. Walaupun kakao tidak disebutkan secara spesifik, seluruh produk kakao (HS 1801–1806) tetap dikategorikan sebagai pangan sehingga wajib mematuhi ketentuan ini. Pangan dinyatakan tercemar apabila mengandung residu pestisida melebihi MRL yang berlaku. Apabila tidak tersedia batas spesifik untuk suatu pestisida, maka berlaku batas umum sebesar 0,1 ppm sebagaimana diatur dalam Section B.15.002. Secara lebih lengkap database untuk pencarian batas residu pestisida berdasarkan kombinasi pestisida dan komoditas pangan dapat diakses melalui laman Maximum residue limit search. Sebagai contoh hasil pencarian melalui database, untuk produk biji kakao adalah :

No.

Jenis Pestisida

MRL (dalam ppm)

1.

Asam sianida

25

2.

Fosfin

0,1

3.

Piperonil butoksida

8,0

4.

Piretrin

1,0

Division 15 juga mengatur aspek kontaminan seperti mikotoksin, termasuk ochratoxin A (OTA) dan aflatoxin. Namun hingga saat ini, Kanada baru menetapkan batas maksimum spesifik OTA untuk produk serealia dan aflatoxin untuk produk kacang-kacangan serta belum menetapkannya untuk produk kakao. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan program pemantauan oleh otoritas kesehatan. Produk kakao yang mengandung mikotoksin pada tingkat yang dianggap membahayakan tetap dapat ditolak masuk atau ditarik dari peredaran oleh CFIA.

Selain itu, FDR juga mengatur bahan tambahan pangan dalam Part B Division 16. Beberapa ketentuan penting antara lain Section B.16.002, yang menyatakan bahwa pangan dianggap tercemar apabila mengandung bahan tambahan yang tidak diizinkan, serta Section B.16.008, yang melarang penggunaan bahan tambahan di luar persyaratan yang telah ditetapkan. Batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Lists of Permitted Food Additives yang diterbitkan oleh Health Canada, termasuk ketentuan khusus untuk produk cokelat dan produk kakao seperti :

No.

Jenis Bahan Tambahan Pangan

Kegunaan

Batas Maksimum Penggunaan dan Ketentuan Lainnya

1.

Garam amonium dari gliserida terfosforilasi

Bahan pengemulsi

Jika digunakan sendiri, kadar maks. 0,7%. Jika digunakan bersama pengemulsi lain, total seluruh pengemulsi tidak boleh melebihi 1,5%, dengan ketentuan garam amonium dari gliserida terfosforilasi tetap maks. 0,7%.

2.

Lesitin terhidroksilasi

Bahan pengemulsi

Jika digunakan sendiri, kadar maks. 1,0%. Jika digunakan bersama pengemulsi lain, total seluruh pengemulsi tidak boleh melebihi 1,5%, dengan ketentuan Lesitin terhidroksilasi tetap maks. 1,0%.

3.

Lesitin

Bahan pengemulsi

Jika digunakan sendiri, kadar maks. 1,0%. Jika digunakan bersama pengemulsi lain, total seluruh pengemulsi tidak boleh melebihi 1,5%, dengan ketentuan Lesitin tetap maks. 1,0%.

4.

Mono- and Diglycerides

Bahan pengemulsi

Jika digunakan sendiri, kadar maks. 1,5%. Jika digunakan bersama pengemulsi lain, total seluruh pengemulsi tidak boleh melebihi 1,5%.

5.

Monosgliserida

Bahan pengemulsi

Jika digunakan sendiri, kadar maks. 1,5%. Jika digunakan bersama pengemulsi lain, total seluruh pengemulsi tidak boleh melebihi 1,5%.

Ketentuan mikrobiologi dalam pangan di Kanada diatur dalam FDR, Division 30. Untuk produk cokelat dan produk kakao ditetapkan bahwa persyaratan Salmonella harus 0 (zero tolerance) dalam sampel yang diuji, yang tercantum dalam  Table of Microbiological Criteria for Food.

c. Consumer Packaging and Labelling Regulations (CPLR)

CPLR adalah peraturan turunan dari Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA) yang menetapkan persyaratan pelabelan, deklarasi kuantitas, bahasa, dan keakuratan informasi pada produk pra-kemasan non-pangan yang dijual di Kanada. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan memastikan transparansi informasi produk terkait identitas produk, kuantitas bersih, dan pihak yang bertanggung jawab (produsen atau importir). Regulasi ini ditegakkan oleh Competition Bureau Canada sebagai otoritas penegak hukum pelabelan produk konsumen.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • Larangan Klaim yang salah dan menyesatkan

Secara umum, semua informasi pada kemasan, baik berupa simbol maupun kata-kata, tidak boleh menipu atau menyesatkan konsumen, termasuk pada informasi terkait: Kuantitas bersih produk, Komposisi produk, dan Klaim lainnya (contoh: nutrisi, kesehatan, dll).

  • Informasi Wajib

Label pada kemasan harus mencantumkan informasi berikut : Identitas produk (harus jelas misalnya “Chocolate” atau “Cocoa Butter”), Kuantitas bersih (misalnya dalam satuan metrik gram, kilogram, pernyataan kuantitas bersih harus memiliki ukuran huruf minimal 1,6 mm) dan Nama dan alamat dealer (importir Kanada atau produsen luar negeri). Semua informasi tersebut diharuskan dicantumkan dalam bahasa Inggris dan Perancis  dan memenuhi ketentuan tata letak dan ukuran minimal huruf.

  • Kewajiban Label Dwibahasa (Inggris dan Prancis)

Seluruh informasi pelabelan pada produk wajib disajikan dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, termasuk teks, satuan ukuran, simbol, ikon, serta klaim produk (misalnya “handmade” atau klaim lainnya). Desain label harus mempertimbangkan perbedaan panjang teks antara bahasa Inggris dan bahasa Prancis, mengingat konten bahasa Prancis dapat mencapai dua kali lipat panjang teks bahasa Inggris, maka, modifikasi tata letak label diperlukan untuk memastikan Keterbacaan informasi wajib, Kepatuhan terhadap ukuran huruf minimum (minimum type height), dan Ketersediaan ruang label yang memadai. Untuk panduan resmi terkait pelabelan dari Competition Bureau Canada dapat diakses pada tautan berikut : Guide to the Consumer Packaging and Labelling Act and Regulations 

Kanada menerapkan kebijakan Front-of-Package (FOP) nutrition labelling yang mewajibkan pencantuman simbol pada bagian depan kemasan pangan yang mengandung kadar tinggi gula, lemak jenuh, atau natrium. Kebijakan ini mulai berlaku penuh pada Januari 2026 dan bertujuan untuk membantu konsumen dalam membuat pilihan pangan yang lebih sehat secara cepat. Dalam konteks produk kakao, khususnya cokelat dan produk olahan yang mengandung gula dan lemak tinggi, ketentuan ini sangat relevan karena sebagian besar produk tersebut akan masuk dalam kategori yang wajib mencantumkan simbol FOP.

Simbol FOP seperti di bawah ini menampilkan teks "High in / Élevé en" diikuti jenis nutrisi (misal: Sat fat, Sugars, atau Sodium) yang melebihi ambang batas 15% dari nilai harian. Simbol ini biasanya diletakkan di sudut kanan atas Front-of-Package (FOP).

Beberapa produk pangan tidak diwajibkan mencantumkan simbol informasi gizi pada bagian depan kemasan, antara lain karena alasan teknis, sifat produk, atau pertimbangan kesehatan. Pengecualian tersebut mencakup produk dalam kemasan sangat kecil atau porsi individual untuk layanan restoran, susu dan krim dalam wadah isi ulang, serta pangan segar tanpa pengolahan seperti daging, unggas, dan ikan utuh. Selain itu, buah dan sayuran segar tanpa tambahan gula, lemak jenuh, atau natrium, serta produk susu tertentu seperti susu dan yogurt plain juga dikecualikan karena memiliki manfaat kesehatan. Pengecualian juga berlaku untuk daging giling tanpa tambahan bahan agar tidak menimbulkan persepsi nutrisi yang keliru, serta bahan pangan dasar seperti mentega, gula, garam, dan produk sejenis seperti madu, sirup maple, minyak nabati, dan garam berbumbu.

d. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations

Karena timbal (Pb) dan kadmium (Cd) termasuk dalam Schedule 1 CEPA, maka berdasarkan Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations (SOR/2025-270), keberadaan logam berat tersebut dalam produk kakao hanya diperbolehkan sebagai kontaminan tidak disengaja (incidental presence) dalam kadar rendah.

