Persyaratan Mutu Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Kanada

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.

1. Informasi Umum

Kanada merupakan salah satu negara dengan industri kehutanan terbesar di dunia dan dikenal sebagai produsen utama kayu lunak (softwood). Meskipun demikian, Kanada tetap mengimpor berbagai produk hasil hutan kayu untuk memenuhi kebutuhan sektor konstruksi, furnitur, interior, dan produk kayu bernilai tambah lainnya. HS Code 44 (Kayu dan barang-barang dari kayu; arang kayu), total impor Kanada mencapai USD 3,19 miliar atau sekitar 2% dari total impor dunia (Trade Map, 2025). Pasar impor Kanada masih didominasi oleh Amerika Serikat dengan pangsa pasar sebesar 57,6% dan China sebesar 22,7%, sedangkan Indonesia berada pada peringkat ke-14 dengan nilai ekspor sekitar USD 19,39 juta dan pangsa pasar sebesar 0,6%.

Peluang ekspor Indonesia semakin terbuka lebar pasca penandatanganan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada akhir tahun 2025. Perjanjian ini memberikan fasilitas pengurangan atau eliminasi tarif untuk sebagian besar pos tarif perdagangan kedua negara.  Hal ini membuat komoditas hasil hutan kayu menjadi lebih kompetitif menembus pasar Amerika Utara, di mana produk agroindustri dan furnitur kayu diproyeksikan sebagai salah satu sektor yang paling memperoleh manfaat besar dari perjanjian tersebut. 

Produk hasil hutan kayu meliputi kayu gelondongan (log), kayu gergajian (sawn timber), plywood, venir (veneer), panel kayu, produk pertukangan, furnitur, serta wood packaging material seperti palet dan peti kayu. Salah satu perhatian utama pemerintah Kanada adalah perlindungan keamanan hayati (biosecurity) untuk mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman melalui produk kayu impor. Selain itu, Kanada memiliki kebutuhan impor untuk produk hardwood, flooring, cabinetry, furnitur, decorative wood products, dan engineered wood products. Disamping kualitas produk, pasar Kanada juga semakin memperhatikan aspek legalitas dan sustainability melalui penggunaan sertifikasi kehutanan dan legal sourcing.  Oleh karena itu, penting bagi eksportir Indonesia untuk memastikan bahwa produk kayu dan kemasan kayu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kanada.

 

2. Undang-Undang

a. Plant Protection Act (S.C. 1990, c. 22)

Undang-undang ini menjadi dasar utama pengawasan karantina tumbuhan di Kanada. Tujuannya adalah mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman melalui barang impor, termasuk produk hasil hutan kayu.

  • Section 7: Menetapkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengimpor sesuatu ke Kanada kecuali jika hal tersebut telah memenuhi persyaratan regulasi (termasuk memiliki sertifikat bebas hama).
  • Section 8: Setiap produk kayu yang terdeteksi mengandung hama saat pemeriksaan perbatasan dapat ditolak, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara asal sesuai hasil pemeriksaan CFIA.
b. Canadian Environmental Protection Act, 1999

Canadian Environmental Protection Act (CEPA) merupakan undang-undang utama Kanada di bidang perlindungan lingkungan dan pengendalian zat berbahaya. Melalui CEPA, pemerintah Kanada berwenang menetapkan batas emisi zat berbahaya, melakukan pengawasan dan pengujian produk, mewajibkan dokumentasi kepatuhan, serta mengambil tindakan terhadap produk yang berisiko terhadap kesehatan atau lingkungan. Otoritas utama pelaksana undang-undang ini adalah Environment and Climate Change Canada bersama Health Canada.

c. Canada Consumer Product Safety Act (S.C. 2010, c. 21)

Undang-undang ini mengatur keamanan produk konsumen, termasuk furnitur dan produk kayu rumah tangga, agar tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Produk interior atau mebel kayu yang dikirim harus bebas dari paparan zat kimia berbahaya pada lapisan akhirnya (finishing).

Section 6 & Section 7: Tidak seorang pun boleh memproduksi, mengimpor, mengiklankan, atau menjual produk konsumen yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi dan membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia. Pasal ini mengikat semua eksportir furnitur kayu agar tunduk pada batas-batas zat kimia (seperti lem formaldehyde atau cat bertimbal) yang diatur di bawah CCPSA, yaitu Consumer Products Containing Lead Regulations (SOR/2018-83).

d. Wild Animal and Plant Protection and Regulation of International and Interprovincial Trade Act (WAPPRIITA) (S.C. 1992, c.52)

Undang-undang ini mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk jenis kayu tertentu yang masuk dalam daftar CITES. Produk kayu dari spesies yang dilindungi (seperti Ramin atau Sonokeling) wajib hukumnya dilengkapi izin CITES yang sah dari negara pengekspor agar tidak disita sebagai komoditas ilegal. Barang yang diimpor tanpa izin akan ditahan karena dianggap sebagai hasil dari perburuan liar atau pembalakan ilegal sesuai lampiran daftar CITES.

 

3. Regulasi

a. Directive D-02-12: Phytosanitary import requirements for non-processed wood and other wooden products, bamboo and bamboo products, originating from all areas other than the continental United States

Regulasi ini diterbitkan oleh Canadian Food Inspection Agency untuk mengatur impor kayu mentah, kayu gergajian, dan produk kayu tertentu ke Kanada dari negara selain Amerika Serikat kontinental. Produk kayu wajib bebas dari hama hidup dan tanda serangan hama, dalam kondisi debarked (bebas kulit kayu berlebih), serta memenuhi persyaratan fitosanitari Kanada.

Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate)

Produk kayu tertentu wajib dilengkapi Sertifikat Fitosanitari yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia sebagai bukti bahwa produk telah diperiksa dan bebas dari hama maupun penyakit tanaman. Dokumen ini menjadi persyaratan utama dalam pemeriksaan impor oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA). Persyaratan perlakuan fitosanitari sebelum pengapalan tersebut meliputi:
  • heat treatment dengan suhu inti minimum 56°C selama 30 menit; 
  • fumigasi sesuai metode yang diakui.
b. Directive D-98-08: Entry requirements for wood packaging material into Canada

Apabila produk diekspor (meskipun bukan kayu) menggunakan bahan pengemas kayu non-manufaktur, seperti palet kayu, peti kayu, crate, dunnage, atau penyangga kayu lainnya, maka bahan pengemas tersebut wajib memenuhi ketentuan Directive D-98-08 yang diterapkan oleh Canadian Food Inspection Agency berdasarkan standar internasional ISPM 15.                                                                       ISPM-15 Explained: What it is and Why it Matters in 2026 | UFP Packaging

(Sumber: UFP Packaging, 2026)

ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15)

Standar ini tidak mengatur mutu produk kayu yang diperdagangkan, melainkan persyaratan fitosanitari untuk bahan pengemas kayu (wood packaging material) yang digunakan dalam perdagangan internasional. Bahan pengemas kayu, seperti palet, peti, crate, dunnage, dan penyangga kayu lainnya wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • menggunakan kayu debarked (kayu yang telah mengalami penghilangan kulit kayu sesuai toleransi ISPM 15);
  • menjalani perlakuan fitosanitari berupa heat treatment dengan suhu inti minimum 56°C selama 30 menit atau fumigasi methyl bromide;
  • serta diberi tanda/cap IPPC resmi yang permanen dan mudah dibaca.

Toleransi sisa kulit kayu yang diperbolehkan yaitu: 

  • lebar kurang dari 3 cm; atau
  • apabila lebih dari 3 cm, luas tiap potongan tidak boleh melebihi 50 cm².

Sementara itu, bahan pengemas yang dibuat dari kayu olahan/manufaktur, seperti plywood, particleboard, MDF, veneer, atau kayu dengan ketebalan ≤ 6 mm, umumnya dikecualikan dari kewajiban perlakuan dan penandaan ISPM 15 karena dikategorikan sebagai produk kayu olahan berisiko rendah.

c. Formaldehyde Emissions from Composite Wood Products Regulations / SOR/2021-148
Regulasi ini mengatur pembatasan emisi formaldehida pada produk kayu komposit tertentu (composite wood products), termasuk hardwood plywood, particle board, medium-density fibreboard (MDF), dan thin MDF yang biasa digunakan sebagai bahan pembuat furnitur dan bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dari paparan formaldehida di dalam ruangan (indoor air pollution).  Adapun ketentuan batas emisi maksimum tersebut sebagai berikut:
- hardwood plywood: 0,05 ppm
- particle board: 0,09 ppm
- MDF: 0,11 ppm
- Thin MDF (≤ 8 mm): 0,13 ppm
Produk wajib memiliki penandaan kepatuhan (compliance labeling/ documentation) sesuai ketentuan Kanada.
 
d. Consumer Products Containing Lead Regulations / SOR/2018-83

Regulasi turunan terkait keamanan produk konsumen ini mengatur batas toleransi bahan kimia beracun. Setiap produk turunan kayu, khususnya furnitur dan mainan kayu, diwajibkan menggunakan lapisan luar (finishing berupa cat, pernis, atau pelitur) yang tidak mengandung timbal (lead) melebihi ambang batas 90 mg/kg (0,009%) terutama pada surface coating.

e. Wild Animal and Plant Trade Regulations (WAPTR) SOR/96-263

Wild Animal and Plant Trade Regulations (WAPTR) SOR/96-263 mengawasi perdagangan berbagai spesies tumbuhan yang tercantum dalam daftar CITES, termasuk beberapa jenis kayu tropis dari Indonesia seperti: Sonokeling / Rosewood (Dalbergia spp.); Ramin (Gonystylus spp.); Gaharu (Agarwood); serta jenis kayu eksotis lainnya yang masuk dalam Appendix CITES.

Regulasi ini tidak hanya berlaku pada kayu mentah, tetapi juga mencakup seluruh produk turunan yang menggunakan spesies kayu dilindungi, antara lain kayu gergajian, veneer, plywood tertentu, wood chips, serbuk kayu, resin dan ekstrak tanaman, furnitur, kerajinan kayu, alat musik hingga produk dekoratif berbahan kayu.

Agar bisa masuk ke Kanada, produk yang menggunakan spesies tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen izin ekspor CITES resmi dari pemerintah Indonesia (dalam hal ini KLHK) sebelum barang dikirimkan. Otoritas Kanada dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan identifikasi spesies kayu. Barang dapat ditolak, ditahan, disita, atau dimusnahkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Jika produk kayu terdeteksi menggunakan spesies CITES tanpa dokumen, barang akan langsung dirampas oleh negara (tidak dikembalikan ke Indonesia).

f. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)
Indonesia memiliki persyaratan SVLK sebagai standar nasional Indonesia yang berfungsi menjadi sistem pelacakan (traceability). Standar ini memastikan bahwa kayu ditebang secara sah, pajak sumber daya hutan telah dibayar, dan pabrik pengolahannya beroperasi secara legal. Memiliki Sertifikat V-Legal sangat membantu eksportir Indonesia memberikan rasa aman kepada buyer di Kanada bahwa mereka tidak membeli kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).

 

4. Standar

a. CSA Standards (Canadian Standards Association)CSA O121 dan CSA O151

Standar CSA ini mengatur persyaratan teknis mutu untuk plywood struktural Kanada, termasuk: kualitas perekatan tahan air (water-resistant glue bond), toleransi dimensi, klasifikasi mutu permukaan, dan performa struktural panel. Produk plywood struktural tertentu yang memenuhi definisi panel struktural dalam regulasi Kanada dapat memperoleh pengecualian tertentu dari persyaratan emisi formaldehida pada: Formaldehyde Emissions from Composite Wood Products Regulations (SOR/2021-148).

b. FSC (Forest Stewardship Council)

FSC merupakan sertifikasi internasional pihak ketiga yang menunjukkan bahwa produk kayu berasal dari hutan yang dikelola secara lestari dan bertanggung jawab. Banyak retailer besar dan importir komersial utama di Kanada menjadikan kepemilikan logo FSC sebagai persyaratan tambahan sebelum membeli produk furnitur.


c. PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification)

PEFC adalah aliansi global terkemuka untuk standar pengelolaan hutan lestari. Banyak retailer besar dan importir komersial utama di Kanada yang mensyaratkan produk yang diimpor memiliki logo PEFC untuk membuktikan komitmen perusahaan manufaktur (eksportir) terhadap rantai pasokan kayu berkelanjutan.

 

5. Lembaga Berwenang

a. Canadian Food Inspection Agency (CFIA)

CFIA adalah lembaga yang berhak merilis izin impor, memeriksa Sertifikat Fitosanitari, dan menegakkan standar ISPM 15. Inspektur CFIA akan melakukan pemeriksaan fisik (sampling) terhadap kayu gergajian atau kemasan palet kayu Anda di pelabuhan. Jika ditemukan hama atau ketiadaan stempel ISPM 15, CFIA memiliki wewenang penuh untuk menahan atau memerintahkan penghancuran barang.

Alamat Kantor Pusat: 1400 Merivale Rd, Ottawa, ON K1A 0Y9, Canada

Telepon: 1-800-442-2342 (Toll-Free), 613-773-2342 (Lokal)

b. Health Canada

Lembaga ini bertugas mengawasi produk turunan kayu di tingkat hilir (seperti furnitur rumah tangga, tempat tidur bayi, dan mainan kayu) berdasarkan undang-undang CCPSA. Mereka berwenang mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium guna memastikan tidak ada kandungan bahan kimia beracun (seperti cat bertimbal atau emisi lem formaldehida) yang melampaui batas aman.

Alamat Kantor Pusat: 70 Colombine Driveway, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada

Telepon: +16139572991

c. Environment and Climate Change Canada (ECCC)

Kementerian yang berwenang mengawasi kelestarian lingkungan, mengontrol perdagangan spesies tumbuhan/flora yang dilindungi, serta memproses perizinan CITES di wilayah Kanada.

Alamat Kantor Pusat: Place Vincent Massey Building, 351 Saint-Joseph Boulevard, Gatineau QC K1A 0H3

Telepon: 1-800-668-6767 (Toll-free)

Email: enviroinfo@ec.gc.ca

d. Canada Border Services Agency (CBSA)

Otoritas kepabeanan (Bea Cukai) Kanada yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen administratif impor, memungut tarif, dan mengawasi kepatuhan fisik arus lalu lintas barang masuk di pelabuhan perbatasan.

Alamat Kantor Pusat: Tower B 6th floor 355 North River Road Ottawa ON K1A 0L8

Telepon: 1-888-957-7224 (US and Canada), 613-946-0762 (overseas)

Email: tccu-ustcc@cbsa-asfc.gc.ca

 

6. Informasi Lainnya

a. Automated Import Reference System (AIRS) CFIA

Basis data interaktif kepatuhan dokumen karantina komoditas kayu berdasarkan kode HS produk secara real-time.

b. Trade Commissioner Service (TCS) Canada

Panduan resmi komersialisasi produk, profil pasar kehutanan, dan jaringan kontak bisnis di Kanada.


c. Panduan Impor Komersial Kanada (CBSA)

Brosur resmi panduan langkah demi langkah prosedur administrasi kepabeanan barang komersial masuk Kanada.


d. CSA Group – Wood & Forestry Standards

Direktori dokumen standar teknis pengujian kelayakan material kayu struktural dan kehutanan.


e. Observatory of Economic Complexity (OEC) – Canada Wood Products Trade

Visualisasi data statistik makro dan dinamika tren ekspor-impor produk perkayuan Kanada secara global.


f. PCB Global Trade Management – Wood Products Industry

Artikel, jurnal, dan ulasan regulasi logistik praktis mengenai industri produk perkayuan di pasar Amerika Utara.
 

 


Diterbitkan pada  28 May 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Produk interior atau mebel kayu yang dikirim harus bebas dari paparan zat kimia berbahaya pada lapisan akhirnya (finishing)
- 15) Standar ini tidak mengatur mutu produk kayu yang diperdagangkan, melainkan persyaratan fitosanitari untuk bahan pengemas kayu (wood packaging material) yang digunakan dalam perdagangan internasional
- Disamping kualitas produk, pasar Kanada juga semakin memperhatikan aspek legalitas dan sustainability melalui penggunaan sertifikasi kehutanan dan legal sourcing
- Barang yang diimpor tanpa izin akan ditahan karena dianggap sebagai hasil dari perburuan liar atau pembalakan ilegal sesuai lampiran daftar CITES
- Section 7: Menetapkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengimpor sesuatu ke Kanada kecuali jika hal tersebut telah memenuhi persyaratan regulasi (termasuk memiliki sertifikat bebas hama)
-   Produk hasil hutan kayu meliputi kayu gelondongan (log), kayu gergajian (sawn timber), plywood, venir (veneer), panel kayu, produk pertukangan, furnitur, serta wood packaging material seperti palet dan peti kayu
- Produk kayu dari spesies yang dilindungi (seperti Ramin atau Sonokeling) wajib hukumnya dilengkapi izin CITES yang sah dari negara pengekspor agar tidak disita sebagai komoditas ilegal
- Toleransi sisa kulit kayu yang diperbolehkan yaitu:  lebar kurang dari 3 cm; atau apabila lebih dari 3 cm, luas tiap potongan tidak boleh melebihi 50 cm²
- Peluang ekspor Indonesia semakin terbuka lebar pasca penandatanganan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada akhir tahun 2025
- Toleransi sisa kulit kayu yang diperbolehkan yaitu:  lebar kurang dari 3 cm; atau apabila lebih dari 3 cm, luas tiap potongan tidak boleh melebihi 50 cm²
- Disamping kualitas produk, pasar Kanada juga semakin memperhatikan aspek legalitas dan sustainability melalui penggunaan sertifikasi kehutanan dan legal sourcing
-  Melalui CEPA, pemerintah Kanada berwenang menetapkan batas emisi zat berbahaya, melakukan pengawasan dan pengujian produk, mewajibkan dokumentasi kepatuhan, serta mengambil tindakan terhadap produk yang berisiko terhadap kesehatan atau lingkungan
Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Kanada)

Tas

1 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Gula Kelapa

10 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Udang

43 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Furnitur

10 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu