1. Informasi Umum
Malaysia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara dengan populasi sekitar 35,97 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 13.124,6 pada 2025. Pada 2025, nilai impor Malaysia untuk HS 84 dan 85 dari Indonesia mencapai sekitar USD 406,91 juta untuk HS 84 dan USD 406,95 juta untuk HS 85.
Sebagai sesama negara anggota ASEAN, Indonesia dan Malaysia berada dalam kerangka integrasi ekonomi regional yang secara langsung membuka peluang peningkatan perdagangan melalui pengurangan hambatan tarif dan non-tarif. Bagi produk peralatan listrik dan elektronika, manfaat tersebut terutama berasal dari perjanjian The ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang mendorong pengurangan dan penghapusan bea masuk antarnegara ASEAN. Untuk berbagai produk peralatan listrik dan elektronika dalam kelompok HS 84 dan HS 85, tarif preferensial ATIGA pada umumnya telah mencapai 0% sepanjang produk memenuhi Rules of Origin yang berlaku. Selain penurunan tarif, ASEAN juga mendorong pengurangan hambatan teknis non-tariff melalui kesepakatan ASEAN Sectoral MRA for EEE (ASEAN EE MRA) dan ASEAN Harmonised Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (AHEEERR). ASEAN EE MRA mendorong pengakuan hasil pengujian dan sertifikasi dari laboratorium serta lembaga sertifikasi yang terdaftar, sehingga dapat mengurangi kebutuhan pengujian ulang, biaya, dan waktu penilaian kesesuaian. Sementara itu, AHEEERR mendorong harmonisasi essential requirements, standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian produk peralatan listrik dan elektronika di ASEAN.
Hal yang perlu diperhatikan, untuk produk peralatan listrik dan elektronika, Malaysia memiliki pembagian kewenangan antara Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak yang dapat menyebabkan perbedaan dalam penerapan undang-undang, regulasi teknis, serta persyaratan mutu. Perbedaan tersebut antara lain dapat mencakup ketentuan keselamatan, efisiensi energi, standar dan penilaian kesesuaian, persetujuan produk, pelabelan, serta persyaratan importasi. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan untuk pemasaran produk peralatan listrik dan elektronika di Malaysia perlu memperhatikan yurisdiksi tujuan pemasaran, karena persetujuan atau pemenuhan ketentuan pada satu wilayah tidak serta-merta berlaku atau diakui pada wilayah lainnya.
Cakupan informasi mutu ini difokuskan pada produk peralatan listrik dan elektronika dalam HS 84 dan HS 85 yang berada dalam lingkup pengaturan regulator terkait di Malaysia. Cakupan ini tidak berarti seluruh produk pada HS 84 dan HS 85 tunduk pada persyaratan yang sama. Mesin/alat berat, peralatan medis, dan alat telekomunikasi yang berada di bawah rezim regulator lain tidak dibahas dalam informasi ini. Kode HS merupakan klasifikasi kepabeanan dan tidak dengan sendirinya menentukan kewajiban Certificate of Approval (CoA), Certificate of Energy Efficiency (COE), atau label. Penentuan kewajiban didasarkan pada jenis dan model produk, daftar produk yang diatur, dan wilayah tujuan pemasaran.

2. Undang-Undang
a. Electricity Supply Act 1990 (Act 447)
Electricity Supply Act 1990 (Act 447), dan amandemennya, merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan di Semenanjung Malaysia dan Wilayah Persekutuan Labuan, namun tidak berlaku di negara bagian Sabah dan Sarawak. Ruang lingkup pengaturannya mencakup antara lain penyediaan tenaga listrik, keselamatan instalasi listrik, serta pengendalian terhadap peralatan dan perlengkapan listrik. Undang-undang ini bertujuan memastikan agar penyediaan dan penggunaan tenaga listrik dilaksanakan secara aman, andal, dan efisien, serta tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pengawasan terhadap instalasi, peralatan, dan perlengkapan listrik yang berkaitan dengan aspek keselamatan.
Berdasarkan undang-undang ini, Suruhanjaya Tenaga (Energy Commission) berwenang melaksanakan pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan, termasuk melakukan inspeksi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan, serta mengambil tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan yang berlaku.
Undang-undang ini juga menjadi landasan hukum bagi penerbitan berbagai peraturan pelaksana yang mengatur secara lebih rinci persyaratan keselamatan, persetujuan, pengujian, dan pengawasan terhadap produk peralatan listrik dan elektronika yang ditempatkan atau dipasarkan di wilayah yurisdiksinya.
b. Energy Efficiency and Conservation Act (EECA) 2024
EECA (Act 861) merupakan undang-undang utama yang mengatur efisiensi dan konservasi energi di Semenanjung Malaysia dan Wilayah Persekutuan Labuan. Undang-undang ini tidak berlaku di negara bagian Sabah dan Sarawak, yang memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan dan persyaratan efisiensi energi masing-masing.
EECA penting dalam konteks ekspor peralatan listrik dan elektronika ke Malaysia karena ruang lingkupnya tidak hanya mencakup konsumen energi berskala besar dan bangunan, tetapi juga Energy-Using Products (EUP), yaitu produk yang menggunakan energi dan diproduksi atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah berlakunya undang-undang tersebut. Melalui pengaturan ini, produk EUP tertentu dapat dikenai persyaratan efisiensi energi, termasuk standar kinerja energi minimum, sertifikasi, dan pelabelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Electricity Supply Enactment 2024 (No. 17 of 2023)
Undang-Undang ini mengatur ketenagalistrikan di Sabah yang mencakup pengaturan penyediaan tenaga listrik, instalasi, peralatan listrik, keselamatan, serta efisiensi penggunaan listrik. Enactment ini mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dan menempatkan Energy Commission of Sabah (ECoS) sebagai otoritas utama yang mengatur dan menegakkan persyaratan kelistrikan di Sabah.
d. Electricity Ordinance - Chapter 50 (amandement 2023)
Electricity Ordinance merupakan dasar hukum utama yang mengatur sektor kelistrikan di Sarawak. Ordinance ini menjadi dasar bagi Pemerintah Sarawak, melalui Ministry of Utility and Telecommunication (MUT) dan Electricity Supply Division, untuk mengatur keselamatan, instalasi, peralatan listrik, lisensi, inspeksi, serta pengawasan industri kelistrikan di Sarawak
e. Consumer Protection Act 1999 (Act 599)
Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen di Malaysia terhadap produk yang tidak aman atau tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Dalam kaitannya dengan produk listrik dan elektronik, undang-undang ini mengatur hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman serta melarang peredaran produk yang dapat membahayakan keselamatan pengguna. Pokok pengaturan dari UU ini adalah terkait:
- keselamatan produk;
- hak konsumen;
- tanggung jawab produsen dan importir;
- product recall;
- penyelesaian sengketa konsumen.
d. Trade Descriptions Act 2011 (Act 730)
Act 730 adalah UU federal Malaysia yang mengatur kebenaran deskripsi, klaim, representasi, dan informasi perdagangan terhadap barang dan jasa. Tujuan utamanya adalah mendorong praktik perdagangan yang wajar dengan melarang false trade descriptions serta pernyataan atau praktik yang palsu atau menyesatkan dalam pemasaran barang dan jasa. Act ini berlaku secara nasional, termasuk di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak. Untuk produk listrik dan elektronika, Act 730 relevan terutama dari sisi kebenaran informasi dan representasi produk dalam perdagangan, bukan sebagai dasar teknis utama untuk keselamatan listrik atau approval produk.
3. Regulasi
Regulasi produk peralatan listrik dan elektronika di Malaysia perlu diperhatikan berdasarkan wilayah tujuan pemasaran karena terdapat perbedaan kerangka pengaturan antara Semenanjung Malaysia dan Labuan, Sabah, serta Sarawak. Masing-masing yurisdiksi memiliki regulator dan ketentuan tersendiri, termasuk terkait keselamatan produk, persetujuan produk, penilaian kesesuaian, pelabelan, efisiensi energi, dan pengawasan pasar. Dengan demikian, persyaratan yang berlaku pada suatu produk perlu diidentifikasi secara spesifik sesuai dengan yurisdiksi tempat produk tersebut akan dipasarkan.