Kanada tidak menetapkan batas maksimum numerik spesifik untuk timbal dan kadmium dalam produk kakao. Berdasarkan kajian Health Canada, konsumsi cokelat oleh populasi penduduk Kanada dianggap tidak menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan karena kontribusinya kurang dari 5% terhadap total paparan diet harian akan logam berat tersebut. Meskipun demikian, melalui pendekatan risk-based di bawah kerangka CEPA dan sistem pengawasan pangan oleh Health Canada, kadar logam berat dalam produk pangan tetap harus dijaga serendah mungkin dan tidak boleh melampaui tingkat paparan harian yang dianggap aman. Dalam praktik pengawasan, apabila CFIA menemukan produk kakao dengan kadar timbal atau kadmium yang tinggi, penilaian tidak selalu dilakukan berdasarkan angka ambang batas tetap. Sebaliknya, CFIA akan melakukan Health Risk Assessment (HRA) secara kasus per kasus untuk menentukan apakah produk tersebut perlu ditahan, ditolak masuk, atau ditarik dari peredaran.

e. Plant Protection Regulation 

Biji kakao dengan HS Code 1801 diklasifikasikan sebagai cocoa beans dalam bentuk utuh atau pecah yang masih tergolong produk tanaman. Oleh karena itu, komoditas ini tunduk pada Plant Protection Regulations yang merupakan turunan dari Plant Protection Act serta mengatur persyaratan fitosanitari untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman ke Kanada. Berbeda dengan produk kakao olahan, biji kakao memiliki risiko biologis yang lebih tinggi sehingga wajib dilengkapi phytosanitary certificate dan memenuhi ketentuan treatment sebelum diimpor.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • PART II – Section 29 : Produk biji kakao yang diimpor ke Kanada wajib memenuhi persyaratan impor berupa izin (permit) dan/atau phytosanitary certificate dari negara asal, sebagai bukti bahwa produk bebas dari hama atau telah melalui proses yang menghilangkan risiko hama.
  • PART II – Section 38 : Biji Kakao harus telah melalui proses perlakuan (treatment) atau pengolahan di negara asal yang mampu menghilangkan atau menonaktifkan hama sebelum diimpor ke Kanada.
  • PART II – Section 41 : Kemasan dan pelabelan harus memastikan produk tidak membawa atau menyebarkan hama, serta mencantumkan identitas produk, eksportir, dan informasi terkait izin impor,
  • PART II – Section 42 : CFIA dapat menolak masuknya produk kakao apabila terdapat risiko infestasi hama atau tidak memenuhi persyaratan fitosanitari, termasuk jika tidak tersedia sertifikat dari negara asal.
  • PART III – Section 49 : Biji kakao harus dikemas dan diangkut dengan cara yang mencegah infestasi atau penyebaran hama selama proses distribusi.

Dalam praktiknya, CFIA mengoperasikan Automated Import Reference System (AIRS) sebagai sistem referensi untuk menentukan persyaratan impor berdasarkan jenis komoditas dan negara asal. Melalui AIRS, importir dapat mengetahui apakah suatu produk memerlukan izin impor, sertifikat fitosanitari, maupun persyaratan khusus lainnya. Panduan resmi AIRS  secara lebih lengkap dapat diakses melalui laman Automated Import Reference System (AIRS).

f. Health of Animals Regulation 

Health of Animals Regulations mengatur persyaratan kesehatan hewan untuk produk turunan hewan seperti susu, terutama dalam konteks impor guna mencegah masuknya penyakit hewan ke Kanada. Sementara itu, standar komposisi milk chocolate diatur dalam FDR, termasuk ketentuan mengenai kandungan minimum milk solids dan milk fat. Dengan demikian, meskipun tidak seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut secara langsung ditujukan untuk produk kakao, penggunaan bahan susu dalam milk chocolate tetap berada dalam pengawasan ketat dari aspek keamanan pangan, kesehatan hewan, dan kepatuhan komposisi produk

g. Trademarks Regulations 

Trademarks Regulations merupakan peraturan turunan dari Trademarks Act yang mengatur tata cara pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan merek dagang di Kanada. Regulasi ini tidak mengatur aspek keamanan pangan atau komoditas seperti kakao secara langsung, namun menjadi penting dalam konteks perlindungan identitas dan branding produk kakao di pasar Kanada.

Beberapa pengaturan yang dipersyaratkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:

  • PART 1 – Section 27 : Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang kepada Canadian Intellectual Property Office (CIPO) untuk memperoleh perlindungan hukum atas brand produk kakao (misalnya cocoa powder atau chocolate). Permohonan harus mencantumkan identitas merek, pemilik, serta deskripsi barang atau jasa.
  • PART 1 – Section 26 : Ketentuan mengenai Prohibited Marks yang melarang penggunaan merek yang bersifat menyesatkan, termasuk penggunaan nama atau indikasi yang dapat membingungkan konsumen terkait asal atau kualitas produk kakao.
  • PART 1 – Section 26.1 : Pengaturan terkait Geographical Indications (GI), yang melindungi nama geografis tertentu agar tidak digunakan secara tidak sah pada produk, penting untuk produk kakao premium dan atau origin-based branding, sehingga mencegah klaim asal yang menyesatkan,
  • PART 1 – Section 41Section 42 : Proses Advertisement dan Opposition, di mana permohonan merek akan diumumkan kepada publik dan pihak ketiga dapat mengajukan keberatan apabila terdapat potensi konflik atau kesamaan dengan merek yang sudah ada.
  • PART 1 – Section 75 : Ketentuan Renewal yang mewajibkan pemilik merek untuk memperpanjang masa berlaku merek dagang secara berkala agar tetap memiliki perlindungan hukum di Kanada.
  • PART 2 – Section 98–100 : Implementasi Madrid Protocol yang memungkinkan pendaftaran merek secara internasional, sehingga eksportir kakao dari Indonesia dapat mengajukan perlindungan merek di Kanada melalui sistem internasional.

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi CIPO berikut: Trademarks. Melalui sistem ini, pelaku usaha, termasuk eksportir produk kakao, dapat mengajukan perlindungan hukum atas merek dagang yang digunakan, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan di Kanada.

4. Standar

a. Canadian Food Compositional Standards (CFCS) 

CFCS merupakan standar resmi komposisi pangan Kanada yang diadopsi melalui rujukan dalam Food and Drug Regulations (FDR). Standar CFCS Volume 4 mengatur komposisi, identitas, dan persyaratan produk kakao dan cokelat yang dipasarkan di Kanada sebagai berikut :

Aspek

Division / Section FDR

Ketentuan Utama

Keterangan

Definisi Resmi

4.01

Cocoa product adalah produk turunan dari biji kakao, termasuk cocoa nibs, cocoa liquor, cocoa mass, cocoa powder dan low fat cocoa powder. Nama produk harus sesuai definisi (misalnya: “cocoa powder”, tidak boleh misleading). Penggunaan lemak nabati selain lemak kakao dilarang keras.

Semua ekspor kakao Indonesia masuk kategori ini

Standar Cocoa Nibs

4.1.2

Cocoa Nibs adalah produk yang dihasilkan dengan cara mengupas kulit biji kakao yang telah dibersihkan, di mana kandungan sisa kulitnya ≤ 1,75 persen berdasarkan massa

Kandungan sisa kulit dihitung berdasarkan basis bebas alkali

Standar Teknis

Cocoa Liquor / Cocoa Mass

4.1.3

Harus berasal dari pengolahan cocoa nibs dan mengandung minimal 50% cocoa butter

--

Standar Teknis

Cocoa powder

4.1.4

Dihasilkan dari cocoa liquor yang dipress dan mengandung minimal 10% cocoa butter

Produk powder harus ≥10% lemak, jika <10%  masuk kategori low fat cocoa powder

Standar Teknis

Low Fat Cocoa powder

4.1.5

Dihasilkan dari cocoa liquor yang dipress dan kandungan cocoa butter <10%

Produk low-fat harus diklasifikasikan berbeda

Standar Teknis Produk Turunan – Dark Chocolate

4.1.6

Mengandung min. 35% total cocoa solids di mana tidak kurang dari 18% adalah cocoa butter

Jika Indonesia ekspor lemak kakao untuk industri cokelat maka spesifikasi bahan baku harus memenuhi standar ini

Standar Teknis Produk Turunan – Sweet Chocolate

4.1.7

Mengandung min. 30% total cocoa solids di mana tidak kurang dari 18% adalah cocoa butter

 

Jika Indonesia ekspor lemak kakao untuk industri cokelat maka spesifikasi bahan baku harus memenuhi standar ini

Standar Teknis Produk Turunan – Milk Chocolate

4.1.8

Mengandung min. 25% total cocoa solids di mana tidak kurang dari 12% adalah cocoa butter.

Karena mengandung susu harus memenuhi standar dairy dalam SFCR Part 6 – Dairy Products (Division 2)

Jika Indonesia ekspor lemak kakao untuk industri cokelat maka spesifikasi bahan baku harus memenuhi standar ini

Standar Teknis Produk Turunan – White Chocolate

4.1.9

Mengandung min. 20% cocoa butter

Jika Indonesia ekspor lemak kakao untuk industri cokelat maka spesifikasi bahan baku harus memenuhi standar ini

CFCS mengizinkan penggunaan bahan spices (Volume 6.1), salt (Volume 14), flavouring agents  (Volume 9) dan sweetening agents (Volume 15) dalam produk pangan, termasuk produk kakao dan cokelat. Spices seperti kayu manis dapat digunakan untuk memberikan karakter rasa tambahan pada produk cokelat, sedangkan salt digunakan dalam variasi produk seperti salted chocolate. Flavouring agents seperti vanilla dan sweetening agents seperti sukrosa dan glukosa juga umum digunakan dalam produk cokelat. Tidak ada batas numerik spesifik yang ditentukan namun dapat digunakan sepanjang tidak menyesatkan konsumen dan mengikuti prinsip Good Manufacturing Practice (GMP). Lemak utama harus berupa lemak kakao (cocoa butter). Penggunaan lemak nabati (vegetable fat) sebagai pengganti dilarang jika produk ingin menggunakan nama standar "Cokelat"

b. Labelling requirements for confectionery, chocolate and snack food products

Berdasarkan pedoman pelabelan industri khusus untuk produk kakao (bubuk kakao dan cokelat) yang dipasarkan di Kanada selain wajib memenuhi persyaratan pelabelan umum (nama produk, berat bersih dan identitas importir) juga wajib mencantumkan berikut:

  • Daftar bahan yang disusun berdasarkan urutan berat (dari yang paling berat ke ringan). Khusus komponen alami yang melekat pada kakao (seperti lemak kakao dan bubuk kakao)  tidak perlu diuraikan satu-persatu secara terpisah.
  • Tabel Nutrisi, yang merinci kandungan kalori dan nutrisi per porsi. Untuk produk assorted chocolate (cokelat dalam satu paket beragam), informasi dapat ditampilkan sebagai satu nilai komposit atau sebagai beberapa tabel nutrisi terpisah berdasarkan jenisnya.
  • Wajib Deklarasi alergen, misalkan susu (pada milk chocolate), soy (jika menambahkan lesitin) dan kacang-kacangan,
  • Masa simpan (best before) jika umur simpan ≤ 90 hari
  • Larangan klaim yang menyesatkan, seperti gambar cokelat boleh muncul pada kemasan makanan yang memakai bubuk kakao/perisa cokelat, namun gambar tersebut tidak boleh membuat konsumen berpikir cokelat nyata adalah bahan utama jika produk sebenarnya hanya berperisa cokelat.
c. Canadian Organic Standard

Logo Canada Organic bersifat sukarela, namun apabila digunakan, produk wajib memiliki kandungan bahan organik minimal 95%. Produk seperti dark chocolate 95% atau 100% cocoa umumnya tersedia dalam versi organik, dengan bahan utama seperti biji kakao dan gula yang berasal dari pertanian organik. Agar dapat menggunakan logo tersebut, produk harus disertifikasi sesuai Canadian Organic Standards, dan sertifikatnya harus valid serta diakui dalam kerangka Canada Organic Regime (COR). Selain itu, label wajib mencantumkan nama badan sertifikasi, dan untuk produk impor harus mencantumkan keterangan “Product of [country]” atau “Imported” di dekat logo. Berikut adalah bentuk dari Logo Canada Organic :

Aturan pelabelan lebih lanjut sesuai Organic Claims on Food Labels berdasarkan kandungan organik adalah berikut ini :

  • Produk dengan 95–100% organik dapat memakai kata “organic” dan logo Canada Organic.
  • Produk dengan 70–<95% organik hanya dapat menunjukkan persentase bahan organik (mis. “contains 80% organic ingredients”) dan tidak boleh menggunakan logo Canada Organic.
  • Produk dengan <70% organik hanya boleh mencantumkan bahan organik dalam daftar bahan, tanpa klaim organik atau logo.
d. Keamanan Pangan dan Batas Kontaminan dalam Produk Kakao

Kanada saat ini belum menetapkan batas maksimum numerik (Maximum Levels/ML) yang spesifik untuk logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd), maupun mikotoksin seperti ochratoxin A (OTA) dan aflatoksin pada produk kakao dan turunannya. Kontaminan tersebut dikelola melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), yaitu dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi, paparan total dari seluruh makanan, serta bukti ilmiah terbaru. Apabila ditemukan indikasi kontaminan yang tinggi, otoritas Kanada dapat melakukan Health Risk Assessment (HRA) untuk menilai apakah produk perlu ditahan, ditolak masuk, atau ditarik dari pasar.

Sebagai bagian dari pengawasan, CFIA secara rutin melakukan survei dan pengujian pasar terhadap berbagai produk pangan, termasuk cokelat dan bubuk kakao. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar produk kakao/cokelat yang beredar di pasar Kanada umumnya memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, Health Canada menerbitkan dokumen resmi List of Contaminants and Other Adulterating Substances in Foods, yang memuat batas maksimum untuk sejumlah kontaminan pada kategori pangan tertentu, meskipun belum mencantumkan batas spesifik untuk kakao.

Dalam praktik industri, produsen dan importir pangan di Kanada juga diharapkan menerapkan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), yaitu menjaga kadar kontaminan serendah mungkin melalui penerapan Good Manufacturing Practice (GMP), pengendalian rantai pasok, serta pengujian laboratorium secara berkala.

Di samping pengawasan logam berat dan mikotoksin, Kanada juga menerapkan pengendalian ketat terhadap residu pestisida. Dalam Food and Drug Regulations (FDR) Part B, Division 15, pangan dinyatakan tercemar apabila mengandung residu pestisida melebihi Maximum Residue Limits (MRL) yang ditetapkan oleh PMRA. Jika suatu pestisida tidak memiliki batas spesifik, maka berlaku batas umum 0,1 ppm sebagaimana diatur dalam Section B.15.002. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam sistem keamanan pangan Kanada, dan CFIA dapat melakukan pengujian laboratorium serta tindakan penegakan apabila ditemukan pelanggaran

e. Standar Sukarela Lainnya

Standar-standar ini tidak diwajibkan oleh hukum, tetapi diakui secara luas dalam perdagangan internasional sebagai cara untuk menunjukkan komitmen terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih baik dalam produksi kakao. Beberapa standar sukarela (Voluntary Sustainability Standards/VSS) yang banyak diterima di pasar global termasuk kakao mencakup:

Sertifikasi fairtrade fokus pada kesejahteraan petani kakao, harga minimum, dan premi sosial untuk komunitas. Label Fairtrade merupakan salah satu skema sertifikasi keberlanjutan global yang sangat relevan untuk komoditas kakao. Label ini menunjukkan bahwa produk kakao, seperti cokelat, diproduksi sesuai dengan standar sosial, lingkungan, dan ekonomi yang adil serta memiliki sistem ketertelusuran dalam rantai pasok. Untuk komoditas kakao, Fairtrade juga menerapkan sistem mass balance yang memungkinkan pencampuran bahan secara fisik namun tetap menjamin manfaat ekonomi bagi petani melalui sistem pelacakan volume dan audit.

Berikut adalah jenis tampilan logo fairtrade :

FAIRTRADE Mark (Hitam – utama)

FAIRTRADE Mark (dengan panah)

Fairtrade Sourced Ingredient (FSI) Mark

Biasanya, label ini dapat ditemukan pada produk yang hanya mengandung satu bahan seperti biji kakao dan bubuk kakao

Digunakan untuk produk multi-ingredient seperti cokelat. Persyaratan minimal kandungan bahan utama Fairtrade (berasal dari sumber tersertifikasi) sebesar 20%

Digunakan jika hanya satu bahan tertentu yang Fairtrade, misalnya fairtrade kakao pada cereal.

