1. Informasi Umum
Kanada merupakan salah satu negara di Amerika Utara dengan populasi sebesar 41,2 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 54.340,3 pada tahun 2024. Pada tahun 2024, Kanada merupakan negara importir produk kertas terbesar ke-6 di dunia, dengan nilai impor mencapai USD 7.043 Juta. Hal ini menempatkan produk kertas (HS 48) sebagai salah satu komoditi potensial di Kanada. Selain itu, produk kertas adalah salah satu komoditi ekspor non-migas Indonesia ke Kanada dengan nilai sebesar USD 48,534 Juta yang didominasi oleh:
-
Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, kertas dan kertas karton buatan tangan (HS 4802) sebesar USD 31,926 Juta,
-
Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabung (HS 4813) sebesar USD 10,018 Juta,
-
Kardus, kotak, peti, tas dan kemasan lainnya dari kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa; kotak arsip, nampan surat dan barang semacam itu, dari kertas atau kertas karton, dari jenis yang digunakan di kantor, di toko atau sejenisnya (HS 4819) sebesar USD 1,432 Juta, dan
-
Buku daftar, buku kas, buku catatan, buku pesanan, buku tanda terima, blok kertas surat, blok kertas memo, buku harian dan barang semacam itu, buku tulis, blok kertas isap, penjilid (lembaran lepas atau lain-lain), map, penyimpan berkas, formulir bermacam-macam bisnis, karbon set bersela lembaran kosong dan barang tulis-menulis lainnya, dari kertas atau kertas karton; album untuk contoh atau untuk koleksi dan sampul buku, dari kertas atau kertas karton (HS 4820) sebesar USD 1,124 Juta.
|
|
|
|
Pada tahun 2024, Indonesia merupakan negara asal impor ke-8 terbesar untuk produk kertas di Kanada namun pangsa pasar produk kertas Indonesia di Kanada masih sangat kecil yaitu di bawah 1%. Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan ekspor produk kertas ke Kanada melalui perjanjian kerjasama perdagangan yang tertuang pada Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada September 2025. Dengan strategi promosi perdagangan, perbaikan compliance regulasi teknis, dan branding yang tepat, market share produk kertas Indonesia di Kanada dapat ditingkatkan secara bertahap.
2. Undang-Undang
a. Canada Consumer Product Safety Act (CCPSA)
CCPSA merupakan Undang-Undang utama yang mengatur keselamatan terkait produk konsumen di Kanada, termasuk kertas. Semua produk yang masuk dalam kategori produk konsumen harus memenuhi persyaratan CCPSA.
Prinsip penting dari Undang-Undang ini di antaranya:
-
Melarang produksi/impor/penjualan produk yang menimbulkan bahaya kesehatan atau keselamatan kepada warga Kanada.
-
Memungkinkan otoritas berwenang untuk meminta bukti uji dan informasi keselamatan dari produk yang diedarkan.
-
Mengatur pelaporan insiden, pelabelan yang tidak menyesatkan, dan pencatatan kelengkapan dokumen.
b. Canadian Environmental Protection Act (CEPA)
CEPA adalah Undang-Undang di Kanada yang mengatur perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia. CEPA tidak mengatur produk kertas secara khusus, namun mengatur penggunaan bahan kimia dan zat berbahaya yang terdapat di produk yang diedarkan di Kanada, termasuk dioxin, furan, dan logam berat tertentu yang mungkin muncul dalam proses pemutihan atau pelapisan produk kertas.
c. Food and Drugs Act
Food and Drugs Act merupakan Undang-Undang utama di Kanada yang mengatur keamanan, produksi, impor, ekspor, dan penjualan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan, termasuk bahan kemasannya.
d. Tobacco and Vaping Products Act (TVPA)
TVPA adalah Undang-Undang di Kanada yang mengatur pembuatan, penjualan, pelabelan, dan promosi produk tembakau dan produk vaping, termasuk bahan tambahan yang mungkin digunakan dalam kertas sigaret.
e. Consumer Packaging and Labelling Act (CPLA)
CPLA adalah Undang-Undang federal Kanada yang mengatur pelabelan dan pengemasan produk konsumen yang dijual di pasar Kanada, baik produksi domestik maupun impor. CPLA mengatur penerapan label dan kemasan produk non-makanan (termasuk kertas) agar tidak mencatumkan klaim yang menyesatkan. Seluruh informasi wajib tersedia dalam dua bahasa resmi Kanada, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
f. Bill 96 (An Act respecting French, the official and common language of Québec)
Bill 96 adalah Undang-Undang yang disahkan oleh pemerintah provinsi Quebec. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memperkuat status bahasa Prancis sebagai bahasa resmi dan bahasa umum di wilayah provinsi Quebec. Terkait produk impor hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai penggunaan bahasa pada produk dan label.
Semua informasi pada produk, kemasan, label, instruksi manual, dan sertifikat garansi yang dijual di Quebec wajib menggunakan bahasa Prancis. Jika ada teks bahasa lain (seperti Inggris), teks bahasa Prancis harus sama perlakuannya. Ukuran huruf dan kualitas tampilannya harus sama dengan teks bahasa Inggris.
Bill 96 memberikan kewenangan lebih besar kepada Office Québécois de la Langue Française (OQLF) untuk melakukan inspeksi dan investigasi terhadap perusahaan dan dapat memberikan denda yang lebih berat bagi pelaku usaha yang melanggar aturan bahasa.
3. Regulasi
a. Surface Coating Materials Regulations (SCMR) (SOR/2016-193)
SCMR merupakan peraturan turunan dari CCPSA yang menetapkan batas keamanan ketat untuk kandungan zat berbahaya, pada bahan pelapis permukaan produk konsumen yang dapat diakses (disentuh, dijilat, dimasukkan ke mulut, atau ditelan) selama penggunaan produk yang dapat diperkirakan secara wajar. Fokus utama peraturan ini adalah pembatasan kadar timbal (lead) maksimum 90 mg/kg (0,009%) dan merkuri (mercury) maksimum 10 mg/kg dalam bahan pelapis.
Peraturan ini tidak secara langsung mengatur produk kertas, namun dapat berlaku pada produk kertas yang memiliki bahan pelapis permukaan seperti cat atau bahan serupa lainnya, dengan atau tanpa pigmen, yang membentuk lapisan padat setelah diaplikasikan ke permukaan dan yang dapat dihilangkan.
b. Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations, 2025 (SOR/2025-270)
Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations, 2025 (SOR/2025-270) adalah peraturan turunan dari CEPA. Peraturan ini diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan akan diberlakukan pada 30 Juni 2026, menggantikan Prohibition of Certain Toxic Substances Regulations, 2012 (Regulasi versi 2012). Peraturan ini melarang pembuatan, penggunaan, penjualan, dan impor senyawa berbahaya, dan produk yang mengandung senyawa berbahaya tersebut, dengan sejumlah pengecualian terbatas. Salah satu kelompok senyawa yang menjadi fokus dalam peraturan ini adalah PFAS (Per- and polyfluoroalkyl substances), yang sering digunakan dalam industri kertas untuk memberikan sifat tahan air dan minyak pada kemasan makanan (greaseproof paper). Tiga PFAS yang diatur meliputi:
-
PFOS (perfluorooctane sulfonate),
-
PFOA (perfluorooctanoic acid), dan
-
PFCA rantai panjang (LC-PFCA)
Oleh karena itu, penting bagi eksportir Indonesia untuk menyediakan dokumen yang berisi pemenuhan terhadap persyaratan PFAS, seperti: test report, declaration, dan lainnya.
c. Food and Drugs Regulations
Food and Drugs Regulations adalah peraturan turunan dari Food and Drugs Act yang ditetapkan oleh Health Canada. Peraturan ini menetapkan standar keamanan, kualitas, pelabelan, produksi, impor, dan periklanan makanan, obat-obatan, kosmetik, dan alat kesehatan, termasuk bahan kemasan, untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Keamanan semua bahan yang digunakan untuk pengemasan makanan diatur pada Divisi 23. Peraturan ini tidak menyebutkan secara khusus kemasan makanan dari produk kertas namun Bagian B.23.001 menyebutkan larangan penjualan makanan dalam kemasan yang dapat melepaskan zat apa pun ke dalam makanan yang dapat membahayakan konsumen.
d. Tobacco Products Appearance, Packaging and Labelling Regulations (TPAPLR)
TPAPLR merupakan peraturan turunan dari TVPA yang menetapkan standar mengenai tampilan, pengemasan, dan pelabelan produk tembakau di Kanada, termasuk kertas yang digunakan pada sigaret. Beberapa persyaratan yang diatur terkait:
-
Warna dan finishing: Kertas yang membungkus tembakau harus berwarna putih dan memiliki finishing matte.
-
Tekstur: Permukaan kertas harus halus tanpa fitur menonjol, cetakan timbul (embossing), lipatan dekoratif, atau ketidakberaturan visual lainnya.
-
Lubang ventilasi: Kertas diperbolehkan memiliki lubang ventilasi, namun lubang tersebut tidak boleh membentuk kata, pola, atau desain tertentu.
e. Consumer Packaging and Labelling Regulations (CPLR)
Consumer Packaging and Labelling Regulations merupakan peraturan turunan dari CPLA yang menetapkan persyaratan pelabelan, pernyataan kuantitas, bahasa, dan keakuratan informasi pada produk pra-kemasan non-pangan yang dijual di Kanada. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan memastikan transparansi informasi produk terkait identitas produk, kuantitas bersih, dan pihak yang bertanggung jawab (produsen atau importir).
Peraturan ini juga mengatur pernyataan kuantitas bersih produk kertas, sebagai berikut:
|
Produk |
Ketentuan |
|
Gulungan, lembaran, atau unit lain yang tidak berlubang dari kertas pembungkus, plastik foil, aluminium foil, kertas lilin, kertas dinding, pita perekat, atau produk dua dimensi lain yang tidak berlubang |
|
|
Gulungan, lembaran, atau unit lain dari tisu toilet, tisu wajah, handuk kertas, serbet kertas, dan produk dua dimensi lainnya yang memiliki satu atau lebih lapisan dan dijual dalam unit individual terpisah atau berlubang |
|
|
Apabila kemasan berisi berbagai produk dua dimensi yang berbeda |
Kuantitas bersih dari setiap produk tersebut harus dicantumkan. |
|
|
|
Kewajiban Label Dwibahasa (Inggris dan Prancis):
Seluruh informasi pelabelan pada produk wajib disajikan dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, termasuk teks, satuan ukuran, simbol, ikon, serta klaim produk (misalnya “handmade” atau klaim lainnya). Desain label harus mempertimbangkan perbedaan panjang teks antara bahasa Inggris dan bahasa Prancis, mengingat konten bahasa Prancis dapat mencapai dua kali lipat panjang teks bahasa Inggris, maka modifikasi tata letak label diperlukan untuk memastikan keterbacaan informasi wajib, kepatuhan terhadap ukuran huruf minimum (minimum type height), dan ketersediaan ruang label yang memadai.
Untuk panduan resmi terkait pelabelan dari Competition Bureau Canada dapat di akses pada tautan berikut:
Guide to the Consumer Packaging and Labelling Act and Regulations
4. Standar
a. Sertifikasi FSC (Forest Stewardship Council)
Kertas dan kemasan bersertifikasi FSC dapat membantu menunjukkan komitmen eksportir produk kertas terhadap hutan dan meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan. FSC adalah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan solusi terpercaya untuk membantu melindungi hutan dunia dan mengatasi tantangan deforestasi, iklim, dan keanekaragaman hayati saat ini. Produk kertas adalah komoditas berbasis hutan yang banyak digunakan, sehingga memastikan sumbernya berkelanjutan sangat penting untuk melindungi hutan. Meskipun produk kertas mudah didaur ulang, produk kertas juga dapat berkontribusi pada deforestasi dan penebangan ilegal jika tidak diperoleh secara bertanggung jawab.
b. Sertifikasi PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification)
Sertifikasi PEFC merupakan sertifikasi internasional yang memastikan bahan baku kayu/kertas berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Sebagai organisasi nirlaba internasional dan non-pemerintah, PFEC berdedikasi untuk mempromosikan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui sertifikasi pihak ketiga yang independen. PEFC memiliki dua jenis anggota yang berbeda, yaitu anggota nasional dan anggota pemangku kepentingan internasional. Anggota nasional dari Indonesia adalah Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). IFCC secara resmi menjadi National Governing Body PEFC di Indonesia sejak November 2012, dan pada 1 Oktober 2014 skema sertifikasi IFCC secara resmi disahkan oleh Dewan PEFC.
c. International Organization for Standardization (ISO) - Standards
Dalam perdagangan internasional produk kertas, diperlukan metode pengujian yang diakui agar hasil analisis dapat diterima secara luas. Standar yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) menyediakan pedoman teknis yang sistematis untuk menguji karakteristik kertas seperti ketebalan, kekuatan tarik, dan sifat fisik lainnya. Beberapa standar ISO terkait produk kertas yang diterbitkan selama 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
-
Seri ISO 12625 Tissue paper and tissue products merupakan seri standar untuk pengujian produk tisu kertas dan tisu, antara lain untuk parameter karakteristik optik dan kekuatan tarik basah.
-
ISO 2469:2024 Paper, board and pulps merupakan standar untuk mengukur faktor radiasi difusi dan karakteristik terkait dari bahan yang mengandung zat pemutih fluoresen.
-
ISO 3689:2024 Paper and board merupakan standar yang menetapkan metode penentuan ketahanan retak kertas dan karton setelah direndam dalam air selama periode waktu tertentu.
-
ISO 5637:2024 Paper and board merupakan standar untuk mengukur daya serap air kertas dan karton setelah direndam sepenuhnya dalam air selama waktu tertentu.
-
ISO 12507:2025 Paper and pulp merupakan standar untuk mengukur kemampuan penghilangan tinta pada produk kertas cetak bebas kayu.
Selain pengendalian mutu produk, penerapan sistem manajemen juga penting. ISO 14001 Environmental management systems bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dalam melindungi lingkungan dan menanggapi perubahan kondisi lingkungan secara seimbang dengan kebutuhan sosial-ekonomi. Selain berdampak positif bagi lingkungan, penerapan ISO 14001 juga dapat meningkatkan citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
5. Lembaga Berwenang
a. Health Canada
Health Canada adalah otoritas federal Kanada yang bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk melalui pengawasan produk konsumen seperti produk kertas. Dalam konteks produk kertas, Health Canada berperan terutama melalui Canada Consumer Product Safety Act (CCPSA) dan keterlibatannya dalam pengaturan bahan kimia di bawah Canadian Environmental Protection Act (CEPA).
-
Alamat Kantor Pusat: 70 Colombine Driveway, Ottawa, ON K1A 0K9, Canada
-
Telepon: +16139572991
-
Website: Health Canada - Canada.ca
-
Media Sosial: @GovCanHealth (X), @healthycdns (Instagram), Healthy Canadians (Facebook &Youtube)
b. Competition Bureau Canada
Competition Bureau Canada adalah lembaga penegak hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Kanada yang berada di bawah Innovation, Science and Economic Development Canada (ISED), dengan mandat utama menegakkan Competition Act dan Consumer Packaging and Labelling Act.
-
Alamat Kantor Pusat: 50 Rue Victoria, Gatineau, QC J8X 3X1, Canada
-
Telepon: +18003485358
-
Website: https://competition-bureau.canada.ca/
-
Media Sosial : @CompBureau (X), Competition Bureau Canada (Facebook, Linkedin & Youtube)
c. Canada Border Services Agency (CBSA)
CBSA adalah otoritas bea cukai dan pengawasan perbatasan Kanada yang bertanggung jawab mengendalikan masuknya barang impor ke wilayah Kanada. Dalam konteks produk kertas, CBSA berperan dalam klasifikasi tarif HS, penetapan tarif bea masuk (termasuk preferensi tarif seperti di bawah perjanjian perdagangan), verifikasi asal barang (rules of origin), serta penegakan kepatuhan impor terhadap regulasi teknis lain seperti pelabelan, keselamatan produk, dan pembatasan bahan berbahaya.
-
Alamat Kantor Pusat: Tower B 6th floor 355 North River Road Ottawa ON K1A 0L8
-
Telepon: 1-888-957-7224 (US and Canada), 613-946-0762 (overseas)
-
Email: tccu-ustcc@cbsa-asfc.gc.ca
-
Website: Canada Border Services Agency
-
Media Sosial : @CanBorder (X), Canada Border Services Agency (Facebook & Linkedin), CBSA ASPC (Youtube)
d. Environment and Climate Change Canada (ECCC)
ECCC merupakan otoritas yang bertanggung jawab melindungi dan melestarikan alam, memprediksi kondisi cuaca dan lingkungan, mencegah dan mengelola polusi, serta mempromosikan pertumbuhan bersih (clean growth) dan lingkungan yang berkelanjutan
-
Alamat Kantor Pusat: 351 Saint-Joseph Boulevard, Gatineau, QC K1A 0H3, Canada
-
Telepon: +18006686767
-
Email: enviroinfo@ec.gc.ca
-
Website: https://www.canada.ca/en/environment-climate-change.html
-
Media Sosial : @environmentca (X), Environment and Climate Change (Facebook), Environment and Climate Change Canada (Youtube & Instagram), canenvironment (Linkedin)
e. Canadian Food Inspection Agency (CFIA)
CFIA merupakan otoritas Kanada yang bertanggung jawab melindungi pangan, hewan, dan tumbuhan, untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi Kanada. Dalam konteks produk kertas, CFIA berperan dalam keamanan pangan untuk industry, termasuk pengemasan pangan.
-
Alamat Kantor Pusat: CFIA National Headquarters, 1400 Merivale Rd, Ottawa, ON K1A 0Y9, Canada
-
Telepon: 613-773-6600
-
Website: Canadian Food Inspection Agency - inspection.canada.ca
-
Media Sosial: @InspectionCan (X), CFIACanada (Facebook), @CFIA (Youtube), CFIA_Canada (Instagram), Canadian Food Inspection Agency (Linkedin)
6. Informasi Lainnya
Daya Saing Ekspor Pulp dan Kertas Indonesia di Pasar Global
Disusun oleh : NA
Direview oleh : Friska