Persyaratan Mutu Ekspor Produk Alas Kaki ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Informasi Umum

Malaysia merupakan salah satu negara anggota ASEAN  dengan populasi sebesar 35,97 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 13.124,6 pada tahun 2025. Pada tahun tersebut, nilai ekspor produk Alas Kaki (HS 64)  Indonesia ke Malaysia mencapai USD 60 juta yang didominasi oleh HS 6404 (Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil), HS 6403 (Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak),  dan HS 6402 (Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik). Sementara itu, produk Alas Kaki juga merupakan salah satu komoditi potensial di Malaysia dengan total nilai impor mencapai USD 797 Juta.

Meskipun Indonesia merupakan negara asal impor ke-3 terbesar untuk produk alas kaki di Mayasia setelah Tiongkok dan Viet Nam, namun pangsa pasar produk alas kaki Indonesia di Malaysia baru mencapai 7,5%. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi perdagangan produk alas kaki yang cukup  signifikan antara Indonesia dan Malaysia. Terlebih Indonesia dan Malaysia merupakan anggota ASEAN yang memilik perjanjian perdagangan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yakni perjanjian perdagangan barang di antara negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan meningkatkan integrasi ekonomi kawasan melalui pengurangan dan penghapusan hambatan perdagangan, termasuk tarif bea masuk. Berdasarkan kajian Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) tahun 2021 berjudul Impact of the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) on Intra-ASEAN Trade, implementasi ATIGA memberikan dampak positif terhadap perdagangan intra-ASEAN melalui terciptanya efek trade creation.

Secara umum, persyaratan produk alas kaki di Malaysia bergantung pada jenis, fungsi, dan karakteristik produk. Alas kaki untuk konsumen umum perlu memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan deskripsi perdagangan, sedangkan safety footwear atau alas kaki yang digunakan sebagai Kelengkapan Pelindung Diri/ Personal Protective Equipment (KPD/PPE) di tempat kerja dapat memperhatikan persyaratan  persetujuan Department of Occupational Safety and Health (DOSH). Sementara itu, persyaratan tertentu dapat juga berlaku  berdasarkan bahan atau asal material produk, misalnya apabila alas kaki menggunakan material yang berasal dari spesies yang diatur dalam ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) maka dapat memperhatikan persyaratan tersebut.

Gambar 1. Alur Ekspor Produk Alas Kaki ke Malaysia

2. Undang-undang

2.1 Consumer Protection Act 1999 (Act 599)

Consumer Protection Act 1999 (Act 599) merupakan salah satu landasan hukum Malaysia dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, termasuk dalam aspek keselamatan barang yang dipasok atau ditawarkan kepada konsumen. 

Bagian III (Part III) Act 599 mengatur mengenai keselamatan barang (safety of goods), yang mencakup ketentuan mengenai:

  1. standar keselamatan (safety standards);
  2. kewajiban pemenuhan standar keselamatan;
  3. persyaratan keselamatan umum (general safety requirements); dan
  4. larangan terhadap pemasokan atau penawaran barang yang tidak aman kepada konsumen.

Dalam konteks produk alas kaki, Act 599 berfungsi sebagai kerangka umum perlindungan konsumen dan keselamatan barang, dan bukan merupakan standar teknis khusus yang secara seragam berlaku untuk seluruh produk alas kaki. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan keselamatan produk alas kaki perlu memperhatikan pula standar, spesifikasi, atau ketentuan teknis lain yang relevan dengan jenis produk yang dipasarkan di Malaysia.

2.2 Trade Descriptions Act 2011 (Act 730)

Trade Description Act 2011 (Act 730) mengatur penggunaan keterangan atau deskripsipada barang yang diperdagangkan di Malaysia dan melarang penggunaan keterangan perdagangan yang palsu atau menyesatkan.  Dalam perdagangan alas kaki, ketentuan tersebut relevan terhadap informasi mengenai bahan, kualitas, fungsi, ukuran, karakteristik, asal barang, serta klaim mengenai standar atau sertifikasi. Apabila suatu produk dinyatakan memenuhi standar tertentu atau memiliki karakteristik tertentu, klaim tersebut harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya.

Eksportir perlu memastikan kesesuaian informasi mengenai produk yang tercantum pada label, kemasan, dokumen perdagangan, katalog, dan materi promosi sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya. Klaim seperti  “safety”, “certified”, “eco”, “leather”, atau karakteristik produk lainnya sebaiknya hanya digunakan apabila dapat dibuktikan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.3 Customs Act 1967 (Act 235)

Customs Act 1967 (Act 235)  merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan kepabeanan Malaysia, yang berkaitan dengan.pengawasan barang yang masuk dan keluar Malaysia, pemeriksaan kepabeanan, klasifikasi barang, serta pemungutan bea dan pungutan kepabeanan. Bagi eksportir alas kaki, klasifikasi HS Code merupakan hal penting karena ketentuan tarif, pembatasan impor, dan persyaratan lainnya dapat berbeda berdasarkan klasifikasi produk. Klasifikasi perlu dilakukan berdasarkan karakteristik barang yang sebenarnya, termasuk bahan bagian atas dan sol luar serta karakteristik produk. 

Undang-undang ini juga menjadi dasar bagi berbagai ketentuan pelaksana di bidang impor, termasuk Customs (Prohibition of Imports) Order 2023. Oleh karena itu, pemeriksaan kepabeanan perlu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pembatasan atau izin impor yang mungkin berlaku terhadap produk atau material tertentu.

2.4 Occupational Safety and Health Act 1994 (Act 514)

Occupational Safety and Health Act 1994 (Act 514), beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, merupakan salah satu landasan hukum Malaysia yang mengatur keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dalam konteks produk alas kaki, ketentuan ini relevan terutama terhadap alas kaki yang dikategorikan sebagai Kelengkapan Pelindung Diri (KPD) atau Personal Protective Equipment (PPE) yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Persyaratan berdasarkan Act 514 berlaku apabila produk tersebut memiliki fungsi sebagai KPD/PPE untuk memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu di tempat kerja  sehingga termasuk dalam ruang lingkup produk yang membutuhkan persetujuan oleh Department of Occupational Safety and Health (DOSH) selaku otoritas yang berwenang memberikan pengaturan dan persetujuan terhadap KPD/PPE tertentu, termasuk perlindungan kaki (foot protection),  sedangkan alas kaki konsumen pada umumnya walaupun digunakan di tempat kerja tidak termasuk dalam cakupan persyaratan PPE tersebut sehingga tidak membutuhkan persetujuan dari DOSH.

3. Regulasi

3.1 Persyaratan Umum Alas Kaki: Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023

Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 [P.U. (A) 296/2023] mengatur penandaan kuantitas untuk barang pre-packaged yang diproduksi di Malaysia maupun yang diimpor ke Malaysia.  Regulasi ini telah berlaku efektif sejak 4 Juni 2024 dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  • Pernyataan Kuantitas dalam Bilangan: Mengingat produk alas kaki diperdagangkan berdasarkan jumlah unit/pasang (count), produsen atau importir wajib mencantumkan deklarasi kuantitas dalam bentuk angka yang jelas di luar kotak kemasan (misal: 1 Pair / 1 Pasang). Jumlah produk di dalam kotak tidak boleh kurang dari klaim kuantitas pada label.
  • Ketentuan Bahasa Produk Impor: Untuk alas kaki yang diimpor dari luar Malaysia (seperti Indonesia), teks informasi pada label kemasan wajib ditulis menggunakan Bahasa Melayu atau Bahasa Inggris.
  • Warna dan Kontras Teks: Segala bentuk cap atau cetakan informasi kuantitas harus menggunakan warna yang memberikan kontras dan  perbedaan yang jelas dengan warna latar belakang kotak kemasan agar mudah dibaca.
  • Tinggi Huruf Minimum 2 mm: Berdasarkan ketentuan spesifik pada Jadual Kedua, penandaan kuantitas produk yang berbasis hitungan unit (in count) diwajibkan memiliki tinggi huruf dan nomor minimum sebesar 2 mm pada kemasan.

3.2 Persyaratan Khusus untuk Foot Protection sebagai KPD/PPE: Persetujuan DOSH

Produk alas kaki yang dipasarkan atau digunakan sebagai Kelengkapan Pelindung Diri (KPD) atau Personal Protective Equipment (PPE) wajib memperoleh persetujuan resmi dari Department of Occupational Safety and Health (DOSH) apabila produk tersebut termasuk dalam ruang lingkup yang dipersyaratkan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi produk KPD/PPE di tempat kerja, termasuk produk pelindung kaki (foot protection), baik yang diproduksi di Malaysia maupun yang diimpor dari luar negeri.Jika produk tersebut dijual bebas di toko ritel untuk masyarakat umum tanpa klaim atau target pasar untuk pekerja industri (pabrik, konstruksi, migas), maka produk tersebut berada di luar pengawasan DOSH.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan

Untuk memperoleh persetujuan DOSH, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis dan administratif, yang meliputi:

  • Laporan pengujian tipe lengkap (full type test report) dan sertifikasi produk yang diterbitkan oleh badan inspeksi atau sertifikasi resmi yang ditunjuk, yaitu SIRIM QAS International Sdn. Bhd.
  • Surat penunjukan resmi sebagai distributor atau produsen dari pabrik asal.
  • Dokumen pendukung lain yang sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

Pengajuan persetujuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi DOSH, dengan estimasi proses permohonan selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Standar yang Diakui

Berdasarkan daftar pembaruan persetujuan DOSH per 17 September 2026, produk foot protection yang telah mendapatkan pengesahan menggunakan berbagai acuan standar yang berlaku seperti MS ISO 20345:2008

3.3 Persyaratan Kepabeanan: Customs (Prohibition of Imports) Order 2023

Customs (Prohibition of Imports) Order 2023 beserta perubahannya  mengatur barang-barang tertentu yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor ke Malaysia. Pengaturan tersebut dapat berupa larangan mutlak atau larangan bersyarat yang hanya dapat dilakukan apabila persyaratan tertentu, termasuk perizinan impor, telah dipenuhi. Untuk produk alas kaki, ketentuan ini relevan terutama apabila produk menggunakan material yang termasuk dalam daftar barang yang dilarang atau dibatasi.

Ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES):

Apabila produk alas kaki menggunakan material atau derivatif satwa yang berada dalam pengaturan konservasi satwa atau CITES, maka eksportir perlu memastikan persyaratan perizinan atau dokumen yang berlaku sebelum produk dikirim ke Malaysia.  Selain itu, persyaratan izin juga bergantung pada wilayah pemasukan produk alas kaki ke Malaysia. Apabila produk masuk melalui Semenanjung Malaysia dan Labuan, otoritas terkait adalah Department of Wildlife and National Parks. Sementara itu, apabila masuk melalui Sabah maka kewenangan berada pada Sabah Wildlife Department, sedangkan di  Sarawak berada pada Sarawak Forestry Corporation, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah. Ketentuan CITES tidak berlaku secara otomatis terhadap seluruh produk pada HS 64, tetapi bergantung pada spesies dan material yang digunakan serta ketentuan yang berlaku.

4. Standar

Eksportir perlu memastikan standar yang sesuai dengan jenis dan karakteristik produk yang akan diekspor serta persyaratan persetujuan yang berlaku. Oleh karena itu, standar yang tercantum dalam bagian ini digunakan sebagai referensi teknis dan tidak dimaksudkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi secara bersamaan oleh seluruh produk alas kaki.

4.1 MS 967:1985 – Specification for Safety Footwear

MS 967:1985 merupakan Malaysian Standard yang menetapkan persyaratan minimum untuk safety footwear yang dilengkapi safety toe-caps, selain jenis alas kaki yang seluruhnya terbuat dari karet atau plastik yang dicetak. Standar ini mencakup safety boots dan shoes untuk penggunaan umum, heavy duty safety boots, serta safety clogs untuk penggunaan umum. 

