1. Informasi Umum
Tiongkok adalah salah satu ekonomi terbesar di dunia dimana pada tahun 2024 memiliki populasi sekitar 1,4 miliar jiwa dan GDP sebesar USD 18,5 triliun (World Bank, 2024). Indonesia dan Tiongkok memiliki hubungan dagang yang erat dan tergabung dalam beberapa perjanjian perdagangan, termasuk ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang memberikan fasilitas perdagangan dan penghapusan tarif untuk berbagai produk.
Pada tahun 2024, nilai impor Tiongkok dari dunia untuk produk rempah-rempah didominasi oleh lada (HS 0904) sebesar USD 554 Juta, kemudian biji adas manis, badian, adas pedas, ketumbar, jintan hitam atau jintan, dan buah juniper (HS 0909) sebesar USD 185 Juta, dan biji pala, bunga pala, dan kapulaga (HS 0908) sebesar USD 98 Juta. Indonesia merupakan negara pemasok terbesar ke-2 ke Tiongkok untuk produk lada (HS 0904) dan terbesar pertama untuk produk biji pala, bunga pala, dan kapulaga (HS 0908). Selain itu, Indonesia juga merupakan pemasok terbesar pertama ke Tiongkok untuk produk rempah-rempah lainnya yaitu cengkeh (HS 0907) dan kayu manis (HS 0906), serta pemasok terbesar ke-2 untuk vanili (HS 0905). Hal ini menunjukkan besarnya potensi ekspor Indonesia untuk produk rempah-rempah ke Tiongkok.
Berdasarkan Index Klasifikasi Pangan Tiongkok, rempah-rempah merupakan kategori pangan beresiko dengan kode 12.09 (herbs, spices, seasonings and condiments). Pada April 2021, General Administration of Customs China (GACC)/ Bea Cukai Tiongkok telah mengeluarkan keputusan GACC 248 dan GACC 249 dimana semua produsen/pengolah/fasilitas penyimpan makanan dari luar negeri, eksportir luar negeri, dan importir Tiongkok wajib mendaftar ke GACC. Nomor registrasi GACC perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada pelabelan Tiongkok untuk makanan impor, kemudian CIQ akan memeriksa pelabelan Tiongkok untuk makanan impor dan uji sampel produk makanan impor yang diproses di Bea Cukai Tiongkok. Berikut merupakan langkah-langkah dasar masuk pasar Tiongkok untuk produk pangan:
Step |
Project Code |
Food Category |
Project Name |
1 |
GACC-1-2 |
All food |
GACC registration for Overseas food exporter/trader |
2 |
GACC-1-1 |
All food |
GACC registration for Overseas food manufacturer |
3 |
CIQ-1-5 |
All food |
Chinese labeling review |
4 |
CIQ-1-4 |
All food |
Food Ingredients Assessment Report |
5 |
CIQ-1-1 |
All food |
Product Test |
Lihat pada How to export Herbs, spices, seasonings and condiments to China Guide
2. Undang-Undang
a. Food Safety Law of the People's Republic of China
Undang-Undang Keamanan Pangan di Tiongkok disusun untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan memastikan makanan yang beredar aman dikonsumsi. UU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemantauan risiko, standar keamanan, proses produksi dan distribusi, hingga penanganan jika terjadi insiden keamanan pangan. Undang-undang ini juga memperluas pengawasan hingga ke penyimpanan, pengangkutan, serta layanan katering makanan. Selain itu, diterapkan sistem traceability, pelabelan wajib untuk pangan hasil rekayasa genetika, serta pelarangan penggunaan pestisida beracun pada produk tertentu seperti sayuran dan obat tradisional. Produsen dan pelaku usaha diwajibkan memiliki izin, menerapkan sistem pengawasan seperti HACCP, serta siap melakukan penarikan produk bila ditemukan masalah. Bahkan, untuk penjualan makanan secara daring, penyedia platform wajib memastikan pelaku usaha terdaftar dengan identitas asli dan memiliki izin usaha yang sah.
b.Import and Export Commodity Inspection Law of China (amended 2018)
Undang-undang ini mengatur tentang pemeriksaan, karantina, dan sertifikasi makanan impor yang dilaksankan oleh GACC (General Administration of Customs of China).
Undang-undang ini berlaku untuk rempah-rempah impor karena mengatur pemeriksaan, pengawasan, dan sertifikasi semua komoditas yang masuk ke Tiongkok, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan, dan integritas perdagangan
c. Law on Entry-Exit Animal and Plant Quarantine (1991, amended 2018).
Undang-undang ini mencakup tanaman, produk tanaman, dan barang-barang lain yang diatur karantina untuk masuk atau keluar Tiongkok. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah masuknya dan menyebarnya hama, penyakit, dan organisme berbahaya.
Undang-Undang ini berlaku untuk rempah-rempah impor karena rempah-rempah dianggap sebagai produk tanaman yang dapat menimbulkan risiko karantina, seperti risiko hama dan patogen
d. Law of the People's Republic of China on Protecting Consumers' Rights and Interests
LPCRI dirumuskan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah, menjaga ketertiban sosial ekonomi, dan mendorong perkembangan ekonomi pasar sosialis yang sehat.
LPCRI berlaku untuk rempah-rempah impor untuk melindungi semua konsumen di Tiongkok, terlepas dari apakah produk tersebut dibuat di dalam negeri atau di luar negeri.
e. Product Quality Law (amended 2018)
Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian mutu produk, meningkatkan mutu produk, memperjelas tanggung jawab atas mutu produk, melindungi hak dan kepentingan konsumen, serta memelihara ketertiban sosial dan ekonomi.
Undang-undang ini berlaku untuk rempah-rempah impor untuk memastikan rempah-rempah memenuhi standar kualitas dan keamanan nasional Tiongkok sebelum dijual atau diimpor.
f. Advertising Law (2021 Version)
Undang-Undang ini mengatur konten, metode, dan praktik periklanan untuk melindungi konsumen dan memastikan persaingan yang adil. Segala bentuk promosi komersial rempah-rempah (TV, media cetak, daring, klaim pelabelan, siaran langsung, dll.)
Segala pemasaran, klaim promosi, atau iklan rempah-rempah harus jujur, dapat diverifikasi, dan mematuhi peraturan keselamatan dan pelabelan pangan.
g. China Standardization Law
Undang-Undang ini dirancang untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual atau digunakan di Tiongkok, baik domestik maupun impor, memenuhi persyaratan teknis terpadu. Persyaratan ini mencakup standar keamanan pangan, pelabelan, higiene, dan mutu.
h. Customs Law of the People's Republic of China (2017 revision)
Undang-Undang dirumuskan dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan Negara dan kepentingan nasional, memperkuat pengawasan dan pengendalian oleh Bea Cukai, meningkatkan pertukaran dengan luar negeri di bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan, serta menjamin modernisasi sosialis.
Undang-Undang ini berlaku untuk rempah-rempah impor karena mengatur masuknya, pemeriksaan, perpajakan, dan regulasi semua barang yang melintasi perbatasan Tiongkok, terlepas dari asal barang tersebut.
3. Regulasi
a. Persyaratan Registrasi Perusahaan Asing
Keputusan General Administration of Customs China (GACC)
Pada bulan April 2021, General Administration of Customs China (GACC) mengeluarkan dua keputusan yang direvisi:
- Keputusan GACC 248: Peraturan tentang Pendaftaran dan Administrasi Produsen Makanan Impor Luar Negeri, yang mewajibkan semua produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan makanan di luar negeri untuk mendaftar ke Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok.
- Keputusan GACC 249: Tindakan Administratif tentang Keamanan Pangan Impor dan Ekspor, yang mencakup berbagai persyaratan ekspor pangan ke Tiongkok, termasuk pendaftaran fasilitas di luar negeri, pencatatan oleh importir dan eksportir, karantina dan inspeksi, dan pelabelan produk. Menurut ketentuan Keputusan GACC 249 Pasal 15, nomor registrasi GACC perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok untuk pangan impor, kemudian dapat melewati proses Bea Cukai Tiongkok secara normal.
b. Persyaratan Sistem Manajemen Mutu Pangan untuk Pangan Beresiko
Karena rempah-rempah merupakan kategori pangan yang beresiko maka terdapat persyaratan tambahan (selain persyaratan pada langkah-langkah dasar diatas) yaitu pendaftaran GACC-CNCA sehingga produsen luar negeri perlu menetapkan sistem manajemen mutu pangan yang memenuhi persyaratan peraturan kategori pangan terkait di Tiongkok (seperti GMP atau HACCP, dll.) serta harus ditinjau dan disahkan oleh otoritas pangan yang kompeten di negara asal, kemudian merekomendasikan kepada GACC untuk registrasi, setelah dilakukan review GACC-CNCA atau Audit lokasi. Jika memenuhi syarat akan dimasukkan ke "Daftar Produsen Luar Negeri Berkualitas GACC-CNCA yang mengekspor ke Tiongkok", dikenal sebagai "Daftar Putih GACC-CNCA".
GACC Code |
GACC-1-1 |
GACC-1-2 |
GACC-1-3 |
GACC-2-1 |
GACC register item |
General GACC registration for Overseas Producer of Imported Food |
GACC registration for Overseas Producer of Imported Food |
GACC registration for Overseas Producer of Imported Food |
General GACC registration for Overseas Exporter of Imported Food |
Type of enterprise |
Overseas Food Producer |
Overseas Food Producer |
Overseas Food Producer |
Overseas Food Exporter |
Risk level |
Low level |
Medium level |
High level |
All level |
Food category |
All foods except medium and high risk level |
bee products, egg products, edible oils and fats, oilseeds, stuffed wheaten products, edible grains, milled grain industry products and malt, fresh and dehydrated vegetables and dried beans, condiments, nuts and seeds, dried fruits, unroasted coffee beans and cocoa beans, foods for special dietary purposes, health foods, |
Meat products, Aquatic products, Dairy products, Bird nest products, |
All food |
Catatan:
- Plant spices / 调味料 / natural plant spices” is a food category identified under medium risk (GACC-1-2) in Decree 248
- Tidak semua rempah berisiko sedang
- Produk rempah yang diproses secara berlebihan atau disterilkan (misalnya, campuran rempah, ekstrak) mungkin termasuk dalam kategori risiko rendah, tergantung pada bentuk dan tujuan penggunaannya.
Lihat selengkapnya pada How to export Herbs, spices, seasonings and condiments to China Guide
c. Persyaratan Umum Rempah-rempah
Prinsip umum rempah-rempah diatur dalam standar wajib GB 29938-2020 - General Principles for Food Spices" di Tiongkok. Standar ini menetapkan persyaratan umum untuk semua rempah-rempah yang digunakan dalam produksi pangan di Tiongkok, dan untuk semua rempah-rempah yang diizinkan penggunaannya berdasarkan GB 2760 (standar untuk bahan tambahan makanan) dan tidak memiliki standar mutu khusus yang terpisah.
Ketentuan umum pada standar ini antara lain:
- Rempah-rempah harus bersih, bebas dari benda asing, dan memenuhi batas keamanan untuk kontaminan dan residu.
- Fasilitas Produksi harus mengikuti GB 14881-2013 untuk praktik higienis dan mencegah kontaminasi silang
- Hanya aditif yang tercantum dalam GB 2760 yang diizinkan; pelarut harus mematuhi GB 9685
- Pelabelan harus mengikuti GB 7718 untuk makanan yang dikemas sebelumnya, termasuk daftar bahan berbahasa Mandarin dan asal
Persyaratan umum untuk rempah-rempah, antara lain:
- Persyaratan sensorik, rempah-rempah harus memiliki warna, tampilan, dan aroma yang tepat.
- Batasan untuk hal-hal seperti kadar air, abu, dan pengotor lainnya.
- Batasan untuk bakteri dan mikroorganisme lain untuk memastikan rempah-rempah aman dikonsumsi.
- Rempah-rempah dapat ditelusuri kembali ke sumbernya.
Lihat pada GB 29938-2020 PDF English
d. Persyaratan Bahan Tambahan Pangan
Bahan tambah makanan diatur melalui standar wajib GB 2760-2014 (with updates) – Standards for Use of Food Additives, pengaturan antara lain, bahan tambah makanan yang boleh digunakan pada rempah-rempah dan menetapkan tingkat penggunaan yang diijinkan.
Menurut peraturan keamanan pangan Tiongkok, semua bahan formula makanan yang diimpor harus masuk dalam daftar yang disetujui National Health Commission (NHC)/ Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok, termasuk bahan tambahan makanan, pewarna yang dapat dimakan, suplemen nutrisi, dll. NHC memiliki peraturan yang ketat mengenai setiap bahan tambahan makanan, kategori makanan mana yang boleh digunakan, dan batasan kandungan bahan tambahan makanan yang digunakan pada rempah-rempah sesuai standar pada GB 2760-2015, yaitu:
Nama Bahan Tambahan Makanan |
Fungsi |
Batas Maksimum (g/kg) |
Mono-and diglycerides of fatty acids |
emulsifier |
5.0 |
Neotame |
sweeteners |
0.012 |
Silicon Dioxide |
Anti-caking agent |
20.0 |
Calcium silicate |
anticaking agent |
GMP |
Pectins |
emulsifier, stabilizer, thickener |
GMP |
Sodium alginate |
thickener |
GMP |
Xanthan gum |
stabilizer, thickener |
GMP |
Carrageenan |
emulsifier, stabilizer, thickener |
GMP |
Brilliant blue, brilliant blue aluminum lake |
colour |
0.01 |
Tartrazine, tartrazine aluminum lake |
colour |
0.1 |
Lactitol |
emulsifier, stabilizer, sweetener, thickener |
GMP |
Sucralose |
sweeteners |
0.4 |
Diacetyl tartaric acid ester of mono (di) glycerides (DATEM) |
emulsifier, thickener |
0.001 |
Calcium stearate |
emulsifier, anticaking agent |
20.0 |
Potassium stearate |
emulsifier, anticaking agent |
20.0 |
Spirulina blue (algae blue, lina blue) |
colour |
0.8 |
Catatan:
- Meskipun rempah-rempah alami murni tidak diklasifikasikan sebagai bahan tambahan pangan (merupakan bahan makanan), ekstrak rempah-rempah, minyak atsiri, penambah rasa, dan pewarna dapat diatur sebagai bahan tambahan.
- Contoh: Oleoresin paprika, ekstrak kunyit (sebagai pewarna).
Lihat selengkapnya pada Microsoft Word - GB 2760-2014 en.doc
e. Persyaratan Batas Maksimum Residu Pestisida
Batas maksimum residu pestisida ditetapkan melalui standar wajib GB 2763-2021 – Maximum Residue Limits (MRLs) for Pesticides in Food, yang mencakup ratusan pestisida (organofosfat, piretroid, herbisida, fungisida).
Standar ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan dan menjamin kesehatan serta keselamatan hidup masyarakat umum. Standar ini mencakup 3.650 indeks yang merinci residu maksimum yang diizinkan untuk 387 pestisida pada 284 jenis makanan. Standar ini mencakup 12 kategori tanaman atau produk termasuk sayuran, buah-buahan, sereal, minyak dan lemak, gula, minuman, bumbu, kacang-kacangan, jamur, daging mamalia, telur, unggas, dan daging. Sebanyak 1.999 indeks dalam standar ini memiliki referensi internasional yang ditetapkan oleh Komisi Codex Alimentarius. Varietas pangan dan area yang ditentukan dalam Lampiran A mendefinisikan kisaran penerapan batas residu maksimum pestisida.
Lihat ketentuan batas residu pestisida pada GB 2763-2021
f. Persyaratan Batas Polutan
Standar keamanan pangan nasional terkait batas polutan dalam pangan menetapkan indikator batas untuk timbal, cadmium, merkuri, arsenic, timah, nikel, kromium, nitrit, nitrat, benzo[a]pirena, N-dimetilnitrosamin, bifenil terklorinasi, dan 3-kloro-1,2-propanadiol dalam makanan. Standar ini merupakan standar wajib yang berlaku sejak 30 Juni 2023. Polutan yang ditetapkan dalam Standar ini merujuk pada polutan selain residu pestisida, residu obat hewan, racun biologis, dan zat radioaktif. Standar tersebut dapat dilihat GB 2762 - 2022.
g. Kontaminan Logam Berat dan Mikotoksin
Standar wajib yang berlaku untuk kontaminan pada makanan GB 2762-2022 Heavy metals & mycotoxins (aflatoxin B1, ochratoxin A), standar ini berlaku untuk semua makanan termasuk rempah-rempah, herbal, dan bumbu (dikeringkan, digiling, atau dicampur.
Rempah-rempah seperti cabai, lada, kunyit, kayu manis, pala, cengkeh, dan adas bintang termasuk dalam kategori pangan yang tercantum dalam Lampiran A GB 2762-2022. Peraturan ini menetapkan batasan untuk bagian rempah yang dapat dimakan, yang berarti eksportir harus memastikan kontaminan berada di bawah tingkat ambang batas setelah pemrosesan (misalnya, penggilingan, pengupasan).
Contoh batas maksimum kontaminan yang diijinkan:
Logam berat
- Lead (Pb) ≤ 2.0 mg/kg. All spices (e.g., chili, pepper, turmeric) Applies to dried spices; fresh herbs may fall under vegetable categories
- Cadmium (Cd) ≤ 0.5 mg/kg All spices Often monitored in turmeric, ginger, and chili
- Arsenic (As) 1.0 All spices Includes both organic and inorganic forms
- Mercury (Hg) 0.1 All spices Total mercury; methylmercury not separately listed for spices
- Chromium (Cr) 1.0 All spices Total chromium; hexavalent chromium not separately listed
- Tin (Sn) 150.0 Canned spice products Only relevant for metal-packaged items
Mikotoksin:
- Aflatoxin B1: ≤ 5 μg/kg Dried spices (e.g., chili, pepper, turmeric)
- Total Aflatoxins (B1 + B2 + G1 + G2):10 μg/kg Dried spices (e.g., chili, pepper, turmeric)
- Ochratoxin A: ≤ 15 μg/kg Spices and condiments
Kontaminan lain
- Benzo[a]pyrene 10 µg/kg (0.01 mg/kg) Smoked or roasted spices Applies to spices processed with direct fire or smoke
- 3-MCPD 1.0 mg/kg Fermented spice sauces (e.g., chili paste) Applies to liquid or semi-solid spice products
Eksportir harus mematuhi GB 2762-2022 saat mengekspor rempah-rempah ke Tiongkok. Berikut beberapa kewajiban bagi eksportir:
- Melakukan uji laboratorium untuk logam berat dan mikotoksin guna memastikan kepatuhan terhadap GB 2762-2022, serta menyerahkan Sertifikat Analisis (CoA)
- Menyediakan sertifikat kesehatan/fitosanitasi dari Badan Karantina Indonesia.
- Terapkan kontrol pasca panen untuk meminimalkan kontaminasi (misalnya hindari pengeringan asap yang meningkatkan benzo[a]pyrene).
- Menyimpan catatan produksi dan pengujian (jika terjadi audit GACC) - Sistem ketertelusuran
- Importir Tiongkok akan memerlukan bukti bahwa rempah-rempah memenuhi batasan GB 2762-2022.
Lihat pada gb-2762-2022-1-.pdf
h. Keamanan Mikrobiologi
Kemanan mokrobiologi pada makanan diatur melalui standar wajib GB 29921-2021 – Food Safety Standard for Limits of Pathogenic Bacteria in Foods. Berlaku juga unyuk rempah-rempah kering, bubuk dan bumbu. Standar ni menetapkan batas untuk Salmonella, E. coli, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus.
Pathogen Limits (GB 29921-2021) for spices and condiments (调味品类, 干制香辛料, etc.):
- Salmonella must be completely absent in 25 g of spices.
- E. coli: maximum 100 CFU/g. Maximum safety threshold
- Staphylococcus aureus: maximum 100 CFU/g. Acceptable microbial count, maximum 1,000 CFU/g, Maximum safety threshold
- Bacillus cereus: maximum 1,000 CFU/g. Maximum safety threshold
Persyaratan kepatuhan.
Eksportir harus memastikan hal-hal berikut:
- Pengujian mikrobiologi dilakukan sesuai metode seri GB 4789.
- Produk memenuhi kriteria rencana pengambilan sampel (misalnya, jumlah sampel, batas yang dapat diterima).
- Dokumentasi dan sertifikat mencerminkan kepatuhan terhadap GB 29921-2021 selama proses bea cukai.
Lihat pada GB_29921-2021.pdf
i. Persyaratan Pelabelan
Semua makanan yang diimpor harus memiliki label Tiongkok, dan elemen label Tiongkok harus mematuhi peraturan label terkait dan standar GB. Sampel pelabelan Tiongkok harus diserahkan ke CIQ untuk diperiksa sebelum izin bea cukai. Standar nasional Tiongkok terkait pelabelan Makanan meliputi:
- GB 7718-2025 Aturan Umum Pelabelan Makanan Kemasan
- GB 28050-2011 Standar Pelabelan Nutrisi Makanan Kemasan
- GB10344-2005 Standar umum untuk pelabelan minuman beralkohol kemasan
- GB13432-2013 Pelabelan Makanan dari Diet Khusus yang Dikemas
- GB 29924-2013 Standar Umum Pelabelan Bahan Tambahan Makanan
Menurut Standar Pelabelan Makanan Tiongkok (GB7718-2025), makanan impor harus memiliki tanda yang jelas yang menunjukkan negara asal, selain nama dan alamat distributor umum yang terdaftar di negara tersebut, diantara informasi lainnya.
Informasi label wajib dalam bahasa Mandarin.
GB 7718-2011menetapkan bahwa label pada produk akhir yang ditujukan kepada konsumen harus menggunakan bahasa Mandarin dan memuat konten/informasi spesifik.
Nama produk
Daftar bahan
Isi Bersih dan Spesifikasi
- Nama dan alamat produsen, dan untuk produk impor, nama dan informasi kontak distributor Tiongkok, harus dicantumkan.
- Tanggal produksi (atau pembuatan) dan masa simpan (tanggal terbaik sebelum) harus ditandai dengan jelas. Format tanggal harus konsisten (misalnya, TTTT/BB/HH).
- Kondisi penyimpanan yang diperlukan, seperti "simpan di lemari es" atau "simpan di tempat yang sejuk dan kering," harus dicantumkan.
- Nomor izin unik dari produsen pangan wajib diisi.
- Kode standar nasional, lokal, atau perusahaan yang dipatuhi produk harus dicantumkan.
Persyaratan Dasar Pelabelan.
Selain konten/informasi wajib, GB 7718-2011 menetapkan prinsip dasar untuk semua label makanan:
Label harus jelas, mudah dibaca, dan tahan lama. Tinggi minimum kata, simbol, dan angka dalam informasi wajib adalah 1,8 mm.
- Label harus faktual dan akurat. Label tidak boleh mengandung informasi yang salah, berlebihan, menyesatkan, atau menipu.
- Label dilarang membuat klaim apa pun tentang pencegahan atau penyembuhan penyakit. Klaim manfaat kesehatan juga umumnya terbatas pada produk yang terdaftar secara resmi sebagai "Makanan Kesehatan".
- Semua informasi wajib harus menggunakan aksara Mandarin standar. Bahasa lain dapat digunakan selain bahasa Mandarin, tetapi harus sesuai dengan isi dalam bahasa Mandarin.
- Label tidak boleh menggunakan gambar atau kata-kata yang dapat menyesatkan konsumen sehingga mengira produk tersebut bukan produk yang sebenarnya.
Standar GB 7718-2011berlaku untuk semua makanan dalam kemasan yang langsung atau tidak langsung ditawarkan kepada konsumen, kecuali: makanan curah, makanan yang dibuat dan dijual di tempat, kemasan yang hanya digunakan untuk transportasi atau penyimpanan
Lihat juga pada Standard for Labeling of Prepackaged Foods - Part I
4. Standar
Standar di Tiongkok terdiri atas setidaknya satu dari lima kategori sebagai berikut:
- Standar nasional (juga disebut standar “GB” atau Guobiao Standards). Standar ini merupakan yang terutama dibandingkan standar lainnya. Komite teknis yang mengembangkan standar nasional atau GB harus diakreditasi oleh lembaga Standardization Administration of China (SAC). Komite teknis ini beranggotakan dari instansi pemerintah, asosiasi industri swasta, perusahaan, dan akademisi.
- Standar industri, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait di Tiongkok.
- Standar lokal atau regional, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
- Standar perusahaan untuk masing-masing perusahaan.
- Standar asosiasi, yang dikeluarkan oleh asosiasi.
Apabila kode standar di awal adalah GB artinya standar wajib, sementara GB/T adalah standar yang direkomendasikan (sukarela), dan industri.
Contoh Standar Wajib.
- GB 29938-2020 National food safety standard - General Principles for Food Spices
- GB 2715 Limits for contaminants like aflatoxins in spices
- GB 2760-2024 Food additives - Usage Standards
- GB 2762-2022 Limits of contaminants in food
- GB 2763-2021: Maximum Residue Limits for Pesticides in Food
- GB 14881-2013 – General Hygienic Regulations for Food Production
- GB 14891.4-1997 Hygienic standard for irradiated dried spice
- GB 7718-2011 dan GB 7718-2025 General Standard for the Labeling of Prepackaged Foods
- GB 4806.1-2016 – General safety requirements for food contact materials and articles.
- GB 4806.2-2016 – Food contact rubber materials
- GB 4806.3-2016 – Enamel
- GB 4806.4-2016 – Glass
- GB 4806.5-2016 – Ceramics
- GB 4806.6-2016 – Plastic resin
- GB 4806.7-2016 – Plastic materials and articles
- GB 4806.8-2016 – Paper and board
- GB 4806.9-2016 – Metals (including stainless steel, aluminum)
- GB 4806.10-2016 – Coatings and coating layers
- GB 9685-2016 – Standard for the Use of Additives in Food Contact Materials and Articles.
- GB 31604 series – Test methods for food contact materials (migration tests, specific metals, phthalates, etc.).
- GB 31603-2015 - General Hygienic Specification for Food Contact Materials and Articles Manufacturing
Standar lainnya bersifat sukarela dan juga terdapat standar industri, yaitu:
- NY/T 901-2021 Green food, spices and their products. Standar ini menetapkan istilah dan definisi, persyaratan, aturan inspeksi, pelabelan, pengemasan, transportasi dan penyimpanan rempah-rempah makanan hijau dan produknya.
- QB/T 5065-2017 Spices phenylethyl isobutyrate. Standar ini menentukan persyaratan fenilet Iso butirat, metode pengujian, aturan dan tanda inspeksi, pengemasan, transportasi, penyimpanan, umur simpan.
- QB/T 5064-2017 Spices Acetate. Standar ini menentukan persyaratan fenilet asetat, metode pengujian, aturan dan tanda inspeksi, pengemasan, transportasi, penyimpanan, umur simpan.
- QB/T 5057-2017 Spices are octyl aldehyde. Standar ini menentukan persyaratan, metode pengujian, aturan inspeksi dan penandaan, pengemasan, transportasi, penyimpanan, dan umur simpan n-octylaldehyde.
- GB/T 12729.1-2008 Spices and condiments – Nomenclature. Standar ini menetapkan 68 jenis penyedap makanan yang umum digunakan, menghasilkan aroma dan rasa produk tanaman rempah-rempah dalam nama bahasa Inggris.
- GB/T 12729.2-2020 Spices and condiments – Sampling. Bagian GB / T 12729 ini menentukan metode pengambilan sampel rempah-rempah dan bumbu.
- GB/T 12729.3-2020 Spices and condiments – Preparation of a ground sample for analysis. Bagian GB / T 12729 ini menentukan metode untuk persiapan sampel tanah untuk analisis dari sampel rempah-rempah dan bumbu laboratorium.
- GB/T 12729.4-2020 Spices and condiments – Determination of extraneous matter content. Bagian GB / T 12729 ini menentukan metode pengayakan tangan untuk penentuan tingkat kehalusan penggilingan rempah-rempah dan bumbu.
- GB/T 12729.5-2020 Spices and condiments – Determination of extraneous matter content. Bagian GB / T 12729 ini menentukan metode penentuan fisik untuk kandungan zat asing dari rempah-rempah dan bumbu.
- GB/T 12729.10-2008 Spices and condiments - Determination of ethanol - Soluble extract. Standar ini menentukan penentuan ekstrak alkohol rempah-rempah dan bumbu.
- GB/T 12729.11-2008 Spices and condiments - Determination of cold-water soluble extract. Bagian ini GB / T 12729 menentukan rempah-rempah dan bumbu Penentuan ekstrak larut air dingin daripadanya.
- GB/T 12729.12-2008 Spices and condiments - Determination of no - Volatile ether extract. Standar ini menentukan rempah-rempah dan bumbu Penentuan ekstrak eter non-volatil. Bagian ini berlaku untuk Rempah-rempah dan bumbu-Penentuan ekstrak eter non-volatil.
- GB/T 12729.13-2008 Spices and condiments - Determination of filth. Standar ini menentukan penentuan bumbu dan bumbu kotoran. Bagian ini berlaku untuk penentuan rempah-rempah dan bumbu di tanah.
- GB/T 30385-2013 Spices and condiments – Determination of volatile oil content. Standar ini menentukan rempah-rempah dan bumbu Penentuan kadar minyak atsiri. Standar ini berlaku untuk Rempah-rempah dan bumbu - Penentuan kadar minyak atsiri.
- GB/T 21725-2017 Natural spices – Classification
- GB/T 15691-2008 The general techniques and standards for spices and condiment. Standar ini menentukan istilah bumbu bumbu sayuran bubuk dan butiran,
Lihat standar lainnya pada China spices Standards, GB standards
5. Lembaga Berwenang
a. The General Administration of Custom of the People’s Republic of China (GACC)
GACC merupakan lembaga pemerintah China yang bertugas di perbatasan (bea cukai) dan bersama dengan lembaga lainnya yang berada di perbatasan bertujuan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional dan melayani perdagangan internasional melalui skema pengelolaan pelabuhan secara efektif dan efisien.
- Alamat: No. 6 Jianguomennei Avenue, Dongcheng District, Beijing, China; Kode Pos: 100730
- Email berdasarkan jenis layanan:
- Registrasi & Sertifikasi: info@gacc.app
- Audit CIFER: register@gacc.app
- Kebijakan & Regulasi: manager@gacc.app
- Keluhan & Saran: lab@gacc.app
- Website: http://english.customs.gov.cn/
b. The China National Certification and Accreditation Administration (CNCA)
Lembaga pemerintah utama yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan penilaian kesesuaian Tiongkok, termasuk tanda keselamatan dan kualitas China Compulsory Certification (CCC). CNCA mengawasi pekerjaan the China National Accreditation Service for Conformity Assessment (CNAS) yang mengakreditasi badan sertifikasi dan fasilitas laboratorium dan inspeksi. Daftar lembaga akreditasi dapat dilihat pada CNAS website.
Dua otoritas utama terkait pengurusan pendaftaran dan inspeksi barang yang masuk dan keluar Tiongkok yaitu China Inspection and Quarantine (CIQ) dan The General Administration of Quality Supervision, Inspection, and Quarantine (AQSIQ).
- Alamat Kantor Pusat: No. 9 Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, China
- Telepon : +86-10-8226 2555 (Ini adalah nomor umum untuk layanan informasi CNCA)
- Website Resmi: CNCA Website (Bahasa Mandarin)
c. Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organisasi administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.
Tautan kontak AQSIQ: AQSIQ office application certificate | register | license
d. Standardization Administration of China (SAC)
Organisasi standar yang diberi wewenang oleh State Council of China untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok.
- Alamat: No. 9 Madian Donglu, Haidian District, Beijing 100088, China
- Tel: +8610 8226 2644
- Fax: +8610 8226 0660
- E-mail: sac@sac.gov.cn
- Website: SAC Website
6. Informasi Lainnya
- Food Safety Law (2021). | FAOLEX
- China Standards for Trade
- China Standards & Certification Processes
- How to export Herbs, spices, seasonings and condiments to China Guide
Disusun oleh : Friska
Direview oleh : Irma