1. Informasi Umum
Jepang merupakan salah satu negara di kawasan Asia Timur dengan populasi sebesar 123,4 juta jiwa dan GDP per kapita sebesar USD 35.951 pada tahun 2025. Produk kopi (HS 0901) merupakan salah satu komoditas ekspor pertanian utama Indonesia ke Jepang dengan nilai mencapai USD 67 juta pada tahun 2025. Kelompok HS 0901 mencakup kopi tidak disangrai (green coffee), kopi sangrai (roasted coffee), kopi yang telah didekafeinasi, serta kulit dan substitusi kopi. Ekspor kopi Indonesia ke Jepang masih didominasi oleh green coffee (HS 090111), sedangkan ekspor kopi olahan seperti kopi sangrai masih relatif kecil.
Sementara itu, pada tahun 2025 Jepang merupakan salah satu negara pengimpor kopi terbesar di dunia dengan total nilai impor mencapai USD 2,5 miliar. Meskipun Indonesia merupakan negara asal impor ke-7 terbesar produk kopi di Jepang setelah Brasil, Viet Nam, Kolombia, Guatemala, Ethiopia, dan Tanzania, pangsa pasar kopi Indonesia baru mencapai sekitar 2,7%, sehingga masih terdapat potensi pertumbuhan yang signifikan. Selain tingginya ketergantungan Jepang terhadap impor kopi, meningkatnya permintaan terhadap specialty coffee, kopi berkelanjutan (sustainable coffee), dan kopi dengan ketertelusuran (traceability) yang baik turut membuka peluang bagi peningkatan ekspor kopi Indonesia.
Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Jepang juga didukung oleh berbagai kerja sama ekonomi, antara lain Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada tahun 2008 dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang mulai berlaku bagi Indonesia dan Jepang pada tahun 2023. Kedua perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan perdagangan bilateral melalui pengurangan hambatan perdagangan, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta peningkatan kerja sama ekonomi. Pemanfaatan kedua perjanjian tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing kopi Indonesia di pasar Jepang, khususnya melalui pemenuhan persyaratan teknis, peningkatan mutu, dan pengembangan produk kopi bernilai tambah.
|
|
|
Gambar 1. Buah Kopi
2. Undang-Undang
Undang-undang yang berlaku untuk produk kopi terdiri dari:
a. Food Sanitation Act (Act No. 233 of December 24, 1947, Last amended by Act No. 36 of 2023)
Food Sanitation Act merupakan undang-undang utama yang mengatur keamanan pangan di Jepang. Undang-undang ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat melalui pengaturan keamanan pangan pada seluruh rantai pasok pangan, termasuk pangan impor. Berdasarkan undang-undang ini, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) berwenang melaksanakan pengawasan keamanan pangan impor melalui pemeriksaan dokumen, inspeksi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta tindakan administratif terhadap pangan impor yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup Food Sanitation Act mengatur antara lain:
- keamanan pangan domestik dan pangan impor;
- spesifikasi dan standar keamanan pangan;
- bahan tambahan pangan (food additives);
- wadah, kemasan, dan peralatan yang bersentuhan dengan pangan;
- prosedur impor pangan;
- pemeriksaan dan pengawasan keamanan pangan;
- tindakan administratif terhadap pangan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk penolakan impor, pengembalian ke negara asal, atau pemusnahan.
Seluruh produk kopi yang diimpor ke Jepang, baik green coffee beans, roasted coffee, ground coffee, maupun instant coffee, wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan berdasarkan Food Sanitation Act. Sesuai Pasal 27 Food Sanitation Act, importir wajib menyampaikan Notification for Importation of Foods, etc. kepada Quarantine Station di bawah MHLW sebelum proses kepabeanan (customs clearance) diselesaikan. Berdasarkan hasil penilaian risiko, Quarantine Station dapat melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik, pengambilan sampel, dan/atau pengujian laboratorium untuk memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan penolakan impor, pengembalian ke negara asal, atau pemusnahan sesuai ketentuan Food Sanitation Act. Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produk kopi:
- diproduksi sesuai dengan prinsip keamanan pangan;
- bebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan;
- memenuhi batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRLs) dan persyaratan keamanan pangan lainnya yang berlaku di Jepang;
- memenuhi spesifikasi mutu yang dipersyaratkan oleh importir Jepang;
- menyediakan informasi teknis dan dokumen pendukung yang diperlukan oleh importir untuk proses Notification for Importation of Foods, etc., termasuk hasil pengujian laboratorium apabila diminta oleh otoritas Jepang.
(MHLW – Import Procedure under Food Sanitation Act, MHLW – Imported Food Safety)
b. Plant Protection Act (Act No. 151 of May 4, 1950, Last amended by Act No. 68 of 2022)
Plant Protection Act merupakan undang-undang yang mengatur sistem karantina tumbuhan di Jepang. Undang-undang ini bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang dapat mengancam sektor pertanian dan lingkungan Jepang melalui lalu lintas tumbuhan dan produk tumbuhan dalam perdagangan internasional. Berdasarkan undang-undang ini, Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) berwenang melaksanakan pemeriksaan karantina tumbuhan terhadap komoditas impor melalui Plant Protection Station. Ruang lingkup Plant Protection Act mengatur antara lain:
- persyaratan impor tumbuhan dan produk tumbuhan;
- pemeriksaan karantina tumbuhan terhadap komoditas impor;
- pengawasan terhadap organisme pengganggu tumbuhan karantina (quarantine pests);
- tindakan karantina berupa perlakuan (treatment), penahanan, pemusnahan, atau pengembalian komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam perdagangan internasional, green coffee beans termasuk komoditas yang berada dalam ruang lingkup pengawasan karantina tumbuhan. Pemeriksaan dilakukan oleh Plant Protection Station untuk memastikan bahwa produk tidak membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dilarang masuk ke Jepang. Sejak 5 Agustus 2020, green coffee beans termasuk dalam komoditas yang dibebaskan dari kewajiban melampirkan Phytosanitary Certificate sesuai ketentuan MAFF. Namun demikian, produk tersebut tetap wajib menjalani pemeriksaan karantina tumbuhan pada saat impor oleh Plant Protection Station untuk memastikan tidak terdapat organisme pengganggu tumbuhan karantina. Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produk kopi:
- bebas dari serangga hidup dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- bebas dari tanah, media tanam, atau bahan lain yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan;
- dikemas dan ditangani sedemikian rupa untuk meminimalkan risiko kontaminasi selama penyimpanan dan pengangkutan;
- memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang berlaku di Jepang.
(検査証明書の添付が免除される植物の見直しについて:植物防疫所 )
c. Food Labeling Act (Act No. 70 of June 28, 2013, Last amended by Act No. 97 of 2018)
Food Labeling Act merupakan undang-undang yang mengatur sistem pelabelan pangan di Jepang. Undang-undang ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen melalui penyediaan informasi pangan yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang tepat. Food Labeling Act mengintegrasikan ketentuan pelabelan pangan yang sebelumnya diatur dalam Food Sanitation Act, Health Promotion Act, dan Act on Japanese Agricultural Standards (JAS Act) ke dalam satu sistem pelabelan pangan nasional. Ruang lingkup Food Labeling Act mengatur antara lain:
- nama produk;
- daftar bahan;
- isi bersih;
- negara asal;
- informasi nilai gizi;
- informasi alergen;
- tanggal kedaluwarsa atau best before;
- cara penyimpanan;
- nama dan alamat pelaku usaha.
Untuk produk kopi kemasan yang dipasarkan di Jepang, label wajib disajikan dalam bahasa Jepang dan memuat informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk nama produk, daftar bahan (untuk kopi olahan), isi bersih, negara asal, nama dan alamat importir atau pelaku usaha yang bertanggung jawab di Jepang, tanggal kedaluwarsa atau best before, serta cara penyimpanan. Ketentuan lebih rinci mengenai format dan informasi yang wajib dicantumkan pada label diatur dalam Food Labeling Standards (Cabinet Office Ordinance No. 10 of 2015). Dalam praktiknya, pelabelan dalam bahasa Jepang umumnya dilakukan oleh importir atau pelaku usaha yang bertanggung jawab atas pemasaran produk di Jepang. Eksportir Indonesia perlu menyediakan informasi teknis produk secara lengkap kepada importir, antara lain:
- nama dan deskripsi produk;
- komposisi atau daftar bahan (untuk produk kopi olahan);
- negara asal;
- isi bersih;
- cara penyimpanan;
- informasi nilai gizi (apabila diwajibkan);
- informasi lain yang diperlukan agar pelabelan dapat disusun sesuai ketentuan Food Labeling Act dan Food Labeling Standards.
- Penyampaian informasi yang lengkap akan membantu importir dalam memastikan bahwa label produk telah memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan di Jepang.
d. Act on Japanese Agricultural Standards (JAS Act) (Act No. 175 of May 11, 1950, Last amended by Act No. 68 of 2022)
Act on Japanese Agricultural Standards (JAS Act) merupakan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi penyusunan, penetapan, perubahan, dan penghapusan Japanese Agricultural Standards (JAS), penyelenggaraan sistem sertifikasi JAS, pendaftaran Registered Certification Bodies (RCBs), serta penggunaan JAS Mark. Undang-undang ini bertujuan meningkatkan standardisasi, keandalan mutu, transparansi informasi, dan nilai tambah produk pertanian, kehutanan, perikanan, pangan, serta produk olahannya. Ketentuan dalam JAS Act berlaku bagi berbagai komoditas, termasuk kopi yang dipasarkan dengan klaim organik. Ruang lingkup JAS Act mengatur antara lain:
- penyusunan, penetapan, perubahan, dan penghapusan Japanese Agricultural Standards (JAS);
- penyelenggaraan sistem sertifikasi JAS;
- pendaftaran Registered Certification Bodies (RCBs);
- penggunaan JAS Mark;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem sertifikasi JAS.
Produk kopi hanya dapat dipasarkan dengan klaim "Organic" atau mencantumkan Organic JAS Mark apabila telah memenuhi persyaratan Organic JAS dan memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk kopi hijau (green coffee beans) maupun produk kopi olahan yang dipasarkan sebagai produk organik di Jepang. Eksportir Indonesia yang ingin memasarkan kopi organik di Jepang perlu memastikan bahwa proses budidaya, pengolahan, penyimpanan, penanganan, dan pelabelan produk telah memenuhi persyaratan Organic JAS. Selain itu, produk harus memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF sebelum menggunakan klaim "Organic" atau Organic JAS Mark pada produk yang dipasarkan di Jepang.
e. Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations (Act No. 134 of May 15, 1962)
Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations merupakan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan usaha yang sehat dengan melarang pemberian premi atau hadiah yang berlebihan serta representasi atau klaim yang menyesatkan mengenai kualitas, standar, asal, harga, maupun karakteristik barang dan jasa. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Consumer Affairs Agency (CAA) untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan representasi atau iklan yang menyesatkan. Ruang lingkup Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations mengatur antara lain:
- representasi atau klaim yang menyesatkan mengenai kualitas, standar, asal, harga, atau karakteristik barang dan jasa;
- pemberian premi, hadiah, atau insentif penjualan yang berlebihan;
- pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran representasi atau iklan yang menyesatkan;
- tindakan administratif oleh Consumer Affairs Agency (CAA) terhadap pelanggaran ketentuan.
Dalam pemasaran produk kopi di Jepang, pelaku usaha dilarang mencantumkan representasi atau klaim yang dapat menyesatkan konsumen mengenai mutu, asal produk, metode produksi, manfaat, maupun karakteristik lainnya. Klaim seperti "100% Arabica", "Organic", "Single Origin", "Specialty Coffee", atau klaim mutu lainnya harus didukung oleh bukti yang objektif dan tidak boleh memberikan kesan yang menyesatkan kepada konsumen. Selain itu, penggunaan klaim tertentu, seperti "Organic", juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku, termasuk Act on Japanese Agricultural Standards (JAS Act) dan Organic JAS, apabila klaim tersebut digunakan pada produk yang dipasarkan di Jepang.
Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh informasi yang dicantumkan pada label, kemasan, materi promosi, maupun media pemasaran produk kopi sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat diverifikasi, dan didukung oleh bukti yang memadai. Eksportir juga perlu menyediakan informasi yang akurat kepada importir agar klaim yang digunakan dalam pelabelan dan promosi produk di Jepang tidak bertentangan dengan ketentuan Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations. Penggunaan klaim yang tidak dapat dibuktikan atau berpotensi menyesatkan dapat dikenakan tindakan administratif oleh Consumer Affairs Agency (CAA), termasuk perintah penghentian pelanggaran dan tindakan perbaikan.
(Establishing Trusted Representation | CAA, Law | CAA)
f. Customs Act (Act No. 61 of April 2, 1954, Last amended by Act No. 16 of 2018)
Customs Act merupakan undang-undang yang mengatur tata laksana kepabeanan atas barang yang masuk ke dan keluar dari wilayah pabean Jepang. Dalam konteks impor, undang-undang ini mengatur mekanisme deklarasi impor, pemeriksaan kepabeanan, pemungutan bea masuk dan pajak impor, serta pelepasan barang (customs clearance) sebelum barang dapat diedarkan di Jepang. Pelaksanaan ketentuan dalam Customs Act dilakukan oleh Japan Customs di bawah Ministry of Finance (MOF). Ruang lingkup Customs Act mengatur antara lain:
- deklarasi impor;
- pemeriksaan kepabeanan;
- pemungutan bea masuk dan pajak impor;
- pelepasan barang (customs clearance);
- penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Dalam proses customs clearance, importir wajib menyampaikan Import Declaration beserta dokumen pendukung yang diperlukan oleh Japan Customs, seperti Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading atau Air Waybill, serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan Food Sanitation Act dan Plant Protection Act apabila relevan. Setelah seluruh persyaratan kepabeanan dan persyaratan teknis dari instansi terkait dipenuhi, Japan Customs akan memberikan persetujuan pelepasan barang sehingga produk kopi dapat dipasarkan di Jepang. Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh dokumen perdagangan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada importir telah lengkap, akurat, dan konsisten, sehingga proses customs clearance di Jepang dapat berjalan dengan lancar. Ketidaksesuaian informasi pada dokumen dapat mengakibatkan keterlambatan proses impor, permintaan klarifikasi oleh Japan Customs, atau penundaan pelepasan barang.
g. Customs Tariff Act (Act No. 54 of April 15, 1910)
Customs Tariff Act merupakan undang-undang yang mengatur sistem tarif kepabeanan di Jepang. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penetapan tarif bea masuk atas barang impor, termasuk klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS), penerapan tarif umum (general tariff), tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional, serta tindakan tarif khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan dalam undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea masuk serta mendukung kelancaran perdagangan internasional. Ruang lingkup Customs Tariff Act mengatur antara lain:
- klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS);
- penetapan tarif bea masuk;
- penerapan tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional;
- pembebasan dan keringanan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
- tindakan tarif khusus (special tariff measures) sesuai peraturan perundang-undangan.
Produk kopi yang diimpor ke Jepang diklasifikasikan berdasarkan HS Code yang sesuai untuk menentukan besaran tarif bea masuk yang berlaku. Dalam proses impor, Japan Customs akan melakukan verifikasi klasifikasi tarif serta menerapkan tarif umum atau tarif preferensi apabila importir memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk penyampaian dokumen asal barang (Certificate of Origin) apabila diperlukan berdasarkan perjanjian perdagangan yang berlaku.
Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produk kopi diklasifikasikan menggunakan HS Code yang tepat dan menyediakan informasi asal barang secara akurat kepada importir. Apabila akan memanfaatkan tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan yang berlaku antara Indonesia dan Jepang, eksportir juga perlu memastikan bahwa Certificate of Origin (COO) dan dokumen pendukung lainnya telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
Gambar 2. Biji Kopi
3. Regulasi
a. Specifications and Standards for Foods, Food Additives, etc. (MHLW Notification No. 370 of 1959)
Specifications and Standards for Foods, Food Additives, etc. merupakan regulasi teknis yang menetapkan spesifikasi dan standar keamanan pangan di Jepang berdasarkan Food Sanitation Act. Regulasi ini mengatur spesifikasi pangan, bahan tambahan pangan, batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRLs), residu obat hewan, cemaran, wadah dan kemasan yang bersentuhan dengan pangan, serta metode uji resmi (official analytical methods) yang digunakan untuk menilai kesesuaian pangan terhadap persyaratan keamanan pangan. Ketentuan dalam regulasi ini diperbarui secara berkala berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan hasil evaluasi risiko pangan.
Bagi produk kopi, regulasi ini menjadi acuan teknis dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan di Jepang, antara lain meliputi:
- batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRLs);
- jenis dan batas penggunaan bahan tambahan pangan pada kopi olahan, kopi instan, atau minuman kopi;
- persyaratan keamanan wadah dan kemasan yang bersentuhan dengan pangan;
- metode uji resmi (official analytical methods) yang digunakan untuk membuktikan kesesuaian produk terhadap persyaratan keamanan pangan.
Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produk kopi memenuhi spesifikasi dan standar keamanan pangan yang berlaku di Jepang melalui penerapan pengendalian mutu selama proses produksi serta, apabila diperlukan, melakukan pengujian pada laboratorium yang kompeten sebelum pengiriman. Pemenuhan persyaratan ini akan membantu importir dalam membuktikan kesesuaian produk terhadap ketentuan Food Sanitation Act dan regulasi pelaksananya.
b. Positive List System (MHLW Notification No. 499 of 2005)
Positive List System merupakan sistem nasional Jepang yang mengatur batas maksimum residu pestisida, residu obat hewan, dan bahan tambahan pakan (feed additives) pada pangan. Sistem ini mulai diterapkan pada 29 Mei 2006 sebagai bagian dari implementasi revisi Food Sanitation Act melalui perubahan terhadap Specifications and Standards for Foods, Food Additives, etc. Dalam sistem ini, setiap bahan aktif yang digunakan pada pangan harus memiliki Maximum Residue Limit (MRL) yang ditetapkan. Apabila suatu bahan aktif belum memiliki MRL, maka berlaku uniform limit sebesar 0,01 ppm. Pangan yang mengandung residu melebihi batas maksimum yang ditetapkan tidak dapat diedarkan di Jepang.
Eksportir kopi perlu memastikan bahwa residu pestisida dan residu bahan kimia lainnya pada biji kopi memenuhi Maximum Residue Limits (MRLs) yang berlaku di Jepang. Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan melalui pengujian laboratorium menggunakan metode uji resmi (official analytical methods) yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang. Apabila suatu bahan aktif pestisida belum memiliki MRL yang ditetapkan, maka residunya tidak boleh melebihi uniform limit sebesar 0,01 ppm. Eksportir Indonesia sebaiknya:
- menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) dalam kegiatan budidaya;
- menggunakan pestisida sesuai ketentuan dan dosis yang direkomendasikan;
- melakukan pencatatan penggunaan pestisida untuk mendukung ketertelusuran (traceability);
- melakukan pengujian residu pestisida pada laboratorium yang kompeten sebelum ekspor, terutama apabila dipersyaratkan oleh importir atau diperlukan sebagai bagian dari pengendalian mutu.
(Ministry of Health, Labour and Welfare: Positive List System for Agricultural Chemical Residues in Food, CAA – Positive List System for Agricultural Chemical Residues)
c. Order for Enforcement of the Food Sanitation Act (Cabinet Order No. 229 of August 31, 1953)
Order for Enforcement of the Food Sanitation Act merupakan Cabinet Order yang menetapkan ketentuan pelaksanaan Food Sanitation Act pada tingkat peraturan pemerintah. Regulasi ini mengatur kerangka pelaksanaan pengawasan keamanan pangan, termasuk kewenangan otoritas, tata cara pelaksanaan pengawasan pangan impor, serta dasar hukum pelaksanaan tindakan administratif terhadap pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dalam impor produk kopi ke Jepang, Order for Enforcement of the Food Sanitation Act menjadi dasar pelaksanaan pengawasan keamanan pangan oleh MHLW melalui Quarantine Station. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemeriksaan terhadap produk kopi impor sebagai bagian dari penerapan Food Sanitation Act.
Eksportir Indonesia perlu memahami bahwa setiap produk kopi yang diekspor ke Jepang dapat menjadi objek pengawasan keamanan pangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Food Sanitation Act beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, eksportir perlu bekerja sama dengan importir untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sebelum produk memasuki wilayah Jepang.
d. Regulations for Enforcement of the Food Sanitation Act (Order of the Ministry of Health and Welfare No. 23 of July 13, 1948)
Regulations for Enforcement of the Food Sanitation Act merupakan Ministerial Ordinance yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan Food Sanitation Act. Regulasi ini mengatur prosedur Notification for Importation of Foods, etc., tata cara pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta tata cara pelaksanaan pengawasan pangan impor oleh Quarantine Station. Setiap pengiriman kopi untuk tujuan komersial wajib diberitahukan oleh importir kepada Quarantine Station melalui Notification for Importation of Foods, etc. sebelum proses kepabeanan (customs clearance) diselesaikan. Berdasarkan hasil penilaian risiko, produk kopi dapat dikenai pemeriksaan dokumen, inspeksi fisik, pengambilan sampel, dan/atau pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan Food Sanitation Act dan regulasi pelaksananya.
Eksportir Indonesia perlu menyediakan informasi teknis yang lengkap kepada importir, seperti spesifikasi produk, proses produksi, komposisi (untuk produk kopi olahan), hasil pengujian keamanan pangan apabila diminta, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses Notification for Importation of Foods, etc. Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses pemeriksaan oleh Quarantine Station.
(Ministry of Health, Labour and Welfare: Food, MHLW – Imported Food Safety)
e. Regulation for Enforcement of the Plant Protection Act (Order of the Ministry of Agriculture and Forestry No. 73 of June 30, 1950, Last amended by Order of the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries No. 36 of 2024)
Regulation for Enforcement of the Plant Protection Act merupakan peraturan pelaksana dari Plant Protection Act yang mengatur tata cara pelaksanaan karantina tumbuhan di Jepang. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai persyaratan pemeriksaan tumbuhan dan produk tumbuhan impor maupun ekspor, daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (quarantine pests), tanaman dan produk tumbuhan yang wajib atau dikecualikan dari kewajiban Phytosanitary Certificate, prosedur inspeksi di Plant Protection Station, serta tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan fitosanitari. Dalam impor green coffee beans ke Jepang, regulasi ini mengatur prosedur pemeriksaan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh Plant Protection Station untuk memastikan bahwa produk bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (quarantine pests). Regulasi ini juga mengatur daftar tanaman dan produk tumbuhan yang dikecualikan dari kewajiban Phytosanitary Certificate, termasuk ketentuan yang berlaku bagi green coffee beans.
Eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa kopi yang diekspor:
- bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- bebas dari tanah, media tanam, atau bahan lain yang berpotensi menjadi pembawa organisme pengganggu tumbuhan;
- dikemas dan ditangani sesuai dengan persyaratan fitosanitari Jepang untuk meminimalkan risiko kontaminasi selama pengangkutan;
- memenuhi ketentuan karantina tumbuhan yang berlaku.
Selain itu, eksportir perlu berkoordinasi dengan importir mengenai persyaratan dokumen dan prosedur pemeriksaan di Plant Protection Station sebelum pengiriman dilakukan.
(JETRO – Import Procedures for Agricultural Products (Japan))
f. Food Labeling Standards (Cabinet Office Ordinance No. 10 of March 20, 2015)
Food Labeling Standards merupakan peraturan pelaksana dari Food Labeling Act yang menetapkan standar pelabelan pangan di Jepang. Regulasi ini mengatur informasi yang wajib dicantumkan pada label pangan, termasuk nama produk, daftar bahan, isi bersih, informasi alergen, negara asal, informasi nilai gizi, tanggal kedaluwarsa atau best before, cara penyimpanan, nama dan alamat pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta ketentuan mengenai penggunaan klaim tertentu. Selain itu, Food Labeling Standards mengatur tata cara penyajian informasi pada label agar jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan konsumen. Ketentuan ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan diperbarui secara berkala oleh Consumer Affairs Agency (CAA).
Untuk produk kopi yang dipasarkan dalam kemasan eceran di Jepang, label wajib disajikan dalam bahasa Jepang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Food Labeling Standards. Informasi yang umumnya wajib dicantumkan meliputi nama produk, daftar bahan (untuk kopi olahan atau kopi instan), isi bersih, negara asal, tanggal kedaluwarsa atau best before, cara penyimpanan, serta nama dan alamat importir atau pelaku usaha yang bertanggung jawab di Jepang. Untuk produk tertentu, seperti kopi dengan klaim gizi, klaim organik, atau klaim lainnya, dapat berlaku persyaratan pelabelan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang.
Eksportir Indonesia perlu berkoordinasi dengan importir di Jepang untuk memastikan bahwa label produk telah memenuhi seluruh ketentuan Food Labeling Standards. Eksportir juga perlu menyediakan informasi teknis produk secara lengkap dan akurat agar importir dapat menyusun label sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi pada label harus mudah dibaca, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan karakteristik produk. Kesesuaian terhadap standar pelabelan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum produk dipasarkan di Jepang.

Gambar 3. Seduhan Kopi
4. Standar
a. Standar Pemerintah (Government Standards)
1) Japanese Agricultural Standards (JAS)
Japanese Agricultural Standards (JAS) merupakan sistem standar nasional Jepang yang disusun dan ditetapkan oleh Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) berdasarkan Act on Japanese Agricultural Standards (JAS Act). Sistem JAS bertujuan meningkatkan standardisasi, keandalan mutu, transparansi informasi, dan nilai tambah produk pertanian, kehutanan, perikanan, pangan, serta produk olahannya. Selain menetapkan spesifikasi produk, standar JAS juga dapat mencakup standar mengenai metode produksi, metode distribusi, metode penanganan produk, metode pengujian, sistem manajemen usaha, dan terminologi. Penilaian kesesuaian terhadap standar JAS dilakukan melalui sistem sertifikasi pihak ketiga oleh Registered Certification Bodies (RCBs) yang terdaftar pada MAFF. Ruang lingkup dalam sistem JAS, standar dapat mencakup:
- mutu dan spesifikasi produk;
- metode produksi;
- metode distribusi;
- metode penanganan produk;
- metode pengujian;
- sistem manajemen usaha; dan
- terminologi.
Hingga saat ini, Jepang belum menetapkan Japanese Agricultural Standards (JAS) yang secara khusus mengatur mutu fisik maupun karakteristik sensori kopi, seperti kadar air, ukuran biji, jumlah cacat, atau nilai cupping. Oleh karena itu, persyaratan mutu kopi pada umumnya ditetapkan berdasarkan spesifikasi komersial yang disepakati antara eksportir dan importir. Namun demikian, produk kopi yang dipasarkan dengan klaim "Organic" wajib memenuhi persyaratan Organic JAS dan memperoleh sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh MAFF sebelum dapat menggunakan Organic JAS Mark di pasar Jepang.
2) Japanese Agricultural Standard for Organic Plants
Japanese Agricultural Standard for Organic Plants merupakan standar nasional Jepang yang menetapkan persyaratan teknis bagi tanaman organik, termasuk tanaman kopi, yang akan dipasarkan dengan klaim "Organic" atau "有機" di Jepang. Standar ini bertujuan memastikan bahwa produk organik dibudidayakan melalui praktik pertanian yang menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, dan integritas produk organik. Penyusunannya mengacu pada prinsip-prinsip internasional, termasuk Codex Guidelines for the Production, Processing, Labelling and Marketing of Organically Produced Foods. Ruang lingkup standar ini mengatur antara lain:
- persyaratan lahan budidaya;
- masa konversi lahan;
- penggunaan benih dan bahan perbanyakan tanaman;
- penggunaan pupuk, bahan pembenah tanah, dan bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang diizinkan;
- praktik budidaya dan pemanenan;
- penanganan pascapanen;
- penyimpanan dan pengemasan;
- pencegahan kontaminasi dan pencampuran dengan produk nonorganik;
- ketertelusuran (traceability);
- pelabelan produk organik.
Bagi green coffee beans yang dipasarkan sebagai Organic Coffee, seluruh tahapan budidaya dan penanganan pascapanen wajib memenuhi persyaratan Japanese Agricultural Standard for Organic Plants (Organic JAS). Ketentuan tersebut antara lain meliputi:
- tidak menggunakan pestisida dan pupuk sintetis yang dilarang;
- tidak menggunakan organisme hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organisms/GMO);
- menerapkan praktik budidaya organik sesuai standar;
- menerapkan sistem ketertelusuran (traceability);
- mencegah kontaminasi dengan produk nonorganik selama penanganan, penyimpanan, dan distribusi.
Catatan: Untuk kopi olahan, seperti roasted coffee, ground coffee, atau instant coffee yang dipasarkan dengan klaim "Organic", berlaku Japanese Agricultural Standard for Organic Processed Foods.
Eksportir Indonesia yang ingin memasarkan green coffee beans dengan klaim "Organic" di Jepang wajib memastikan bahwa proses budidaya dan penanganan pascapanen memenuhi seluruh persyaratan Japanese Agricultural Standard for Organic Plants. Selain itu, produk harus memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF sebelum dapat menggunakan Organic JAS Mark di pasar Jepang.
3) Japanese Agricultural Standard for Organic Processed Foods
Japanese Agricultural Standard for Organic Processed Foods merupakan standar nasional Jepang yang menetapkan persyaratan teknis bagi pangan olahan organik, termasuk kopi sangrai (roasted coffee), kopi bubuk (ground coffee), kopi instan (instant coffee), dan produk olahan kopi lainnya yang dipasarkan dengan klaim "Organic" atau "有機" di Jepang. Standar ini bertujuan memastikan bahwa produk olahan organik diproses dengan tetap menjaga integritas produk organik sepanjang proses pengolahan, mencegah kontaminasi dengan produk nonorganik, serta memenuhi persyaratan pelabelan dan ketertelusuran (traceability) sesuai ketentuan MAFF. Ruang lingkup standar ini mengatur antara lain:
- penggunaan bahan baku organik;
- penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong yang diizinkan;
- proses pengolahan produk;
- pencegahan kontaminasi dan pencampuran dengan produk nonorganik;
- penyimpanan dan pengemasan;
- ketertelusuran (traceability);
- pelabelan produk organik.
Kopi olahan, seperti kopi sangrai (roasted coffee), kopi bubuk (ground coffee), kopi instan (instant coffee), dan produk olahan kopi lainnya, hanya dapat dipasarkan dengan klaim "Organic" di Jepang apabila seluruh tahapan pengolahan memenuhi persyaratan Japanese Agricultural Standard for Organic Processed Foods (Organic JAS). Selain itu, produk harus memenuhi ketentuan pelabelan yang berlaku serta memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF sebelum dapat menggunakan Organic JAS Mark pada label produk. Eksportir Indonesia yang ingin memasarkan kopi olahan organik di Jepang perlu memastikan bahwa seluruh bahan baku, bahan tambahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan memenuhi persyaratan Organic JAS. Selain itu, eksportir perlu menerapkan sistem ketertelusuran (traceability) dan memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF sebelum menggunakan klaim "Organic" atau Organic JAS Mark pada produk yang dipasarkan di Jepang.
4) Organic Japanese Agricultural Standards Certification System
Organic JAS Certification System merupakan sistem sertifikasi resmi yang diselenggarakan oleh Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) untuk memastikan bahwa produk pertanian dan pangan organik memenuhi persyaratan Japanese Agricultural Standards (JAS). Sistem ini menerapkan mekanisme sertifikasi oleh pihak ketiga (third-party certification), di mana Registered Certification Bodies (RCBs) yang terdaftar pada MAFF melakukan audit dan sertifikasi terhadap produsen, pengolah, pengemas, importir, maupun pelaku usaha lainnya sesuai dengan persyaratan Organic JAS. Sistem sertifikasi ini juga mengatur penggunaan Organic JAS Mark sebagai tanda bahwa produk telah memenuhi persyaratan standar organik Jepang dan telah disertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kopi yang dipasarkan di Jepang dengan klaim "Organic" atau "有機" wajib memenuhi persyaratan Organic JAS dan memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF. Produk yang belum memperoleh sertifikasi tidak dapat menggunakan klaim "Organic" maupun Organic JAS Mark di Jepang, meskipun telah memiliki sertifikasi organik dari negara lain, kecuali apabila memenuhi ketentuan dalam Japan Organic Equivalency Arrangement atau mekanisme lain yang diakui oleh MAFF. Eksportir Indonesia yang ingin memasarkan kopi organik di Jepang perlu memastikan bahwa produk telah memperoleh sertifikasi melalui Registered Certification Body (RCB) yang terdaftar pada MAFF atau memenuhi ketentuan dalam Japan Organic Equivalency Arrangement, apabila skema tersebut berlaku bagi negara asal produk. Selain memenuhi persyaratan Organic JAS, eksportir juga perlu memastikan bahwa penggunaan klaim "Organic" dan Organic JAS Mark dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MAFF.
b. Standar Industri (Industry Standards)
1) Specialty Coffee Association (SCA) Green Coffee Standards
SCA Green Coffee Standards merupakan standar industri yang digunakan untuk mengevaluasi mutu fisik green coffee beans sebagai dasar klasifikasi mutu dan perdagangan kopi specialty. Standar ini membantu menciptakan keseragaman dalam penilaian mutu fisik kopi di tingkat produsen, eksportir, importir, maupun pembeli. Ruang lingkup parameter yang dinilai meliputi antara lain:
- kadar air (moisture content);
- ukuran biji (screen size);
- jumlah cacat (defect count);
- warna;
- aroma/bau (odor);
- keberadaan benda asing (foreign matter).
- Relevansi terhadap Ekspor ke Jepang
Banyak importir dan specialty coffee roasters di Jepang menggunakan standar ini sebagai acuan dalam mengevaluasi mutu fisik green coffee beans sebelum pembelian. Meskipun bukan merupakan persyaratan hukum, standar ini sering dijadikan bagian dari spesifikasi mutu dalam kontrak perdagangan internasional.
(Specialty Coffee Association – Standards Development Program)
2) SCA Coffee Cupping Protocol
SCA Coffee Cupping Protocol merupakan metode standar yang digunakan untuk melakukan evaluasi sensori kopi secara objektif dan konsisten. Protokol ini menjadi acuan internasional dalam penilaian mutu cita rasa kopi specialty. Parameter Penilaian parameter penilaian meliputi:
- fragrance/aroma;
- flavor;
- aftertaste;
- acidity;
- body;
- balance;
- sweetness;
- uniformity;
- clean cup;
- overall score.
Importir, roaster, dan pembeli kopi specialty di Jepang umumnya menggunakan hasil cupping sebagai salah satu dasar dalam menentukan mutu, karakteristik sensori, dan nilai komersial kopi. Meskipun bukan merupakan persyaratan pemerintah Jepang, hasil cupping sering menjadi bagian dari proses negosiasi dan transaksi perdagangan kopi specialty.
3) ISO 22000
ISO 22000 merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan pangan yang mengintegrasikan prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) ke dalam sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini bertujuan memastikan bahwa bahaya keamanan pangan dapat diidentifikasi, dikendalikan, dan dipantau secara sistematis di seluruh rantai pangan. Meskipun tidak diwajibkan oleh pemerintah Jepang, banyak importir, perusahaan roasting, dan industri pangan di Jepang lebih memilih pemasok yang telah menerapkan ISO 22000 sebagai bukti bahwa sistem manajemen keamanan pangan telah diterapkan secara efektif.
4) FSSC 22000
FSSC 22000 merupakan skema sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang berbasis ISO 22000 dan diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI). Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan jaminan bahwa organisasi telah menerapkan sistem keamanan pangan yang memenuhi persyaratan internasional. Banyak perusahaan multinasional, jaringan ritel, produsen pangan, dan perusahaan roasting besar di Jepang mensyaratkan atau lebih mengutamakan pemasok yang telah memiliki sertifikasi FSSC 22000.
5) HACCP
HACCP merupakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik yang dapat memengaruhi keamanan pangan selama proses produksi. Penerapan HACCP menunjukkan bahwa proses produksi kopi telah memiliki sistem pengendalian keamanan pangan yang terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten. Banyak importir dan industri pengolahan pangan di Jepang menjadikan penerapan HACCP sebagai salah satu indikator penerapan sistem keamanan pangan yang baik.
6) Rainforest Alliance
Rainforest Alliance Certification merupakan skema sertifikasi keberlanjutan yang bertujuan mendorong praktik pertanian berkelanjutan, perlindungan keanekaragaman hayati, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan petani dan pekerja. Banyak perusahaan kopi premium, jaringan kafe, dan importir di Jepang menjadikan sertifikasi Rainforest Alliance sebagai nilai tambah dalam pemilihan pemasok karena menunjukkan komitmen terhadap praktik produksi yang berkelanjutan.
7) Fairtrade
Fairtrade Standard bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja melalui penerapan prinsip perdagangan yang adil, perlindungan hak-hak pekerja, serta praktik produksi yang berkelanjutan. Sertifikasi Fairtrade banyak diminati oleh segmen pasar premium di Jepang, khususnya oleh importir dan konsumen yang memperhatikan aspek keberlanjutan sosial, etika perdagangan, dan kesejahteraan petani.
|
|
|
Gambar 4. Jenis Hidangan Kopi
5. Lembaga Berwenang
a. Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW)
Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) atau Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang adalah kementerian Pemerintah Jepang yang bertanggung jawab atas kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, jaminan sosial, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, keselamatan kerja, serta sistem pensiun. MHLW memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi dan pengawasan produk kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan, pangan, serta standar keselamatan kerja di Jepang.
- Alamat: 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8916, Japan (Central Government Building No. 5)
- Telpon: +81-3-5253-1111
- Website: MHLW English Website
b.Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF)
Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) atau Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang merupakan kementerian Pemerintah Jepang yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, keamanan pangan, ketahanan pangan, kesehatan hewan dan tumbuhan, serta promosi ekspor produk pertanian dan pangan Jepang. MAFF juga berperan penting dalam penyusunan regulasi impor dan ekspor produk pertanian, pangan, hasil perikanan, dan hasil kehutanan.
- Alamat: 1-2-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8950, Japan (Central Government Building No. 1)
- Telpon: +81-3-3502-8111
- Website: MAFF Official Website (English)
c. Consumer Affairs Agency (CAA)
Consumer Affairs Agency (CAA) atau Badan Urusan Konsumen Jepang (消費者庁 / Shōhisha-chō) merupakan lembaga pemerintah pusat Jepang yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri. CAA didirikan pada tahun 2009 dengan mandat untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen, menyusun kebijakan perlindungan konsumen, mengawasi pelabelan produk, serta menegakkan berbagai peraturan terkait keamanan produk dan pangan. CAA juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti MHLW dan MAFF dalam pengawasan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
- Alamat: Central Common Government Offices No. 4, 3-1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8958, Japan
- Telpon: +81-3-3507-8800
- Website: Consumer Affairs Agency (English)
d. Japan Customs
Japan Customs (税関 / Zeikan) merupakan otoritas kepabeanan Jepang yang berada di bawah Customs and Tariff Bureau, Ministry of Finance (MOF). Lembaga ini bertanggung jawab atas pengawasan arus barang yang masuk dan keluar Jepang, pemungutan bea masuk dan pajak impor, penegakan hukum kepabeanan, perlindungan hak kekayaan intelektual di perbatasan, serta fasilitasi perdagangan internasional. Japan Customs juga berperan dalam mencegah penyelundupan narkotika, senjata api, barang palsu, dan komoditas yang dilarang masuk ke Jepang.
- Alamat: 3-1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8940, Japan (Ministry of Finance Main Building)
- Telpon: +81-3-3581-4111; Tokyo Customs Counselor (+81-3-3529-0700)
- Website: Japan Customs (English)
Ministry of Finance (MOF) Japan atau Kementerian Keuangan Jepang (財務省 / Zaimu-shō) merupakan kementerian Pemerintah Jepang yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan fiskal, pengelolaan anggaran negara, perpajakan, utang pemerintah, hubungan keuangan internasional, serta pengawasan kepabeanan melalui Customs and Tariff Bureau (Japan Customs). MOF juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, mengelola aset negara, dan mendukung kebijakan ekonomi nasional.
- Alamat: 3-1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8940, Japan (Ministry of Finance Main Building)
- Telpon: +81-3-3581-4111
- Website: MOF Japan (English)





