Ekspor Produk Alas Kaki ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1.  Informasi Umum

Tiongkok (China) merupakan salah satu negara di Asia Timur yang memiliki populasi penduduk sekitar 1,41 milyar jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 13.303,  pada tahun 2023. Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian kerjasama perdagangan diantaranya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership, RCEP) dan Area Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok (ASEAN–China Free Trade Area, ACFTA) adalah fondasi penting bagi perdagangan produk alas kaki, menyediakan pengurangan tarif preferensial yang secara signifikan meningkatkan daya saing harga produk alas kaki Indonesia di pasar Tiongkok (China).

Nilai total impor alas kaki (kode HS 64) Tiongkok dari berbagai negara pada tahun 2024 menunjukkan nilai sebanyak  USD 6.2 Juta. Dengan nilai ekspor dari Indonesia ke Tiongkok sebesar USD 594.4 ribu, maka Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan ekspor produk alas kaki. Tiongkok menjadi importir alas kaki Indonesia terbesar kedua setelah Amerika Serikat dengan dengan pangsa 12%. Pada tahun 2023, Tiongkok mengimpor alas kaki tekstil senilai USD 385 juta dari Indonesia.

Regulasi teknis dan persyaratan mutu produk alas kaki di Tiongkok mengacu pada standar nasional GB (Guobiao) yang mencakup aspek keselamatan, bahan baku, ketahanan, serta batasan zat berbahaya seperti formaldehida, logam berat, dan pewarna azo sesuai GB 30585-2014 untuk alas kaki anak serta GB/T 3903 untuk uji kualitas umum. Produk juga wajib mematuhi kewajiban China Compulsory Certification (CCC) pada kategori tertentu dan harus dilengkapi label dalam bahasa Mandarin yang mencantumkan komposisi bahan, ukuran, dan informasi produsen. 

2.  Undang-Undang

a.   Undang-Undang Standardisasi (Standardization Law of the People's Republic of China – 1989)

Undang-Undang Standardisasi diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

b.   Undang-Undang Kualitas Produk (Law of the People's Republic of China on Product Quality)

Undang-Undang Kualitas Produk bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian kualitas produk, meningkatkan kualitas produk, menetapkan tanggung jawab atas kualitas produk, melindungi hak dan kepentingan sah konsumen, serta menjaga ketertiban sosial dan ekonomi. Undang-Undang ini berlaku untuk produk karet, selama produk tersebut diproduksi atau dijual di Tiongkok dan dimaksudkan untuk dijual sebagai barang jadi (produk  akhir) seperti ban, seals, selang, atau barang konsumen.

Ketentuan umum Undang-Undang ini antara lain:

  • Siapa pun yang memproduksi atau menjual produk apa pun di wilayah Republik Rakyat Tiongkok harus mematuhi Undang-Undang ini.
  • Produsen dan penjual harus membangun dan meningkatkan sistem internal mereka untuk pengendalian kualitas produk.
  • Produsen dan penjual bertanggung jawab atas kualitas produk sesuai dengan Undang-Undang ini.
  • Dilarang untuk memalsukan atau menggunakan tanda otentikasi atau tanda kualitas produk lainnya secara curang.

Ketentuan Pengawasan Mutu Produk antara lain:

  • Mutu suatu produk harus menjalani inspeksi sampai terbukti memenuhi standar.
  • Produk industri harus sesuai dengan standar nasional dan standar sektoral untuk memastikan kesehatan manusia, keselamatan pribadi, dan keamanan produk.
  • Ketentuan lainnya untuk lembaga negara dan lembaga inspeksi
  • Lembaga inspeksi mutu produk atau badan otentikasi harus menerbitkan hasil inspeksi atau mengeluarkan sertifikat yang otentik

Tanggung Jawab dan Kewajiban Produsen terkait Mutu Produk antara lain:

  • Produsen bertanggung jawab atas kualitas produk yang dihasilkan.
  • Tanda pada produk atau pada kemasan produk harus autentik
c.   Undang-Undang Inspeksi Komoditas Ekspor dan Impor (Law of the People’s Republic of China on Import and Export Commodity Inspection)

Undang-undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk mamperkuat pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, mengatur pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, melindungi kepentingan umum dan hak serta kepentingan yang sah dari pihak yang terlibat dalam perdagangan impor dan ekspor, dan mempromosikan kelancaran perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan Tiongkok dengan negara-negara asing.

Ketentuan pada undang-undang ini antara lain :

  • Inspeksi Barang Impor
  • Barang impor dan ekspor yang terdaftar dalam Katalog akan diperiksa oleh otoritas inspeksi komoditas.
  • Otoritas inspeksi komoditas dan badan inspeksi lain yang berlisensi oleh Administrasi Negara untuk Inspeksi Komoditas harus melakukan inspeksi terhadap komoditas impor dan ekspor sesuai dengan undang-undang
  • Inspeksi barang impor dan ekspor harus mengikuti prinsip-prinsip perlindungan kesehatan dan keselamatan manusia serta hewan atau tumbuhan, serta perlindungan lingkungan.
d.  Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Law of the People's Republic of China on the Protection of Consumer Rights and Interests)

Undang-undang Perlindungan Konsumen diadopsi pada Sidang Keempat Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Kedelapan dan diumumkan melalui Perintah No. 11 Presiden Republik Rakyat Tiongkok pada 31 Oktober 1993, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994. Undang-undang ini dirumuskan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yang sah, memelihara tatanan sosial-ekonomi, dan mendorong perkembangan ekonomi pasar sosialis yang sehat. Dalam Transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen wajib dianut asas kesukarelaan, persamaan, kewajaran, kejujuran, dan kredibilitas. Negara mendorong dan mendukung semua organisasi dan individu untuk melakukan pengawasan sosial atas tindakan melanggar hak dan kepentingan kosumen. Undang-undang ini berlaku untuk produk karet, jika produk tersebut dijual kepada konsumen untuk penggunaan pribadi

3.  Regulasi

a.  Persyaratan Wajib Keselamatan Alas Kaki Anak-anak

Standardization Administration of China menetapkan persyaratan wajib keselamatan alas kaki anak-anak melalui GB 30585-2014 yang telah dilakukan pembaharuan menjadi GB 30585-2024 tentang spesifikasi teknis keselamatan untuk alas kaki anak-anak. 

Spesifikasi teknis Persyaratan Bahan Kimia untuk alas kaki bayi dan anak-anak yaitu :

Parameter Persyaratan Versi Lama Persyaratan Versi Baru
Kromium (VI) Kulit ≤10 mg/kg Kulit ≤3 mg/kg
Amina Aromatik Kulit ≤ 30 mg/kg
Tekstil ≤ 20 mg/kg
Kulit ≤ 30 mg/kg
Tekstil ≤ 20 mg/kg
Formaldehida Bayi ≤ 20 mg/kg Bayi ≤ 20 mg/kg
Formaldehida Bahan yang kontak langsung dengan kulit ≤ 75 mg/kg Bahan yang kontak langsung dengan kulit ≤ 75 mg/kg
Formaldehida Bahan yang tidak bersentuhan langsung dengan kulit ≤ 300 mg/kg Bahan yang tidak bersentuhan langsung dengan kulit ≤ 300 mg/kg
Memimpin ≤ 100 mg/kg ≤ 90 mg/kg
Kadmium ≤ 100 mg/kg ≤ 100 mg/kg
Arsenik ≤ 100 mg/kg Tidak Diminta
Pentaklorofenol Tidak Diminta Tekstil dan Kulit ≤ 0,5 mg/kg
TetraKlorofenol Tidak Diminta Tekstil ≤ 0,5 mg/kg
Dimetilfumarat ≤ 0,1 mg/kg ≤ 0,1 mg/kg
Nitrosamin ≤ 0,5 mg/kg ≤ 0,5 mg/kg
Ftalat  ≤ 0,1% ≤ 0,1%
SCCP Tidak Diminta ≤ 0,15%
b.  Persyaratan teknis utama QB/T 2880-2024 Sepatu kulit anak-anak

Pada tanggal 10 Desember 2024, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Republik Rakyat Tiongkok menerbitkan QB/T 2880-2024 – Sepatu Kulit Anak, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2025. QB/T 2880-2024 menggantikan edisi sebelumnya, QB/T 2880-2016. Standar ini menjelaskan persyaratn khusus untuk alas kaki anak-anak. Meskipun QB/T 2880-2024 secara teknis bersifat sukarela, sangat disarankan bagi perusahaan yang mengimpor atau memproduksi sepatu kulit anak-anak untuk pasar Tiongkok untuk mematuhinya.

Persyaratan spesifikasi teknis pada standar ini:

No. Spesifikasi Metode pengujian Persyaratan
1. Kualitas penampilan GB/T 3905.5 Untuk detailnya, lihat persyaratan Tabel 1 dari 5.2 QB/T 2880-2024
2. Resistensi lentur GB/T 3903.1 (Sol luar non-kulit) : Panjang retakan setelah dilipat tidak boleh lebih dari 20,0 mm. Panjang retakan baru setelah dilipat tidak boleh lebih dari 5,0 mm, dan jumlah retakan baru tidak boleh lebih dari 3.  (Sol luar kulit) : Retakan tunggal tidak boleh lebih dari 5,0 mm dan jumlah retakan tidak boleh lebih dari 3. 
3. Ketahanan abrasi GB/T 3903.2 Panjang abrasi tidak boleh lebih dari 15,0 mm. 
4. Kekuatan pengelupasan GB/T 3903.3 Kekuatan kupasnya tidak boleh kurang dari 40 N/cm. Jika bahan telah robek tetapi lapisan kupasnya tidak terbuka, kekuatan kupasnya tidak boleh kurang dari 30 N/cm.
5. Kekuatan tarikan atas QB/T 2880-2024 6.5 Kekuatan tarik bagian atas tidak boleh kurang dari 70 N/cm. Jika bahan robek tetapi sambungan bagian atas dan sol tidak terbuka, kekuatan tarik bagian atas tidak boleh kurang dari 30 N/cm.
6. Kekerasan sol luar GB/T 3903.4 Kekerasan sol luar dari bahan padat harus 45 Shore A~65 Shore A.
Kekerasan sol luar dari bahan busa mikroseluler harus 45 Shore C~65 Shore C.
Sol luar yang terbuat dari kulit asli dan sepatu kulit anak-anak dengan ketebalan kurang dari 3 mm (tidak termasuk pola) tidak diuji kekerasannya.
7. Daya rekat antara outsole dan midsole GB/T 21396 Daya rekat antara sol luar dan sol tengah luar tidak boleh kurang dari 20 N/cm. Jika sol mikropori robek tetapi lapisan perekat tidak dibuka, daya rekatnya tidak boleh kurang dari 15 N/cm.
8. Indeks lentur papan serat QB/T 1472 Tidak boleh kurang dari 1,9.
9 Ketahanan warna terhadap gesekan lapisan dan kaus kaki bagian dalam QB/T 2882-2023 Metode A Tidak boleh kurang dari nilai 3.
10. Kinerja ketahanan lentur suhu rendah dari seluruh sepatu QB/T 4547-2021 Ketahanan lentur terhadap suhu rendah pada sepatu kulit anak yang diklaim memiliki kinerja tahan dingin harus memenuhi persyaratan 4.1 dalam QB/T 4547−2021.
11. Shanks Shanks GB/T 28011 (Shanks), QB/T 4862 (Sol Tengah Injeksi) Sepatu kulit anak dengan tinggi hak lebih dari 20,0 mm dan lebar dada hak lebih dari 8,0 mm, harus dilengkapi dengan shank atau bahan penyangga kaku lainnya. Lebar dada hak tidak boleh lebih dari 15 mm.
Batang sepatu kulit anak-anak dengan midsole injeksi tidak diperlukan, dan kekakuan longitudinal dari midsole injeksi harus memenuhi persyaratan QB/T 4862.
Batang sepatu hak wedge tidak perlu diuji.
Batang sepatu dengan sol kayu dan sol plastik kaku (dengan kekerasan ≥ 80 Shore A) tidak perlu diuji.
c.  Persyaratan Keselamatan Umum Alas Kaki

Persyaratan keselamatan umum alas kaki ditetapkan dalam standar wajib GB 25038-2024 – Persyaratan Keselamatan Umum untuk Alas Kaki, standar ini berlaku untuk semua jenis alas kaki kecuali sepatu pelindung dan alas kaki anak-anak, standar ini menggantikan GB 25038-2010 Penggantian Sebagian, GB 21536-2008 dan GB 25037-2010, dan diimplementasikan pada 1 Juni 2025.

Pada April 2021, pihak berwenang Tiongkok menyampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) rancangan standar GB nasional yang mendefinisikan persyaratan keselamatan yang berlaku untuk alas kaki untuk orang dewasa (notification  No. G/TBT/N/CHN/1587), yang akan menjadi standar wajib. Pembatasan penngunaan bahan kimia lain yang ditetapkan pada bahan alas kaki:

GB 25038-2024 - Persyaratan keselamatan umum untuk alas kaki

Parameter Persyaratan Versi Lama Persyaratan Versi Baru
pH 4.0-9.0 Tidak Diminta
Kromium (VI) Tidak Diminta Kulit ≤ 10 mg/kg
Amina Aromatik Kulit sintetis tekstil dan kulit buatan ≤ 20 mg/kg Kulit ≤ 30 mg/kg
Tekstil ≤ 20 mg/kg
Formaldehida Produk untuk Bayi ≤ 75 mg/kg Bahan yang kontak langsung dengan kulit ≤ 75 mg/kg
Formaldehida Produk dengan kontak langsung ke kulit ≤ 150 mg/kg Bahan yang tidak bersentuhan langsung dengan kulit ≤ 300 mg/kg
Timbal (dapat diekstraksi) 1 mg/kg Tidak Diminta
Kadmium (dapat diekstraksi) 0,1 mg/kg Tidak Diminta
Arsenik (dapat diekstraksi) 1 mg/kg Tidak Diminta
Pentaklorofenol Tekstil kulit sintetis dan kulit buatan) ≤ 0,5 mg/kg Tekstil dan Kulit ≤ 0,5 mg/kg
TetraKlorofenol Kulit sintetis dan kulit buatan) ≤ 0,5 mg/kg Tekstil ≤ 0,5 mg/kg
Dimetilfumarat Tidak Diminta ≤ 0,1 mg/kg
Nitrosamin ≤ 0,5 mg/kg ≤ 0,5 mg/kg
Ftalat Tidak Diminta ≤ 0,1%
SCCP Tidak Diminta ≤ 0,15

Persyaratan fisik-mekanis

Persyaratan untuk ujung runcing dan jarum patah :

  1. Rongga bagian dalam sepatu harus bebas dari ujung runcing. Kecuali untuk gaya khusus atau kebutuhan fungsional, tidak boleh ada ujung runcing di bagian luar sepatu.
  2. Tidak boleh ada jarum yang patah di bagian dalam dan luar sepatu.
  3. Deteksi ujung lonjakan secara visual dan dengan tangan.
  4. Deteksi jarum yang patah dengan detektor logam dan/atau secara visual atau dengan tangan.
d.  Spesifikasi Pelabelan/Penandaan

Ministry of Industry and Information Technology menetapkan spesifikasi penandaan alas kaki melalui QB/T 2673-2013 Footwear - Specification of marking dan telah dilakukan pembaharuan menjadi QB/T 2673-2023 untuk pelabelan produk alas kaki. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan edisi sebelumnya, QB/T 2673-2013.  Pada standar ini ditetapkan bahwa elemen pelabelan harus menyertakan hal-hal berikut :

  • Brand Name pada label alas kaki, kemasan dalam dan kemasan luar
  • Trademark
  • Product name pada kemasan dalam dan kemasan luar, informasi ini harus merinci pengguna (pria, wanita, anak-anak, dll) dan penggunaan akhir / fungsi.
  • Chinese shoe size pada label alas kaki dan kemasan dalamalas kaki harus dengan jelas menunjukkan ukuran sepatu Tiongkok menurut GB / T 3293.1-1998 yang diberikan baik sebagai panjang dan lebar dalam milimeter atau panjang dalam milimeter dalam angka bulat dan Style Number dalam tanda kurung.
  • Main Construction materials pada kemasan dalamjika kulit alami digunakan untuk membuat bagian atas maka jenis kulit yang sebenarnya (jenis hewan) dan kualitas (misalnya kulit split) harus ditandai dengan jelas. Sol luar harus dijelaskan berdasarkan bahan yang merupakan 80% atau lebih volume. Jika tidak ada bahan yang membentuk 80% maka dua atau lebih bahan utama harus dijelaskan dalam urutan jumlah.
  • Place of origin pada kemasan dalam, untuk barang-barang yang diproduksi di Tiongkok, provinsi yang sebenarnya harus dinyatakan, untuk alas kaki yang diproduksi di luar negeri, negara asal harus diberikan
  • Company name and contact information pada kemasan dalam, informasi rinci seperti alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kualitas produk.
  • Executive standard code pada kemasan dalam.
  • Date of Production pada kemasan dalam
  • Quality Grade pada kemasan dalam, menjelaskan kelas produk seperti kelas tinggi, kelas berkualitas, dan kelas tidak memenuhi syarat

Informasi selengkapnya bisa dilihat, Persyaratan teknis utama QB/T 2673-2023 – Pelabelan untuk produk alas kaki

e.  Persyaratan standar "Hijau" dan Lingkungan

Tiongkok juga mulai memperkenalkan standar untuk evaluasi produk hijau, seperti GB/T 44867-2024: Green Product Assessment – Footwear Products, yang akan berlaku efektif pada 1 Juni 2025. Standar ini menilai aspek lingkungan dalam produksi alas kaki, termasuk:

  • Kepatuhan perlindungan lingkungan
  • Proses dan peralatan teknis canggih.
  • Pengelolaan limbah padat.
  • Sistem manajemen lingkungan.
  • Kualitas produk.
  • Atribut sumber daya, lingkungan, kualitas, dan rendah karbon.
  • Manajemen rantai pasokan hijau dan desain produk hijau.

Alas kaki boleh berlabel Produk Hijau Tiongkok (CGP), tetapi hanya jika memenuhi kriteria lingkungan tertentu yang dinilai berdasarkan GB/T 44867-2024.

 atau 

Penting bagi produsen dan importir untuk terus memantau pembaruan regulasi ini untuk memastikan kepatuhan di pasar Tiongkok.

f. Regulasi Sepatu Keselamatan

Standar yang mengatur sepatu keselamatan adalah GB 21148-2020: Foot protection — Safety footwea, yang diberlakukan pada 1 Agustus 2021. Standar ini adalah versi yang komprehensif dan diperbarui dan menggantikan dan mengintegrasikan beberapa standar lama:

  • GB 12011-2009 Foot protection - Electrically insulating footwear  
  • GB 21146-2007 Personal protective equipment—Occupational footwear  
  • GB 21147-2007 Personal protective equipment—Protective footwear  
  • GB 21148-2007 Personal protective equipment—Safety footwear

Terdiri dari beberapa jenis sepatu keselamatan:

  • Slip-Resistant Footwear
  • Antistatic Footwear (A
  • Electrically Insulating Footwear (I)  
  • Heat Resistant Outsoles (HRO)  
  • Cold Insulation (CI)
  • Heat Insulation (HI)
  • Water Penetration and Absorption Resistant Footwear (WRU/WR)
  • Fuel Oil Resistant Outsoles (FO
  • Energy Absorption in the Seat Region (E)
  • "Hybrid Footwear

yang mencakup aspek keamanan/perlindungan:

  • Benturan dan kompresi (misalnya pelindung jari kaki)
  • Tusukan
  • Bahaya antistatis dan listrik
  • Tahan selip
  • Tahan panas/dingin

Sertifikasi wajib CCC (China Compulsory Certification)

Requirement

Details

CCC Required?

✅ YES for safety shoes

Applies to

Any safety footwear covered under GB 21148, imported or domestically produced

Enforcement Authorities

- State Administration for Market Regulation (SAMR)
- Certification and Accreditation Administration of China (CNCA)

Persyaratan Pengujian

Sepatu keselamatan harus lulus uji fisik dan mekanis berdasarkan GB 21148-2020 dan metode pendukung:

Testing Criteria

Test Method (Standard)

Toe cap impact & compression

GB/T 20991-2007 / ISO 20344

Puncture resistance

GB/T 20991-2007

Sole slip resistance

GB/T 28287-2012

Electrical resistance

GB/T 20991

Upper/sole bonding

GB/T 3903 series

Oil, acid, alkali resistance

GB/T 3903.6

Heat insulation

GB/T 20991

Pelabelan Sepatu Keamanan

Label harus patuh pada standar GB 5296.1-2012 – General consumer labelingdan  GB 21148-2020 – Safety marking, dengan informasi wajib (dalam bahas Mandarin) berikut:

  • Nama produk
  • Produsen/importir (dengan alamat)
  • Standar pelaksanaan: “GB 21148-2020”
  • Ukuran (dalam ukuran Cina)
  • Tanda CCC
  • Klasifikasi keselamatan (misalnya, “Kelas I: pelindung jari kaki”)
  • Tanggal produksi
  • Petunjuk penggunaan dan peringatan

Dengan persyaratan umum kemasan yang ditetapkan pada beberapa standar

  • GB/T 191: Packaging — Pictorial marking for handling of goods
  • GB/T 4122.1-2008 (or newer versions): Packaging — Terminology — Part 1: Basic term
  • GB/T 4122.2-2008 (or newer versions): Packaging — Terminology — Part 2: Material and products
  • GB/T 16716.1-2016: Packaging and packaging waste — Part 1: General requirements for reduction of contents of heavy metals and other hazardous substances
  • GB/T 3903.20-2017: Footwear — Test methods for whole shoe — Packaging

Informasi produk pada kemasan (derived from GB 21148-2020 and GB 5296.1-2012):

  • Nama Produk: "Sepatu Safety" atau jenis spesifiknya.
  • Model/Nomor Barang.
  • Ukuran.
  • Nomor Standar: GB 21148-2020.
  • Informasi Produsen/Importir: Nama, alamat, dan detail kontak. Untuk barang impor, negara asal.
  • Tanggal Pembuatan.
  • Fitur/Simbol Pelindung Dasar: Seringkali simbol kunci (misalnya, S3, P, A, SRC) ditampilkan pada kotak untuk identifikasi cepat.
  • Kuantitas: Jumlah pasang dalam kotak/karton.
  • Nomor Batch/Nomor Lot: Untuk ketertelusuran.
  • Tanda Pemeriksaan Kualitas: "Lulus QC" atau indikasi serupa.
  • Kode Batang/Kode QR: Untuk logistik dan ritel.
  • Bahasa: Semua informasi tekstual harus dalam bahasa Mandarin Sederhana.

Selain itu harus diperhatikan juga Peraturan Kemasan Ramah Lingkungan serta Inspeksi dan Penerimaan (GB/T 2828.1-2012: Prosedur pengambilan sampel untuk inspeksi berdasarkan atribut -- Bagian 1: Skema pengambilan sampel yang diindeks berdasarkan batas kualitas penerimaan (AQL) untuk inspeksi per lot)

4.  Standar

Tiongkok memiliki sistem standar yang terstruktur secara hierarkis, yang sangat penting untuk dipatuhi oleh produk alas kaki yang diimpor. Sistem ini mencakup empat tingkatan: nasional (GB), profesional/industri (QB), lokal/provinsi (DB), dan perusahaan (Q). Standar nasional wajib (GB) adalah yang paling krusial, dan ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda serta tindakan hukum lainnya, bahkan penolakan atau penghancuran produk.

Contoh Standar Alas Kaki

  • GB 25036-2010 - Children's Shoes – Safety Technical Specifications; Batasan keamanan untuk bahan, pelabelan, tepi tajam
  • GB 30585-2024 - Spesifikasi teknis keselamatan untuk alas kaki bayi dan anak-anak
    Dokumen ini mendefinisikan istilah dan definisi keselamatan alas kaki anak-anak, menetapkan klasifikasi produk, persyaratan dan ketentuan teknis, serta menjelaskan metode pengujian terkait.
    Dokumen ini berlaku untuk produk alas kaki yang terbuat dari berbagai bahan untuk anak-anak dan bayi di bawah usia 14 tahun.
  • GB 25038-2024 - Persyaratan keselamatan umum untuk alas kaki
    Dokumen ini mendefinisikan istilah dan definisi terkait alas kaki, menetapkan persyaratan teknis dan penentuan keselamatan umum alas kaki, serta menjelaskan metode pengujian yang sesuai.
    Dokumen ini berlaku untuk produk alas kaki yang terbuat dari berbagai bahan. Dokumen ini tidak berlaku untuk sepatu pelindung dan produk alas kaki untuk anak di bawah usia 14 tahun
  • QB/T 2880 - 2024 - Persyaratan teknis utama sepatu kulit anak-anak
  • GB/T 3905.5 - metode uji kunci untuk mengevaluasi mutu sensori alas kaki anak
  • QB/T 2673-2023 - Footwear Specification of marking, Standar ini menekankan bahwa semua identifikasi produk harus ringkas, akurat, ilmiah, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan konsumen. Pelabelan pada alas kaki, kemasan dalam, dan kemasan luar harus konsisten
  • GB/T 2703 - Technical terms related to footwear. Standar ini menetapkan komponen alas kaki yang digunakan dalam industri alas kaki, nama, pondasi, bahan, deteksi, proses, peralatan, istilah dan definisi akhir sepatu. Standar ini berlaku untuk penjahitan, perekat, pencetakan, sulfida, injeksi, penyisipan untuk membantu, teknologi perfusi dan sambungan yang direkatkan serta gabungan dua (atau lebih) teknologi lainnya, menggunakan berbagai kulit alami, kulit, kulit sintetis, tekstil dan bahan lainnya dan dua macam (atau lebih) yang terbuat dari bahan sebagai permukaan untuk membantu alas kaki.
  • GB/T 26713-2011 - Chemical testing method for the detection of Dimethyl fumarate (DMF) in footwear. Standar ini menetapkan komponen alas kaki, metode uji dimetil fumarat, spektrometri massa kromatografi gas, dan metode deteksi spektrometri massa tandem kromatografi gas
  • GB/T 29292-2012 - Restricted substances found in footwear and footwear components (GB/T 29292- 2012 ISO/TR 16178:2010, IDT). Standar ini menentukan batas zat, tingkat bahaya, pada bahan dan komponen alas kaki
  • QB/T 4340-2012 Chemical testing method for measuring the level of heavy metal footwear using inductively coupled plasma optical emission spectrometry (ICP-OES). Standar ini menetapkan metode pengujian untuk komponen alas kaki dan alas kaki dari total kandungan logam berat-Spektrometri emisi atom plasma yang digabungkan secara induktif untuk sembilan logam berat timbal (Pb), kadmium (Cd), Nikel (Ni), kromium (Cr), kobalt (Co).

Contoh Standar Keamanan Kimia dan Pengujian Material

  • GB/T 29541-2013 Harmful Substances in Footwear Limits for formaldehyde, phthalates, azo dyes
  • GB/T 17592-2011 Detection of Azo Dyes                For dyed textiles used in shoes
  • GB/T 19941-2005 Formaldehyde Content in Textiles Covers insoles, linings
  • GB/T 30102-2013 Physical & Mechanical Properties of Footwear Tests for slip resistance, abrasion, hardness, etc.
  • GB/T 26713-2011 - Chemical testing method for the detection of Dimethyl fumarate (DMF) in footwear. Standar ini menetapkan komponen alas kaki, metode uji dimetil fumarat, spektrometri massa kromatografi gas, dan metode deteksi spektrometri massa tandem kromatografi gas
  • GB/T 29292-2012 - Restricted substances found in footwear and footwear components (GB/T 29292- 2012 ISO/TR 16178:2010, IDT). Standar ini menentukan batas zat, tingkat bahaya, pada bahan dan komponen alas kaki
  • QB/T 4340-2012 Chemical testing method for measuring the level of heavy metal footwear using inductively coupled plasma optical emission spectrometry (ICP-OES). Standar ini menetapkan metode pengujian untuk komponen alas kaki dan alas kaki dari total kandungan logam berat-Spektrometri emisi atom plasma yang digabungkan secara induktif untuk sembilan logam berat timbal (Pb), kadmium (Cd), Nikel (Ni), kromium (Cr), kobalt (Co).

Contoh Standar Pelabelan dan Penandaan

  • GB 5296.1-2012 Instructions for Use of Consumer Goods – General (Mandatory)
  • QB/T 2673-2013 (or 2023) Labeling for FootwearIndustry standard (Recommended)
  • GB/T 22048-2008 Packaging Label Requirements (Recommended)

Contoh Standar Pengemasan & Transportasi

  • GB/T 6543-2008 Corrugated Box Packaging for Footwear Shipping containers
  • GB/T 191-2008   Handling Symbols for Packaging E.g., “Keep Dry”, “Fragile”
  • GB/T 4857 (series)  Packaging Performance Testing Drop test, compression, vibration

Contoh standar wajib sepatu keselamatan

  • GB 21148-2020  Personal Protective Equipment – Safety Footwear    General performance and safety requirements for industrial safety shoes
  • GB 12011-2009  Protective Footwear – Electrical Insulation  Footwear for electrical hazard protection
  • GB 12012-2009  Protective Footwear – Anti-static  Footwear designed to prevent electrostatic discharge
  • GB 12013-2009  Protective Footwear – Puncture Resistance  Footwear with anti-penetration midsoles
  • GB 12014-2009  Protective Footwear – Toe Protection  Footwear with impact-resistant toe caps
  • GB 25037-2010  Industrial Rubber Boots Safety and hygiene requirements for rubber boots

Standar ini ditegakkan oleh Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (SAMR) dan berlaku untuk sepatu keselamatan domestik dan impor.

5.  Lembaga Berwenang

a. Standardization Administration of China (SAC)

SAC adalah badan utama di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkenaan dengan perumusan dan pengesahan standar nasional di Tiongkok.

  • Alamat: 9, Madian Donglu, Haidian District Beijing                                                                                                                                    
  • Telepon: +86 10 8226 2644.
b. Certification and Accreditation Administration (CNCA)

CNCA adalah unit di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi dan pengujian wajib di Tiongkok. CNCA merupakan otoritas yang berwenang dalam hal China Compulsory Certification (CCC).

  • Alamat: 7, Madian E Rd, Haidian District, Beijing                                                                                                                                                                                                                                                                          
  • Telepon: +86 10 8226 0777
c. General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)

General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.

  • The 3rd floor, building 2 Man Ting Fang Yuan, Hai Dian District Beijing, China
d. GACC stands for the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC)

GACC berperan dalam mengatur impor karet baik alami maupun sintetis dengan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan bea cukai, keselamatan, dan perdagangan. Salah satunya adalah melakukan inspeksi di lokasi yang dipandu oleh standar seperti SN/T 2541.1-2010 (lateks) dan SN/T 2541.2-2010 (karet blok).

  • Alamat: No. 9-1 Madian East Road, Haidian District, Beijing, China (Alamat ini digunakan untuk berbagai departemen GACC, termasuk registrasi dan audit CIFER.)
  • Telepon: +86-189 1124 4880 (Tersedia untuk pertanyaan umum dan dukungan registrasi ekspor makanan.)
  • Email:
    • info@gacc.app – Untuk pertanyaan umum
    • register@gacc.app – Untuk proses registrasi dan audit CIFER
    • manager@gacc.app – Untuk kebijakan dan peraturan terbaru
    • lab@gacc.app – Untuk keluhan dan saran teknis
  • Website:

 

6.  Informasi Lainnya

 

Disusun oleh : ENH
Direview oleh : Irma 


Diterbitkan pada  Jul 2025

Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tiongkok)

Tautan Terkait