Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian dapat menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit menghadapi kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah merupakan hal yang lumrah. Gratifikasi dalam setiap kegiatan pemerintahan telah lama menjadi fokus banyak pihak di Indonesia.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sejak tahun 2020 Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu telah menerapkan dan disertifikasi ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan tools untuk melawan suap dan membangun budaya anti-suap di lembaga atau organisasi. Tujuan penerapan ISO 37001:2016 di lingkungan Dit. Standalitu adalah untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menyelesaikan risiko penyuapan. Penerapan SMAP di lingkungan Dit. Standalitu dilaksanakan berlandaskan pada kebijakan anti-penyuapan diantaranya:
- Pelarangan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyuapan
- Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku (UU No. 31 Tahun 1999 j.o UU No. 20 Tahun 2001, Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Permendag No. 38 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan)
- Independensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menindak dan mengawasi pelanggaran
- Pemanfaatan teknologi dan sistem pengawasan melalui sistem pelaporan online (Whistleblowing System)
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan dan Dit. Standalitu untuk mengatur sistem pelaporan gratifikasi, indikasi penyuapan, penyuapan, penyalahgunaan wewenang maupun retaliation (tindakan balas dendam) di lingkungan Dit. Standalitu dan Kemendag melalui pelaporan internal maupun eksternal. Dit. Standalitu menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor melalui pelaporan yang dilakukan secara anonim. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjadi kewajiban bersama untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diberikan secara langsung.
Apabila kamu melihat dugaan gratifikasi atau bahkan menerima tawaran gratifikasi secara langsung di lingkungan kerja, jangan ragu untuk melaporkannya ke WBS Kemendag ataupun Dit. Standalitu melalui:
Atau kamu juga dapat menyimak video-video berikut ini mengenai penjelasan dan cara pengisian Whistleblowing System (WBS) Dit. Standalitu melalui tautan:
... ...
.....

https://kemend.ag/WBSDitstadalitu1 ... ... Coming Soon Juni 2025 ..... ... Coming Soon Juli 2025
Kamu dapat melaporkan aktivitas gratifikasi di lingkungan Dit. Standalitu melalui tautan di atas dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut untuk melapor pada sistem WBS:
What Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)
Melalui penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dan penyediaan Whistleblowing System (WBS), Direktorat Standalitu menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik suap. Langkah ini menjadi pondasi dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan dipercaya masyarakat. Yuk, kita awasi bersama dan laporkan apabila melihat dan mengalami secara langsung praktik gratifikasi di lingkungan Dit. Standalitu.