Persyaratan dalam standar mencakup aspek bahan dan komponen, konstruksi,  kinerja, penandaan, serta  petunjuk penggunaan.

Dalam konteks ekspor ke Malaysia, MS 967:1985 relevan sebagai acuan teknis untuk produk safety footwear yang termasuk dalam ruang lingkup standar. Namun, standar ini tidak  bersifat wajib untuk seluruh produk alas kaki atau bahkan seluruh safety footwear. Penerapannya perlu disesuaikan dengan jenis dan karakterisktik  produk dan persyaratan persetujuan KPD/PPE DOSH yang berlaku. 

.4.2 MS ISO 20345:2008 – Personal Protective Equipment – Safety Footwear

MS ISO 20345:2008 merupakan Malaysian Standard untuk safety footwear yang menetapkan persyaratan dasar dan persyaratan tambahan untuk alas kaki yang digunakan sebagai perlindungan kaki. Standar ini merupakan adopsi identik dari ISO 20345:2004 beserta Technical Corrigendum 1:2005.

Persyaratan dalam standar mencakup klasifikasi serta karakteristik safety footwear, persyaratan dasar terhadap keseluruhan alas kaki dan komponen seperti upper, lining, tongue, insole/insock, dan outsole. Standar juga menetapkan persyaratan tambahan untuk karakteristik perlindungan tertentu, serta ketentuan mengenai penandaan dan informasi yang harus disediakan bersama produk.

Dalam konteks ekspor ke Malaysia, standar ini terutama relevan untuk produk yang dipasarkan sebagai safety footwear dan/atau digunakan sebagai foot protection dalam skema KPD/PPE. Penerapannya perlu dilihat bersama persyaratan persetujuan DOSH dan standar yang digunakan untuk produk yang bersangkutan. Daftar persetujuan DOSH saat ini menunjukkan bahwa MS ISO 20345:2008 merupakan salah satu standar yang digunakan pada produk foot protection, tetapi bukan satu-satunya standar yang digunakan.

4.3 MS ISO 20347:2008 – Personal Protective Equipment – Occupational Footwear

MS ISO 20347:2008 merupakan Malaysian Standar untuk alas kaki kerja (occupational footwear). Standar ini menetapkan persyaratan teknis yang berkaitan dengan karakteristik dan kinerja alas kaki yang digunakan dalam pekerjaan, sehingga dapat menjadi acuan teknis dalam pengadaan atau penilaian produk alas kaki kerja.

Persyaratan dalam standar ini mencakup ruang lingkup, referensi normatif, istilah dan definisi, serta klasifikasi alas kaki kerja. Persyaratan dasarnya kemudian dibagi menjadi beberapa aspek, yaitu persyaratan umum, desain, keseluruhan alas kaki (whole footwear), bagian atas (upper), pelapis (lining), lidah sepatu (tongue), insole dan insock, serta sol luar (outsole).

Selain persyaratan dasar, standar ini juga memuat persyaratan tambahan untuk alas kaki kerja yang mencakup keseluruhan alas kaki, bagian atas, dan sol luar. Standar juga mengatur penandaan (marking) serta informasi yang harus disediakan, termasuk ketentuan mengenai sifat kelistrikan dan insocks. 

Dalam konteks ekspor ke Malaysia, MS ISO 20347:2008 relevan apabila produk dipasarkan sebagai occupational footwear dan termasuk dalam ruang lingkup persyaratan teknis yang berlaku. Penerapannya perlu dilihat bersama persyaratan persetujuan DOSH dan standar yang digunakan untuk produk yang bersangkutan.

.4.4 MS ISO 20344:2008 – Personal Protective Equipment – Test Methods for Footwear

MS ISO 20344:2008 merupakan Malaysian Standar yang menetapkan metode pengujian yang digunakan untuk menilai karakteristik dan kinerja alas kaki yang dirancang sebagai Kelengkapan Pelindung Diri/ Personal Protective Equipment (KPD/PPE). Standar ini digunakan sebagai metode pengujian pendukung bagi standar persyaratan produk seperti MS ISO 20345 untuk safety footwear dan MS ISO 20347 untuk occupational footwea

Standar ini mencakup metode pengujian untuk keseluruhan alas kaki (whole footwear) yang terdiri dari karakteristik ergonomis, kekuatan ikatan antara bagian atas dan sol, ketahanan terhadap benturan, kompresi, korosi, kelenturan, kenyamanan dimensi, ketahanan terhadap penetrasi, sifat listrik, isolasi panas dan dingin, penyerapan energi pada bagian tumit, ketahanan terhadap air, serta pengujian perangkat pelindung logam dan bahan reflektif. Bagian ini pada dasarnya digunakan untuk menentukan apakah karakteristik teknis tertentu dari alas kaki memenuhi metode pengujian yang ditetapkan.

Selain itu, metode pengujian untuk bagian atas, pelapis, dan lidah sepatu, termasuk ketebalan, tinggi bagian atas, kekuatan sobek, kekuatan tarik, kekuatan pelekatan, permeabilitas dan penyerapan uap air, nilai pH, ketahanan terhadap hidrolisis, kandungan kromium, serta ketahanan terhadap abrasi. Bagian berikutnya mencakup metode pengujian untuk insole dan insock serta outsole, termasuk ketebalan, penyerapan air, ketahanan abrasi, ketahanan sobek, kelenturan, hidrolisis, bahan bakar minyak, dan kontak dengan panas.

Gambar 2. Produk Safety Footwear

5. Lembaga Berwenang

5.1 Department of Occupational Safety and Health Malaysia (DOSH)/ Jabatan Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan (JKKP)

Department of Occupational Safety and Health Malaysia (DOSH) atau Jabatan Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan (JKKP), merupakan lembaga yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam konteks alas kaki, DOSH berperan dalam persetujuan Kelengkapan Pelindung Diri/ Personal Protective Equipment (KPD/PPE) yang digunakan di tempat kerja, termasuk kategori Pelindung Kaki (Foot Protection). DOSH juga menyediakan layanan MyKKP/MySKUD untuk pengajuan terkait KPD/PPE serta daftar produk KPD/PPE yang telah memperoleh persetujuan.

Alamat

Department of Occupational Safety and Health Malaysia, Levels 1, 3, 4 & 5, Setia Perkasa 4, Setia Perkasa Complex, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62530 Putrajaya, Malaysia.

Telepon

+603 8000 8000; kaunter utama +603 8886 5342.

Website

Portal resmi DOSH/JKKP

Media Sosial

Facebook, TikTok, dan Instagram doshmalaysia.

Fungsi terkait produk

Persetujuan KPD/PPE yang digunakan di tempat kerja, termasuk Foot Protection untuk perlindungan kaki.

Layanan Informasi

MyKKP/MySKUD, informasi persetujuan KPD/PPE, daftar persetujuan Foot Protection, serta informasi persyaratan dan prosedur pengajuan.

Regulasi terkait

Occupational Safety and Health Act 1994 (Act 514) dan ketentuan terkait KPD/PPE yang diterapkan oleh DOSH.

5.2 Department of Standards Malaysia  (DSM)/ Jabatan Standard Malaysia (JSM)

Department of Standards Malaysia (DSM) atau Jabatan Standard Malaysia (JSM) merupakan badan standardisasi dan akreditasi nasional Malaysia. DSM/JSM bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mempromosikan Malaysian Standards (MS) serta menyediakan layanan akreditasi bagi lembaga penilaian kesesuaian, termasuk laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi. Dalam konteks alas kaki, DSM/JSM merupakan sumber resmi untuk informasi status dan dokumen standar seperti MS 967, MS ISO 20345, MS ISO 20347, dan standar terkait lainnya.

Alamat

Level 4–7, Tower 2, Menara Cyber Axis, Jalan Impact, Cyber 6, 63000 Cyberjaya, Selangor, Malaysia.

Telepon

+603 8008 2900.

Website

Department of Standards Malaysia

Media Sosial

Facebook Standards Malaysia; Instagram standards_my; Twitter/X STANDARDS_MY; YouTube StandardsMalaysiaMY.

Fungsi terkait produk

Mengembangkan, menerbitkan, dan mempromosikan Malaysian Standards serta menyediakan layanan akreditasi bagi lembaga penilaian kesesuaian.

Layanan Informasi

MySOL untuk pencarian dan akses informasi Malaysian Standards, informasi pengembangan standar, akreditasi, dan public comment.

Regulasi terkait

Standards of Malaysia Act 1996 (Act 549) dan Standards of Malaysia (Fees) Regulations 2018.

5.3 Ministry of Domestic Trade and Cost of Living (MDTCL)/ Kementerian Perdagangan Dalam Negeri KPDN)

Ministry of Domestic Trade and Cost of Living (MDTCL) atau Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (KPDN) dan Kos Sara Hidup berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengaturan perihal dagangan. Dalam konteks produk alas kaki, MDTCL/KPDN relevan terutama terhadap deskripsi dan informasi perdagangan produk, termasuk larangan penggunaan deskripsi yang palsu atau menyesatkan serta ketentuan penandaan kuantitas untuk barang tersedia bungkus apabila berlaku. MDTCL/KPDN juga menyediakan saluran informasi dan pengaduan masyarakat. Ketentuan terkait Trade Descriptions Act 2011 dan Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 menjadi bagian penting dari aspek ini.

Alamat

No. 13, Persiaran Perdana, Presint 2, 62623 Putrajaya, Malaysia.

Telepon

03 8000 8000; untuk saluran pengaduan KPDN, tersedia Call Centre 1-800-886-800.

Website

KPDN – Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup

Media Sosial

Akun resmi @kpdn pada Facebook, Instagram, X, YouTube, dan TikTok.

Fungsi terkait produk

Perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan mengenai trade descriptions/perihal dagangan, termasuk informasi dan deskripsi produk.

Layanan Informasi

Informasi peraturan, pertanyaan/aduan melalui saluran KPDN, SISPAA, serta informasi kepenggunaan dan perihal dagangan.

Regulasi terkait

Consumer Protection Act 1999 (Act 599); Trade Descriptions Act 2011 (Act 730); dan Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 [P.U. (A) 296/2023].

5.4 Royal Malaysian Customs Department (RMCD)/ Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM)

Royal Malaysian Customs Department (RMCD) atau Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) merupakan otoritas kepabeanan Malaysia. Dalam konteks ekspor alas kaki ke Malaysia, RMCD/JKDM berkaitan dengan klasifikasi tarif, prosedur impor, deklarasi kepabeanan, serta pemeriksaan terhadap barang yang termasuk larangan atau pembatasan impor. RMCD/JKDM juga menyediakan informasi mengenai prosedur impor dan fasilitas perdagangan melalui portal resminya. Alamat kantor pusat yang tercantum pada direktori resmi adalah No. 3, Persiaran Perdana, Presint 2, 62596 Putrajaya.

Alamat

Royal Malaysian Customs Department, No. 3, Persiaran Perdana, Presint 2, 62596 Putrajaya, Malaysia.

Telepon

03 8882 2100 / 2300; Pusat Panggilan Kastam 1-300-888-500.

Website

Royal Malaysian Customs Department

Media Sosial

Facebook, Twitter/X, dan Instagram Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM).

Fungsi terkait produk

Kepabeanan, klasifikasi tarif/HS, prosedur impor, deklarasi barang, serta penerapan ketentuan larangan dan pembatasan impor.

Layanan Informasi

Portal prosedur impor/ekspor, direktori kantor kastam, Pusat Panggilan Kastam, serta layanan dan sistem elektronik kepabeanan.

Regulasi terkait

Customs Act 1967 (Act 235) dan Customs (Prohibition of Imports) Order 2023 [P.U. (A) 117/2023].

5.5 SIRIM QAS International Sdn. Bhd.

SIRIM QAS International Sdn. Bhd. merupakan lembaga penilaian kesesuaian yang menyediakan layanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi. Dalam konteks KPD/PPE pelindung kaki, SIRIM QAS berperan penting dalam proses pengujian dan sertifikasi produk sesuai skema yang berlaku untuk persetujuan DOSH. DOSH sendiri mencantumkan SIRIM QAS sebagai badan yang ditunjuk dalam proses terkait KPD/PPE. Informasi layanan dan kontak SIRIM QAS tersedia melalui situs resminya.

Alamat

Building 8, SIRIM Complex, No. 1, Persiaran Dato’ Menteri, Section 2, P.O. Box 7035, 40700 Shah Alam, Selangor Darul Ehsan, Malaysia.

Telepon

+603 5544 6000.

Website

SIRIM QAS International

Media Sosial

Facebook SIRIMQASInternational; LinkedIn SIRIM QAS International; YouTube SIRIMQASInternational;

Fungsi terkait produk

Pengujian, inspeksi, dan sertifikasi produk; termasuk layanan yang berkaitan dengan sertifikasi KPD/PPE sesuai skema yang berlaku.

Layanan Informasi

Product certification, pengujian laboratorium, inspeksi, sertifikasi, pengajuan pertanyaan layanan, dan layanan pelanggan.

Regulasi terkait

Ketentuan KPD/PPE DOSH dan skema sertifikasi yang berlaku untuk produk pelindung kaki; standar teknis yang digunakan mengikuti standar yang relevan/diterima dalam skema penilaian.

 

 

 

 

 


Diterbitkan pada  03 Oct 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan keselamatan produk alas kaki perlu memperhatikan pula standar, spesifikasi, atau ketentuan teknis lain yang relevan dengan jenis produk yang dipasarkan di Malaysia
- Dalam konteks produk alas kaki, Act 599 berfungsi sebagai kerangka umum perlindungan konsumen dan keselamatan barang, dan bukan merupakan standar teknis khusus yang secara seragam berlaku untuk seluruh produk alas kaki
-   Dalam perdagangan alas kaki, ketentuan tersebut relevan terhadap informasi mengenai bahan, kualitas, fungsi, ukuran, karakteristik, asal barang, serta klaim mengenai standar atau sertifikasi
- Eksportir perlu memastikan kesesuaian informasi mengenai produk yang tercantum pada label, kemasan, dokumen perdagangan, katalog, dan materi promosi sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya
- Dokumen pendukung lain yang sesuai dengan standar regulasi yang berlaku
- Eksportir perlu memastikan kesesuaian informasi mengenai produk yang tercantum pada label, kemasan, dokumen perdagangan, katalog, dan materi promosi sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya
- Pengajuan persetujuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi DOSH, dengan estimasi proses permohonan selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja
- Ketentuan Bahasa Produk Impor: Untuk alas kaki yang diimpor dari luar Malaysia (seperti Indonesia), teks informasi pada label kemasan wajib ditulis menggunakan Bahasa Melayu atau Bahasa Inggris
- Jumlah produk di dalam kotak tidak boleh kurang dari klaim kuantitas pada label
- Dalam konteks produk alas kaki, ketentuan ini relevan terutama terhadap alas kaki yang dikategorikan sebagai Kelengkapan Pelindung Diri (KPD) atau Personal Protective Equipment (PPE) yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
- Berdasarkan kajian Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) tahun 2021 berjudul Impact of the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) on Intra-ASEAN Trade, implementasi ATIGA memberikan dampak positif terhadap perdagangan intra-ASEAN melalui terciptanya efek trade creation
- Tinggi Huruf Minimum 2 mm: Berdasarkan ketentuan spesifik pada Jadual Kedua, penandaan kuantitas produk yang berbasis hitungan unit (in count) diwajibkan memiliki tinggi huruf dan nomor minimum sebesar 2 mm pada kemasan
Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-undang
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Peralatan Medis

38 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Pangan Olahan

56 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Karet

56 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Tekstil

61 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu