1. Informasi Umum
Malaysia merupakan negara berpenduduk sekitar 35,97 juta jiwa pada tahun 2025, dengan GDP per kapita sekitar USD 13.124. Dengan ukuran pasar dan tingkat pendapatan tersebut, Malaysia merupakan salah satu pasar potensial di kawasan Asia Tenggara. Bagi Indonesia, Malaysia juga merupakan salah satu tujuan ekspor kakao dan olahan kakao. Pada tahun 2025, Malaysia menempati peringkat kelima sebagai negara tujuan ekspor kakao dan olahan kakao dari Indonesia, setelah Amerika Serikat, India, Tiongkok, dan Estonia, dengan nilai ekspor sekitar USD 238 juta.
Dalam sistem klasifikasi Harmonized System (HS), kakao dan olahan kakao termasuk dalam HS Code 18 – Cocoa and cocoa preparations. Ekspor produk HS 18 Indonesia ke Malaysia tahun 2025 didominasi oleh HS 1803 Cocoa paste, whether or not defatted (pasta kakao, dihilangkan lemaknya atau tidak), dengan nilai sekitar USD 117 juta. Selanjutnya, HS 1801 Cocoa beans, whole or broken, raw or roasted (biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng) mencapai sekitar USD 70 juta. Ekspor HS 1805 Cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter (bubuk kakao yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya) mencapai sekitar USD 25 juta. Sementara itu, HS 1804 Cocoa butter, fat and oil (mentega, lemak, dan minyak kakao) mencapai sekitar USD 15 juta, sedangkan HS 1806 Chocolate and other food preparations containing cocoa (cokelat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao) mencapai sekitar USD 11 juta. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa ekspor kakao Indonesia ke Malaysia mencakup berbagai bentuk produk, mulai dari biji kakao hingga produk setengah jadi dan produk olahan.

Gambar 1. HS 18 Cocoa and cocoa preparations
Salah satu perkembangan pada periode 2024–2025 terlihat pada HS 1805 Cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter. Nilai ekspor produk ini meningkat dari sekitar USD 15,26 juta pada 2024 menjadi sekitar USD 25 juta pada 2025. Perkembangan tersebut menunjukkan peningkatan ekspor bubuk kakao Indonesia ke Malaysia. Namun, perkembangan pada satu kelompok produk perlu dilihat bersama dengan kondisi keseluruhan ekspor kakao agar dapat memberikan gambaran pasar yang lebih menyeluruh.
Dari sisi perdagangan regional, Indonesia dan Malaysia merupakan anggota ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Kedua perjanjian tersebut memberikan kerangka perdagangan preferensial yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir sesuai dengan klasifikasi produk, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan dan dokumen yang berlaku. RCEP telah berlaku bagi Indonesia dan Malaysia, sedangkan ketentuan tarif preferensi yang dapat digunakan eksportir tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Hubungan perdagangan Indonesia dan Malaysia juga diperkuat melalui mekanisme bilateral Joint Trade and Investment Committee (JTIC), yang menjadi forum bagi kedua negara untuk membahas dan menindaklanjuti berbagai isu, peluang, serta kerja sama di bidang perdagangan dan investasi. Kerja sama bilateral tersebut turut mendukung upaya peningkatan fasilitasi perdagangan dan penguatan hubungan ekonomi kedua negara. Dalam konteks perdagangan lintas batas, Indonesia dan Malaysia juga telah mulai mengimplementasikan Border Trade Agreement (BTA) 2023 pada 29 Mei 2026. BTA terutama berkaitan dengan fasilitasi perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan kedua negara, sehingga relevansinya lebih besar bagi kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui kawasan perbatasan.
Untuk memasuki pasar Malaysia, eksportir perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis, bentuk, komposisi, penggunaan, dan klasifikasi produk kakao yang diekspor. Persyaratan dapat berbeda antara biji kakao, produk setengah jadi, dan produk kakao olahan. Secara umum, aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
- Keamanan dan mutu pangan, khususnya untuk produk yang termasuk pangan, dengan mengacu pada Food Act 1983 beserta perubahannya dan Food Regulations 1985 serta ketentuan terkait. Regulasi tersebut mencakup antara lain persyaratan keamanan, standar, komposisi, dan pelabelan pangan.
- Komposisi dan persyaratan produk, termasuk ketentuan mengenai bahan tambahan pangan, cemaran, residu, dan persyaratan lain sesuai dengan karakteristik produk.
- Pelabelan pangan, terutama bagi produk pangan dalam kemasan, sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan yang berlaku di Malaysia. Kementerian Kesihatan Malaysia menyediakan layanan dan panduan terkait pemeriksaan kepatuhan label berdasarkan Food Regulations 1985.
- Ketentuan halal, apabila produk dipasarkan atau dinyatakan sebagai produk halal, termasuk persyaratan sertifikasi oleh badan sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
- Prosedur pengawasan impor pangan, termasuk proses pelepasan melalui Food Safety Information System of Malaysia (FoSIM). Secara umum, makanan yang berada di bawah pengawasan Food Act 1983 tidak dikenakan import permit, tetapi produk tertentu dapat memerlukan dokumen tambahan, seperti sertifikat kesehatan, sertifikat analisis, atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Karantina tumbuhan, untuk produk yang termasuk komoditas tumbuhan atau produk tumbuhan dan dikenai ketentuan karantina, sesuai dengan jenis dan bentuk produk serta persyaratan impor yang berlaku.
- Kepabeanan serta larangan dan pembatasan impor, dengan memperhatikan klasifikasi HS dan ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Gambar 2. Hal-Hal yang perlu diperhatikan eksportir kakao
Sebelum melakukan ekspor, pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi HS produk, persyaratan keamanan dan mutu, komposisi, pelabelan, ketentuan halal apabila relevan, persyaratan karantina apabila berlaku, serta dokumen dan prosedur impor yang harus dipenuhi. Karena persyaratan dapat berbeda menurut jenis dan karakteristik produk, eksportir perlu memeriksa ketentuan yang secara khusus berlaku untuk produk yang akan diekspor. Pemenuhan persyaratan sejak tahap persiapan ekspor dapat membantu mendukung kelancaran proses pemasukan produk kakao ke pasar Malaysia.
2. Undang-Undang
a. Consumer Protection Act 1999 (Act 599)
Consumer Protection Act 1999 merupakan kerangka perlindungan konsumen di Malaysia yang berlaku secara umum terhadap barang dan jasa, termasuk produk pangan seperti kakao dan produk olahannya. Dalam konteks ekspor kakao, undang-undang ini relevan terutama dari sisi keselamatan produk, informasi kepada konsumen, dan tanggung jawab pelaku usaha. Pokok pengaturan dari UU ini adalah terkait:
- keselamatan produk;
- hak konsumen;
- tanggung jawab produsen dan importir;
- product recall;
- penyelesaian sengketa konsumen.
b. Food Act 1983 (Act 281) dan Food (Amendment) Act 2024 (Act 1702)
Food Act 1983 merupakan undang-undang utama Malaysia yang mengatur keamanan dan mutu pangan, termasuk pangan yang diimpor dan dipasarkan di Malaysia. Undang-undang ini menjadi dasar pengawasan pangan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang dapat membahayakan kesehatan serta praktik yang tidak sesuai dalam penanganan dan perdagangan pangan. Dalam konteks ekspor kakao, Food Act 1983 menjadi dasar pengaturan bagi kakao dan produk olahannya yang termasuk pangan. Ketentuan teknis mengenai standar, komposisi, bahan tambahan pangan, pelabelan, dan persyaratan lainnya diatur lebih lanjut dalam Food Regulations 1985. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan bahwa produk kakao yang akan dipasarkan di Malaysia memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis, bentuk, dan komposisinya.
Food (Amendment) Act 2024 merupakan undang-undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Food Act 1983 (Act 281) dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan penghapusan ketentuan mengenai produk tembakau dari Food Act 1983 karena pengaturannya telah dialihkan ke undang-undang tersendiri. Perubahan tersebut tidak secara khusus mengatur persyaratan produk kakao, sehingga Food Act 1983 dan Food Regulations 1985 beserta perubahannya tetap menjadi rujukan utama dalam pemenuhan persyaratan pangan untuk produk kakao yang dipasarkan di Malaysia.
c. Food Analyst Act 2001 (Act 727)
Food Analysts Act merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur pendaftaran dan praktik analis pangan, termasuk persyaratan bagi analis yang melakukan analisis pangan. Dalam konteks produk kakao, undang-undang ini relevan apabila produk memerlukan pengujian atau analisis laboratorium untuk keperluan pemeriksaan keamanan, mutu, atau komposisi pangan. Analisis tersebut dilakukan oleh analis pangan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki Annual Practising Certificate (APC).
Food Analysts Act 2011 tidak menetapkan standar atau persyaratan khusus untuk produk kakao. Undang-undang ini mendukung pelaksanaan analisis pangan sebagai bagian dari pengawasan keamanan dan mutu pangan berdasarkan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985.
d. Plant Quarantine Act 1976 (Act 167)
Plant Quarantine Act 1976 merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur karantina tumbuhan dan produk tumbuhan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit tumbuhan. Dalam konteks ekspor kakao, ketentuan ini terutama perlu diperhatikan untuk biji kakao dan produk kakao tertentu yang masih termasuk dalam pengawasan karantina tumbuhan. Persyaratan karantina dapat berbeda berdasarkan jenis dan bentuk produk yang diekspor. Oleh karena itu, eksportir perlu memeriksa terlebih dahulu persyaratan yang berlaku untuk memastikan apakah produk memerlukan dokumen atau tindakan karantina sebelum masuk ke Malaysia. Ketentuan yang lebih rinci diatur dalam Plant Quarantine Regulations 1981 beserta ketentuan terkait yang berlaku.
e. Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 (Act 728)
Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 merupakan undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan karantina dan pemeriksaan oleh Malaysian Quarantine and Inspection Services (MAQIS) terhadap komoditas yang berada dalam pengawasannya, termasuk tumbuhan, produk tumbuhan, dan komoditas pertanian tertentu. Dalam konteks ekspor kakao ke Malaysia, MAQIS dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada saat pemasukan terhadap produk yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Persyaratan seperti import permit, pemeriksaan, sertifikat, atau dokumen lainnya dapat berbeda berdasarkan jenis dan bentuk produk kakao serta ketentuan impor yang berlaku. Dengan demikian, eksportir perlu memastikan persyaratan yang berlaku untuk produk kakaonya sebelum melakukan pengiriman, terutama untuk biji kakao atau produk yang masih termasuk dalam pengawasan karantina tumbuhan.
f. Trade Descriptions Act 2011 (Act 730)
Trade Description Act 2011 merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur keterangan atau informasi yang digunakan untuk menggambarkan suatu produk dalam kegiatan perdagangan. Ketentuan ini bertujuan mencegah penggunaan keterangan yang palsu atau menyesatkan mengenai suatu produk, termasuk keterangan yang dicantumkan pada produk, kemasan, maupun digunakan dalam kegiatan penjualan. Dalam konteks ekspor kakao, ketentuan ini relevan terhadap informasi yang dicantumkan pada produk, kemasan, serta dalam penawaran atau promosi, seperti keterangan mengenai jenis, sifat, kualitas, jumlah, atau karakteristik produk. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan bahwa informasi dan klaim yang digunakan untuk memasarkan produk kakao di Malaysia benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan klaim halal. Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011 yang dibuat berdasarkan Trade Descriptions Act 2011 mengatur penggunaan keterangan halal pada produk, termasuk produk pangan.
g. Weights and Measures Act 1972 (Act 71)
Weights and Measures Act 1972 merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur satuan ukuran, timbangan, serta penggunaan alat ukur dan alat timbang dalam perdagangan. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini relevan terutama terhadap kuantitas atau berat produk yang dinyatakan pada kemasan dan digunakan dalam transaksi perdagangan. Eksportir perlu memastikan bahwa informasi mengenai berat atau jumlah produk yang dicantumkan pada kemasan sesuai dengan isi sebenarnya dan menggunakan satuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia.
h. Trademarks Act 2019 (Act 815)
Trademarks Act 2019 merupakan undang-undang Malaysia yang mengatur pendaftaran dan perlindungan merek dagang. Dalam konteks ekspor kakao, undang-undang ini relevan bagi eksportir yang menggunakan nama merek, logo, atau tanda lainnya pada produk dan kemasan. Eksportir perlu memastikan bahwa penggunaan merek tersebut tidak melanggar hak atas merek yang telah terdaftar di Malaysia. Undang-undang ini tidak menetapkan standar mutu atau persyaratan khusus untuk produk kakao, tetapi penting untuk diperhatikan dalam melindungi merek dan menghindari masalah hak kekayaan intelektual ketika produk dipasarkan di Malaysia.
i. Custom Act 1967 (Act 235)
Customs Act 1967 merupakan dasar hukum kepabeanan Malaysia yang mengatur pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. Dalam konteks impor produk kakao dari Indonesia, akta ini menjadi dasar pengawasan kepabeanan, termasuk deklarasi, pemeriksaan, serta penerapan larangan atau pembatasan impor. Berdasarkan Section 31(1), Menteri Keuangan Malaysia berwenang menetapkan ketentuan mengenai barang yang dilarang atau dibatasi melalui Customs (Prohibition of Imports) Order.
3. Regulasi
a. Food Regulations 1985
Food Regulations 1985 merupakan peraturan pelaksana dari Food Act 1983 yang menetapkan berbagai persyaratan teknis untuk pangan yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Malaysia. Ketentuannya mencakup antara lain standar dan identitas pangan, bahan tambahan pangan, keamanan pangan, pelabelan, serta persyaratan lain sesuai dengan jenis pangan. Dalam konteks ekspor kakao, Food Regulations 1985 menjadi salah satu rujukan penting bagi produk kakao dan produk olahan kakao yang dipasarkan sebagai pangan. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda sesuai dengan jenis, bentuk, komposisi, dan karakteristik produk. Ketentuan khusus mengenai kakao saat ini tercantum dalam Regulations 274 s.d. 281, yang mencakup berbagai produk kakao, mulai dari biji kakao hingga cokelat sebagai berikut:
- Regulation 274 – Cocoa Bean, mengatur biji kakao yang telah difermentasi dengan baik dan dikeringkan. Ketentuan ini relevan untuk ekspor biji kakao. Untuk biji kakao yang diekspor dari Indonesia, ketentuan ini perlu dibaca bersama persyaratan impor dan pemeriksaan yang ditetapkan oleh otoritas Malaysia.
- Regulation 275 – Cocoa Nib or Cracked Cocoa, mengatur biji kakao yang telah digongseng dan dipisahkan dari kulit atau husk. Ketentuan ini perlu dibaca bersama persyaratan impor dan pemeriksaan yang ditetapkan oleh otoritas Malaysia untuk produk biji kakao yang digongseng dan dipisahkan dari kulit atau husk.
- Regulation 276 – Cocoa Paste, Cocoa Mass, Cocoa Slab or Cocoa Liquor, mengatur produk yang dihasilkan dari penggilingan cocoa nibs. Salah satu persyaratan utamanya adalah kandungan cocoa fat minimal 48%. Regulasi ini juga menetapkan batasan tertentu untuk pati alami maksimal 19%, crude fibre maksimal 7%, total ash maksimal 8%, ash insoluble in water maksimal 5,5%, dan ferric oxide maksimal 0,4%.
- Regulation 277 – Cocoa Butter, mengatur lemak kakao yang diperoleh dari biji kakao, cocoa nibs, atau cocoa paste, termasuk karakteristik mutu seperti nilai saponifikasi, iodine value, titik leleh, dan kadar asam lemak bebas. Cocoa butter harus bebas dari lemak dan minyak lain serta memenuhi parameter mutu tertentu, antara lain saponification value, iodine value, melting point, refractive index, dan kadar free fatty acid.
- Regulation 278 – Cocoa or Cocoa Powder or Soluble Cocoa, mengatur bubuk kakao yang dibuat dari cocoa paste setelah sebagian lemaknya dihilangkan, antara lain ditetapkan bahwa total alkali tidak boleh melebihi 10,5%, dihitung sebagai potassium carbonate, dan abu tidak boleh melebihi 12,5%.
- Regulation 279 – Chocolate, mengatur produk cokelat berbahan dasar kakao, gula, dan dapat mengandung komponen susu, cocoa butter, atau bahan pangan lainnya. Salah satu persyaratan utamanya adalah kandungan cocoa paste minimal 14%, dengan ketentuan tertentu untuk dark chocolate dan cokelat yang digunakan sebagai pelapis.
- Regulation 280 – White Chocolate, mengatur white chocolate yang dibuat dari cocoa butter dan gula, dengan atau tanpa komponen susu dan bahan lainnya.
- Regulation 281 – Milk Chocolate, mengatur milk chocolate yang dibuat dari kakao, gula, milk solids, dan cocoa butter. Persyaratan utama antara lain minimal 2% milk fat, 10,5% milk solids, dan 3% cocoa paste.

Gambar 3. Food Regulations 1985 – Cocoa and cocoa products
Selain ketentuan khusus mengenai kakao, Food Regulations 1985 juga memuat persyaratan umum yang dapat berlaku terhadap produk kakao, antara lain:
1) Bahan Tambahan Pangan
Apabila produk kakao menggunakan bahan tambahan pangan, penggunaannya harus memenuhi ketentuan berdasarkan jenis bahan tambahan dan kategori pangan. Bahan tambahan dapat mencakup antara lain pewarna, pengawet, bahan perisa (flavouring substances), penguat rasa, antioksidan, dan bahan tambahan lainnya. Eksportir perlu memastikan bahwa bahan tambahan yang digunakan diperbolehkan untuk produk yang bersangkutan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Cemaran
Produk kakao yang dipasarkan sebagai pangan harus memenuhi ketentuan keamanan pangan, termasuk ketentuan mengenai cemaran yang berlaku terhadap produk atau kategori pangan terkait. Cemaran yang perlu diperhatikan dapat mencakup cemaran logam, mikroorganisme dan toksinnya, serta cemaran lainnya. Pengendalian bahan baku, proses produksi, penyimpanan, dan pengangkutan perlu dilakukan untuk mengurangi risiko cemaran pada produk.
3) Residu Pestisida
Produk kakao juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai residu pestisida yang berlaku di Malaysia. Batas maksimum residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRL) diatur dalam Regulation 41 dan Sixteenth Schedule. Ketentuan tersebut menetapkan batas residu untuk berbagai komoditas dan jenis pestisida. Eksportir perlu memastikan bahwa kadar residu pestisida pada produk tidak melebihi batas yang berlaku untuk komoditas dan pestisida terkait.
4) Pelabelan Pangan
Pelabelan merupakan salah satu aspek penting dalam Food Regulations 1985. Untuk produk pangan dalam kemasan, informasi pada label harus memenuhi ketentuan mengenai isi informasi, cara penyajian, bahasa, ukuran dan bentuk tulisan, penandaan tanggal, serta informasi lain yang diwajibkan sesuai dengan jenis pangan. Informasi pada label dapat mencakup antara lain:
- Nama atau identitas pangan.
- Daftar bahan atau komposisi.
- Informasi mengenai bahan tambahan pangan.
- Berat atau isi bersih.
- Penandaan tanggal, apabila dipersyaratkan.
- Informasi pihak yang bertanggung jawab terhadap produk.
- Negara asal untuk pangan impor.
- Informasi lain sesuai dengan jenis produk.
Untuk produk kakao, nama atau identitas produk yang dicantumkan pada label perlu sesuai dengan kategori dan persyaratan produk yang ditetapkan dalam Food Regulations 1985. Kementerian Kesihatan Malaysia juga menyediakan layanan Semakan Label Makanan yang memungkinkan pelaku usaha memeriksa kesesuaian label produknya dengan ketentuan pelabelan pangan.
5) Klaim pada Label
Apabila produk kakao mencantumkan klaim mengenai komposisi, kandungan gizi, karakteristik, atau manfaat tertentu, eksportir perlu memastikan bahwa klaim tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh kondisi produk yang sebenarnya. Klaim yang digunakan pada label tidak boleh memberikan informasi yang palsu atau menyesatkan. Oleh karena itu, sebelum mencantumkan klaim tertentu, eksportir perlu memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan klaim tersebut.

Gambar 4. Persyaratan umum produk kakao
Catatan: Malaysia telah menyampaikan notifikasi WTO G/TBT/N/MYS/131 pada 17 Desember 2025 mengenai rancangan perubahan terhadap ketentuan kakao dan produk kakao dalam Food Regulations 1985. Notifikasi tersebut secara khusus mencakup produk HS 1801, 1803, 1804, 1805, dan 1806. Rancangan tersebut antara lain memperbarui ketentuan mengenai beberapa produk kakao dan memperkenalkan kategori baru seperti cocoa cake, chocolate compound, dan pre-mixed cocoa/chocolate.
b. Food Hygiene Regulations 2009
Food Hygiene Regulations 2009 merupakan peraturan di bawah Food Act 1983 yang mengatur kebersihan dalam pengolahan dan penanganan pangan. Ketentuannya mencakup antara lain kebersihan tempat dan peralatan, penanganan pangan, penyimpanan, pengemasan, serta pengangkutan pangan. Dalam konteks produk kakao, peraturan ini tidak mengatur standar khusus untuk kakao, tetapi perlu diperhatikan apabila kakao atau produk olahannya ditangani dan diolah sebagai pangan. Eksportir perlu memastikan bahwa proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pengangkutan dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kebersihan dan keamanan pangan yang berlaku.

Gambar 5. Food Hygiene Regulations 2009
Dengan demikian, Food Hygiene Regulations 2009 menjadi ketentuan pendukung bagi pemenuhan persyaratan keamanan pangan berdasarkan Food Act 1983 dan Food Regulations 1985.
c. Plant Quarantine Regulations 1981
Plant Quarantine Regulations 1981 merupakan peraturan yang mengatur persyaratan karantina bagi tumbuhan dan produk tumbuhan yang diimpor ke Malaysia. Ketentuannya mencakup antara lain persyaratan terkait izin impor, pemeriksaan, sertifikat fitosanitari, serta tindakan karantina untuk komoditas yang berada dalam ruang lingkup pengawasan. Dalam konteks produk kakao, penerapan ketentuan ini bergantung pada jenis, bentuk, dan tujuan penggunaan produk. Karena itu, tidak semua produk kakao otomatis memiliki persyaratan karantina yang sama. Eksportir perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk yang akan dikirim memerlukan izin impor, sertifikat fitosanitari, pemeriksaan, atau persyaratan lainnya.
Untuk memastikan persyaratan yang tepat, pengecekan sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis produk, bentuk produk, HS Code, negara asal, tujuan penggunaan, dan wilayah tujuan di Malaysia sebelum pengiriman.
d. Malaysian Quarantine and Inspection Services (Quarantine and Inspection) Regulations 2013
Malaysian Quarantine and Inspection Services (Quarantine and Inspection) Regulations 2013 mengatur pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan oleh Malaysian Quarantine and Inspection Services (MAQIS) di pintu masuk dan keluar Malaysia terhadap komoditas yang berada dalam kewenangannya. Dalam konteks ekspor kakao, MAQIS berperan dalam memeriksa produk dan dokumen yang menyertainya ketika komoditas tiba di Malaysia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang masuk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Berikut ini peraturan turunan dari MAQIS, antara lain:
| No. | Nama | Nomor | Relevansi untuk Kakao |
| 1. | Registration of Importers, Exporters and Agents Regulations 2013 | P.U. (A) 112/2013 | Mengatur pendaftaran importir, eksportir dan agen yang melakukan kegiatan terkait komoditas dalam lingkup MAQIS. Dalam konteks kakao, ketentuan ini relevan apabila kegiatan impor atau ekspor produk tersebut berada dalam kewenangan MAQIS. |
| 2. | Issuance of Permit, Licence and Certificate Regulations 2013 | P.U. (A) 113/2013 | Mengatur permohonan dan penerbitan permit, lisensi dan sertifikat untuk komoditas yang berada dalam lingkup MAQIS. Persyaratan yang berlaku untuk kakao perlu disesuaikan dengan jenis dan bentuk produk serta ketentuan impor yang berlaku. |
| 3. | Quarantine Procedures Regulations 2013 | P.U. (A) 114/2013 | Mengatur prosedur pelaksanaan tindakan karantina terhadap komoditas yang dikenai persyaratan karantina. Relevansinya terhadap kakao bergantung pada jenis produk dan persyaratan karantina yang ditetapkan oleh otoritas Malaysia. |
| 4. | Fees and Charges Regulations 2013 | P.U. (A) 115/2013 | Mengatur biaya dan pungutan atas layanan yang diberikan MAQIS, termasuk layanan yang berkaitan dengan permit, pemeriksaan, karantina atau layanan lain yang berada dalam kewenangannya. |
| 5. | Quarantine and Inspection Regulations 2013 | P.U. (A) 116/2013 | Mengatur pelaksanaan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dokumen dan komoditas, pengambilan sampel serta tindakan terhadap ketidaksesuaian. Ketentuan ini dapat relevan terhadap pemasukan produk kakao apabila produk tersebut berada dalam kewenangan pemeriksaan MAQIS. |
Untuk produk kakao yang berada dalam pengawasan MAQIS, eksportir dan importir perlu memastikan bahwa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan telah dipenuhi sebelum produk dikirim. Jenis pemeriksaan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai dengan jenis dan bentuk produk.
e. Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011
Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011 merupakan peraturan yang mengatur penggunaan keterangan atau pernyataan halal dalam kegiatan perdagangan. Peraturan ini dibuat berdasarkan Trade Descriptions Act 2011. Di dalamnya, istilah food juga mencakup pangan, bahan pangan, serta kegiatan seperti pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan yang berkaitan dengan pangan. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini relevan apabila eksportir mencantumkan keterangan atau klaim halal pada produk, kemasan, atau dalam kegiatan pemasaran di Malaysia.
Eksportir perlu memastikan bahwa penggunaan keterangan halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan gambaran yang keliru kepada konsumen. Klaim halal juga perlu diperhatikan bersama ketentuan mengenai sertifikasi dan penandaan halal.
f. Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011
Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011 mengatur sertifikasi dan penggunaan tanda halal pada barang yang diperdagangkan di Malaysia. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini perlu diperhatikan apabila produk akan dipasarkan dengan tanda atau logo halal. Penggunaan tanda halal tidak cukup hanya dengan mencantumkan kata “halal”, tetapi perlu mengikuti ketentuan mengenai sertifikasi dan penandaan yang berlaku.
Karena itu, apabila eksportir ingin menggunakan logo atau tanda halal Malaysia pada produk kakao, persyaratan sertifikasi dan pihak berwenang yang menerbitkan atau mengesahkan sertifikasi tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
g. Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023
Trade Descriptions (Marking of Quantity for Pre-Packaged Goods) Order 2023 merupakan peraturan turunan dari Trade Descriptions Act 2011 yang mengatur pencantuman dan penandaan kuantitas pada barang yang telah dikemas sebelum dipasarkan. Peraturan ini berlaku untuk barang kemasan yang diproduksi atau dikemas di Malaysia maupun barang yang diimpor ke Malaysia, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2024.

Gambar 6. Penandaan kuantitas pada produk kakao
Untuk produk kakao, ketentuan ini dapat berlaku apabila produk, seperti biji kakao kemasan, bubuk kakao, pasta kakao, mentega kakao, cokelat, atau produk olahan kakao lainnya, dipasarkan di Malaysia dalam bentuk kemasan. Kuantitas produk harus dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk produk yang dinyatakan berdasarkan berat, kuantitas dapat dinyatakan dalam gram atau kilogram, dengan rentang berat yang diatur mulai dari 5 gram hingga 50 kilogram. Penandaan kuantitas juga harus mudah dibaca dan untuk produk yang berasal dari luar Malaysia dapat menggunakan bahasa nasional atau bahasa Inggris.
h. Food Irradiation Regulations 2011
Food Irradiation Regulations 2011 mengatur perlakuan iradiasi pada pangan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila pangan mendapatkan perlakuan tersebut. Regulasi ini mencakup antara lain persyaratan terkait proses iradiasi, pengawasan perlakuan, serta pelabelan pangan yang telah diiradiasi. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini hanya perlu diperhatikan apabila produk kakao mendapatkan perlakuan iradiasi. Iradiasi merupakan proses pemberian radiasi ionisasi pada pangan dalam kondisi dan dosis yang dikendalikan untuk tujuan tertentu, misalnya membantu mengendalikan mikroorganisme atau hama.
Apabila produk kakao telah diiradiasi dan akan dipasarkan di Malaysia, eksportir perlu memastikan bahwa proses dan pelabelannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Kementerian Kesihatan Malaysia, misalnya, mensyaratkan adanya pernyataan pada kemasan untuk pangan yang telah diiradiasi, yang ditempatkan dekat dengan nama pangan.
i. Trademarks Regulations 2019
Trademarks Regulations 2019 merupakan peraturan pelaksana dari Trademarks Act 2019 (Act 815). Peraturan ini mengatur antara lain prosedur dan persyaratan administratif dalam pendaftaran serta pengelolaan merek dagang di Malaysia. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini berkaitan dengan merek, nama, logo, atau tanda yang digunakan untuk membedakan produk di pasar Malaysia.
Bagi eksportir, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa merek atau identitas yang digunakan pada produk dan kemasan tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika eksportir ingin memperoleh perlindungan merek di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO). MyIPO menjelaskan bahwa pendaftaran memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek dan perlindungan merek bersifat teritorial.
j. Customs (Prohibition of Imports) Order 2023
Customs (Prohibition of Imports) Order 2023 merupakan ketentuan Malaysia yang mengatur barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, termasuk persyaratan dan dokumen tertentu yang harus dipenuhi untuk barang yang berada dalam pengawasan instansi terkait. Dalam konteks produk kakao, ketentuan ini penting karena persyaratan impor dapat berbeda berdasarkan klasifikasi barang atau HS Code. Produk kakao yang termasuk dalam kelompok HS 18 perlu diperiksa berdasarkan kode tarif dan bentuk produknya untuk mengetahui apakah terdapat persyaratan atau pembatasan impor yang berlaku.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas teknis seperti Department of Agriculture atau Malaysian Quarantine and Inspection Services (MAQIS) untuk komoditas tertentu. Oleh karena itu, keberadaan import permit, sertifikat, atau dokumen lainnya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nama produk “kakao”, tetapi perlu dicek berdasarkan klasifikasi dan karakteristik produk.
4. Standar
Selain memenuhi ketentuan wajib yang ditetapkan Pemerintah Malaysia, eksportir dapat menggunakan Malaysian Standards (MS) dan standar atau sertifikasi tertentu sebagai acuan untuk menjaga mutu, keamanan, dan karakteristik produk kakao. Penerapan standar tersebut bergantung pada jenis produk, proses pengolahan, klaim pada produk, serta persyaratan pembeli.
a. Malaysian Standards (MS) untuk Kakao dan Produk Kakao
Standar nasional Malaysia dikembangkan dan diterbitkan oleh Department of Standards Malaysia (Standards Malaysia/JSM). Beberapa standar yang secara langsung berkaitan dengan kakao dan produk kakao antara lain:
| No. | Standar | Produk | Persyaratan Utama |
| 1. | MS 2672:2025 Cocoa Beans -Specification | Biji kakao | Menetapkan klasifikasi, persyaratan mutu, metode pengujian, pengambilan sampel, pengemasan, pelabelan, dan penandaan biji kakao, termasuk premium cocoa beans. Standar ini juga memuat rekomendasi penanganan pascapanen, penyimpanan, dan pengendalian hama. |
| 2. | MS 1715:2018 Chocolate and Chocolate Products - Specification | Cokelat dan produk cokelat | Menetapkan persyaratan mutu dan keamanan serta karakteristik cokelat dan produk cokelat yang dijual kepada konsumen. Standar ini mencakup antara lain persyaratan komposisi, higiene, pengemasan dan pelabelan. |
| 3. | MS 1376:2008 Malaysian Cocoa Mass - Specification | Cocoa mass | Menetapkan persyaratan mutu untuk cocoa mass, termasuk karakteristik tertentu seperti kadar lemak, kadar kulit (shell content) dan pH, serta memberikan panduan penyimpanan. |
| 4. | MS 1118:2008 Malaysian Cocoa Butter - Specification | Cocoa butter | Menetapkan persyaratan mutu untuk cocoa butter, termasuk karakteristik dan persyaratan terkait toleransi logam, higiene, pelabelan, serta penyimpanan. |
| 5. | MS 871:2001 Specification for Malaysian Cocoa Powder | Bubuk kakao | Menetapkan persyaratan mutu serta metode pengujian dan pengambilan sampel untuk cocoa powder (bubuk kakao). |
b. MS 1500:2019 Halal Food - General Requirements
MS 1500:2019 Halal Food — General Requirements merupakan standar Malaysia yang menetapkan persyaratan umum untuk pangan halal, termasuk aspek pengolahan, penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan pengelolaan integritas halal. Untuk produk kakao, standar ini relevan terutama apabila eksportir ingin memasarkan produk dengan klaim atau sertifikasi halal di Malaysia.
c. MS 1529:2015 Plant-Based Organically Produced Foods - Requirements for Production, Processing, Handling, Labelling and Marketing
MS 1529:2015 Plant-Based Organically Produced Foods — Requirements for Production, Processing, Handling, Labelling and Marketing menetapkan persyaratan untuk produksi, pengolahan, penanganan, pelabelan, dan pemasaran pangan organik berbasis nabati. Standar ini dapat relevan untuk produk kakao yang dipasarkan dengan klaim organik. Standar tersebut secara khusus mencakup penggunaan istilah seperti organic, biodynamic, biological, ecological, atau istilah lain yang memberikan kesan bahwa produk dihasilkan melalui metode produksi organik. Dengan demikian, standar ini tidak perlu diterapkan pada seluruh produk kakao, tetapi perlu diperhatikan apabila eksportir menggunakan klaim organik pada produk, label, iklan, atau dokumen komersial.
d. Codex Alimentarius – Code of Practice for Ochratoxin A dan Cadmium pada Kakao
Sebagai anggota Komisi Codex Alimentarius FAO/WHO, Malaysia mengacu pada pedoman Codex sebagai salah satu referensi internasional dalam pengendalian keamanan pangan. Untuk produk kakao, CXC 72-2013 – Code of Practice for the Prevention and Reduction of Ochratoxin A Contamination in Cocoa memberikan pedoman untuk mencegah dan mengurangi kontaminasi Ochratoxin A (OTA) melalui penerapan praktik yang baik sejak panen, fermentasi, pengeringan, penyimpanan, hingga pengangkutan kakao.
Selain itu, CXC 81-2022 – Code of Practice for the Prevention and Reduction of Cadmium Contamination in Cocoa Beans memberikan pedoman untuk mengurangi kontaminasi kadmium pada biji kakao melalui praktik budidaya dan penanganan pascapanen yang tepat. Penerapan kedua pedoman tersebut dapat membantu produsen dan eksportir Indonesia menjaga keamanan dan mutu kakao serta memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku di pasar tujuan.
e. Standar dan Sertifikasi yang Umumnya Diminta Buyer
Selain standar nasional dan ketentuan pemerintah, buyer/importir dapat menetapkan persyaratan tambahan untuk memastikan keamanan pangan, konsistensi mutu, keberlanjutan, atau ketertelusuran produk. Beberapa standar dan sertifikasi yang umumnya diminta buyer dalam perdagangan kakao antara lain:
| No. | Standar/Skema | Fokus | Keterangan |
| 1. | ISO 22000:2018 Food Safety Management Systems – Requirements for Any Organization in the Food Chain | Sistem manajemen keamanan pangan | Standar sistem manajemen keamanan pangan yang membantu perusahaan mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengelola risiko keamanan pangan secara sistematis di sepanjang rantai pangan. |
| 2. | FSCC 22000 - Food Safety System Certification | Sistem manajemen keamanan pangan | Skema sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang digunakan dalam rantai pasok pangan dan diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI). |
| 3. | BRCGS Global Standard Food Safety | Keamanan dan mutu pangan | Standar untuk industri pengolahan dan pengemasan pangan yang mencakup keamanan, legalitas, integritas, dan mutu produk. Banyak digunakan oleh retailer, merek, dan buyer dalam proses persetujuan pemasok. |
| 4. | Fairtrade Standard for Cocoa | Perdagangan berkelanjutan | Standar Fairtrade yang secara khusus berlaku untuk kakao dan mencakup aspek perdagangan yang adil serta persyaratan sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam rantai pasok. |
| 5. | Rainforest Alliance - Cocoa Certification | Keberlanjutan kakao | Program sertifikasi keberlanjutan untuk kakao yang mencakup praktik pertanian, perlindungan lingkungan, serta aspek sosial dalam rantai pasok. |
Persyaratan tersebut bukan persyaratan wajib Pemerintah Malaysia untuk seluruh produk kakao. Penerapannya bergantung pada buyer, distributor, jaringan ritel, atau pasar sasaran. Oleh karena itu, eksportir sebaiknya meminta dan memeriksa buyer specification sebelum menentukan sertifikasi yang diperlukan.

Gambar 7. Standar dan sertifikasi yang umumnya diminta buyer
5. Lembaga Berwenang
a. Kementerian Kesihatan Malaysia (Ministry of Health Malaysia) – Food Safety and Quality Programme (FSQP)
FSQP merupakan program di bawah Kementerian Kesihatan Malaysia yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan dan mutu pangan, termasuk pangan impor. Dalam konteks produk kakao, FSQP berkaitan dengan pengawasan keamanan pangan, mutu, pelabelan, serta persyaratan pangan impor berdasarkan Food Act 1983 dan peraturan turunannya.
|
Alamat |
Food Safety and Quality Programme, Kementerian Kesihatan Malaysia Aras 4, Menara Prisma, No. 26, Jalan Persiaran Perdana, Presint 3, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62675 Wilayah Persekutuan Putrajaya, Malaysia |
|
Telepon |
+603-8885 0762 |
|
|
|
|
Website |
Website Resmi FSQP; Website Resmi Ministry of Health Malaysia |
| Media Sosial |
Facebook: BKKMHQ; X: BKKMHQ |
b. Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia (Department of Malaysian Quarantine and Inspection Services/MAQIS)
Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia (MAQIS) bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengawasan karantina terhadap tumbuhan, hewan, ikan, produk pertanian, tanah, dan komoditas terkait pada titik masuk Malaysia. Dalam konteks produk kakao, MAQIS relevan apabila produk termasuk dalam ruang lingkup persyaratan karantina atau memerlukan izin dan pemeriksaan tertentu.
|
Alamat |
Jabatan Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan Malaysia Aras 4, Menara 4G1, Wisma Tani, No. 28, Persiaran Perdana, Presint 4, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62624 Putrajaya, Malaysia |
|
Telepon |
+603-8870 8000 |
|
|
|
|
Website |
|
|
Media Sosial |
Facebook, Instagram, X: TikTok: @maqismalaysia |
c. Jabatan Pertanian Malaysia (Department of Agriculture Malaysia/DOA)
Jabatan Pertanian Malaysia (DOA) berperan dalam aspek teknis kesehatan tumbuhan dan fitosanitari, termasuk persyaratan dan layanan sertifikat fitosanitari. Untuk produk kakao, DOA terutama relevan apabila produk termasuk dalam ruang lingkup persyaratan karantina tumbuhan.
|
Alamat |
Jabatan Pertanian Malaysia Aras 7-17, Wisma Tani, No. 30 Persiaran Perdana, Presint 4, Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan, 62624 Putrajaya, Malaysia |
|
Telepon |
+603-8870 3102 / 3042 / 3038 |
|
|
|
|
Website |
|
|
Media Sosial |
Facebook: Jabatan Pertanian Malaysia; Instagram: Jabatan Pertanian Malaysia ; X: @DOAMalaysia; YouTube: Jabatan Pertanian Malaysia; MyAICS: Sistem Malaysia Agriculture Import Control System |
d. Jabatan Kastam Diraja Malaysia (Royal Malaysian Customs Department/JKDM)
Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) merupakan otoritas bea cukai Malaysia yang menangani kepabeanan dan pengawasan barang impor. Dalam konteks produk kakao, JKDM berkaitan dengan klasifikasi HS Code, prosedur kepabeanan, bea masuk, serta ketentuan larangan dan pembatasan impor.
|
Alamat |
Jabatan Kastam Diraja Malaysia Kompleks Kementerian Kewangan No. 3, Persiaran Perdana, Presint 2, 62596 Putrajaya |
|
Telepon |
+603-8882 2100 / +603-8882 2300 |
|
|
|
|
Website |
|
| Media Sosial | Facebook: Jabatan Kastam Diraja Malaysia; Instagram: @kastam.malaysia.official; X: @KastamMalaysia; TikTok: JKDM |
e. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Department of Islamic Development Malaysia/JAKIM) – Halal Malaysia
JAKIM melalui Bahagian Pengurusan Halal/Halal Malaysia berperan dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi halal Malaysia. Untuk produk kakao, JAKIM relevan apabila eksportir menggunakan klaim atau tanda halal pada produk dan kemasan.
|
Alamat |
Bahagian Pengurusan Halal, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia Aras 6 & 7, Blok D, Kompleks Islam Putrajaya (KIP), No. 3 Jalan Tun Abdul Razak, Presint 3, 62100 Putrajaya, Malaysia |
|
Telepon |
+603-8892 5000 |
|
|
pr_halal@islam.gov.my |
|
Website |
Bahagian Pengurusan Halal – JAKIM; Website Resmi Portal Halal - JAKIM |
| Media Sosial | Facebook: MyJAKIMmalaysia; Instagram: @myjakim; X: @myjakim; YouTube: JAKIM TV; TikTok: @myjakim; Telegram: myJakim; Direktori Halal Malaysia: Semakan Status Halal |
f. Jabatan Standard Malaysia (Department of Standards Malaysia/JSM)
JSM merupakan badan nasional Malaysia yang bertanggung jawab atas standardisasi dan akreditasi. Dalam konteks produk kakao, JSM berperan dalam pengembangan, penerbitan, dan pengelolaan Malaysian Standards (MS) yang relevan dengan produk dan kegiatan perdagangan.
|
Alamat |
Department of Standards Malaysia Level 4–7, Tower 2, Menara Cyber Axis, Jalan Impact, Cyber 6, 63000 Cyberjaya, Selangor, Malaysia |
|
Telepon |
+603-8008 2900 |
|
|
|
|
Website |
Website Resmi JSM |
|
Media Sosial |
Facebook: STANDARDS MALAYSIA; Instagram: @standards_my; X: @STANDARDS_MY; YouTube: StandardsMalaysiaMY |
6. Informasi Lainnya
-
Portal Halal Malaysia (Semakan Status Halal Produk/Premis) – JAKIM
-
Katalog Malaysian Standards (MS Online) – Department of Standards Malaysia
-
Panduan Lesen Impor Malaysia (Jenis Lesen, HS Code, dan Approved Permit)