1. Informasi Umum.
Chili merupakan salah satu negara di kawasan Amerika Selatan dan negara anggota Uni Amerika Latin. Pada tanggal 14 Desember 2017 Indonesia dan Chili telah menandatangani IC-CEPA dimana alas kaki menjadi salah satu produk ekspor yang mendapatkan tarif bea masuk sebesar 0% di negara tersebut.
Dalam perdagangan internasional, alas kaki termasuk pada Bab 64 kode HS World Customs Organization: Footwear, gaiters and the like; parts of such article.
Chile mengembangkan regulasi khusus alas kaki sebagai APD yang berbeda dengan regulasi alas kaki secara umum.
Kelompok alas kaki APD yang diatur antara lain:
- General footwear
- Antistatic footwear
- Insulating footwear
- Semiconductor (Conductive) footwear
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Consumer Protection Act (Law No. 19,496). Ley 19,496 Normas Sobre Proteccion De Los Derechos De Los Consumidores
Undang-undang ini memuat kerangka regulasi tentang perlindungan konsumen di Chili. Hak-hak semua konsumen adalah hak-hak yang ditetapkan dalam undang-undang, regulasi dan aturan lain yang memuat ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka.
Pengaturan pada undang ini antara lain: kewajiban pemasok, yaitu orang perseorangan atau badan hukum, publik atau swasta, yang melakukan kegiatan produksi, manufaktur, impor, konstruksi, distribusi atau komersialisasi barang.
Perlindungan utama terkait dengan mutu dan fungsi produk terdiri dari: (i) kewajiban untuk memberikan "basic commercial information"; (ii) kewajiban mengenai karakteristik produk; dan (iii) rezim jaminan hukum (legal warranty regime).
Lihat selengkapnya pada Chile Law - Law 19496 - Library of the National Congress.
Undang-undang Persaingan.
LEY Num. 20.169 Regula La Competencia Desleal (Regulates Unfair Competition).
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi pesaing, konsumen dan, secara umum, setiap orang yang kepentingan sahnya dipengaruhi oleh tindakan persaingan tidak sehat.
Lihat selengkapnya pada LEY-20169.
Undang-undang Perlindungan dan Konservasi Spesies Satwa Liar.
Ley Num. 20.962 Aplica Convención Sobre El Comercio Internacional De Especies Amenazadas De Flora Y Fauna Silvestre (Implements Convention nn International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Undang-undang ini mengatur perlindungan dan konservasi spesies satwa liar, termasuk spesies yang terdaftar dalam lampiran CITES.
Lihat selengkapnya pada Ley Chile - Ley 20962.
Menetapkan Standar Chili yang digunakan adalah standar yang disetujui oleh National Institute of Standardization.
Lihat selengkapnya pada Chile Law – Resolution.
3. Regulasi.
Pelabelan - Decree 17/2006
Decree 17/2006 menetapkan regulasi/persyaratan pelabelan alas kaki yang dipasarkan di dalam negeri, berlaku untuk semua alas kaki jenis baru, dibuat dengan jenis bahan apapun, termasuk ortopedi, kecuali alas kaki pengaman (APD) atau dengan karakteristik mainan, yang mempunyai peraturan tersendiri.
Pada dasarnya, label alas kaki harus dalam bahasa Spanyol dengan informasi (i) ukuran, (ii) negara asal, (iii) bahan/material yang digunakan pada upper, outsole dan lining, serta (iv) nama dan nomor identifikasi pajak importir atau produsen domestik.
Persyaratan pelabelan diterapkan berdasarkan standar NCh 1808 of 2004.
- Pelabelan alas kaki harus dilakukan dengan menggunakan sistem berikut:
- Tanda permanen yang tidak dapat dihapuskan
- Label yang dicetak atau disulam, dijahit ke produk;
- Label atau penyangga berperekat yang ditempelkan pada alas kaki.
- Label harus terlihat, terpasang dengan baik, setidaknya berada di sepatu kaki kanan, dan mudah dijangkau. Ketentuan yang ditetapkan dalam Standar NCh1808.of 2004 mengenai ukuran minimum akan berlaku baik untuk merek maupun label. Informasi yang terdapat pada label harus ditampilkan dalam bahasa Spanyol dan tidak boleh menyesatkan atau menipu konsumen, serta harus dalam karakter yang mudah terbaca.
- Label harus memuat informasi berikut
- Nomor Sepatu mengacu pada ukurannya;
- Negara produsen;
- Jenis bahan, secara terpisah menunjukkan bahan yang digunakan pada setiap bagian: (i) Bagian atas (capellada); (ii) Lapisan Dalam (Forro);dan (iii) Sol (Planta)
- Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari produsen lokal atau importir.
- Indikasi Jenis bahan
Ini akan dilakukan berdasarkan kriteria umum berikut:
- hanya alas kaki yang seluruhnya terbuat dari bahan ini yang dapat diberi label dengan tulisan “cuero” (kulit) dan sesuai dengan ketentuan butir 4.4 a) Standar Nch 1808 of 2004;
- jika satu atau lebih bagian terbuat dari bahan sintetis, harus dicantumkan nama umum bahan tersebut, misalnya PVC, Polyurethane, dll., tanpa menggunakan ungkapan/istilah seperti: “cuero sintético” (kulit sintetis), “sustituto de cuero” (pengganti kulit) atau sejenisnya;
- jika satu atau lebih bagian terbuat dari bahan yang diperoleh dari penggumpalan serutan atau serat kulit, maka harus dinyatakan dengan ungkapan “fibra de cuero aglomerada” (serat kulit yang diaglomerasi), tanpa menggunakan ekspresi seperti: “cuero reconstituido” (kulit yang dilarutkan) atau sejenisnya;
- Jika satu atau lebih bagian terbuat dari bahan tekstil, nama generik produk harus dicantumkan.
- Jika satu atau lebih bagian dibuat dengan bahan selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, maka harus diidentifikasi nama umumnya.
- Jika satu atau lebih bagian dibuat dari kombinasi bahan, termasuk berbagai jenis bahan sintetis, tekstil dan lain-lain, nama generik bahan yang sama dengan atau lebih besar dari 80% harus dicantumkan untuk setiap bagian, yang menunjukkan persentase efektifnya; Jika tidak ada yang sama dengan atau lebih besar dari 80%, nama generik dari dua bahan dengan kandungan tertinggi harus disebutkan, dengan persentase masing-masing secara berurutan, menurun dari persentase yang tertinggi ke terendah. Alternatifnya, jika persentasenya tidak disebutkan, maka komponen tersebut dapat diberi label sebagai sintetis.
Untuk tujuan menentukan persentase isi bagian atas (capellada) dan lapisan dalam (forro), maka permukaan komponen tersebut harus dipertimbangkan tanpa memperhitungkan aksesori atau penguat seperti pita, pelindung pergelangan kaki, hiasan, gesper, kuping, cincin untuk lubang atau pelengkap serupa.
Untuk bagian sol (planta), penentuan persentase bahan akan didasarkan pada volume yang dikandungnya.
- Semua alas kaki yang masuk atau berada di dalam negeri diproduksi didalam negeri dan dipasarkan di pasar dalam negeri, apapun asalnya, harus diberi label di negara asalnya. Dalam hal impor, pelabelan harus dicantumkan ke dalam alas kaki pada saat dokumen akhir impor diterima untuk diproses.
Regulasi ini telah diubah melalui Decreto 308 yang menambahkan ketentuan peralihan sebagai berikut: “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2007. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 9, alas kaki yang dimasukkan sebelum berlakunya keputusan ini, ketentuannya tetap berlaku pada waktu dipasarkan kepada konsumen akhir.”
Lihat selengkapnya pada Decree 17/2006, dan Decree 308/2006.
Catatan.
Official Circular No. 0233 / 16.08.2013 memperbarui dan menentukan instruksi tentang pelabelan alas kaki dalam operasi memasuki negara tersebut. Berikut beberapa contoh alas kaki yang tidak dikomersialkan di Chili dan oleh karena itu tidak tunduk pada persyaratan pelabelan yaitu:
- Sandal yang diimpor oleh perusahaan hotel untuk dikonsumsi oleh pelanggan mereka sendiri,
- Alas kaki dibeli melalui Internet hanya untuk penggunaan pribadi dan biasanya diimpor ke Chili oleh perusahaan kurir.
- Contoh alas kaki yang tidak memiliki nilai komersial, tunduk pada ketentuan pos 0019 Bagian 0 Tarif Bea Cukai.
- Alas kaki yang ditetapkan sebagai hadiah tanpa nilai komersial, diklasifikasikan dalam pos 0023 Bagian 0 Tarif Bea Cukai, dengan nilai FOB tidak melebihi US$50,00.
- Sandal pedesaan, alas kaki wanita dengan garis-garis Hawaii dan alas kaki serupa yang tidak dapat dicap dengan tanda yang tidak dapat dihapuskan atau diberi label yang dijahit. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dapat diberikan pada label yang diikatkan pada alas kaki.
Lihat selengkapnya pada Official Circular No. 0233 / 16.08.2013.
Regulasi Alas Kaki APD (Safety Footwear).
Standar Resmi Alas Kaki APD.
Decree 578 menetapkan standar resmi untuk alas kaki pengaman , standar dimaksud antara lain:
- NCh 2147/1, Calzado de seguridad para riesgos especiales Parte 1: Calzado antiestático - Requisitos (Alas kaki keselamatan untuk risiko khusus. Bagian 1: Alas kaki antiestatik – Persyaratan)
- NCh 2147/1, Calzado de seguridad para riesgos especiales Parte 2: Calzado aislante para tensiones inferiores a 600 Volt (Alas kaki keselamatan untuk risiko khusus. Bagian 2: Alas kaki isolasi untuk tegangan di bawah 600 Volt)
- Ch 2147/3, Calzado de seguridad para riesgos especiales. Parte 3: Calzado semiconductor -Requisitos (Alas kaki keselamatan untuk risiko khusus. Bagian 3: Alas kaki semikonduktor - Persyaratan.
Lihat selengkapnya pada Decree 578/1993.
Menurut peraturan saat ini, sepatu pengaman harus disertifikasi oleh laboratorium yang disahkan oleh Institute of Public Health, sesuai dengan standar resmi Chili.
Saat ini, hanya dua laboratorium resmi yang menyediakan layanan pemantauan dan pemantauan. Sertifikasi kualitas resmi sepatu keselamatan, dengan ruang lingkup sebagai berikut
Laboratorium |
Ruang Lingkup |
Standar |
Calzados y Textiles, CALTEX LTDA. |
Alas Kaki APD Umum |
NCh772/1 |
|
Alas kaki APD isolasi elektrik untuk tegangan di bawah 600 volt |
NCh2147/2 |
Centro de Estudios, Medición y Certificación de Calidad, CESMEC S.A. |
Alas Kaki APD Umum |
NCh772/1 |
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Certificación de calzado de seguridad en Chile.
Penandaan alas kaki APD antara lain ditetapkan dalam:
- NCh772/1 General Safety Footwear: Outsole harus ditandai di daerah pinggang dengan nama produsen atau nama importir
- NCh2147/2 Electrically Insulated Footwear: penandaan dengan:
- Blue dot 1cm in diameter on waist of outsole
- ‘Aislante’ branded on the upper in the ‘faxing area’
- Additional information must be provided in Spanish
4. Standar.
- NCh1241:1976 Footwear - Terminology
- NCh3689/1:2021 Foot and Leg Protectors - Requirements and Test Methods for Footwear Components - Part 1: Metal Toe Caps
- NCh3689/2:2021 Foot and Leg Protectors - Requirements and Test Methods for Footwear Components - Part 2: Non-Metallic Toe Caps
- NCh3689/3:2021 Foot and Leg Protectors - Requirements and Test Methods for Footwear Components - Part 3: Puncture-Resistant Metal Insoles
- NCh3689/4:2021 Foot and Leg Protectors - Requirements and Test Methods for Footwear Components - Part 4: Non-Metallic Puncture Resistant Insoles
- NCh1240:2020 School Footwear - Requirements and Test Methods
- NCh1808:2004 Footwear – Signage
- NCh1240:2020 Alas kaki sekolah - Persyaratan dan metode pengujian
- NCh1808:2004 Calzado – Rotulación. Standar ini mengatur tentang persyaratan untuk label pada alas kaki. Standar ini memberikan pedoman tentang informasi yang harus disertakan pada label alas kaki, seperti informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, instruksi perawatan, informasi ukuran, dan mungkin juga informasi lain yang relevan terkait produk tersebut.
- NCh1241:1976 Calzado – Terminología. Standar ini mendefinisikan istilah-istilah yang umum digunakan dalam industri alas kaki. Istilah-istilah yang digunakan dalam produksi, penjualan, dan penggunaan alas kaki
- NCh772/1-1992 Calzado de seguridad - Requisitos - Parte 1: Calzado de uso general (Alas kaki pengaman - Persyaratan - Bagian 1: Alas kaki untuk keperluan umum). Standar ini mengatur tentang spesifikasi teknis untuk alas kaki (bahan-bahan yang dapat digunakan, metode pembuatan dan konstruksi, persyaratan desain dan ergonomis, ukuran dan dimensi yang sesuai, pengujian kualitas dan keamanan serta persyaratan labelling dan penandaan).
- NCh 721 calzado de seguridad y calzado ocupacional - vocabulario: safety and occupational footwear – vocabulary.
- NCh2147/1-1993 Calzado de seguridad para riesgos especiales - Parte 1: Calzado antiestático - Requisitos (Alas kaki pengaman untuk risiko khusus - Bagian 1: Alas kaki antistatis – Persyaratan). Standar ini memberikan panduan tentang cara mengukur dan mengklasifikasikan ukuran sepatu untuk orang dewasa berdasarkan panjang kaki dan lebar kaki.
- NCh2147/2:1993 Special Hazard Safety Footwear - Part 2: Insulating Footwear for Voltages below 600 Volt (Alas kaki pengaman untuk risiko khusus. Bagian 2: Alas kaki isolasi untuk tegangan di bawah 600 Volt)
- NCh2147/3-1993 Semiconductor (Conductive) footwear
Lihat selengkapnya pada Instituto Nacional de Normalización (inn.cl)
5. Lembaga Berwenang.
INN Chile, Instituto Nacional de Normalización (INN | National Institute for Standardization)
National Institute of Standardization (INN) dibentuk sebagai yayasan hukum swasta nirlaba, yang dibuat oleh CORFO pada tahun 1973, sebagai badan teknis dalam hal infrastruktur mutu. INN adalah penerus dari National Institute for Technological Research and Standardization (Inditecnor), yang didirikan pada tahun 1944.
Alamat:
Av. Libertador Bernardo O’Higgins 1449,
Stgo Downtown Torrre 7,
Piso 16 8340518
Santiago
Phone: +56 2 2445 8800
Website: INN Chile, Instituto Nacional de Normalización
Servicio Nacional de Aduanas (National Customs Service): Badan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pengawasan impor barang, termasuk produk alas kaki, di perbatasan Chili
El Servicio Nacional del Consumidor (SERNAC): Lembaga Negara Bagian Chili yang bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak-hak konsumen yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 19.496.