RA terdiri dari dua bagian utama: Persyaratan Pertanian (Farm Requirements) untuk petani/produsen dan Persyaratan Rantai Pasok (Supply Chain Requirements) untuk perusahaan yang membeli dan menangani produk bersertifikat. Standar ini berfokus pada prinsip perbaikan berkelanjutan, manajemen risiko, dan tanggung jawab bersama di seluruh rantai nilai. Kakao adalah salah satu komoditas utama dalam program sertifikasi Rainforest Alliance. Penggunaan logo Rainforest Alliance pada produk cokelat atau kakao menunjukkan bahwa bahan baku kakao yang digunakan berasal dari sumber yang telah memenuhi standar keberlanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial. Produk hanya dapat menggunakan logo tersebut apabila kakao yang digunakan telah tersertifikasi, dengan persyaratan tertentu seperti minimal 90% kandungan kakao bersertifikat atau melalui sistem mass balance. Berikut adalah tampilan dari logo RA :

5. Lembaga Berwenang

a. Health Canada

Health Canada adalah otoritas federal Kanada yang bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk melalui pengawasan produk pangan seperti kakao. Dalam konteks produk kakao, Health Canada berperan terutama melalui Canadian Food Inspection Agency (CFIA) dan Pest Management Regulatory Agency (PMRA) serta keterlibatannya dalam pengaturan bahan kimia di bawah Canadian Environmental Protection Act (CEPA).

Alamat Kantor Pusat: 70 Colombine Driveway, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada
Telepon: +16139572991
Website: Health Canada - Canada.ca
Media Sosial: @GovCanHealth (X), @healthycdns (Instagram), Healthy Canadians (Facebook &Youtube)
 
b. Competition Bureau Canada

Competition Bureau Canada adalah lembaga penegak hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Kanada yang berada di bawah Innovation, Science and Economic Development Canada (ISED), dengan mandat utama menegakkan Competition Act dan Consumer Packaging and Labelling Act.

Alamat Kantor Pusat: 50 Rue Victoria, Gatineau, QC J8X 3X1, Canada
Telepon: +18003485358
Website: https://competition-bureau.canada.ca/
Media Sosial : @CompBureau (X), Competition Bureau Canada (Facebook, Linkedin & Youtube)
 
c. Canada Border Services Agency (CBSA)

CBSA adalah otoritas bea cukai dan pengawasan perbatasan Kanada yang bertanggung jawab mengendalikan masuknya barang impor ke wilayah Kanada. Dalam konteks produk kakao, CBSA berperan dalam klasifikasi tarif HS, penetapan tarif bea masuk (termasuk preferensi tarif seperti di bawah perjanjian perdagangan), verifikasi asal barang (rules of origin), serta penegakan kepatuhan impor terhadap regulasi teknis lain seperti pelabelan, keselamatan produk, dan pembatasan bahan berbahaya.

Alamat Kantor Pusat: Tower B 6th floor 355 North River Road Ottawa ON K1A 0L8
Telepon: 1-888-957-7224 (US and Canada), 613-946-0762 (overseas)
Email: tccu-ustcc@cbsa-asfc.gc.ca
Website: Canada Border Services Agency
Media Sosial : @CanBorder (X), Canada Border Services Agency (Facebook & Linkedin), CBSA ASPC (Youtube)
 
d. Canadian Standards Association (CSA Group)

CSA Group adalah organisasi pengembangan standar nasional Kanada yang menyusun standar teknis sukarela yang sering dijadikan rujukan regulasi oleh pemerintah dan industri. CSA juga menyediakan layanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi.

Alamat Kantor Pusat: 178 Rexdale Blvd. Toronto, ON Canada M9W 1R3
Telepon: +14167474000
Website: http://www.csagroup.org/
 
e. Canadian Food Inspection Agency (CFIA)

CFIA adalah otoritas utama yang mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan perlindungan tanaman. Lembaga ini bertanggung jawab menerbitkan lisensi impor Safe Food for Canadians (SFC), melakukan inspeksi fisik produk di pelabuhan, serta memastikan produk cokelat memenuhi Standard of Identity di bawah FDR Division 4.

Alamat Kantor Pusat: 1400 Merivale Rd, Ottawa, ON K1A 0Y9, Canada
Telepon: 1-800-442-2342 (Toll-Free), 613-773-2342 (Lokal)
Website: www.inspection.gc.ca
Media Sosial: @CFIA_Food (X), Canadian Food Inspection Agency (Facebook & LinkedIn)
 
f. Canadian Intellectual Property Office (CIPO)

CIPO adalah badan di bawah ISED yang mengelola sistem pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Kanada. Untuk eksportir kakao, CIPO mengelola pendaftaran merek dagang (Trademarks) dan Indikasi Geografis (GI) guna mencegah penyalahgunaan nama produk asli daerah di pasar Kanada.

Alamat Kantor Pusat: Place du Portage I, 50 Victoria Street, Room C-114, Gatineau, QC K1A 0C9, Canada
Telepon: 1-866-997-1936 (Toll-Free), 819-934-0544 (Internasional)
Website: ised-isde.canada.ca/site/canadian-intellectual-property-office
Media Sosial: @CIPO_Canada (X), Canadian Intellectual Property Office (Facebook, LinkedIn & YouTube)
 
g. Pest Management Regulatory Agency (PMRA)

PMRA adalah bagian dari Health Canada yang mengatur produk pengendalian hama berdasarkan Pest Control Products Act (PCPA). Lembaga ini menetapkan Batas Maksimum Residu (MRL) pestisida untuk komoditas kakao impor guna memastikan tidak ada risiko kesehatan bagi konsumen.

Alamat Kantor Pusat: 2 Constellation Drive, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada
Telepon: 1-800-267-6315 (Toll-Free), 613-996-9231 (Lokal)
Email: pmra.publications-arla@hc-sc.gc.ca
Website: canada.ca/pesticides
 

 6. Informasi Lainnya

Importing food to Canada: a step-by-step guide

Aflatoxins in chocolate, cocoa powder, grain-based foods, nuts and nut products, spices and wine

Lead and Cadmium Could Be in Your Dark Chocolate

Chocolate: Some sweet stats – Statistic in Canada


Diterbitkan pada  30 Apr 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA
- Volume ekspor biji kakao Indonesia yang relatif kecil tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan sertifikasi fitosanitari (phytosanitary certificate) yang lebih kompleks serta standar kesehatan tanaman yang ketat di Kanada
- Volume ekspor biji kakao Indonesia yang relatif kecil tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan sertifikasi fitosanitari (phytosanitary certificate) yang lebih kompleks serta standar kesehatan tanaman yang ketat di Kanada
- Standar identitas komposisi kakao dalam FDR berada di part B – Foods, Division 4 - Cocoa and Chocolate Products, namun sejak 18 Desember 2024 telah dikonsolidasikan dan dimasukkan sebagai referensi ke dalam dokumen Canadian Food Compositional Standards (CFCS) Volume 4
- Prinsip penting dari UU ini diantaranya: Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi, Kewajiban penerapan traceability (ketertelusuran) rantai pasok
-  Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA)  CPLA adalah undang-undang federal Kanada yang mengatur pelabelan dan pengemasan produk konsumen yang dijual di pasar Kanada, baik produksi domestik maupun impor
- Dengan penurunan tarif dan penyederhanaan prosedur perdagangan, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai mitra strategis utama bagi industri cokelat Kanada
- Semua produk pangan yang masuk Kanada wajib memenuhi ketentuan SFCA
- Hal penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi zat berbahaya atau tidak aman yang dilarang ada dalam pangan, batas kontaminan (mikrobiologi), batas bahan tambahan pangan, dan batas residu kimia (pestisida) serta aturan agar klaim kesehatan tidak menyesatkan
- Prinsip penting dari UU ini diantaranya: Kewajiban keamanan pangan dan pencegahan risiko kontaminasi, Kewajiban penerapan traceability (ketertelusuran) rantai pasok
-  Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memperkuat status bahasa Prancis sebagai satu-satunya bahasa resmi dan bahasa umum di wilayah Quebec
- Ukuran huruf dan kualitas tampilannya harus setidaknya sama baiknya dengan bahasa Inggris
Kakao
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Kanada)

Alas Kaki

58 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Tas

1 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Perikanan

49 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Peralatan Medis

38 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Gula Kelapa

10 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu