Ekspor Produk Alas Kaki ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum

Korea Selatan merupakan negara dengan nama resmi Republik Korea yang pada Tahun 2024 memiliki populasi sebesar 51.75 juta jiwa dan pendapatan perkapita pada tahun 2024 sebesar USD 36.113. Sebagai salah satu mitra dagang strategis, Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indoneisa and Government of the Republic of Korea) atau IK – CEPA yang akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan perlindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Perjanjian bilateral IK – CEPA bahkan pengesahanya melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2022. Dalam konteks produk alas kaki, IK-CEPA membuka peluang bagi peningkatan ekspor produk-produk alas kaki asal Indonesia ke Korea Selatan, serta menarik investasi Korea Selatan di  Indonesia. IK-CEPA memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk alas kaki Indonesia ke Korea Selatan.

Secara khusus Produk Alas Kaki diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Bagian XII Bab 64, Produk Alas Kaki

Kode HS Uraian Tarif

64.01

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu

0%

64.02

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.

0%

64.03

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.

0%

64.04

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil

0%

64.06

Bagian dari alas kaki (termasuk bagian atas dipasang sol maupun tidak selain sol luar); sol dalam yang dapat dilepas, bantalan tumit dan barang semacam itu; pelindung kaki, pembalut kaki dan barang semacam itu, serta bagiannya

0%

Pada tahun 2024, Republik Korea menjadi 10 Negara tujuan ekspor tertinggi dengan nilai ekspor sebesar USD 229 Juta dengan pertumbuhan nilai ekspor pada tahun 2020 – 2024 sebesar 13%, hal ini membuktikan bahwa ekspor produk alas kaki Indonesia memiliki tren yang positif terhadap pasar Korea Selatan   (Trademap).

2. Undang Undang 

a. Undang-Undang Pengendalian Mutu dan Manajemen Keselamatan Produk Industri / Quality Control And Safety Management Of Industrial Products Act

Undang-Undang ini adalah pilar utama yang menentukan apakah produk alas kaki dapat masuk dan dijual secara legal di pasar Korea. Karena terdapat beberapa pengaturan terhadap persyaratan mutu dan standar terkait :

  1. Kontaminan bahan berbahaya dimana Alas kaki diuji untuk memastikan tidak mengandung logam berat (timbal, kadmium), ftalat, pewarna azo, formaldehida, atau zat berbahaya lainnya di atas batas yang diizinkan
  2. Sertifikasi Korea Certification (KC): Produk alas kaki bisa wajib memiliki tanda KC di Korea Selatan, tergantung pada jenis dan fungsinya.
  3. Pengujian dan Inspeksi: Pelaku Usaha harus menjalani pengujian keselamatan dan kualitas di lembaga inspeksi terakreditasi sebelum produk dirilis. Item inspeksi mencakup kandungan bahan berbahaya, daya tahan, dan pelabelan kualitas. Produk yang melanggar standar keselamatan harus ditarik dari pasar.
  4. Kompensasi Kerusakan: Jika kerusakan terjadi pada konsumen karena cacat produk, produsen harus memberikan kompensasi kerusakan sesuai dengan standar kompensasi. Standar kompensasi ditetapkan berdasarkan pemberitahuan dari Korea Fair Trade Commission (KFTC), sesuai ”Act on Fair Labeling and Advertising”.
  5. Kewajiban Pelabelan atas Kualitas dan Informasi Produk: Semua produk impor, termasuk alas kaki dewasa, wajib memiliki label yang akurat dalam bahasa Korea, mencakup informasi seperti negara asal, bahan, dan detail importir/produsen.
b. Undang-Undang Pendaftaran dan Evaluasi Zat Kimia / K-REACH (Korean Registration and Evaluation of Chemical Substances Act)

Undang-Undang ini adalah undang-undang yang melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan melalui peraturan tentang produksi, impor, dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Berlaku juga untuk bahan kimia yang digunakan dalam Produk Alas Kaki, dan bahan berbahaya tertentu dapat dibatasi atau dilarang penggunaannya. Bahan berbahaya yang mungkin terdapat dalam alas kaki meliputi  :

1) Bebas dari zat-zat seperti ftalat (sering ditemukan di sol atau bagian sintetis), logam berat (dalam pigmen atau pewarna), pewarna azo (dalam tekstil atau kulit), dan formaldehida (dalam perekat atau pelapis) yang melebihi batas aman yang ditentukan oleh K-REACH.

2) K-REACH memiliki daftar Zat yang Sangat Mengkhawatirkan (Substances of Very High Concern - SVHCs). Jika alas kaki Anda mengandung SVHCs di atas ambang batas tertentu (misalnya, 0,1% ), ada kewajiban untuk:Memberikan informasi kepada importir dan/atau konsumen di Korea Selatan mengenai keberadaan dan penggunaan aman dari zat tersebut.Dalam beberapa kasus, penggunaan zat tersebut dalam produk bahkan bisa dibatasi atau memerlukan otorisasi khusus jika risikonya sangat tinggi.

c. Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Produk Anak / Special Act on the Safety Control of Children's Products

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak dari produk yang berbahaya atau berpotensi berbahaya. Produk Alas Kaki untuk Anak menjadi regulasi yang wajib dipenuhi karena Anak anak merupakan kelompok yang paling rentan. Mereka seringkali tidak menyadari bahaya, memiliki sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna.

Ketentuan wajib yang harus dipenuhi untuk produk alas kaki anak adalah

1) Sertifikasi Korea Certification (KC)

2) Pelabelan yang ketat dan komprehensif

3) Kepatuhan terhadap Standar Keamanan Spesifik

Undang-undang ini merujuk pada standar keamanan teknis yang lebih detail (seringkali Korean Standards/KS) yang harus dipenuhi oleh alas kaki anak. Ini bisa mencakup standar untuk kekuatan sol, ketahanan abrasi, daya rekat dan perekat

d. Undang-Undang Kerangka Konsumen / Consumer Protection Act

Undang-Undang Kerangka tentang Konsumen tidak secara langsung mengatur standar teknis alas kaki, tetapi ia menetapkan prinsip-prinsip dasar hak konsumen yang harus dihormati oleh semua pelaku usaha, termasuk mereka yang memproduksi atau mengimpor alas kaki.

Hak hak konsumen diantaranya

  1. Hak atas Keamanan (Right to Safety)
  2. Hak atas Informasi (Right to be Informed):
  3. Hak untuk Memilih (Right to Choose):
  4. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi (Right to Redress)
e. Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Keamanan Produk / Framework Act On The Safety Of Products

Undang-Undang ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Korea Selatan aman bagi konsumen. Produsen dan penjual bertanggung jawab atas keselamatan produk mereka, termasuk produk alas kaki yang mengandung bahan berbahaya.

f. Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil / Act On Fair Labeling And Advertising 

Undang-undang ini secara fundamental memastikan bahwa semua klaim yang dibuat tentang produk alas kaki, baik pada label produk maupun dalam materi promosi apa pun, adalah jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.

Sebagai contoh :

Apabila Pelaku Usaha mengklaim alas kaki terbuat dari "kulit asli," "kulit vegan," "karet alami," atau "bahan daur ulang," klaim tersebut harus 100% akurat dan dapat dibuktikan. Pelabelan palsu mengenai komposisi bahan adalah pelanggaran serius.

g. Industrial Standardization Act.

Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi serta teknologi untuk penambangan dan produk serta layanan industri yang berkaitan dengan kegiatan industri dengan menetapkan dan menyebarluaskan standar industri yang tepat dan rasional serta mendukung manajemen kualitas dan untuk mempromosikan transaksi yang sederhana dan adil serta konsumsi yang dirasionalisasi, sehingga meningkatkan daya saing industri dan mengembangkan ekonomi nasional.

Lihat pada Industrial Standardization Act.pdf

3. Regulasi

a. Implementasi Undang-undang Keamanan Produk Anak-anak

Undang-Undang keamanan produk anak-anak  diterapkan melalui:

  • Enforcement Decree of the Special Act on the Safety of Products for Children,
  • MOTIE Notices (Pemberitahuan)

Enforcement Decree of the Special Act on the Safety of Products for Children.

Reulasi ini menetapkan aturan dan prosedur rinci untuk melaksanakan Special Act on the Safety of Products for Children, sebagai  Keputusan Presiden (Presidential Decree) untuk memastikan bahwaundang-undang dapat diterapkan dalam praktik.

Presidential Decree ini dilengkapi dengan Ministerial Ordinance (Peraturan Menteri) tentang keamanan produk untuk anak-anak. Peraturan Menteri menetapkan rincian standar teknis dan prosedur

MOTIE Notices

MOTIE Notice No. 2019-201 tentang standar keamanan umum untuk produk anak-anak, menetapkan persyaratan teknis keamanan produk seperti batas zat berbhaya pada produk seperti phthalates, lead, cadmium, and nitrosamines yang diterapkan pada bahan dan pelapis (coating) pada sepatu anak-anak. Ketentuan ini diaupdate secara periodik, sebagi contoh update pada revisi 2020:

  • Six phthalates (DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP) dibatasi pad ≤ 0.1% (sum) dalam semua produk resin sintetis, termasuk pelapis tekstil atau kulit
  • Kandungan timah berkurang dari 300 mg/kg menjadi 100 mg/kg

Standar ini berlaku untuk sepatu anak-anak jika produk mengandung bahan sintetis, pelapis, atau komponen yang dapat menimbulkan risiko kimia.

MOTIE Notice No. 2021-131: Memperkuat persyaratan phthalate untuk produk yang wajib sertifikasi, konfirmasi, atau kesesuaian pemasok

Menetapkan kategori produk yang memerlukan Sertifikasi Keamanan, Konfirmasi Keamanan, atau Pernyataan Kepatuhan dari Pemasok

Produk yang biasanya memerlukan Sertifikasi Keamanan menurut peraturan ini dan peraturan terkait, antara lain:

  • Tekstil bayi
  • Produk resin sintetis untuk anak-anak
  • Mainan (terutama untuk anak di bawah 3 tahun)
  • Kursi bayi, kereta dorong, dan alat bantu jalan
  • Alas kaki anak-anak (jika diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi atau untuk anak-anak yang sangat muda)

MOTIE Notice No. 2021-132: Menambahkan DIBP (Diisobutyl phthalate) ke dalam daftar ftalat yang dibatasi, memperluas total menjadi tujuh substansi

Hal penting tentang ftalat menurut MOTIE Notice No. 2021-132 dan perbandingan persyaratan yang ada dirangkum dalam tabel berikut

 

MOTIE Notice 2021-132 of July 19, 2021 to amend Common Safety Standards for Children’s Products

Common Safety Standards for Children’s Products

Scope

Children’s products

Children’s products

Phthalate*

BBP, DBP, DEHP, DIDP, DINP, DnOP and DIBP

BBP, DBP, DEHP, DIDP, DINP and DnOP

Requirement

< 0.1% (sum)

< 0.1% (sum)

Effective Date

January 1, 2022

In force

*Applicable to synthetic resins, including coatings on fibers and leather

Ketentuan di atas berlaku untuk:

  • Sepatu anak-anak
  • Mainan
  • Pakaian
  • Perlengkapan sekolah
  • Produk apa pun yang digunakan oleh atau untuk anak-anak di bawah 13 tahun
b. Implementasi Undang-Undang Kerangka Kerja Keamanan Produk

Implemantasi dari undang-undang ini adalah regulasi yang menyediakan rincian dan prosedur praktis untuk menerapkan prinsip-prinsip yang lebih luas yang ditetapkan dalam Kerangka Undang-Undang.

Ketentuan umum pada reagulsi ini antara lain:

  • Produsen maupun importir memiliki kewajiban mendasar untuk memproduksi atau mendistribusikan produk yang aman dan memverifikasi keamanannya.
  • Produsen maupun importir memiliki kewajiban untuk patuh pada  Standar Keselamatan

Ketentuan dan tanggung jawab khusus, Produsen atau importir memiliki kewajiban untuk:

  • Melaksanakan penarikan kembali, penghancuran, perbaikan, penukaran, pengembalian dana, atau peningkatan, jika diperlukan atau ada kejadian yang merugikan konsumen karena pemkaian produk
  • Menyediaan nformasi selamai nspeksi keselamatan.
  • Menyampaikan laporan kecelakaan dan cacat.
  • Kerjasama dengan pihak berwenang.

Lihat pada Statutes of the Republic of Korea

c. Regulasi Pelabelan

Regulasi ini ditetapkan melalui:

  • Enforcement Decree of the Fair Labeling and Advertising Act.
  • Enforcement Decree of the Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act, dan
  • MOTIE Notices

Keputusan dan regulasi ini memastikan bahwa alas kaki yang dijual di Korea harus dilabeli dengan akurat dan transparan, terutama terkait dengan asal, bahan, dan klaim keamanan.

Enforcement Decree of the Fair Labeling and Advertising Act.

  • Menetapkan jenis label yang tidak adil (unfair) seperti salah, menipu, perbandingan yang tidak adil, dan pencemaran nama baik
  • Ungkapan  ang akurat tentang asal produk, bahan, dan produsen
  • Mendelegasikan standar pelabelan yang rinci kepada Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC)Berlaku untuk semua prduk konsumen

Lihat pada Enforcement Decree of the Act on Fair Labeling and Advertising

Enforcement Decree of the Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act

Keputusan ini berlaku untuk produk industri, termasuk alas kaki, dan mewajibkan:

  • Pelabelan keamanan  dan mutu produk yang mungkin menimbulkan risiko atau sulit diidentifikasi oleh konsumen-
  • Pelabelan tanda KC untuk produk yang bersertifikat
  • Delegasi standar pelabelan teknis kepada MOTIE dan KATS

Ministerial Ordinances

MOTIE Notice on Labeling Requirements.Menetapkan informasi wajib pada label

Ketentuan pada Notice ini:

  • Nama dan model produk
  • Nama dan informasi kontak produsen/importir
  • Negara asal
  • Komposisi material (misalnya, kulit, sintetis)- Instruksi perawatan dan penggunaan
  • Memerlukan pelabelan dalam bahasa Korea untuk semua produk yang dijual secara domestik

Persyaratan pelabealn alas kaki

Label Element

Required?

Notes

Product name/model

Must be accurate and in Korean

Manufacturer/importer info

Name, address, contact

Country of origin

Required at customs and on product

Material composition

Especially for leather/synthetic parts

Care instructions

Washing, drying, etc.

KC Mark

✅ (if applicable)

For certified products only

Ketentuan ini berlaku untuk sepatu yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.

d. Regulasi Pembatasan Zat Kimia pada Alas Kaki.

Pembatasan ini berlaku terutama untuk kulit sintetis, sol karet, perekat, dan pelapis.

  • Phthalates (e.g. DEHP, DBP, BBP, DINP, DIDP, DnOP, DIBP), dibatasi sampai ≤ 0.1% (sum) pada als kaki anak-aank dn komponen sintetis
  • Lead, harus ≤ 100 mg/kg in accessible parts
  • Cadmium, szering dibatasi  ≤ 75 mg/kg
  • Nitrosamines, dilarang dalam bahan yang dimaksudkan untuk kontak oral (misalnya sepatu balita)
  • Formaldehyde, diatur  melalui K-REACH untuk tekstil dan perekat

Ketentuan ini diatur melalui

  • MOTIE, Ministerial Ordinance: Common Safety Standards for Children’s Products
  • MOTIE Notice No. 2019-201, Notice No. 2021-131 & 2021-132
e. Regulasi Sepatu Pengaman-Keselamatan (Safety shoes)

Sertifikasi KC Sepatu Pengaman (KC certification of safety shoes)

Sertifikasi sepatu keselamatan diterapkan sesuai dengan "Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja" Korea Selatan dan undang-undang terkait lainnya. Sertifikasi sepatu keselamatan dikelola dan dilaksanakan oleh Institut Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea (KOHSA). Organisasi ini menerapkan sertifikasi keselamatan KC untuk sepatu keselamatan sesuai dengan "Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja" untuk memimpin produksi, distribusi, dan penggunaan sepatu keselamatan, serta secara mendasar menjamin kinerja, kualitas, dan keselamatan sepatu keselamatan.

Menurut undang-undang dan peraturan yang relevan di Korea Selatan, saat memproduksi atau mengimpor sepatu keselamatan, perlu untuk mendapatkan sertifikasi keselamatan KC Korea yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Setiap pelanggaran akan dihukum dengan penjara dengan waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak lebih dari 20 juta won.

Dasar Hukum untuk Sertifikasi KC Sepatu Keselamatan.

Instrument

Title

Relevance

Act

Occupational Safety and Health Act

Establishes the legal requirement for safety equipment (including footwear) to meet safety standards

Presidential Decree

Enforcement Decree of the Occupational Safety and Health Act

Delegates authority to define product categories and certification procedures

Ministerial Ordinance

Regulations on Safety Certification of Protective Equipment (산업안전보건기준에 관한 규칙)

Specifies safety shoes as a product requiring KC certification

MOTIE Notice

KC Safety Certification Procedure for Safety Shoes

Details the certification process, testing, and labeling requirements for safety shoes

Berdasarkn informasi dasar hukum di atas. Sepatu keselamatan harus

  • Menjalani Sertifikasi Keselamatan KC sebelum dijual atau digunakan di tempat kerja
  • Diuji untuk ketahanan terhadap benturan, perlindungan dari tusukan, ketahanan terhadap slip, dan kriteria kinerja lainnya
  • Menampilkan Tanda KC beserta nomor sertifikasi dan informasi produsen

Sertifikasi dikelola oleh Korea Occupational Safety and Health Agency (KOSHA) dan diawasi oleh Ministry of Employment and Labor (MOEL)

f. Sertifikasi Korea (Korea Certification)

Sistem sertifikasi KC adalah tanda sertifikasi terpadu yang berasal dari dan diatur oleh beberapa undang-undang berbeda serta keputusan dan aturan penegakannya masing-masing. Undang-undang utama yang mendukung sertifikasi KC dan paling relevan bagi importir adalah:

  • Quality Control and Safety Management of Industrial Products Act (산업용품 안전관리법
  • Electrical Appliances and Consumer Products Safety Management Act (전기용품 및 생활용품 안전관리법
  • Special Act on the Safety Control of Children's Products (어린이제품 안전 특별법)
  • Framework Act on the Safety of Products (제품안전기본법)

KC Mark, atau Korea Certification Mark, adalah sistem sertifikasi wajib di Korea Selatan yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan Korea. KC Mark diperkenalkan pada tahun 2009 untuk menyatukan dan menggantikan 13 sistem sertifikasi wajib yang berbeda yang sebelumnya ada di Korea, dengan tujuan menyederhanakan proses bagi produsen dan mengurangi kebingungan bagi konsumen

KC memiliki tujuan antara lain  :

  • Melindungi Konsumen: Ini adalah tujuan utama KC Mark. Tanda ini memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Korea Selatan aman digunakan, tidak membahayakan kesehatan, atau tidak menimbulkan risiko lingkungan
  • Menyatukan Sistem Sertifikasi: Sebelum KC Mark, berbagai kementerian dan lembaga memiliki sistem sertifikasi mereka sendiri, yang seringkali menyebabkan duplikasi pengujian dan kebingungan. KC Mark menyederhanakan ini menjadi satu tanda tunggal yang mudah dikenali.
  • Memfasilitasi Perdagangan: Dengan menyelaraskan standar keamanan dan memiliki satu tanda sertifikasi yang diakui, proses impor dan penjualan produk di Korea menjadi lebih efisien.
  • Meningkatkan Kualitas Produk: Proses sertifikasi KC Mark mendorong produsen untuk meningkatkan proses produksi dan kontrol kualitas mereka agar memenuhi standar yang ketat.

KC Mark adalah wajib untuk produk yang berpotensi membahayakan keselamatan, kesehatan, atau lingkungan. Kategori produk utama yang memerlukan KC Mark meliputi:

  • Produk Anak-anak (Children's Products): Ini termasuk alas kaki anak, mainan, pakaian anak, kereta dorong bayi, kursi anak, dll. Pengujian sangat ketat untuk zat berbahaya (ftalat, logam berat, pewarna azo, formaldehida) dan bahaya fisik (bagian kecil, ujung tajam). Diatur oleh Special Act on the Safety Control of Children's Products.
  • Peralatan Listrik dan Elektronik (Electrical and Electronic Appliances): Berbagai produk elektronik rumah tangga, peralatan IT, penerangan, kabel, sakelar, transformator, dll. Pengujian mencakup keamanan listrik (misalnya perlindungan terhadap sengatan listrik, kebakaran) dan kompatibilitas elektromagnetik (EMC). Diatur oleh Electrical Appliances and Consumer Product Safety Control Act.
  • Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment - PPE): Ini termasuk alas kaki keselamatan (safety footwear), helm pengaman, sarung tangan, dll. Diatur oleh Occupational Safety and Health Act (melalui KOSHA).
  • Barang Konsumen Lainnya: Produk-produk lain yang mungkin menimbulkan risiko dalam penggunaan sehari-hari, seperti beberapa jenis peralatan rumah tangga, skala, dan produkyang berhubungan dengan kualitas udara 

Diatas adalah Gambar Korea Certification yang biasanya ditempelkan pada produk 

4. Standar

a. Korean Standard (KS)

Korean Standards (KS) atau Standar Nasional Korea adalah serangkaian standar teknis yang ditetapkan dan diatur oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS), sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan. KS berfungsi sebagai patokan nasional untuk produk, proses, dan layanan di Korea Selatan.

Korean Standar memiliki tujuan diantranya adalah:

  • Memastikan bahwa produk dan layanan yang beredar di pasar Korea Selatan memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Ini melindungi konsumen dari produk yang cacat atau berbahaya.
  • Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas: Dengan adanya standar yang seragam, proses produksi dan operasional dapat menjadi lebih efisien dan produktif.
  • Memfasilitasi Perdagangan: Standar yang jelas dan terdefinisi dengan baik mempermudah perdagangan domestik maupun internasional dengan menyediakan bahasa teknis yang umum.
  • Mendukung Inovasi dan Pengembangan Teknologi: KS memberikan kerangka kerja untuk pengembangan teknologi baru dan inovasi dengan menetapkan persyaratan dasar.
  • Perlindungan Lingkungan: Beberapa standar KS juga mencakup aspek-aspek lingkungan, seperti batasan zat berbahaya atau efisiensi energi.

KS dikategorikan berdasarkan bidang industri atau subjeknya, mirip dengan standar internasional seperti ISO atau IEC. Setiap standar memiliki kode alfanumerik yang menunjukkan kategorinya. Beberapa kategori umum meliputi:

  • KS A: Manajemen Umum (misalnya, manajemen mutu, statistik)
  • KS B: Mesin (misalnya, suku cadang mesin, perkakas)
  • KS C: Listrik dan Elektronik (misalnya, peralatan listrik, kabel)
  • KS D: Logam (misalnya, baja, paduan)
  • KS E: Pertambangan
  • KS F: Konstruksi (misalnya, bahan bangunan, metode konstruksi)
  • KS G: Produk Konsumen Lainnya (misalnya, barang rumah tangga, alas kaki umum)
  • KS H: Makanan (misalnya, produk pertanian, perikanan)
  • KS I: Lingkungan
  • KS J: Kimia (misalnya, bahan kimia industri, plastik, karet)
  • KS K: Tekstil (misalnya, kain, pakaian jadi)
  • KS L: Keramik
  • KS M: Kimia (sub-kategori yang lebih spesifik, seringkali mencakup produk seperti alas kaki keselamatan yang berbasis bahan kimia/material)
  • KS P: Medis
  • KS R: Transportasi 
  • KS T: Informasi
  • KS V: Perkapalan
  • KS W: Dirgantara
  • KS X: Informasi Teknologi

Korean Standard memilki sifat  Wajib (Mandatory) dan Sukarela (Voluntary).  Beberapa standar KS bersifat wajib, terutama untuk produk yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Produk yang termasuk dalam kategori ini harus mematuhi standar KS yang berlaku dan seringkali memerlukan sertifikasi wajib seperti KC Mark. Contohnya adalah alas kaki anak dan alas kaki keselamatan (APD) sedangkan bersifat Sukarela (Voluntary) artinya  Sebagian besar standar KS bersifat sukarela. Namun, meskipun sukarela, kepatuhan terhadap standar ini dapat memberikan keunggulan kompetitif di pasar, menunjukkan komitmen terhadap kualitas, dan dapat menjadi persyaratan dalam kontrak bisnis tertentu

Korean Standards (KS) ditetapkan oleh Korean Agency for Technology and Standards (KATS) di bawah payung Industrial Standardization Act. KS berfungsi sebagai patokan teknis untuk produk, proses, dan layanan, memastikan kualitas, efisiensi, dan yang terpenting, keselamatan.

Untuk alas kaki, standar KS terbagi dalam beberapa kategori utama, tergantung pada jenis dan fungsi spesifik alas kaki tersebut.

b.  Korean Standards (KS) untuk Alas Kaki Keselamatan (Safety, Protective, and Occupational Footwear)

Kategori KS Alas Kaki

Persyaratan Utama (Wajib)

Implikasi Kunci bagi Eksportir

Alas Kaki Keselamatan

KS M ISO 20345

  • Pelindung Jari Kaki : Wajib, tahan 200 Joule benturan, 15 kN kompresi
  • Ketahanan Slip: Wajib diuji a. SRA (SRA (Slip Resistance on Ceramic Tile with Detergent Solution), b. SRB (Slip Resistance on Steel Floor with Glycerine),c. SRC (Slip Resistance on Ceramic Tile with Detergent and Steel Floor with Glycerine).
  • Penyerapan Energi Tumit (20 Joule).- Ketahanan Sol terhadap Minyak Bahan Bakar.

Alas Kaki Pelindung

KS M ISO 20346

 

  • Pelindung Jari Kaki (Toe Cap): Wajib, tahan 100 Joule benturan, 10 kN kompresi
  • Ketahanan Slip: Wajib diuji (SRA, SRB, SRC)
  • Penyerapan Energi Tumit.- Ketahanan Sol terhadap Minyak Bahan Bakar.

Wajib KC Mark dari KOSHA

 

Alas Kaki Kerja

KS M ISO 20347

 

  • TIDAK ADA persyaratan pelindung jari kaki tahan benturan/kompresi
  • Ketahanan Slip: Wajib diuji (SRA, SRB, SRC).
  • Wajib KC Mark dari KOSHA
  • Fokus pada fitur fungsional dan kenyamanan di lingkungan kerja.

Semua alas kaki di kategori ini memerlukan KC Mark yang dikeluarkan oleh Korea Occupational Safety and Health Agency (KOSHA). Ini adalah sertifikasi wajib untuk bisa dijual di Korea Selatan dan memerlukan proses sertifikasi melibatkan pengujian produk oleh laboratorium terakreditasi dan seringkali audit sistem manajemen mutu di pabrik.

c. Korean Standards (KS) untuk Alas Kaki dari kulit

Korean Standards (KS) khusus untuk Kulit yang Digunakan sebagai Bahan Baku Alas Kaki. Kulit adalah material kompleks dengan banyak sifat yang perlu diatur untuk memastikan kualitas, kenyamanan, dan yang terpenting, keamanan, terutama karena kulit bersentuhan langsung dengan kaki. Beberapa uji untuk produk alas kaki yang terbuat dari kulit adalah sebagai berikut

1) Uji Fisik dan Mekanis 

Kode KS

Tingkat

Aspek yang diuji

KS M ISO 3376

Kekuatan Tarik & Elongasi

Beban maksimum sebelum putus, kemampuan meregang.

KS M ISO 3377-2

Kekuatan Sobek

Ketahanan terhadap sobekan dari celah kecil.

KS M ISO 5402-1

Ketahanan Lentur

Kemampuan menahan tekukan berulang tanpa retak.

KS M ISO 17076-1

Ketahanan Abrasi

Kemampuan permukaan kulit menahan keausan akibat gesekan.

2) Uji Kimia

Kode KS

Kandungan

Aspek yang diuji

KS M ISO 17075-1

Kromium VI (Cr VI)

Konsentrasi Cr VI

KS M ISO 17226-1

Formaldehida

Residu formaldehida.

KS M ISO 17070

Klorofenol (PCP, TeCP, TCP)

Keberadaan bahan pengawet beracun.

KS M ISO 4045

pH Kulit

Tingkat keasaman/alkalinitas (biasanya 3.5−7.0).

 

3) Uji Ketahanan Warna 

Kode KS

Ketahanan

Aspek yang diuji

KS M ISO 11640

Terhadap Gesekan

Luntur saat gesekan kering/basah

KS M ISO 11644

Terhadap Keringat

Luntur saat terpapar keringat asam/alkali.

KS M ISO 11643

Terhadap Air

Luntur saat terkena air.

KS M ISO 105-B02

Terhadap Cahaya

Pudar saat terpapar sinar UV.

 

d. Korean Standards (KS) yang relevan untuk alas kaki anak

Undang-Undang Khusus tentang Pengendalian Keamanan Produk Anak (Special Act on the Safety Control of Children's Products), mewajibkan KC Mark. KS akan sering menjadi metode pengujian yang direferensikan atau standar dasar yang digunakan dalam proses pengujian untuk mendapatkan KC Mark tersebut.

Aspek Standar KS

Detail Pengujian & Persyaratan Kunci

Keterkaitan dengan Alas Kaki Anak

Keamanan Kimia (Chemical Safety)

 

KS K Series (Contoh: standar untuk zat berbahaya pada tekstil/kulit), KS M Series (untuk karet/plastik)

  • Ftalat: Batas total kurang dari 0.1% (atau 1000 mg/kg) (misal: DEHP, DBP, BBP).
  • Logam Berat: Batas sangat rendah seringkali dalam satuan miligram per kilogram (mg/kg) atau parts per million (ppm), dan spesifik untuk setiap jenis logam untuk Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), Arsen (As), Barium (Ba), Kromium (Cr), Selenium (Se).
  • Pewarna Azo: Larangan pewarna yang melepaskan amina aromatik karsinogenik.
  • Formaldehida: Batas kandungan sangat ketat. ≤20 mg/kg)
  • Organotin Compounds: Batasan khusus.
  • Nikel: Batas ketat untuk komponen logam yang bersentuhan dengan kulit.

Anak-anak lebih rentan. Paparan melalui kulit/mulut dapat berbahaya. Pengujian ini wajib untuk mendapatkan KC Mark.

Keamanan Fisik & Mekanis (Physical & Mechanical Safety)

KS G Series

  • Bagian Kecil (Small Parts): Menggunakan silinder uji; bagian yang bisa lepas dan masuk silinder dianggap bahaya tersedak (untuk anak < 3 tahun).
  • Ujung & Tepi Tajam (Sharp Point/Edge): Tidak boleh ada. Diuji dengan alat khusus.
  • Kekuatan Tarik Komponen: Pengujian daya rekat (misal: tali, velcro, hiasan) agar tidak mudah lepas.
  • Kekuatan Jahitan & Sol: Integritas struktur alas kaki.
  • Bahaya Terjepit: Desain harus mencegah jari/bagian tubuh terjepit.

Anak-anak sering memasukkan benda ke mulut atau tidak menyadari bahaya fisik. Pengujian ini wajib untuk mendapatkan KC Mark.

Pelabelan (Labeling)

KS G Series, Special Act on the Safety Control of Children's Products

  • KC Mark: Wajib ada pada produk/kemasan, termasuk nomor sertifikat.
  • Bahasa: Wajib dalam Bahasa Korea.
  • Informasi Wajib: Nama produk, jenis bahan, ukuran, negara asal, nama/alamat produsen/importir, tanggal pembuatan, rentang usia yang direkomendasikan, peringatan keamanan..

Memberikan informasi krusial bagi orang tua untuk penggunaan yang aman dan tepat. Wajib oleh undang-undang.

Sertifikasi Wajib

 

Special Act on the Safety Control of Children's Products (Undang-Undang khusus yang mewajibkan KC Mark)

  • Produk harus lulus semua pengujian di atas oleh lab terakreditasi dan jika diperlukan, audit pabrik.

 

5. Lembaga Berwenang

a. Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA)

KOTRA adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertujuan mempromosikan perdagangan dan investasi antara Korea Selatan dan negara-negara lain. Lembaga ini mengadakan pameran dagang, misi bisnis, dan seminar untuk membantu perusahaan asing terhubung dengan mitra Korea, serta menyediakan database pasar, laporan industri, dan analisis tren.

  • Address: 13, Heonreung-ro, Seocho-gu, Seoul, Republic of Korea  (06792)
  • Tel:+82-1600-7119
  • Website:  KOTRA Website

Atau, dapat menghubungi kantor KOTRA Jakarta

  • Wisma GKBI Suite 801, Jln. Jenderal Sudirman Kav. 28, RT.14/RW.1, Bend. Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
  • Tel: +62-21-574 1522 (Ext: 152/155/143)
  • Email :  marketing@kotrajkt.com
b. Korea Fair Trade Commission (KFTC)

KFTC adalah lembaga pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab untuk memastikan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen. Didirikan pada tahun 1981, KFTC berperan sebagai regulator utama yang mengawasi praktik bisnis, mencegah monopoli, dan mempromosikan lingkungan pasar yang sehat.

  • Address: 95, Dasom 3-ro, Sejong-si, Republic of Korea, 30108
  • Tel: +82-44-200-4326
  • Website:  KFTC Website
c. Korean Testing & Research Institute (KTR)

KTR adalah lembaga pengujian, inspeksi, dan sertifikasi terkemuka di Korea Selatan yang menyediakan layanan pengujian dan sertifikasi. KTR bertujuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap standar nasional dan internasional.

  • Address: 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheon-si, Gyeonggi-do, Republic of Korea (13810)
  • Tel: +82-2-2164-1418
  • Website:  KTR Website
d. Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS awalnya didirikan pada tahun 1883 dengan nama Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint. Organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan struktur, hingga akhirnya direformasi menjadi KATS seperti yang kita kenal sekarang dan merupakan bagian dari Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE). Lembaga ini dibentuk untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, serta mendukung pertumbuhan industri dan daya saing Korea Selatan di pasar global. KATS adalah anggota aktif International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).

  • Address: 93, Isu-ro, Maengdong-myeon Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do, Republic of Korea
  • Tel: +82-43-870-5400
  • Email: standard@kats.go.kr
  • Website: KATS Website
e. Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE)

Kementerian pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi terkait perdagangan, industri, dan energi, didirikan pada tahun 1948. MOTIE bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan industri, di antaranya WTO, OECD, dan APEC.

  • Address : 402 Hannuri-daero, Sejong-si, 30118, Republic of Korea
  • Tel :+82-44-203-5430
  • Email : first-team@csc.motie.go.kr
  • Website: MOTIE Website

6. Informasi lainnya

Disusun oleh : WS
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jul 2025

Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait