1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan produk kerajinan tangan yang dekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Kerajinan Tangan
Kerajinan tangan atau hasta karya merupakan kegiatan seni yang menitikberatkan pada keterampilan tangan dalam proses pengerjaannya. Salah satu contoh dari kerajinan adalah kerajinan logam dan perhiasan, kerajinan kulit, kerajinan kayu, kerajinan batik, kerajinan tembikar atau porselen serta masih ada banyak ragam seni kerajinan lainnya yang dimiliki Indonesia.
Beberapa kerajinan tangan masuk dalam lingkup dekorasi rumah, perhiasan dan juga aksesoris atau fesyen. Berikut diantaranya:
- Porselen atau tembikar atau keramik, patung yang terbuat dari porselen (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 691310 atau 691390) atau barang porselen lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 691419 atau 691490);
- Produk anyaman, anyaman keranjang dan barang lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 460211, 460212, 460219 atau 460290);
- Barang kayu, termasuk bingkai kayu untuk lukisan, kaca, foto atau yang serupa (diklasifikasikan dalam kode HS 441400), patung kayu dan ornamen lainnya (diklasifikasikan dalam kode HS 442010, dan hiasan kayu dan kotak perhiasan kayu, alat makan atau barang kecil serupa (diklasifikasikan dalam kode HS 442090);
- Barang logam, seperti patung logam, bingkai atau objek serupa lainnya (diklasifikasikan dalam kode HS 830621, 860629 atau 860630).
- Aksesoris rambut, jepit rambu atau pengeriting rambut (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 961590), sisir rambut (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 961511 dan 961519).
- Perhiasan pandai emas, pandai perak serta barang lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 7113), perhiasan imitasi/bukan logam (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 7117).
- Kain tenunan dari sutra atau sisaan sutra (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 5007).
- Tas tangan yang terbuat dari kulit (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 420221)
2. Undang-Undang/Ketentuan Umum
General Product Safety Regulation
The General Product Safety Regulation (GPSR) adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan General Product Safety Directive dan The Food Imitating Product Directive mulai tanggal 13 Desember 2024. Hal ini memodernisasi kerangka umum keamanan produk UE dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian.
GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikannya.
Berikut adalah beberapa kewajiban utama untuk produsen di bawah direktif tersebut:
- Desain dan Produksi yang Aman:
- Memiliki Penilaian Risiko
- Memiliki Dokumentasi Kesesuaian
- Pemberian Informasi produk
3. Regulasi
CITES
Untuk mengekspor produk kerajinan tangan ke Jerman dan Uni Eropa, harus mematuhi aturan perdagangan sumber daya tanaman yang disetujui secara internasional berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species/ Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah) yang telah diterjemahkan ke dalam Undang-undang Uni Eropa berdasarkan Council Regulation (EC) Nomor 338/97. CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional terhadap hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan spesies langka.
Regulasi REACH - REACH Regulation - European Commission
Produk kerajinan tangan yang akan diekspor ke Jerman dan Uni Eropa harus mematuhi Regulasi REACH, yang merupakan singkatan dari registration, evaluation, authorisation and restriction of chemicals. Regulasi ini membatasi penggunaan bahan kimia pada produk kerajinan tangan seperti kerajinan kulit, kerajinan logam dan perhiasan, kerajinan kayu ataupun kerajinan batik. Penggunaan bahan kimia ini pada produk kerajinan tangan dan juga kemasannya dibatasi atau dilarang sama sekali.
Bahan kimia yang biasa digunakan dalam produksi kerajinan tangan, yang dibatasi berdasarkan REACH meliputi:
- Batas kandungan logam timbal (Pb) pada produk perhiasan (anting, gelang, dll) tidak boleh lebih besar atau sama dengan 0,5 % tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan REACH.
- Penggunaan bahan kimia kreosot pada produk kayu. Kreosot digunakan dalam hal pengawetan kayu, penggunaannya dibatasi karenan komponennya lambat terurai dan berbahaya bagi organisme tertentu.
- Aturan penggunaan bahan pewarna, misal zat pewarna azo. Pastikan produk kerajinan tangan tidak mengandung pewarna azo yang melepaskan salah satu dari 22 amina aromatik yang dilarang. Tercantum dalam Lampiran 8 Peraturan REACH.
- Aturan tentang barang keramik yang bersentuhan dengan bahan pangan diatur dalam dokumen 84/500/EEC.
- Pembatasan kandungan vinil klorida monomer pada produk yang bersentuhan dengan pangan tercantum dalam dokumen 781/42/EEC.
- Pembatasan penggunaan turunan epoksi tertentu dalam bahan atau barang yang bersentuhan dengan pangan tercantum dalam dokumen EC No 1895/2005.
- Pembatasan senyawa organotin, kadmium, agen karsinogen serta bahan cair tertentu yang digunakan dalam barang dekorasi, termasuk logam berat yang ditemukan dala cat.
Sebelum memasarkan produk kerajinan tangan di Uni Eropa, penting untuk memastikan bahwa produk tersebut mematuhi peraturan yang relevan, seperti REACH, dengan mengirimkan sampel untuk pengujian di laboratorium pihak ketiga yang diakui secara internasional. Lihat informasi rinci tentang pengujian lab REACH pada REACH Product Lab Testing: A Complete Guide. Perusahaan pengujian REACH antara lain:
- QIMA
- Intertek
- SGS
- TÜV SÜD
Regulasi FLEGT- Forest Law Enforcement, Governance and Trade
Produk anyaman, barang kayu dan produk kayu (misal patung, ornamen kayu, bingkai kayu) yang diekspor ke Jerman dan negara Eropa lainnya harus mematuhi peraturan FLEGT. Regulasi FLEGT bertujuan untuk mencegah impor kayu ilegal ke Jerman dan menetapkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila negara pengekspor telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement-VPA) dengan Jerman. Indonesia menyepakati VPA dengan negara-negara Eropa khususnya negara Jerman pada tahun 2011. pengiriman kayu dan produk kayu Indonesia harus memperoleh lisensi FLEGT yang menyatakan bahwa kayu yang telah ditebang secara legal, yang kemudian diterima pada kepabeanan UE sebelum pengeluaran barang ekspor ke dalam pasar Jerman.
Regulasi EUTR- EU Timber Regulation
The EU Timber Regulation adalah Perauturan Kayu (EUTR) yang ditanda tangani pada tahun 2010 dan mulai berlaku pada bulan maret 2013. Peraturan ini merupakan salah satu komponen Rencana Aksi Kehutanan, Hukum, Penegakan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT) UE. EUTR melarang penempatan kayu di pasar UE yang telah ditebang dan melanggar hukum di negara asal. Perjanjian ini melibatkan para pelaku ekonomi di seluruh rantai pasok dan mewajibkan para pelaku usaha yang pertama kali menempatkan kayu di pasar UE untuk mengambil langkah-langkah aktif dalam menilai dan memitigasi risiko kayu yang mereka jual ditebang secara ilegal.
Peraturan ini berlaku untuk kayu dan produk kayu tertentu yang dipasarkan di UE, baik yang ditebang di UE maupun di pasar internasional dan berlaku bahkan ketika produk kayu tiba di UE melalui negara pengolah. Jika ditegakkan secara efektuf, EUTR dapat mengatasi masalah pembalakan liar secara positif.
Catatan.
- EUTR akan digantikan dengan Regulation on deforestation-free products pada 30 Desember 2024.
Regulasi lainnya yang perlu diperhatikan antara lain:
- Regulasi bahan kontak langsung dengan makanan (food contact materials), bila produk kerajinan (misalnya porselen) dipergunakan sebagai wadah makanan. Food Contact Materials Regulation (EC 1935/2004).
- Regulasi produk dekorasi rumah dan produk tekstil rumah sebagai produk kerajinan. Regulasi ditetapkan melalui Textile Regulation (EU 1007/2011).
- Regulasi yang mentapkan kompensasi untuk konsumen apabila produk cacat dan menyebabkan kerusakan pada konsumen atau propertinya. Regulasi ditetapkan melalui Product Liability Directive (85/374/EEC), dimana importir mempunyai kewajiban untuk memenuhi kompensasai yang diatur dan perlu diperhatikan bahwa importir dapat meneruskan klaim ini kepada eksportir (Indonesia).
4. Standar
EN Standards adalah standar Eropa (disingkat EN, dari nama Jerman Europäische Norm ("Norma Eropa")) berupa standar teknis yang disusun dan dikelola oleh CEN (European Committee for Standardization), CENELEC (European Committee for Electrotechnical Standardization) dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute). Standar EN diterapkan untuk memastikan keamanan dan mutu produk seperti produk kulit, bahkan jika standar tersebut tidak diselaraskan berdasarkan directive atau regulasi khusus, seperti GPSD.
Beberapa contoh standar EN untuk produk kerajinan tangan:
- EN 1217:1997 – Materials and articles in contact with foodstuffs – Test methods for water absorption of ceramic articles.
- EN ISO 17234-1:2020 – Leather-Chemical test for the determination of certain azo colourants in dyed leathers – Part 1: Determination of certain aromatic amines derived from azo colorants.
- EN ISO 14362-1:2017 – Textiles - Methods for determination of certain aromatic amines derived from azo colorants - Part 1: Detection of the use of certain azo colorants accessible with and without extracting the fibres (ISO 14362-1:2017).
- EN 12875-5:2006 – Mechanical dishwashing resistance of utensils-Part 5: Rapid test for ceramic catering articles.
- EN 1388-1:1995 – Materials art articles in contact with foodstuffs-Silicate surfaces-Part 1: Determination of the release of lead and cadmium from ceramic ware.
- EN 1388-2:1995 - Materials art articles in contact with foodstuffs-Silicate surfaces-Part 2: Determination of the release of leas and cadmium from silicate surfaces other than ceramic ware.
- EN 15284:2007 – Materials and articles in contact with foodstuffs-Test methode for the resistance of ceramic, glass, glass-ceramic or plastics cookware.
- EN 13258:2003 – Materials and articles in contact with foodstuffs – Test methods for crazing resistance of ceramic articles.
- EN ISO 10195:2021 - Leather-Chemical determination of chromium(VI) content in leather - Thermal pre-ageing of leather and determination of hexavalent chromium (ISO 10195:2018)
- EN 16484:2023 - Leather-Requirements for the determination of the origin of leather production.
- EN ISO 17072-1:2019 - Leather-Chemical determination of metal content - Part 1: Extractable metals (ISO 17072-1:2019).
- EN ISO 17234-1:2020 - Leather-Chemical tests for the determination of certain azo colourants in dyed leathers - Part 1: Determination of certain aromatic amines derived from azo colorants (ISO 17234-1:2020).
5. Lembaga Berwenang
DIN Deutsches Institut für Normung
Deutsches Institut für Normung e.V. (DIN) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan merupakan badan anggota ISO Jerman. DIN adalah Asosiasi Terdaftar Jerman (e.V.) yang berkantor pusat di Berlin. Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN, yang mencakup hampir setiap bidang teknologi.
Alamat:
DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6
10787 Berlin
Germany
phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de
Website: DIN - German Institute for Standardization
European Standards - CEN-CENELEC.
European Committee for Standardization (CEN) dan the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC). CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa.
CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
CENELEC (bahasa Prancis: Comité Européen de Normalisation Électrotechnique); Bahasa Inggris: European Committee for Electrotechnical Standardization bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.
Alamat:
European Committee for Standardization
Rue de la Science 23
B-1040 Bruxelles
Belgium
Tel: +32 2 550 08 01 / +32 2 550 08 11
Fax: +32 2 550 08 19
E-mail: infodesk@cenorm.be
Website: European Standards - CEN-CENELEC
Kommission Arbeitsschutz und Normung (KAN) / Commission for Occupational Health and Safety and Standardization
Didirikan pada tahun 1994, Komisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Standardisasi (KAN) mempunyai tujuan untuk mengamati proses standardisasi dan memastikan bahwa pembuat standar memberikan perhatian yang cukup terhadap kebutuhan K3.
Alamat:
Alte Heerstraße 111
53757 Sankt Augustin, Germany
Phone: +49 2241 231-3461
E-Mail: info@kan.de
Website: Home - KAN
6. Informasi Lainnya.
- Exporting home decoration to Europe
- Exporting to Germany-Advice and Tops Tips
- Entering the European market for ceramic