Persyaratan Mutu Ekspor Produk Kopi ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Informasi Umum

Malaysia adalah negara tetangga terdekat Indonesia dengan populasi sekitar 35,978 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 13.124,6 pada tahun 2025. Malaysia memiliki karakteristik pasar yang sangat relevan bagi produk kopi Indonesia: budaya minum kopi tradisional yang mengakar melalui “kopitiam” berpadu dengan ledakan tren kedai kopi modern (specialty/third-wave coffee) yang didorong oleh generasi muda perkotaan dengan daya beli yang terus meningkat. Pasar Malaysia memberikan peluang bagi pengembangan ekspor produk kopi Indonesia. Data perdagangan periode 2016–2025 menunjukkan bahwa nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk kopi dengan HS 09.01 (mencakup kopi mentah (0901.11), kopi mentah decaf (0901.12), kopi sangrai berkafein (0901.21), kopi sangrai decaf (0901.22), serta sekam, kulit, dan pengganti kopi (0901.90)) dan HS 21.01 (mencakup ekstrak/konsentrat kopi (2101.11), kopi instan campuran/3-in-1 (2101.12)) nilai ekspor meningkat dari USD 107,73 juta pada 2016 menjadi USD 191,25 juta pada 2025, atau tumbuh sekitar 77,5% dengan rata-rata pertumbuhan majemuk (CAGR) sebesar 6,6% per tahun. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2024 sebesar USD 192,40 juta, kemudian sedikit menurun 0,6% pada 2025, HS 09.01 (kopi) menjadi kelompok produk terbesar dengan nilai ekspor USD 118,74 juta atau 62,1% dari total ekspor. Sementara itu, HS 21.01, yang mencakup ekstrak, esens, konsentrat, dan preparasi kopi, mencapai USD 72,51 juta atau 37,9%. Dibandingkan 2024, nilai HS 09.01 turun 9,0%, sedangkan HS 21.01 meningkat 17,1%.

ChatGPT Image Sep 28, 2026, 09_17_01 AM.png

Gambar 1. Data Impor Malaysia dari Indonesia Produk Kopi (HS 09.01 dan HS 21.01 Tahun 2016-2025)

Peluang tersebut turut ditopang oleh kerangka integrasi perdagangan ASEAN. Sebagai sesama negara anggota ASEAN, perdagangan kopi Indonesia–Malaysia pada dasarnya telah menikmati tarif preferensi 0% di bawah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), yang kerangka hukumnya terus dimodernisasi melalui Protokol Kedua Amendemen ATIGA (ATIGA Upgrade) yang naskahnya diserahterimakan pada KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, 26 Oktober 2025. Kedua negara juga tergabung dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang berlaku efektif bagi Indonesia sejak 2 Januari 2023, sehingga hambatan tarif praktis bukan lagi kendala utama bagi ekspor kopi Indonesia ke Malaysia. Pada tingkat bilateral, Indonesia dan Malaysia terus memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi melalui berbagai mekanisme, termasuk Joint Trade and Investment Committee (JTIC). Kedua negara juga telah mengimplementasikan Border Trade Agreement (BTA) 2023 sejak 29 Mei 2026 untuk mendukung fasilitasi perdagangan lintas batas, terutama di kawasan Entikong–Tebedu. Kerja sama bilateral tersebut turut mendukung konektivitas ekonomi dan kelancaran perdagangan antara kedua negara.

Bagi pelaku usaha Indonesia, perkembangan perdagangan tersebut memberikan peluang untuk memperluas pasar Malaysia, baik melalui ekspor biji kopi maupun pengembangan produk kopi olahan bernilai tambah. Pemanfaatan fasilitas perdagangan yang tersedia, disertai peningkatan kualitas dan konsistensi mutu, inovasi produk, pengemasan yang menarik, pemenuhan ketentuan asal barang, serta persyaratan negara tujuan, dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses produk kopi Indonesia di pasar Malaysia.

 

2. Undang-undang

Undang-undang yang mengatur produk kopi di Malaysia terdiri dari:

a. Consumer Protection Act 1999 (Act 599)

Consumer Protection Act 1999 (Act 599) merupakan peraturan Malaysia yang memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi barang dan jasa. Untuk produk kopi yang dipasarkan di Malaysia, akta ini relevan terhadap kebenaran informasi dan klaim produk, termasuk jenis, kualitas, grade, komposisi, kuantitas, karakteristik, manfaat, harga, serta asal produk. Akta ini juga mengatur aspek keselamatan barang, jaminan kualitas dan kesesuaian dengan deskripsi, hak konsumen atas pemulihan, serta tanggung jawab terkait produk cacat. Oleh karena itu, eksportir kopi Indonesia perlu memastikan informasi, klaim, dan representasi pada produk maupun promosi tidak menyesatkan dan konsisten dengan karakteristik produk serta persyaratan regulasi Malaysia.

b. Food Act 1983 (Act 281)

Food Act 1983 (Act 281) merupakan undang-undang utama Malaysia yang mengatur keamanan dan mutu pangan, termasuk pangan impor. Untuk produk kopi yang diimpor dari Indonesia, ketentuan ini menjadi dasar pengawasan agar produk yang masuk dan dipasarkan di Malaysia memenuhi persyaratan keamanan, mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan pangan yang berlaku. Ketentuan teknis mengenai kopi selanjutnya diatur dalam Food Regulations 1985, termasuk persyaratan untuk biji kopi, kopi bubuk, kopi instan, kopi tanpa kafeina, dan produk olahan kopi. Food (Amendment) Act 2024 (Act A1702) merupakan undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Food Act 1983 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan penghapusan ketentuan mengenai produk tembakau dari Food Act 1983 karena telah diatur melalui undang-undang tersendiri. Dengan demikian, Act A1702 tidak secara khusus mengubah persyaratan teknis impor atau mutu produk kopi, sehingga ketentuan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985 tetap menjadi rujukan utama bagi eksportir kopi Indonesia ke Malaysia.

c. Food Analysts Act 2011 (Act 727)

Food Analysts Act 2011 (Act 727) merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur pendaftaran dan praktik analis pangan serta pengendalian terhadap pelaksanaan analisis makanan. Dalam konteks impor produk kopi dari Indonesia, akta ini berperan sebagai dasar pengaturan terhadap pihak yang melakukan analisis laboratorium apabila kopi impor dikenakan pemeriksaan atau pengujian untuk menentukan keamanan, komposisi, atau spesifikasinya. Hasil analisis untuk tujuan tersebut harus diterbitkan oleh analis pangan yang terdaftar dan memiliki Annual Practising Certificate (APC) yang masih berlaku. Dengan demikian, Act 727 mendukung pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu kopi impor berdasarkan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985, tetapi tidak menetapkan persyaratan mutu atau standar khusus untuk produk kopi.

d. Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 (Act 728) 

Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 (Act 728) merupakan dasar hukum penyelenggaraan layanan karantina, pemeriksaan dan pengawasan impor-ekspor tumbuhan, hasil pertanian dan komoditas terkait oleh Malaysian Quarantine and Inspection Services (MAQIS). Act ini memberikan kewenangan kepada MAQIS untuk melakukan pemeriksaan, karantina dan pengawasan kepatuhan terhadap persyaratan impor pada pintu masuk Malaysia. Bagi produk kopi, Act 728 relevan terutama untuk biji kopi mentah (green coffee bean) dan produk yang masih termasuk dalam lingkup hasil tumbuhan. Jabatan Pertanian Malaysia mencantumkan kopi dalam kategori komoditas yang memerlukan perhatian dari aspek pengawasan impor dan biosekuriti, serta menyediakan prosedur khusus untuk pengimporan biji kopi mentah.

Pelaksanaan Act 728 didukung oleh peraturan mengenai pendaftaran importir/eksportir/agen, penerbitan permit dan sertifikat, prosedur karantina, pemeriksaan, serta biaya dan tindakan atas pelanggaran. Bagi eksportir kopi Indonesia, ketentuan ini perlu diperhatikan sebelum pengiriman, khususnya terkait persyaratan permit impor, dokumen, pemeriksaan di pintu masuk dan tindakan karantina yang berlaku untuk bentuk kopi dan tujuan impornya. Persyaratan aktual perlu dikonfirmasi melalui sistem persyaratan impor Malaysia karena tidak seluruh produk kopi memiliki perlakuan karantina yang sama. Sistem MyAICS menjelaskan bahwa Departemen Pertanian Malaysia menetapkan kondisi impor, sedangkan MAQIS menerbitkan permit, melakukan pemeriksaan dan melaksanakan pengawasan di pintu masuk.

e. Plant Quarantine Act 1976 (Act 167)

Plant Quarantine Act 1976 (Act 167) merupakan dasar hukum Malaysia yang mengatur pengendalian, pencegahan dan pemberantasan hama pertanian serta penyakit tumbuhan, termasuk pengawasan terhadap pemasukan tumbuhan dan produk tumbuhan ke Malaysia. Pelaksanaan Act 167 antara lain dilakukan melalui Plant Quarantine Regulations 1981. Bagi produk kopi, ketentuan ini terutama relevan terhadap kopi dalam bentuk biji mentah (green/unroasted coffee bean). Kopi termasuk dalam komoditas yang berada dalam lingkup pengawasan karantina tumbuhan, dan ketentuan impor Malaysia mencantumkan persyaratan permit serta pemeriksaan untuk kopi tidak disangrai.

Eksportir kopi Indonesia perlu memperhatikan persyaratan izin/permit impor, pemeriksaan karantina, serta persyaratan fitosanitari yang ditetapkan berdasarkan bentuk produk, negara asal dan wilayah tujuan di Malaysia. Untuk Peninsular Malaysia dan Labuan, pelaksanaan pemeriksaan komoditas terkait berada dalam lingkup MAQIS, sedangkan Sabah dan Sarawak memiliki pengaturan dan otoritas pertanian masing-masing.

f. Federal Agricultural Marketing Authority Act 1965 (Actt 141)

Federal Agricultural Marketing Authority Act 1965 (Act 141) merupakan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada FAMA untuk mengawasi dan mengatur pemasaran hasil pertanian, termasuk kegiatan impor dan ekspor. Dalam konteks impor kopi dari Indonesia, Act 141 menjadi dasar pengaturan FAMA terhadap aspek grading, packaging, dan labelling melalui peraturan turunannya. Untuk kopi tidak disangrai, khususnya impor ke Sabah dan Sarawak dengan jumlah lebih dari 3 kg per konsinyasi, dapat diberlakukan persyaratan Certificate of Conformity (CoC) atau Letter of Exemption dari FAMA serta pemeriksaan dan persetujuan FAMA. Penerapan persyaratan perlu diverifikasi berdasarkan HS Code, bentuk produk, jumlah kiriman, dan wilayah tujuan di Malaysia.

g. Trade Descriptions Act 2011 (Act 730)

Trade Descriptions Act 2011 (Act 730) merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur penggunaan keterangan atau perihal dagangan pada barang untuk mencegah informasi yang palsu atau menyesatkan. Dalam konteks impor kopi dari Indonesia, ketentuan ini relevan terhadap keterangan yang dicantumkan pada produk, kemasan, maupun materi penjualan, termasuk mengenai jenis, sifat, komposisi, dan asal produk. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan bahwa seluruh keterangan mengenai produk kopi yang dipasarkan di Malaysia adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan, serta selaras dengan ketentuan pelabelan pangan yang berlaku.

h. Weights and Measures Act 1972 (Act 71)

Weights and Measures Act 1972 (Act 71) merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur penggunaan satuan ukuran, timbangan, serta alat timbang dan ukur dalam kegiatan perdagangan. Dalam konteks impor kopi, ketentuan ini relevan terhadap kebenaran kuantitas atau berat bersih yang dinyatakan pada kemasan kopi serta penggunaan satuan ukuran yang sesuai. Eksportir perlu memastikan berat kopi yang tercantum pada kemasan sesuai dengan isi sebenarnya dan memenuhi ketentuan penandaan kuantitas yang berlaku di Malaysia.

i. Trademarks Act 2019 (Act 815)

Trademarks Act 2019 (Act 815) merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur perlindungan dan penggunaan merek dagang. Dalam konteks impor produk kopi dari Indonesia, ketentuan ini relevan untuk memastikan merek, logo, nama dagang, dan identitas pada kemasan kopi tidak melanggar hak merek yang telah terdaftar di Malaysia. Akta ini juga memberikan mekanisme untuk membatasi atau menahan impor barang yang diduga menggunakan merek terdaftar secara tidak sah atau merupakan barang palsu. Oleh karena itu, eksportir kopi perlu memastikan bahwa penggunaan merek pada produk dan kemasan telah memperoleh hak atau izin yang sesuai sebelum dipasarkan di Malaysia.

j. Customs Act 1967 (Act 235) 

Customs Act 1967 (Act 235) merupakan dasar hukum kepabeanan Malaysia yang mengatur pengawasan dan pengendalian pemasukan barang ke Malaysia. Dalam konteks impor produk kopi dari Indonesia, akta ini menjadi dasar kewenangan pemerintah Malaysia untuk menetapkan larangan dan pembatasan impor serta melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah Malaysia. Berdasarkan Section 31(1), Menteri Keuangan Malaysia berwenang menetapkan ketentuan mengenai larangan atau pembatasan impor melalui Customs (Prohibition of Imports) Order. 

 

3. Regulasi

Regulasi yang mengatur produk kopi di Malaysia terdiri dari:

a. Food Regulations 1985 [P.U.(A) 437/1985]

Food Regulations 1985 [P.U.(A) 437/1985] merupakan peraturan pelaksana dari Food Act 1983 (Act 281) Malaysia yang mengatur persyaratan teknis keamanan, mutu, komposisi, standar, dan pelabelan pangan yang beredar di Malaysia, termasuk produk kopi. Peraturan ini perlu diperhatikan oleh eksportir Indonesia karena persyaratan produk kopi berbeda berdasarkan jenis dan bentuk produk. Ketentuan mengenai kopi, dan produk terkait terutama terdapat pada Regulation 265 sampai dengan Regulation 273, yang mencakup diantaranya:

  • Regulation 265 – Coffee Bean menetapkan bahwa coffee bean adalah biji dari spesies tanaman Coffea, baik dalam kondisi mentah (raw/green coffee) maupun telah disangrai (roasted coffee). Untuk kopi biji yang diekspor dari Indonesia, ketentuan ini perlu dibaca bersama persyaratan impor dan pemeriksaan yang ditetapkan oleh otoritas Malaysia.

  • Regulation 266 – Coffee, Ground Coffee atau Coffee Powder, mengatur kopi yang berasal dari biji kopi sangrai murni dan telah digiling atau diproses untuk menghasilkan seduhan kopi. Produk harus bebas dari husk dan bahan lainnya serta memenuhi standar komposisi, yaitu kadar air maksimum 7%, kadar abu 3–5%, anhydrous caffeine 0,9–2,5%, water-soluble extract 22–33%, dan kadar lemak minimal 8,5%. Ketentuan ini terutama relevan untuk produk roasted coffee dan kopi bubuk.

  • Regulation 267 – Instant Coffee atau Soluble Coffee, mengatur kopi instan atau kopi larut yang dihasilkan dari ekstraksi air terhadap biji kopi sangrai murni dan kemudian dikeringkan. Produk harus memiliki kandungan anhydrous caffeine dari kopi minimum 2,25%, tidak mengandung bahan tambahan yang tidak diperbolehkan, serta harus dapat larut dalam air mendidih dalam waktu 30 detik dengan pengadukan sedang. Pelabelan harus menggunakan istilah “soluble coffee” atau “instant coffee”, sesuai dengan karakteristik produk.

  • Regulation 268 – Coffee Essence atau Liquid Coffee Extract, mengatur ekstrak atau esens kopi dalam bentuk cair. Produk dapat mengandung glycerol dan/atau gula sesuai ketentuan, dengan kandungan anhydrous caffeine dari kopi minimum 0,5% serta memenuhi persyaratan pelabelan yang berlaku.

  • Regulation 269 – Coffee Mixture, mengatur produk campuran yang mengandung kopi bersama bahan lainnya. Coffee mixture wajib mengandung sekurang-kurangnya 50% kopi. Label wajib mencantumkan istilah “coffee mixture” serta persentase kandungan kopi dalam campuran dan tidak boleh menggunakan istilah yang dapat memberikan kesan bahwa produk merupakan kopi murni apabila sebenarnya merupakan campuran.

  • Regulation 269A – Premix Coffee, mengatur premix coffee yang dapat dibuat dari kopi, kopi instan, coffee essence/liquid coffee extract, atau coffee mixture, dengan atau tanpa gula, dextrose, glucose, honey, susu, creamer, makanan atau bahan perisa yang diizinkan. Produk premix coffee wajib mencantumkan petunjuk penggunaan pada kemasan. Apabila berbentuk ready-to-drink, produk tersebut dikategorikan sebagai coffee drink dan harus memenuhi ketentuan yang relevan.

  • Regulation 271 – Coffee and Chicory, mengatur produk berupa campuran kopi dan chicory yang tidak boleh mengandung bahan tambahan lainnya dan harus memiliki kandungan kopi sekurang-kurangnya 50%. Produk wajib menggunakan nama “coffee and chicory” pada label dengan ukuran huruf lebih besar daripada kata-kata lainnya serta mencantumkan persentase kopi dalam campuran. Penggunaan kata “coffee” secara terpisah pada label dibatasi, dan kata “pure” atau kata lain yang memiliki arti sama atau serupa tidak diperbolehkan.

  • Regulation 272 – Instant Coffee and Chicory atau Soluble Coffee and Chicory Extract, mengatur produk kopi instan dengan chicory atau ekstrak larut kopi dan chicory yang dibuat dari padatan larut kering hasil ekstraksi air terhadap campuran kopi dan chicory. Produk harus mengandung kopi sekurang-kurangnya 50%, dapat mengandung gula, dan harus larut dalam air mendidih dalam waktu 30 detik dengan pengadukan sedang. Label wajib mencantumkan nama “instant coffee and chicory” atau “soluble coffee and chicory extract”, sesuai jenis produk, serta persentase kopi dalam campuran. Penggunaan istilah “pure” atau istilah yang memiliki arti sama atau serupa tidak diperbolehkan.

  • Regulation 273 – Coffee and Chicory Essence atau Liquid Coffee and Chicory Extract, mengatur esens kopi dan chicory atau ekstrak cair kopi dan chicory yang berasal dari campuran kopi dan chicory sebagaimana dimaksud dalam Regulation 271. Produk dapat mengandung glycerol, gula, glucose, atau kombinasi bahan tersebut dan harus memiliki kandungan anhydrous caffeine yang berasal dari kopi sekurang-kurangnya 0,25%. Label wajib mencantumkan nama produk yang sesuai, dengan ukuran huruf lebih besar daripada kata-kata lain pada label, serta pernyataan mengenai persentase kopi dalam campuran.

Selain ketentuan khusus mengenai kopi, Food Regulations 1985 juga memuat persyaratan umum yang dapat berlaku terhadap produk kopi, antara lain:

1) Bahan Tambahan Pangan

Apabila produk kopi menggunakan bahan tambahan pangan, penggunaannya harus memenuhi ketentuan berdasarkan jenis bahan tambahan dan kategori pangan. Bahan tambahan dapat mencakup antara lain pewarna, pengawet, bahan perisa (flavouring substances), penguat rasa, antioksidan, dan bahan tambahan lainnya. Eksportir perlu memastikan bahwa bahan tambahan yang digunakan diperbolehkan untuk produk kopi yang bersangkutan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2) Cemaran

Produk kopi yang dipasarkan sebagai pangan harus memenuhi ketentuan keamanan pangan, termasuk ketentuan mengenai cemaran yang berlaku terhadap produk atau kategori pangan terkait. Cemaran yang perlu diperhatikan dapat mencakup cemaran logam, mikroorganisme dan toksinnya, serta cemaran lainnya. Pengendalian bahan baku, proses produksi, penyimpanan, dan pengangkutan perlu dilakukan untuk mengurangi risiko cemaran pada produk kopi.

3) Residu Pestisida

Produk kopi juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai residu pestisida yang berlaku di Malaysia. Batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRL) diatur dalam Regulation 41 dan Sixteenth Schedule. Ketentuan tersebut menetapkan batas residu untuk berbagai komoditas dan jenis pestisida. Eksportir perlu memastikan bahwa kadar residu pestisida pada produk kopi tidak melebihi batas yang berlaku untuk komoditas dan pestisida terkait.

4) Pelabelan Pangan

Pelabelan merupakan salah satu aspek penting dalam Food Regulations 1985. Untuk produk kopi dalam kemasan, informasi pada label harus memenuhi ketentuan mengenai isi informasi, cara penyajian, bahasa, ukuran dan bentuk tulisan, penandaan tanggal, serta informasi lain yang diwajibkan sesuai dengan jenis produk pangan.

Informasi pada label dapat mencakup antara lain:

  • Nama atau identitas pangan;

  • Daftar bahan atau komposisi;

  • Informasi mengenai bahan tambahan pangan;

  • Berat atau isi bersih;

  • Penandaan tanggal, apabila dipersyaratkan;

  • Informasi pihak yang bertanggung jawab terhadap produk;

  • Negara asal untuk pangan impor; dan

  • Informasi lain sesuai dengan jenis produk.

Untuk produk kopi, nama atau identitas produk yang dicantumkan pada label perlu sesuai dengan kategori dan persyaratan produk yang ditetapkan dalam Food Regulations 1985. Kementerian Kesihatan Malaysia juga menyediakan layanan Semakan Label Makanan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memeriksa kesesuaian label produk dengan ketentuan pelabelan pangan.

5) Klaim pada Label

Apabila produk kopi mencantumkan klaim mengenai komposisi, kandungan gizi, karakteristik, atau manfaat tertentu, eksportir perlu memastikan bahwa klaim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh kondisi produk yang sebenarnya. Klaim yang digunakan pada label tidak boleh memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan.

Untuk produk kopi, hal ini perlu diperhatikan terutama pada klaim seperti “100% Arabica”, “100% Robusta”, “decaffeinated”, “instant coffee”, “organic”, atau klaim mengenai kandungan dan manfaat tertentu. Oleh karena itu, sebelum mencantumkan klaim tertentu, eksportir perlu memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan klaim tersebut serta memiliki bukti yang memadai untuk mendukung informasi yang dicantumkan.

 

ChatGPT Image Sep 21, 2026, 03_41_56 PM.png

Gambar 2. Infografis Food Regulation 1985

b. Malaysian Quarantine and Inspection Services Regulations 2013

Malaysian Quarantine and Inspection Services Regulations 2013 merupakan kelompok peraturan pelaksana dari Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 (Act 728) yang mengatur aspek operasional karantina dan pemeriksaan komoditas yang masuk atau keluar Malaysia. Peraturan tersebut mencakup pendaftaran importir, eksportir dan agen; penerbitan permit, lisensi dan sertifikat; prosedur karantina; biaya dan pungutan; serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengambilan sampel. beberapa peraturan turunan, antara lain:

Nama Nomor Relevansi untuk Kopi
Registration of Importers, Exporters and Agents Regulations 2013 P.U. (A) 112/2013 Mengatur pendaftaran importir, eksportir dan agen. (Maqis)
Issuance of Permit, Licence and Certificate Regulations 2013 P.U. (A) 113/2013 Mengatur permohonan dan penerbitan permit, lisensi dan sertifikat untuk impor/ekspor komoditas yang berada dalam lingkup MAQIS. (Maqis)
Quarantine Procedures Regulations 2013 P.U. (A) 114/2013 Mengatur prosedur pelaksanaan tindakan karantina. (Maqis)
Fees and Charges Regulations 2013 P.U. (A) 115/2013 Mengatur biaya layanan MAQIS. (Maqis)
Quarantine and Inspection Regulations 2013 P.U. (A) 116/2013 Mengatur pemeriksaan dokumen, barang, pengambilan sampel dan tindakan terhadap ketidaksesuaian. (Maqis)

Bagi produk kopi, ketentuan ini relevan terutama apabila kopi yang diimpor termasuk dalam komoditas yang dikenai persyaratan karantina atau pemeriksaan. Eksportir dan importir perlu memperhatikan permit impor, dokumen pendukung, pemeriksaan konsainan dan persyaratan karantina sesuai bentuk produk dan ketentuan impor yang berlaku. Jabatan Pertanian Malaysia menetapkan persyaratan impor, sedangkan MAQIS melaksanakan penerbitan permit, pemeriksaan dan pengawasan di pintu masuk.

c. Plant Quarantine Regulations 1981

Plant Quarantine Regulations 1981 merupakan peraturan pelaksana dari Plant Quarantine Act 1976 (Act 167) yang mengatur pengawasan dan persyaratan karantina terhadap tumbuhan, produk tumbuhan, dan regulated articles yang diimpor ke Malaysia. Peraturan ini bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sektor pertanian Malaysia. Bagi produk kopi, ketentuan ini terutama relevan terhadap biji kopi mentah (green/unroasted coffee bean). Jabatan Pertanian Malaysia secara khusus mencantumkan prosedur permohonan dan pemeriksaan pengimporan biji kopi mentah. Oleh karena itu, eksportir kopi Indonesia perlu memastikan pemenuhan persyaratan impor dan biosekuriti yang ditetapkan Malaysia sebelum pengiriman.

Persyaratan dapat meliputi permit atau persetujuan impor, pemeriksaan di pintu masuk, persyaratan fitosanitari, serta tindakan karantina apabila ditemukan hama, penyakit tumbuhan, atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan impor. Dalam kondisi tertentu, Malaysia dapat menerapkan Pest Risk Analysis (PRA) berdasarkan komoditas, negara asal, bentuk produk, atau adanya informasi baru mengenai risiko organisme pengganggu tumbuhan.

d.Federal Agricultural Marketing Authority (Grading, Packaging and Labelling of Agricultural Produce) Regulations 2008 [P.U. (A) 274/2008]

Federal Agricultural Marketing Authority (Grading, Packaging and Labelling of Agricultural Produce) Regulations 2008 [P.U. (A) 274/2008] merupakan peraturan FAMA yang mengatur grading, pengemasan, dan pelabelan hasil pertanian, termasuk coffee beans. Dalam konteks impor kopi dari Indonesia, peraturan ini relevan terutama terhadap kopi tidak disangrai (green coffee) dan dapat mencakup persyaratan Certificate of Conformity (CoC). Penerapannya bergantung pada HS Code, jumlah kiriman, dan wilayah tujuan; untuk impor kopi tidak disangrai ke Sabah dan Sarawak, FAMA dapat mensyaratkan CoC atau Letter of Exemption serta melakukan pemeriksaan dan persetujuan.

ChatGPT Image Sep 21, 2026, 02_49_43 PM.png

Gambar 3. Infografis Regulations FAMA

e. Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011 [P.U. (A) 430/2011]

Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011 [P.U. (A) 430/2011] merupakan peraturan turunan dari Trade Descriptions Act 2011 [Act 730] yang menetapkan definisi dan persyaratan penggunaan istilah atau indikasi “Halal” terhadap makanan dan barang di Malaysia. Peraturan ini relevan terhadap produk kopi dari Indonesia apabila produk menggunakan klaim halal atau pernyataan yang menunjukkan bahwa produk dapat dikonsumsi oleh Muslim. Persyaratan mencakup bahan, proses pengolahan, penyimpanan, serta pencegahan kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal. Peraturan ini juga melarang representasi yang dapat menyesatkan atau membingungkan konsumen mengenai status halal produk.

f. Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011

Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011 [P.U. (A) 431/2011] merupakan peraturan turunan dari Trade Descriptions Act 2011 [Act 730] yang mengatur aspek sertifikasi dan penandaan halal pada barang yang diperdagangkan di Malaysia. Untuk produk kopi dari Indonesia, peraturan ini relevan apabila produk dipasarkan dengan klaim, tanda, atau logo halal. Ketentuannya mencakup penggunaan tanda halal dan persyaratan sertifikasi untuk memastikan bahwa representasi halal pada produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Dalam konteks ekspor kopi Indonesia, ketentuan ini perlu diperhatikan terutama apabila eksportir ingin mencantumkan logo halal yang diakui di Malaysia pada kemasan atau menggunakan klaim halal sebagai bagian dari pemasaran produk. Ketentuan ini perlu dibaca bersama Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011 [P.U. (A) 430/2011], yang mengatur definisi dan persyaratan suatu produk untuk dapat dideskripsikan sebagai halal.

g. Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 [P.U. (A) 296/2023]

Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 [P.U. (A) 296/2023] merupakan peraturan turunan dari Trade Descriptions Act 2011 [Act 730] yang mengatur penandaan dan deklarasi kuantitas pada barang yang dikemas sebelum dipasarkan (pre-packaged goods). Peraturan ini berlaku terhadap barang yang diproduksi atau dikemas di Malaysia maupun barang yang diimpor ke Malaysia dan mulai berlaku pada 4 Juni 2024, sekaligus mencabut P.U. (A) 197/2023. Untuk produk kopi dari Indonesia, ketentuan ini relevan terutama terhadap kopi yang dipasarkan dalam kemasan, seperti kopi biji, kopi bubuk, kopi instan, dan produk kopi kemasan lainnya. Kuantitas produk harus dinyatakan dan ditandai pada kemasan sesuai satuan yang ditetapkan, termasuk berat untuk produk dengan berat nominal 5 gram sampai 50 kilogram. Peraturan juga mengatur keterbacaan penandaan, batas toleransi kekurangan kuantitas, serta pemeriksaan dan pengambilan sampel.

h. Trademarks Regulations 2019 [P.U. (A) 373/2019]

Trademarks Regulations 2019 [P.U. (A) 373/2019] merupakan peraturan pelaksana dari Trademarks Act 2019 [Act 815] yang mengatur tata cara dan persyaratan administrasi terkait pendaftaran, pemeriksaan, pengelolaan, serta perlindungan merek dagang di Malaysia. Peraturan ini mulai berlaku pada 27 Desember 2019 dan diterapkan oleh Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO). Dalam konteks produk kopi dari Indonesia, peraturan ini relevan terutama terhadap merek, nama dagang, logo, dan identitas produk kopi yang akan dipasarkan di Malaysia. Perlindungan merek membantu memastikan identitas produk kopi Indonesia dapat digunakan secara eksklusif dan memberikan dasar hukum untuk menangani penggunaan merek tanpa izin. Namun, peraturan ini bukan merupakan persyaratan teknis untuk keamanan, mutu, komposisi, atau izin impor kopi.

i. Customs (Prohibition of Imports) Order 2023 [P.U. (A) 117/2023]

Customs (Prohibition of Imports) Order 2023 [P.U. (A) 117/2023] merupakan peraturan yang menetapkan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor ke Malaysia serta persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk produk kopi, ketentuan kepabeanan perlu diperiksa berdasarkan HS Code dan jenis produk, karena persyaratan impor dapat membedakan antara kopi hijau, kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, dan produk olahan kopi. Selain memenuhi ketentuan kepabeanan, produk pangan juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan pemeriksaan oleh otoritas terkait di Malaysia.

 

4. Standar

a. Malaysian Standards (MS) khusus produk kopi

Standar mutu kopi Malaysia mencakup beberapa standar teknis berdasarkan jenis produk diantaranya sebagai berikut:

No.

Standar

Produk/Ruang Lingkup

Materi yang Diatur

Dokumen/Sumber Resmi

1

MS 1232:1991 – Specification for Green Coffee

Kopi biji hijau (green coffee)

Persyaratan mutu, grading, pengemasan dan penandaan, sampling, metode pengujian, kadar air, evaluasi sensori, benda asing dan cacat

MS 1232:1991 – JSM/MySOL

2

MS 1235:1991 – Specification for Roasted Ground Coffee

Kopi sangrai bubuk

Persyaratan mutu, grading, pengemasan dan penandaan, ukuran partikel, kadar air, abu, kafein, bahan larut air dan ekstrak petroleum ether serta metode pengujiannya

MS 1235:1991 – JSM/MySOL

3

MS 777:2023 – Instant Coffee – Specification (Second Revision)

Kopi instan

Spesifikasi mutu dan persyaratan teknis kopi instan serta metode pengujian

JSM/MySOL – MS 777:2023

4

MS 1129:2020 – Coffee and its Products – Vocabulary (First Revision)

Kopi dan produk kopi

Terminologi, definisi dan istilah yang digunakan dalam industri kopi

JSM/MySOL – MS 1129:2020

5

FS 098:2023 – Buah Kopi (Coffea spp.)

Buah kopi (coffee cherry)

Karakteristik dan kriteria mutu buah kopi, termasuk Robusta, Arabica dan Liberica

FS 098:2023 – FAMA

b. Halal Food – General Requirements (MS 1500:2019)

MS 1500:2019 (revisi ketiga) menetapkan persyaratan umum dalam pengolahan dan penanganan pangan halal (termasuk suplemen gizi) sebagai acuan teknis bagi sertifikasi halal yang dikeluarkan JAKIM. Standar ini menjadi rujukan teknis utama bagi produsen kopi campuran/kopi krimer yang ingin memasarkan produknya dengan klaim halal di Malaysia.

c. Plant-based Organically Produced Foods (MS 1529:2015) & Skema Organik Malaysia (MyOrganic/SOM)

MS 1529:2015 mengatur persyaratan produksi, pengolahan, penanganan, pelabelan, dan pemasaran pangan organik berbasis nabati — termasuk kopi organik — dan menjadi acuan bagi Skema Organik Malaysia (Malaysian Organic Scheme/SOM, kini dikenal sebagai MyOrganic) yang dikelola Jabatan Pertanian Malaysia (DOA). Serupa dengan Canadian Organic Standards, sertifikasi organik di Malaysia bersifat sukarela namun wajib dipenuhi begitu suatu produk mencantumkan klaim “organik”, “biologi”, atau istilah sejenis pada label maupun materi pemasarannya.

d. Codex Alimentarius – Code of Practice for Ochratoxin A in Coffee (CAC/RCP 69-2009)

Sebagai anggota Komisi Codex Alimentarius FAO/WHO, Malaysia — melalui National Codex Committee yang diketuai FSQD — mengacu pada Code of Practice for the Prevention and Reduction of Ochratoxin A (OTA) Contamination in Coffee (CAC/RCP 69-2009) sebagai pedoman ilmiah dalam pengendalian cemaran mikotoksin OTA sepanjang rantai pasok kopi, mulai dari praktik budi daya, panen, pengeringan, hingga penyimpanan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam kode praktik ini membantu eksportir Indonesia memenuhi batas maksimum cemaran OTA yang dipersyaratkan Food Regulations 1985.

e. Standar yang umumnya diminta oleh pembeli (buyer requirements)

Selain memenuhi regulasi pemerintah Malaysia, importir, jaringan ritel modern, dan pelaku usaha kedai kopi di Malaysia umumnya turut mensyaratkan sertifikasi keamanan pangan dan keberlanjutan yang diakui secara internasional, serupa dengan persyaratan di pasar-pasar maju lainnya:

  • FSSC 22000 (Food Safety System Certification 22000) – skema sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang diakui Global Food Safety Initiative (GFSI), mengintegrasikan ISO 22000 dan program prasyarat (PRP) khusus industri pangan;
  • BRCGS Global Standard Food Safety (BRCGS) – standar internasional keamanan pangan yang memastikan produk aman, legal, autentik, dan bermutu konsisten;
  • Safe Quality Food/SQF (SQFI) – skema sertifikasi keamanan dan mutu pangan yang diakui GFSI;
  • ISO 22000:2018 (International Organization for Standardization) – standar internasional sistem manajemen keamanan pangan berbasis analisis risiko;
  • Fairtrade (Fairtrade International) – sertifikasi sukarela yang menjamin praktik perdagangan adil bagi petani kopi, umumnya diterapkan pada produk kopi olahan, minuman berbahan kopi, serta biskuit/camilan berbahan kopi bersertifikat Fairtrade; dan
  • Rainforest Alliance (Rainforest Alliance) – standar pertanian berkelanjutan (hasil penyatuan dengan UTZ sejak 2020) yang menjamin praktik budi daya kopi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan petani/pekerja.

Sertifikasi-sertifikasi tersebut bukan persyaratan hukum untuk impor, tetapi sering menjadi persyaratan komersial (buyer requirement) agar produk kopi Indonesia dapat diterima oleh distributor, hipermarket/supermarket, maupun rantai kedai kopi di Malaysia.

ChatGPT Image Sep 21, 2026, 07_05_53 PM.png

Gambar 4. Contoh Produk dan/atau Jenis Kopi Asal Indonesia yang Telah Memasuki Pasar Malaysia

5. Lembaga Berwenang

a. Ministry of Health Malaysia – Food Safety and Quality Programme (FSQP/BKKM)

Food Safety and Quality Programme (FSQP/BKKM) merupakan program di bawah Ministry of Health Malaysia (MOH) yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan dan mutu pangan, termasuk pangan impor. Dalam kaitannya dengan kopi Indonesia, FSQP/BKKM memastikan produk yang masuk dan dipasarkan di Malaysia memenuhi ketentuan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985, termasuk aspek keamanan, mutu, komposisi, bahan tambahan pangan, dan pelabelan.

Alamat kantor Aras 4, Menara Prisma, No. 26, Jalan Persiaran Perdana, Presint 3, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62675 Putrajaya, Malaysia
Telepon +603-8885 0762
Website Website Resmi FSQP/BKKM, Website Resmi Ministry of Health Malaysia
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: BKKMHQ • X (Twitter): BKKMHQ • Website: hq.moh.gov.my/fsq • Email terkait regulasi: perundanganbkkm@moh.gov.my
b. Malaysian Quarantine and Inspection Services Department (MAQIS)

Malaysian Quarantine and Inspection Services Department (MAQIS) atau Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia berperan dalam pemeriksaan dan pengawasan karantina terhadap komoditas pertanian yang masuk ke Malaysia. Dalam kaitannya dengan produk kopi, MAQIS relevan terutama karena kopi termasuk komoditas tumbuhan yang dikendalikan, dan ketentuan impor dapat mencakup pemeriksaan serta persyaratan karantina. Untuk beberapa jenis kopi, persyaratan juga bergantung pada bentuk produk dan ketentuan impor yang berlaku.

Alamat kantor Aras 4, Menara 4G1, Wisma Tani, No. 28, Persiaran Perdana, Presint 4, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62624 Putrajaya, Malaysia
Telepon +603-8870 8000
Website www.maqis.gov.my
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: @maqismalaysia • Instagram: @maqismalaysia • X: @maqismalaysia • TikTok: @maqismalaysia • Email: feedback@maqis.gov.my
c. Federal Agricultural Marketing Authority (FAMA)

Federal Agricultural Marketing Authority (FAMA) atau Lembaga Pemasaran Pertanian Persekutuan merupakan badan pemerintah Malaysia yang menangani pemasaran dan regulasi hasil pertanian. Dalam kaitannya dengan kopi, FAMA memiliki fungsi regulasi pemasaran, termasuk pengelolaan perizinan berdasarkan Rancangan Pemasaran Kopi 1971, serta kegiatan penggredan, pembungkusan dan pelabelan hasil pertanian. FAMA juga memiliki layanan perizinan yang mencakup komoditas kopi.

Alamat kantor Bangunan FAMA Point, Lot 17304, Jalan Persiaran 1, Bandar Baru Selayang, 68100 Batu Caves, Selangor, Malaysia
Telepon +603-6126 2020
Website Website Resmi FAMA
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: FAMA Malaysia • Instagram: FAMA Malaysia • X: FAMA Malaysia • YouTube: FAMA Malaysia • Email: fama@fama.gov.my • FAMA Feedback System
d. Department of Agriculture Malaysia (DOA)

Department of Agriculture Malaysia (DOA) / Jabatan Pertanian Malaysia berperan dalam pengawasan fitosanitari dan biosekuriti tumbuhan di Malaysia. Untuk produk kopi, DOA relevan terutama dalam menetapkan persyaratan impor tumbuhan/produk tumbuhan, termasuk persyaratan karantina dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. DOA juga menyediakan sistem MyAICS untuk informasi persyaratan impor; sementara MAQIS melaksanakan penerbitan izin, pemeriksaan, dan penegakan di pintu masuk. DOA secara khusus mencantumkan permohonan persetujuan impor biji kopi mentah.

Alamat kantor Aras 7–17, Wisma Tani, No. 30, Persiaran Perdana, Presint 4, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62624 Putrajaya, Malaysia
Telepon +603-8870 3102 / 3042 / 3038
Website Website Resmi DOA Malaysia
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: Jabatan Pertanian Malaysia • Instagram: Jabatan Pertanian Malaysia • X: @DOAMalaysia • YouTube: Jabatan Pertanian Malaysia • Email: pro@doa.gov.my • MyAICS: Sistem Malaysia Agriculture Import Control System
e. Royal Malaysian Customs Department (JKDM)

Royal Malaysian Customs Department (JKDM) atau Jabatan Kastam Diraja Malaysia merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi kepabeanan, pemungutan bea/cukai tidak langsung, serta fasilitasi dan pengawasan perdagangan. Dalam kaitannya dengan impor kopi Indonesia, JKDM berperan dalam klasifikasi tarif HS, ketentuan bea masuk, deklarasi impor, dan pengawasan kepabeanan. Sistem HS Explorer JKDM juga mencantumkan persyaratan impor untuk berbagai bentuk kopi, termasuk keterkaitan dengan MAQIS, FAMA, serta Department of Agriculture Sabah/Sarawak.

Alamat kantor No. 3, Persiaran Perdana, Presint 2, 62596 Putrajaya, Malaysia
Telepon +603-8882 2100 / +603-8882 2300
Website Portal Resmi JKDM
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: Jabatan Kastam Diraja Malaysia • Instagram: @kastam.malaysia.official • X (Twitter): @KastamMalaysia • TikTok: JKDM • Email: ccc@customs.gov.my • Pusat Panggilan: 1300-888-500
f. Department of Standards Malaysia (JSM)

Department of Standards Malaysia (JSM) / Jabatan Standard Malaysia merupakan badan standardisasi dan akreditasi nasional Malaysia yang bertanggung jawab mengembangkan dan mempromosikan Malaysian Standards (MS) serta memberikan layanan akreditasi kepada laboratorium, lembaga sertifikasi, dan lembaga inspeksi. Dalam konteks produk kopi, JSM relevan terutama sebagai sumber dan pengelola standar Malaysia yang dapat digunakan sebagai acuan mutu/pengujian, termasuk standar yang berkaitan dengan produk pangan.

Alamat kantor Level 4–7, Tower 2, Menara Cyber Axis, Jalan Impact, Cyber 6, 63000 Cyberjaya, Selangor, Malaysia
Telepon +603-8008 2900
Website Website Resmi JSM
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: STANDARDS MALAYSIA • Instagram: @standards_my • X/Twitter: @STANDARDS_MY • YouTube: StandardsMalaysiaMY • Email: central@jsm.gov.my
g. Department of Islamic Development Malaysia (JAKIM) – Halal Management Division

Bahagian Pengurusan Halal (BPH) JAKIM merupakan bagian yang bertanggung jawab atas sertifikasi, pemeriksaan, pemantauan, dan pengawasan halal di Malaysia. Dalam konteks produk kopi Indonesia, JAKIM relevan apabila produk dipasarkan dengan klaim/sertifikasi halal di Malaysia. BPH juga mengelola Direktori Halal Malaysia untuk pemeriksaan status sertifikasi halal produk, premis, dan jasa, termasuk informasi sertifikasi halal luar negeri yang diakui.

Alamat kantor Aras 6 & 7, Blok D, Kompleks Islam Putrajaya (KIP), No. 3 Jalan Tun Abdul Razak, Presint 3, 62100 Putrajaya, Malaysia
Telepon +603-8892 5000
Website Bahagian Pengurusan Halal – JAKIM, Website Resmi Portal Halal - JAKIM
Media Sosial & Kanal Informasi Facebook: MyJAKIMmalaysia • Instagram: @myjakim • X/Twitter: @myjakim • YouTube: JAKIM TV • TikTok: @myjakim • Telegram: myJakim • Direktori Halal Malaysia: Semakan Status Halal

 

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  03 Oct 2026

🔍 Executive Summary

**Ringkasan Utama:**

- Oleh karena itu, eksportir kopi Indonesia perlu memastikan informasi, klaim, dan representasi pada produk maupun promosi tidak menyesatkan dan konsisten dengan karakteristik produk serta persyaratan regulasi Malaysia
- Dengan demikian, Act 727 mendukung pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu kopi impor berdasarkan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985, tetapi tidak menetapkan persyaratan mutu atau standar khusus untuk produk kopi
- Hasil analisis untuk tujuan tersebut harus diterbitkan oleh analis pangan yang terdaftar dan memiliki Annual Practising Certificate (APC) yang masih berlaku
- Bagi eksportir kopi Indonesia, ketentuan ini perlu diperhatikan sebelum pengiriman, khususnya terkait persyaratan permit impor, dokumen, pemeriksaan di pintu masuk dan tindakan karantina yang berlaku untuk bentuk kopi dan tujuan impornya
- Consumer Protection Act 1999 (Act 599) Consumer Protection Act 1999 (Act 599) merupakan peraturan Malaysia yang memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi barang dan jasa
- Untuk produk kopi yang diimpor dari Indonesia, ketentuan ini menjadi dasar pengawasan agar produk yang masuk dan dipasarkan di Malaysia memenuhi persyaratan keamanan, mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan pangan yang berlaku
- Jabatan Pertanian Malaysia mencantumkan kopi dalam kategori komoditas yang memerlukan perhatian dari aspek pengawasan impor dan biosekuriti, serta menyediakan prosedur khusus untuk pengimporan biji kopi mentah
- Hasil analisis untuk tujuan tersebut harus diterbitkan oleh analis pangan yang terdaftar dan memiliki Annual Practising Certificate (APC) yang masih berlaku
- Bagi pelaku usaha Indonesia, perkembangan perdagangan tersebut memberikan peluang untuk memperluas pasar Malaysia, baik melalui ekspor biji kopi maupun pengembangan produk kopi olahan bernilai tambah
- 12)) nilai ekspor meningkat dari USD 107,73 juta pada 2016 menjadi USD 191,25 juta pada 2025, atau tumbuh sekitar 77,5% dengan rata-rata pertumbuhan majemuk (CAGR) sebesar 6,6% per tahun
- Untuk kopi tidak disangrai, khususnya impor ke Sabah dan Sarawak dengan jumlah lebih dari 3 kg per konsinyasi, dapat diberlakukan persyaratan Certificate of Conformity (CoC) atau Letter of Exemption dari FAMA serta pemeriksaan dan persetujuan FAMA
- Untuk produk kopi yang dipasarkan di Malaysia, akta ini relevan terhadap kebenaran informasi dan klaim produk, termasuk jenis, kualitas, grade, komposisi, kuantitas, karakteristik, manfaat, harga, serta asal produk
Kopi
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Kelapa

3 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Kopi

61 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Alas Kaki

58 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Baterai

2 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu

Peralatan Medis

38 Negara tujuan

Regulasi & syarat mutu