Gambaran umum mengenai regulasi utama serta perbedaan pengaturan produk peralatan listrik dan elektronika pada ketiga yurisdiksi tersebut disajikan pada Gambar 2. Selanjutnya, ketentuan yang berlaku pada masing-masing yurisdiksi diuraikan pada bagian berikut.

Gambar 2. Key Regulation dan Perbedaan Pengaturan Produk Peralatan Listrik dan Elektronika di Malaysia
3.1 Semenanjung Malaysia dan Labuan
a. Electricity Regulations 1994
Electricity Regulations 1994 [P.U. (A) 38/1994] merupakan peraturan pelaksana dari Electricity Supply Act 1990 yang mengatur secara lebih rinci aspek teknis, keselamatan, instalasi, kompetensi tenaga kelistrikan, perizinan, serta pengendalian peralatan listrik di Semenanjung Malaysia dan Wilayah Persekutuan Labuan. Dalam konteks produk listrik dan elektronik, peraturan ini menjadi salah satu dasar utama bagi Suruhanjaya Tenaga (Energy Commission/ST) dalam mengendalikan peralatan listrik yang diproduksi, diimpor, dipamerkan, dijual, atau diiklankan di pasar Malaysia. Ketentuan terkait produk listrik kemudian diperkuat melalui Electricity (Amendment) Regulations 2013, yang antara lain memperkenalkan pengaturan mengenai pengakuan dan registrasi Conformity Assessment Bodies/LPK, registrasi produsen dan importir, kewajiban penyampaian laporan uji atau Certificate of Conformity (CoC), penyimpanan dokumen teknis, serta market surveillance. Sementara itu berdasarkan amandemen 2024, aspek efisiensi energi produk tidak lagi diatur melalui, melainkan beralih dibawah Energy Efficiency and Conservation Act 2024 [Act 861] dan peraturan pelaksananya.
Untuk produk peralatan listrik dan elektronik, ketentuan yang paling relevan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:
Gambar 3. Ringkasan Electricity Regulations 1994
Detail lebih lanjut terkait persetujuan peralatan listrik di Semenanjung Malaysia dan Labuan perlu mengacu pada Guidelines for the Approval of Electrical Equipment yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Tenaga, termasuk pedoman dan daftar regulated electrical equipment yang berlaku pada saat produk akan dipasarkan.
b. Energy Efficiency and Conservation Regulations (EECR) 2024
Energy Efficiency and Conservation Regulations 2024 [P.U. (A) 466/2024] merupakan peraturan pelaksana dari EECA 2024 yang dibuat berdasarkan Section 69 EECA dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini mengatur lebih lanjut pelaksanaan efisiensi dan konservasi energi, meliputi kewajiban konsumen energi, pengelolaan dan audit energi, kinerja energi bangunan, Energy-Using Products (EUP), registrasi pengurus dan auditor energi, serta biaya administrasi terkait pelaksanaan EECA.
Dalam konteks produk listrik dan elektronik, EECR 2024 menjadi dasar pelaksanaan persyaratan Minimum Energy Performance Standards (MEPS) bagi produk yang dikategorikan sebagai Energy-Using Products. Regulation 13 menetapkan bahwa EUP wajib mencapai tingkat kinerja energi minimum tidak lebih rendah dari peringkat dua bintang. Ketentuan tersebut dilaksanakan bersama Part V EECA 2024 yang mengatur registrasi produsen dan importir, Certificate of Energy Efficiency (COE), label efisiensi energi, pembaruan dan pembatalan COE, market surveillance, penarikan produk, serta kewajiban penyimpanan dokumen.
Persyaratan teknis yang lebih rinci, termasuk jenis produk yang termasuk EUP, metode pengujian, perhitungan efisiensi energi, MEPS per kategori produk, metode penentuan star rating, serta spesifikasi label—ditetapkan melalui Guidelines on Energy-Using Product yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Tenaga.
Gambar 4. Infografis Guidelines on Energy-Using Product
3.2 Sabah
c. Electricity Supply Regulations 2024
Electricity Supply Regulations 2024 merupakan peraturan pelaksana dari Electricity Supply Enactment 2024 yang mengintegrasikan aspek keselamatan produk, penilaian kesesuaian, approval, pelabelan, efisiensi energi dan pengawasan pascapasar dalam satu kerangka regulasi. Peraturan ini mengatur secara rinci penyelenggaraan ketenagalistrikan di Sabah, meliputi registrasi dan keselamatan instalasi listrik, kompetensi tenaga kelistrikan, registrasi kontraktor dan produsen switchboard, serta pengendalian peralatan listrik.
Dalam konteks produk listrik dan elektronik, pengaturan utamanya terdapat dalam Part III – Operation, khususnya bagian Approval of Equipment (Regulations 100–113), yang mencakup Certificate of Approval (CoA), registrasi produsen dan importir, penilaian kesesuaian dan laporan uji, dokumentasi teknis, penandaan atau pelabelan, pengujian produk, pengendalian produk berbahaya, serta persyaratan efisiensi energi. Ketentuan tersebut dilengkapi dengan Regulations 114–122 mengenai pembaruan, pengalihan, pembatalan sertifikat dan market surveillance.

Gambar 5. Ringkasan Alur Pengaturan Produk Listrik dan Elektronika berdasarkan Electricity SUpply Regulations 2024
Terkait produk listrik dan elektronik yang akan diproduksi, diimpor, dipamerkan, dijual, atau diiklankan untuk pasar Sabah, pelaku usaha dapat mengacu pada Guidelines for Approval of Electrical Equipment (GP(E)/ECOS/008/2024), yaitu merupakan pedoman teknis yang diterbitkan oleh ECoS berdasarkan Section 101 Electricity Supply Enactment 2024, berlaku sejak 3 Januari 2024. Pedoman ini menjelaskan secara operasional bagaimana produsen, importir, exhibitor, penjual, dan pengiklan memenuhi persyaratan persetujuan untuk peralatan listrik yang dikendalikan di Sabah.
Ringkasan isi dari pedoman tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| No. | Kelompok Pengaturan | Ringkasan Isi | Ketentuan/Proses Kunci |
|---|---|---|---|
| 1 | Dasar hukum dan ketentuan utama | Pedoman menjabarkan ketentuan penting dalam Electricity Supply Regulations 2024, khususnya Regulations 100–122, yang mencakup persetujuan produk, registrasi pelaku usaha dan CAB, penilaian kesesuaian, pengujian, pelabelan, efisiensi energi, penarikan produk, dan market surveillance. Pedoman juga memuat ketentuan transisi dari Electricity Supply Act 1990 [Act 447] ke rezim Sabah yang baru. | Regulasi utama: Reg. 100–122; ketentuan transisi merujuk Section 111 Electricity Supply Enactment 2024. |
| 2 | Pihak yang wajib memperoleh CoA | CoA diwajibkan bagi importir, manufacturer, exhibitor, seller, dan advertiser untuk peralatan yang termasuk cakupan Regulation 100(1). Importir harus merupakan perusahaan Malaysia yang terdaftar pada Companies Commission of Malaysia. | Cakupan produk merujuk pada List of Regulated Electrical Equipment yang diterbitkan dan diperbarui ECoS. |
| 3 | Certificate of Registration (CoR) manufacturer/importer | Sebelum mengajukan CoA, produsen atau importir wajib memperoleh CoR dari ECoS. Registrasi dilakukan melalui ECoS Online Services | Berlaku 1–5 tahun. Dokumen yang dibutuhkan diantaranya adalah registrasi perusahaan, warehouse tenancy agreement, business licence, foto tempat usaha, dan dokumen tambahan bila diminta ECoS. |
| 4 | Certificate of Approval (CoA) | CoA merupakan persetujuan terhadap regulated electrical equipment untuk diproduksi, diimpor, dipamerkan, dijual, atau diiklankan. Permohonan dilakukan melalui JE7 dan mensyaratkan CoR yang masih berlaku. | Dokumen teknis: Type Test Report, daftar komponen, instruction manual, technical specification/catalogue, dan sampel bila diminta. Produk MEPS juga wajib menyertakan Performance Test Report. Processing fee RM30; issuance fee 12 bulan: RM220 (240 V) dan RM330 (415 V). |
| 5 | Pengakuan laporan uji | Test report dapat diterbitkan oleh laboratorium yang diakui ECoS, termasuk SIRIM QAS, laboratorium SAMM, IECEE CB Scheme, laboratorium di bawah badan penandatangan APLAC/ILAC MRA, dan ASEAN EEE MRA. | Untuk laboratorium luar negeri tertentu, pengujian harus mencakup national deviation Malaysia. Laporan harus dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Malaysia. |
| 6 | Persyaratan khusus manufacturer dan importer | Manufacturer yang telah memperoleh CoA harus mengikuti Product Certification Scheme (PCS). Importir wajib mengikuti SIRIM Consignment Test untuk setiap batch atau mengikuti PCS selama masa berlaku CoA. | Produk wajib menggunakan SIRIM label/SIRIM Certification Mark. Produk impor yang gagal Consignment Test harus dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Power cord dan plug wajib memenuhi persyaratan Malaysia. |
| 7 | Renewal CoA | CoA dapat diperpanjang dengan mengajukan renewal sebelum masa berlakunya berakhir. | Pengajuan dilakukan paling awal 2 bulan sebelum expiry dan paling lambat 14 hari sebelum expiry. Renewal fee 12 bulan: RM110 (240 V) dan RM220 (415 V). |
| 8 | CoA untuk pameran | Tersedia mekanisme khusus bagi peralatan yang masuk ke Sabah hanya untuk keperluan exhibition. | Produk hanya boleh dipamerkan; tidak boleh dijual, dipasang, atau digunakan. Setelah pameran harus diekspor kembali/dikembalikan ke negara asal. Fee: RM220. |
| 9 | Release Letter (RL) | ECoS dapat menerbitkan Release Letter sebagai pengecualian CoA untuk kondisi tertentu, termasuk special purpose, concert, factory research, quality research, repair and re-export, komponen impor, dan transit. | RL juga tersedia untuk non-regulated equipment guna customs clearance. Tidak dikenakan biaya. |
| 10 | National Differences | Pedoman mensyaratkan kepatuhan terhadap Regulatory Requirements Related to National Differences yang diterbitkan ECoS secara terpisah. | Test report dari luar Malaysia, harus melakukan pengujian berdasarkan persyaratan teknis khusus Malaysia/Sabah. |
| 11 | MEPS dan efisiensi energi |
Manufacturer dan importer wajib memenuhi Minimum Energy Performance Standards (MEPS) untuk produk yang termasuk daftar ECoS. |
Produk wajib memenuhi energy performance testing, minimum performance requirements, efficiency rating, dan Energy Efficiency Label sebelum dijual kepada konsumen. Daftar produk MEPS diterbitkan terpisah oleh ECoS. |
| 12 | Labelling / Certification Mark | Semua regulated electrical equipment yang telah disetujui wajib menggunakan ECoS-SIRIM label atau SIRIM Certification Mark sesuai skema yang berlaku. |
Importir yang lulus Consignment Test menggunakan ECoS-SIRIM label “BATCH”. Manufacturer/importer dalam PCS menggunakan ECoS-SIRIM label atau SIRIM Certification Mark. Label ditempel pada produk, bukan kemasan. Energy Efficiency Label diatur lebih lanjut pada halaman 27–28. |

Gambar 6. Infografis Ketentuan Label Energi Efisiensi di Sabah
3.3 Sarawak
d. The Electricity Rules 1999
The Electricity Rules 1999 [Swk. L.N. 84/99] merupakan peraturan pelaksana dari Electricity Ordinance Sarawak yang mengatur secara lebih rinci penyelenggaraan ketenagalistrikan di Negara Bagian Sarawak. Secara umum, Electricity Rules 1999 mengatur antara lain perizinan dan registrasi instalasi listrik, persyaratan teknis instalasi dan peralatan, kompetensi tenaga kelistrikan, registrasi kontraktor, registrasi produsen switchboard, persetujuan peralatan listrik, pemeliharaan instalasi, serta tindakan keselamatan dan penegakan. Dalam konteks produk listrik dan elektronik, ketentuan yang paling langsung berkaitan dengan akses pasar terdapat dalam Part III – Operation, khususnya bagian Approval of Equipment, Rules 92–96, yang mengatur Certificate of Approval (CoA), marking/labelling, pengajuan sampel, pengujian sebelum approval, serta penarikan dan penyitaan produk yang berbahaya. Siklus CoA selanjutnya diatur dalam Rules 101–104.

Gambar 7. Ringkasan The Electricity Rules 1999 Sarawak
4. Standar
Malaysian Standard (MS) merupakan standar nasional Malaysia yang dikembangkan di bawah Department of Standards Malaysia (JSM). Pada sektor listrik dan elektronika, sebagian besar standar mengadopsi IEC dan digunakan sebagai acuan keselamatan, kinerja, serta efisiensi energi. MS pada dasarnya sukarela, tetapi menjadi wajib apabila dirujuk dalam regulasi atau persyaratan persetujuan produk oleh regulator. Dokumen MS dapat diperoleh melalui portal MySOL
Beberapa contoh MS produk peralatan listrik dan elektronika yang bersifat sukarela:
| Produk | Malaysian Standard |
|---|---|
| MS IEC 60335-2-81:2017 | Foot warmer & heating mat |
| MS IEC 60335-2-41:2017 | Pompa rumah tangga, mis. aquarium pump, garden pond pump, table fountain pump |
| MS IEC 60335-2-10:2017 | Floor treatment / wet scrubbing machine |
| MS IEC 60335-2-27:2017 | Peralatan paparan UV/infrared untuk kulit |
5. Lembaga Berwenang
a. Suruhanjaya Tenaga
Suruhanjaya Tenaga (ST) merupakan regulator utama sektor energi di Malaysia. ST bertanggung jawab mengatur keselamatan produk listrik, melaksanakan ketentuan Electricity Supply Act 1990 dan Electricity Regulations 1994, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan efisiensi energi. Beberapa kewenangan ST terkait produk peralatan listrik dan elektronika adalah:
- menetapkan daftar Regulated Electrical Equipment;
- menerbitkan Certificate of Registration (CoR);
- menerbitkan Certificate of Approval (CoA);
- menerbitkan Certificate of Energy Efficiency (COE) untuk produk yang termasuk Energy-Using Products (EUP);
- mengawasi penerapan Minimum Energy Performance Standards (MEPS);
- melakukan pengawasan pasar (market surveillance);
- melakukan tindakan penegakan hukum terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
|
Alamat Kantor Pusat |
: | No. 12, Jalan Tun Hussein, Precinct 2, 62100 Putrajaya, Malaysia |
|
Telepon |
: | (603) 8870 8500 |
|
Website |
: | Home | Suruhanjaya Tenaga |
|
Media Sosial |
: | @ST_Malaysia (X, Instagram, Tiktok), Suruhanjaya Tenaga (Facebook), @st_portal (Youtube) |
b. Energy Commission of Sabah (ECoS)
ECoS merupakan badan regulator energi milik Pemerintah Negara Bagian Sabah. Secara umum, kewenangan ECoS mencakup pengaturan dan pengawasan sektor energi di Sabah, terutama pasokan listrik, energi terbarukan, dan pasokan gas darat. ECoS juga ertanggung jawab mengatur keselamatan dan efisiensi energi untuk produk peralatan listrik dan elektronik di Sabah. Beberapa kewenangan ECoS terkait produk peralatan listrik dan elektronika adalah:
- menentukan peralatan listrik dan elektronik yang dikendalikan melalui List of Regulated Electrical Equipment;
- mewajibkan dan menerbitkan Certificate of Registration (CoR) bagi produsen atau importir peralatan listrik/elektronik terkendali;
- menerbitkan Certificate of Approval (CoA) untuk setiap kategori dan model produk terkendali yang akan diproduksi atau diimpor;
- menetapkan standar keselamatan dan metode pengujian yang harus dipenuhi;
- menetapkan persyaratan teknis khusus Sabah melalui Regulatory Requirements Related to National Differences;
- mengatur pengujian, penilaian kesesuaian, consignment testing, serta penerimaan laporan uji;
- menetapkan persyaratan pelabelan atau certification mark pada produk yang telah disetujui; dan
- mengatur persyaratan Minimum Energy Performance Standards (MEPS) untuk peralatan tertentu.
|
Alamat Kantor Pusat |
: | Tingkat 10, Plaza Shell, 29, Jln Tunku Abdul Rahman, Pusat Bandar Kota Kinabalu, 88000 Kota Kinabalu, Sabah |
|
Telepon |
: | +6 088-205574 |
|
Website |
: | |
| : | info@ecos.gov.my | |
|
Media Sosial |
: | @ecos_sabah (Instagram), Energy Commission of Sabah (Facebook) |
c. Ministry of Utility and Telecomunication (MUT) Sarawak
MUT menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan teknis ketenagalistrikan. Fungsi intinya antara lain mengatur dan mengendalikan sektor penyediaan listrik, memastikan keandalan dan keselamatan sistem, melakukan pengawasan kepatuhan teknis dan operasional, serta mengatur persyaratan keselamatan bagi competent persons, contractors, electrical installations, dan electrical appliances melalui Electricity Supply Division.
|
Alamat Kantor Pusat |
: | Bangunan Pelita, 7-10th Floor, Lot 2879, The Isthmus, Off Jalan Bako, 93050, 93450, Malaysia |
|
Telepon |
: | 082-551000 |
|
Website |
: | https://mut.sarawak.gov.my/ |
| : | mut@sarawak.gov.my |
d. Department of Standards Malaysia (Jawatan Standard Malaysia (JSM))
JSM merupakan Badan Standardisasi Nasional sekaligus Badan Akreditasi di bawah Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) Malaysia. JSM mengelola sistem pengembangan Malaysian Standards (MS) termasuk untuk produk Peralatan Listrik dan Elektronik namun standar yang diterbitkannya menjadi dasar pengujian dan penilaian kesesuaian produk. Dalam aspek akreditasi, JSM memiliki wewenang dalam mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
|
Alamat Kantor Pusat |
: |
Level 4-7, Tower 2 Menara Cyber Axis Jalan Impact, Cyber 6, 63000 Cyberjaya, Selangor, Malaysia |
|
Telepon |
: | +603-8008 2900 |
|
Website |
: | |
|
|
: | central@jsm.gov.my |
e. SIRIM Berhad
SIRIM Berhad merupakan organisasi nasional Malaysia yang bergerak di bidang penelitian, pengembangan teknologi, standardisasi, inovasi, dan layanan teknis untuk industri. Dalam bidang peralatan listrik dan elektronik, SIRIM mendukung pemerintah melalui kegiatan penelitian, pengembangan standar, konsultasi teknis, dan peningkatan kapasitas industri. SIRIM juga merupakan induk dari SIRIM QAS International Sdn. Bhd., yang menyediakan layanan penilaian kesesuaian dan sertifikasi produk.
|
Alamat Kantor Pusat |
: | 1, Persiaran Dato' Menteri, P.O. Box 7035, Section 2, 40700 Shah Alam, Selangor, Malaysia. |
|
Telepon |
: | +603-5544 6000 |
|
Website |
: | web@sirim.my |
|
|
: | www.sirim.my |
|
Media Sosial |
: | @SIRIM_Berhad) (X, Instagram), SIRIM Berhad (Facebook, Youtube) |
6. Informasi Lainnya
Kerangka Pengaturan Produk Peralatan Listrik dan Elektronika Malaysia
Daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian Produk Listrik dan Elektronika terdaftar di ASEAN