Image
Info Mutu
Tentang
  • Dalam Negeri
    • Semua
    • Produk Wajib NPB
    • Kelompok Produk
    • Merek Terdaftar
    • Perusahaan Terdaftar
    • NPB
    • K3L
    • TPP SIR
  • Ekspor
    • Semua
    • Produk Ekspor
    • Negara Tujuan Ekspor
  • Infrastruktur Mutu
    • Semua
    • Lembaga Penilaian Kesesuaian
    • Balai Kalibrasi
    • Balai Pengujian
    • Balai Sertifikasi
    • Pasar Rakyat Ber-SNI
  • LAMANSITU
  • Negara Tujuan
  • Syarat Mutu Produk
  • Info Terbaru
  • Dit. Standalitu
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
    • Login
    • Register
Image
  • Dalam Negeri
    • Produk Wajib NPB
    • Kelompok Produk
    • Merek Terdaftar
    • Perusahaan Terdaftar
    • Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
    • No. Registrasi K3L
    • TPP Standard Indonesian Rubber
  • Ekspor
    • Konten Ekspor
    • Produk Ekspor
    • Negara Tujuan
      • Asia
      • Uni Eropa
      • GCC (Arab Teluk)
      • UEE (Eurasia)
      • Negara lainnya
  • Infrastruktur Mutu
    • Lembaga Penilaian Kesesuaian
    • Balai Kalibrasi
    • Balai Pengujian
    • Balai Sertifikasi
    • Pasar Rakyat Ber-SNI
  • Tentang
    • LAMANSITU
    • Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Hubungi Kami
  • Info Terbaru
  • Akun
    • Login
    • Register
  • Home
  • Informasi Terbaru

Penerapan ISO 37001:2016 SMAP dan Whistleblowing System (WBS): Komitmen Dit. Standalitu Menuju Integritas dan Transparansi

by Administrator
5 bulan yang lalu
Penerapan ISO 37001:2016 SMAP dan Whistleblowing System (WBS): Komitmen Dit. Standalitu Menuju Integritas dan Transparansi

        Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian dapat menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit menghadapi kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah merupakan hal yang lumrah. Gratifikasi dalam setiap kegiatan pemerintahan telah lama menjadi fokus banyak pihak di Indonesia.

          Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sejak tahun 2020 Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu telah menerapkan dan disertifikasi ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan tools untuk melawan suap dan membangun budaya anti-suap di lembaga atau organisasi. Tujuan penerapan ISO 37001:2016 di lingkungan Dit. Standalitu adalah untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menyelesaikan risiko penyuapan. Penerapan SMAP di lingkungan Dit. Standalitu dilaksanakan berlandaskan pada kebijakan anti-penyuapan diantaranya:

  • Pelarangan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyuapan
  • Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku (UU No. 31 Tahun 1999 j.o UU No. 20 Tahun 2001, Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Permendag No. 38 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan)
  • Independensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menindak dan mengawasi pelanggaran
  • Pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan melalui sistem pelaporan online (Whistleblowing System)

 

          Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan dan Dit. Standalitu untuk mengatur sistem pelaporan gratifikasi, indikasi penyuapan, penyuapan, penyalahgunaan wewenang maupun retaliation (tindakan balas dendam) di lingkungan Dit. Standalitu dan Kemendag melalui pelaporan internal maupun eksternal. Dit. Standalitu menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor melalui pelaporan yang dilakukan secara anonim. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjadi kewajiban bersama untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diberikan secara langsung.

           Apabila kamu melihat dugaan gratifikasi atau bahkan menerima tawaran gratifikasi secara langsung di lingkungan kerja, jangan ragu untuk melaporkannya ke WBS Kemendag ataupun Dit. Standalitu melalui:

WBS Dit. Standalitu

WBS Kemendag

Gratifikasi Online (GOL) KPK

kemend.ag/WBSDitStandalitu

kemend.ag/WBSItjen

gol.kpk.go.id

 

           Atau kamu juga dapat menyimak video-video berikut ini mengenai penjelasan dan cara pengisian Whistleblowing System (WBS) Dit. Standalitu melalui tautan:

 

... ...                              .....                                       

              https://kemend.ag/WBSDitstadalitu1                          ...   ...       Coming Soon Juni 2025                       ..... ...                         Coming Soon Juli 2025

           Kamu dapat melaporkan aktivitas gratifikasi di lingkungan Dit. Standalitu melalui tautan di atas dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut untuk melapor pada sistem WBS:

What               Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where             Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When              Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who                Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How                Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

 

           Melalui penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dan penyediaan Whistleblowing System (WBS), Direktorat Standalitu menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik suap. Langkah ini menjadi pondasi dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan dipercaya masyarakat. Yuk, kita awasi bersama dan laporkan apabila melihat dan mengalami secara langsung praktik gratifikasi di lingkungan Dit. Standalitu.

 
 
Tag:
  • ISO 37001:2016
  • SMAP
  • Whistleblowing System
Previous

Diseminasi Informasi Mutu Pada Bisnis Forum Trade Expo Indonesia

Next

Diseminasi Informasi Mutu Terkait Pemanfaatan Gemini AI Bersama Google Indonesia

Recent Posts
Diseminasi Informasi Mutu Terkait Pemanfaatan Gemini AI Bersama Google Indonesia
Diseminasi
Diseminasi Informasi Mutu Terkait Pemanfaatan Gemini AI Bersama Google Indonesia
Diseminasi Informasi Mutu Pada Bisnis Forum Trade Expo Indonesia
Diseminasi Informasi Mutu Pada Bisnis Forum Trade Expo Indonesia
Popular Tags
INATRIMS Arab Saudi Mebel SMAP Uni Eropa Jepang Gemini AI ISO 37001:2016 Google Panduan

Info terkait

Diseminasi Informasi Mutu Terkait Pemanfaatan Gemini AI Bersama Google Indonesia
Diseminasi Google Gemini AI

Diseminasi Informasi Mutu Terkait Pemanfaatan Gemini AI Bersama Google Indonesia

  • Administrator
  • 4 bulan yang lalu
Diseminasi Informasi Mutu Pada Bisnis Forum Trade Expo Indonesia
Lamansitu

Diseminasi Informasi Mutu Pada Bisnis Forum Trade Expo Indonesia

  • Administrator
  • 8 bulan yang lalu

Tautan Terkait

Kemendag
Kemendag
Exim
Exim
Inaexport
Inaexport
APEC
APEC
SIMPKTN
SIMPKTN
Kemendag
Kemendag
Exim
Exim
Inaexport
Inaexport
APEC
APEC
SIMPKTN
SIMPKTN
Kemendag
Kemendag
Exim
Exim
Inaexport
Inaexport
APEC
APEC
SIMPKTN
SIMPKTN
Kementerian Perdagangan RI

Mewujudkan suatu pemerintahan yang baik (good government governance) dengan memberikan pelayanan public yang cepat, tepat dan efisien

#KualitasJadiPrioritas
Hubungi Kami

Layanan Kontak Kami

lamansitu@kemendag.go.id

Alamat

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Jl. Raya Bogor KM 26, Jakarta Timur 13740

Website

lamansitu.kemendag.go.id

Form Pengaduan/Pertanyaan

Hubungi Kami
Ikuti Kami di Media Sosial
Tautan Cepat
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Login
© Hak Cipta 2025 - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga